Sunday, November 30, 2014

soal bhs indonesia

BAHASA INDONESIA
91. Perhatikan paragraf berikut ! (1) Wawancara dilakukan 2 kali tiap sempel yang berbeda . (2) Pada hasil terdapat data analisis sampel secara deskriptif yang antara lain meliputi ; usia, status pendidikan, dan sosial ekonomi . (3) Hal tersebut merupakan faktor perancu yang mempengaruhi tingkat ketahanan hidup. (4) pada penelitian ini tidak dilakukan kontrol terhadap faktor perancu . (5) Hal ini disebabkan oleh jumlah sampel, waktu,dan tenaga yang terbatas. Kalimat yang merupakan opini pada pragraf di atas terdapat pada nomor .... a. (1) d. (4) b. (2) e. (5) c. (3)
92. Perhatikan paragraf berikut ! Dikenal sejak 5000 tahun yang lampau, akupuntur menjadi primadona di negeri asalnya yakni Cina. Di Indonesia sendiri, teknik ini sudah dikenal ..... zaman Proklamator kita yakni Bung Karno..... Bung Karno mendatangkan langsung para ahli akupuntur dari Cina guna mengobati penyakitnya sekaligus menjadi titik awal ilmu ini masuk ke tanah air. Urutan kata yang tepat untuk melengkapi teks di atas adalah... a. Waktu , dari itu d. Ketika, karena itu b. Sejak, ketika itu e. Mulai, dengan demikian c. Hingga , makannya
93. Penulisan kelompok kata yang benar adalah .... a. Terima kasih, hancur lebur, sapu tangan. d. Semi final,matasapi, sapu tangan b. Beasiswa, simpang empat,bumi putra e. Dukacita, olahraga, kacamata c. Kereta api, baju baru, sapta marga
94. perhatikan tabel berikut !
Tabel Distribusi penderita LE berdasarkan data Laboratorium
Pemeriksaan Laboratorium Jumlah
Laju endapan darah 6 Fungsi endapan ginjal (ureum/kreatin) 2 ANA test 2 sel LE –Reumatoid faktor (Rf) 1 Urin Rutin(sel epitel,eritrosit,proteinuria) 1 Darah rutin 2 Histopatologi 2
Salah satu informasi yang tepat dari tabel di atas adalah..... a. Pemeriksaan laju endap darah merupakan pemeriksaan terbanyak yang mengalami peningkatan. b. Fungsi hati merupakan pemeriksaan kedua terbanyak yang mengalami peningkatan c. Laju endap darah merupakaan penyakit yang banyak d. hanaya 10,5% yang dilakukan pemeriksaan histopatologi e. Jumlah pemeriksaan laju endap darah sebanyak 31,6%
95. Perhatikan paragraf berikut ! sementara jalan –jalan dalam kota yang sangat terbatas.sudah terasa semakin tidak menampung arus kendaraan yang semakin besar baik milik pribadi maupun umum. Kemudian beberapa jenis angkutan yang pengoprasiannya diatur dengan sistem rute tetap, seperti bus , mikrolet, perlu disempurnakan , baik mengenai perbandingan jumlah kapasitasnya mauun keterpaduan dalam fungsinya yang saling menunjang . Sementara angkutan umum merupakan sistem pelayanan agar mampu mengurangi kecenderungan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Gagasan yang dibicarakan dalam paragraf di atas adalah .... a. Pengoperasian angkutan umum untuk mangurangi kepadatan jalan raya . b. Kemasyarakatan akan pengendara kendaraansudah berimbang c. Kondisi jalan raya yang tidak dapat menampung arus kendaraan d.suasana jalan raya yang indah , ramah, dan teratur e. Kebijakaan angkutan umum sudah tepat
96. Di antara kalimat berikut yang efektif adalah.... a. Semua metode penyajian data harus kita perkenalkan pada pembantu pengumpul data. b. Hari ini harus kita selesaikan semua masalah yang berkaitan dengan kendala di lapangan c. Saya ingin laporkan bahwa hasil penelitian ini telah disosialisasikan. d. orang yang sedang berada di ruangan itu sebagai dokter. e. Laporan itu dapat Anda kerjakan setiap saat.
97. perhatikan kalimat-kalimat berikut! (1) Umumnya pasien langsung datang ke bagian penyakit dalam. (2) Jumlah kasus ini dikarenakan kemungkinan pasien datang dengan keluhan arthritis. (3) Kasus ini merupakan kasus terbanayak selama tahun 2006-2010. (4) Pada study ini, kunjungan kasus baru adalah sebanyak 12 kasus dengan kunjungan terbanyak pada tahun 2009 yaitu sebanyak 5 pasien (41,6%) (5) Gejala ini termasuk yang paling sering ditemukan Untuk menjadi paragraf yang baik, kalimat-kalimat tersebut disusun menjadi.... a.3,1,4,5,2 d. 4,1,5,3,2 b.2,5,1,4,3 E.5,3,2,1,4 c. 3,1,5,2,4
98. Perhatikan baik-baik kutipan berikut Tanpa terasa krisis ekonomi tahun 1998 besar kemungkinan akan terulang kembali dan mengancam negara berkembang termasuk Indonesia . Krisis ini dipicu masalah kredit perumahan kualitas rendah (“ subprime mortgage”) di Amerika Serikat. Intisari kutipan di atas adalah... a. krisis keuangan global dipicu masalah kredit perumahan kualitas rendah di Amerika Serikat b. Krisis keuangan global tidak hanya mengancam negara-negara berkembang. c. Ada kemungkinan besar krisis ekonomi 1998 akan terulang kembali d. Indonesia juga terancam, oleh krisis ekonomi global e. Krisis keuangan global dimulai sejak tahun 1998
99. Di antara kalimat berikut , kalimat yang salah adalah...| a. Rahardi menyatakan bahwa penilitian ini harus dilanjutkan dengan peelitian yang berancangan berbeda supaya tuntas. b. Menurut Suwandi berpendapat bahwa bahasa dalam era globalisasi ini harus memperhatikan prinsip-prinsip globalisasi c. Menurut Kuncoro , bahasa dalam era globalisasi ini harus disesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi d. Menurut Rahardi , penelitian ini harus dilanjutkan dengan penelitian yang berancangan berbeda supaya tuntas. e. Menurut Suwandi, bahas dalam era globalisai ini harus memperhatikan prinsip- prinsip globalisai
100. Pilihan kata yang benar adalah ... a. Tepat pada jam 7.00 pagi upacara bendera dimulai. b. Masing-masing peserta ujian tidak diperkenankan menggunakan sandal. c. Perusahan Indonesia atau perusahaan asing mempunyai logo masing-masing d. Benda-benda di ruangan ini seperti kursi , meja, lemari dan sebagainya harus segera dikeluarkan e. Permasalahan di jalan raya yang harus segera di atasi yaitu pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan.

Thursday, November 27, 2014

DIALEKTIKA MONEY POLITIK PILKADES (DISANAH, SRESEH, SAMPANG)



Description: Description: Description: Description: Description: D:\FOTO\FOTO FOTO\penting\09110259.jpgDIALEKTIKA MONEY POLITIK PILKADES  (DISANAH, SRESEH, SAMPANG)





Oleh: Moh. Kamilus Zaman
Calon Kepala Desa yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat dalam berkampanye, bisa dikenakan hukuman pasal pidana. Sebab hal tersebut termasuk dalam pelanggaran money politics, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. mengatur larangan melakukan politik uang terutama pada pasal 86 ayat (1) huruf J. Berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye pemilu.
Larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana pada pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
praktek Politik Uang yang di jalankan/di lakukan oleh para calon yang akan di pilih, namun amatlah sukar untuk membuktikannya. bahwa Money Politik itu ibarat kentut. Yang tercium hanya baunya, namun untuk membuktikan siapa yang kentut sangatlah sukar. Karena bagaimanapun penerima uang dari calon yang akan di pilih tidak akan berani untuk buka mulut, di sebabkan ada nya Undang undang yang mengatur, sipemberi dan sipenerima sama -sama melakukan korupsi dan diancam dengan hukuman penjara.
Lajnah Bahtsu Masail Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Jekulo, Kudus, dalam sidang bahtsu bulanan menetapkan;”Haram hukumnya money politik”, dengan alasan karena praktik tersebut melanggar UU Negara. Semoga putusan tersebut bisa membawa dampak hukum yang baik bagi masyarakat, khususnya warga desa Disanah, Sreseh Sampang, yang sebentar lagi melakoni hajatan pesta demokrasi, Pilkades.
Pemberian Cendra Mata :
Memasuki masa kampanye Pilkades 2014-2015, banyak terlihat para Calon memberikan berupa benda sebagai cendra mata kepada para pemilih. Cendra mata yang di berikan itu mulai dari pemberian kitab yasin, sajadah, mukena, kerudung/jilbab. Bahkan ada yang memberikan tas, baju kaos, topi dan alat alat rumah tangga, serta banyak lain lainnya. Bahkan dalam pemberian cendra mata ini di selipkan juga berupa uang, antara Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,-
Memang jika di hitung perbuahnya harganya tidak lah seberapa paling berkisar antara Rp 25.000,- sampai dengan Rp 50.000,-/buah. Akan tetapi jika di kalkulasikan untuk Menjadi Kepala Desa paling tidak bisa mencapai ratusan juta rupiah. Pertanyaannya apakah dalam pemberian cendra mata ini juga termasuk dalam kategori Money Politik? karena bagaimanapun sewaktu pemberian cendramata ini sudah barang tentu di barengi dengan ucapan dan janji janji.
jika ini masuk dalam kategori Money Politik, lantas kenapa pihak Panitia pilkades, tokoh Masyarakat, Para saksi, atau orang yang Mengerti Hukum tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib?. Jika Panitia pilkades, tokoh Masyarakat, para Saksi, atau orang yang Mengerti Hukum. mengatakan sulit untuk membuktikannya itu tidak masuk akal karena sudah bukan rahasia Umum, para calaon sudah terang-terang dan dengan jelas dalam kampanyenya membagi bagi cendra mata atau uang kepada calon pemilihnya.
Sebenarnya banyak hal yang bisa membuktikan terjadinya Praktet Money Politik dalam Pilkades yang akan datang, bukan harus melalui pengaduan orang yang menerima uang dari si calon. Masyarakat juga bisa untuk memberikan laporan kepada pihak berwajib bahwa telah terjadi Money Politik. Sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang Undang N0 : 31 Tahun 1999 dan perobahannya N0 : 20 Tahun 2001 BAB V Peran Serta Masyarakat Pasal 41 ayat (1) menerangkan Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian ayat (2) menjelaskan Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: 1. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; 2. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi; 4. hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat 93) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas aau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya; 5. ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Namun masyarakat enggan untuk menggunakan hak hak tersebut diatas, karena di sebabkan hukum di negeri ini sering terbalik. Pelapor malah bisa menjadi tersangka. Makanya masyarakat enggan untuk melaporkan adanya tindak pidana Korupsi.
Introspeksi
Hanya karena uang mereka baru bisa untuk duduk menjadi Calon Kepala Desa, artinya karena uang maka rakyat memilih nya, bukan di pilih karena mereka memang punya potensi. Lantas apa yang bisa di lakukan oleh Calon yang terpilih di karenakan uang nya yang banyak, sementara mereka tidak punya kemampuan untuk menampung aspirasi rakyat .
Pendek kata bursa tawar menawar kepalapun, semakin kian ramai. Bagi calon pemilih pun tidak lagi memandang calon yang akan di pilihnya, punya kualitas dan wawasan atau tidak, yang penting jika “ Bengal Majer Berempah (berani Bayar Berapa) “ mahal ini yang mereka pilih. Walaupun nantinya Calon yang di pilihnya tidak memperjuangkan nasib nya mereka tidak perduli, yang penting di saat calon kepala desa butuh suara dan berani bayar mahal, itu saja sudah cukup. Dan calon Kepala desa setelah terpilih duduk sebagai Kepala desa mau korupsi mau tidak, itu Sudah bukan Urasan rakyat..
Sikap apatis masyarakat seperti ini memang sangat bahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tapi apa hendak di kata, datangnya sikap apatis yang di perlihatkan oleh masyarakat adalah akibat dari tingkah laku yang di pertotonkan oleh para calon. Jadi “ Jangan Salahkan Bunda Mengandung, Tapi sudah suratan terlukis di garis tangan “.
Masyarakat telah muak dengan janji janji yang di tawarkan oleh para Calon Kepala Desa sebelum mereka terpilih. Tapi begitu mereka terpilih, Janji janji yang mereka sampaikan tak lebih dari pada “Jambu” (Janji Busuk). Yang tidak pernah mereka tepati. Maka tidak salah jika Pradolin Ukur menulis dalam sajaknya Di kesibukan Kampanye mengatakan “ Sepuluh Tahun kau Bicara, Namun Aku Tak Punya Celana”.
Inilah yang di rasakan oleh Masyarakat Indonesia di era Reformasi sekarang ini khusunya Desa Kami desa Disanah Sreseh Sampang,. Para Calon yang tampil ,maaf jika kita katakan tidak punya kualitas dan wawasan. Yang penting Banyak uang, maka tukang becak pun bisa jadi Calon. Bukan maksudnya mengecilkan para tukang becak, buruh bangunan, padagang asongan, nelayan dan pengangguran, tidak bisa menjadi Calon. Tapi yang terlihat yang berasal dari apa yang di sebutkan diatas memang tidak punya wawasan dan kualitas. Beda jika mereka memang punya wawasan dan kualitas silakan untuk maju menjadi Calon dan memperjuangkan nasib kaum nya yang terpinggirkan.
Harapan Penulis
Bila jabatan dan pola kepemimpinan desa hingga ke metropolitan, bahkan nasional sudah menjadi barang dagangan, bagaimana jadinya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa kini. Kata orang bijak, memimpin dengan baik harus seperti menggerakkan benang atau tali. Tali tidak akan bergerak maju hanya dengan upaya mendorong. Untuk bisa bergerak maju dengan cepat dan benar tali harus ditarik. Begitulah memimpin dengan baik, mampu menarik kaum miskin kota dan desa bergerak maju menjadi sejahtera, cerdas, serta dapat hidup lebih aman, nyaman dan bahagia
Dalam Menjalankan roda pemerintahan kades terpilih akan mempertaruhkan jabatannya, aturan jam kerja kadespun telah ditentukan oleh masing-masing Pemkab, namun dalam praktik keseharian kades bisa bekerja 24 jam, mereka harus siap melayani warganya baik itu mulai urusan kelurga sosial hingga pemerintahan, bahkan jika nantinya terjadi ketimpangan atau kesalahan, rakyat langsung mencaci makinya tak segan-segan rakyat secara beramai-ramai mendatangi kantor desa mendemonya.
Ada satu lembaga desa yang setara kedudukannya dengan Kepala Desa yaitu Badan Perwakilan Desa (DPD). dan DPD yang keberadaannya telah di atur oleh UU, salah satu tugas DPD melakukan Fungsi Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. diharapkan bagi yang berwenang dimonitor dengan sebenar-sebenarnya tentang pemilihan  DPD.
Bagi Kepala Desa yang akan terpilih saya mengucapkan selamat bertugas semoga dalam menjalankan tugasnya dengan amanah dan mengayomi warga masyarakat tanpa melakukan praktik kolusi, Korupsi dan nipotisme (KKN)

DIALEKTIKA MONEY POLITIK PILKADES (DISANAH, SRESEH, SAMPANG)



DIALEKTIKA MONEY POLITIK PILKADES  (DISANAH, SRESEH, SAMPANG)

 













Oleh: Moh. Kamilus Zaman
Calon Kepala Desa yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat dalam berkampanye, bisa dikenakan hukuman pasal pidana. Sebab hal tersebut termasuk dalam pelanggaran money politics, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. mengatur larangan melakukan politik uang terutama pada pasal 86 ayat (1) huruf J. Berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye pemilu.
Larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana pada pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
praktek Politik Uang yang di jalankan/di lakukan oleh para calon yang akan di pilih, namun amatlah sukar untuk membuktikannya. bahwa Money Politik itu ibarat kentut. Yang tercium hanya baunya, namun untuk membuktikan siapa yang kentut sangatlah sukar. Karena bagaimanapun penerima uang dari calon yang akan di pilih tidak akan berani untuk buka mulut, di sebabkan ada nya Undang undang yang mengatur, sipemberi dan sipenerima sama -sama melakukan korupsi dan diancam dengan hukuman penjara.
Lajnah Bahtsu Masail Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Jekulo, Kudus, dalam sidang bahtsu bulanan menetapkan;”Haram hukumnya money politik”, dengan alasan karena praktik tersebut melanggar UU Negara. Semoga putusan tersebut bisa membawa dampak hukum yang baik bagi masyarakat, khususnya warga desa Disanah, Sreseh Sampang, yang sebentar lagi melakoni hajatan pesta demokrasi, Pilkades.
Pemberian Cendra Mata :
Memasuki masa kampanye Pilkades 2014-2015, banyak terlihat para Calon memberikan berupa benda sebagai cendra mata kepada para pemilih. Cendra mata yang di berikan itu mulai dari pemberian kitab yasin, sajadah, mukena, kerudung/jilbab. Bahkan ada yang memberikan tas, baju kaos, topi dan alat alat rumah tangga, serta banyak lain lainnya. Bahkan dalam pemberian cendra mata ini di selipkan juga berupa uang, antara Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,-
Memang jika di hitung perbuahnya harganya tidak lah seberapa paling berkisar antara Rp 25.000,- sampai dengan Rp 50.000,-/buah. Akan tetapi jika di kalkulasikan untuk Menjadi Kepala Desa paling tidak bisa mencapai ratusan juta rupiah. Pertanyaannya apakah dalam pemberian cendra mata ini juga termasuk dalam kategori Money Politik? karena bagaimanapun sewaktu pemberian cendramata ini sudah barang tentu di barengi dengan ucapan dan janji janji.
jika ini masuk dalam kategori Money Politik, lantas kenapa pihak Panitia pilkades, tokoh Masyarakat, Para saksi, atau orang yang Mengerti Hukum tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib?. Jika Panitia pilkades, tokoh Masyarakat, para Saksi, atau orang yang Mengerti Hukum. mengatakan sulit untuk membuktikannya itu tidak masuk akal karena sudah bukan rahasia Umum, para calaon sudah terang-terang dan dengan jelas dalam kampanyenya membagi bagi cendra mata atau uang kepada calon pemilihnya.
Sebenarnya banyak hal yang bisa membuktikan terjadinya Praktet Money Politik dalam Pilkades yang akan datang, bukan harus melalui pengaduan orang yang menerima uang dari si calon. Masyarakat juga bisa untuk memberikan laporan kepada pihak berwajib bahwa telah terjadi Money Politik. Sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang Undang N0 : 31 Tahun 1999 dan perobahannya N0 : 20 Tahun 2001 BAB V Peran Serta Masyarakat Pasal 41 ayat (1) menerangkan Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian ayat (2) menjelaskan Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: 1. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; 2. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi; 4. hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat 93) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas aau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya; 5. ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Namun masyarakat enggan untuk menggunakan hak hak tersebut diatas, karena di sebabkan hukum di negeri ini sering terbalik. Pelapor malah bisa menjadi tersangka. Makanya masyarakat enggan untuk melaporkan adanya tindak pidana Korupsi.
Introspeksi
Hanya karena uang mereka baru bisa untuk duduk menjadi Calon Kepala Desa, artinya karena uang maka rakyat memilih nya, bukan di pilih karena mereka memang punya potensi. Lantas apa yang bisa di lakukan oleh Calon yang terpilih di karenakan uang nya yang banyak, sementara mereka tidak punya kemampuan untuk menampung aspirasi rakyat .
Pendek kata bursa tawar menawar kepalapun, semakin kian ramai. Bagi calon pemilih pun tidak lagi memandang calon yang akan di pilihnya, punya kualitas dan wawasan atau tidak, yang penting jika “ Bengal Majer Berempah (berani Bayar Berapa) “ mahal ini yang mereka pilih. Walaupun nantinya Calon yang di pilihnya tidak memperjuangkan nasib nya mereka tidak perduli, yang penting di saat calon kepala desa butuh suara dan berani bayar mahal, itu saja sudah cukup. Dan calon Kepala desa setelah terpilih duduk sebagai Kepala desa mau korupsi mau tidak, itu Sudah bukan Urasan rakyat..
Sikap apatis masyarakat seperti ini memang sangat bahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tapi apa hendak di kata, datangnya sikap apatis yang di perlihatkan oleh masyarakat adalah akibat dari tingkah laku yang di pertotonkan oleh para calon. Jadi “ Jangan Salahkan Bunda Mengandung, Tapi sudah suratan terlukis di garis tangan “.
Masyarakat telah muak dengan janji janji yang di tawarkan oleh para Calon Kepala Desa sebelum mereka terpilih. Tapi begitu mereka terpilih, Janji janji yang mereka sampaikan tak lebih dari pada “Jambu” (Janji Busuk). Yang tidak pernah mereka tepati. Maka tidak salah jika Pradolin Ukur menulis dalam sajaknya Di kesibukan Kampanye mengatakan “ Sepuluh Tahun kau Bicara, Namun Aku Tak Punya Celana”.
Inilah yang di rasakan oleh Masyarakat Indonesia di era Reformasi sekarang ini khusunya Desa Kami desa Disanah Sreseh Sampang,. Para Calon yang tampil ,maaf jika kita katakan tidak punya kualitas dan wawasan. Yang penting Banyak uang, maka tukang becak pun bisa jadi Calon. Bukan maksudnya mengecilkan para tukang becak, buruh bangunan, padagang asongan, nelayan dan pengangguran, tidak bisa menjadi Calon. Tapi yang terlihat yang berasal dari apa yang di sebutkan diatas memang tidak punya wawasan dan kualitas. Beda jika mereka memang punya wawasan dan kualitas silakan untuk maju menjadi Calon dan memperjuangkan nasib kaum nya yang terpinggirkan.
Harapan Penulis
Bila jabatan dan pola kepemimpinan desa hingga ke metropolitan, bahkan nasional sudah menjadi barang dagangan, bagaimana jadinya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa kini. Kata orang bijak, memimpin dengan baik harus seperti menggerakkan benang atau tali. Tali tidak akan bergerak maju hanya dengan upaya mendorong. Untuk bisa bergerak maju dengan cepat dan benar tali harus ditarik. Begitulah memimpin dengan baik, mampu menarik kaum miskin kota dan desa bergerak maju menjadi sejahtera, cerdas, serta dapat hidup lebih aman, nyaman dan bahagia
Dalam Menjalankan roda pemerintahan kades terpilih akan mempertaruhkan jabatannya, aturan jam kerja kadespun telah ditentukan oleh masing-masing Pemkab, namun dalam praktik keseharian kades bisa bekerja 24 jam, mereka harus siap melayani warganya baik itu mulai urusan kelurga sosial hingga pemerintahan, bahkan jika nantinya terjadi ketimpangan atau kesalahan, rakyat langsung mencaci makinya tak segan-segan rakyat secara beramai-ramai mendatangi kantor desa mendemonya.
Ada satu lembaga desa yang setara kedudukannya dengan Kepala Desa yaitu Badan Perwakilan Desa (DPD). dan DPD yang keberadaannya telah di atur oleh UU, salah satu tugas DPD melakukan Fungsi Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. diharapkan bagi yang berwenang dimonitor dengan sebenar-sebenarnya tentang pemilihan  DPD.
Bagi Kepala Desa yang akan terpilih saya mengucapkan selamat bertugas semoga dalam menjalankan tugasnya dengan amanah dan mengayomi warga masyarakat tanpa melakukan praktik kolusi, Korupsi dan nipotisme (KKN)

Tuesday, November 25, 2014

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) SMP …



Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)

Sekolah                          :  SMP ……………………………..
Mata Pelajaran               :  Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Kelas/ Semester              :  VII/1
Materi Pokok                 :  Lebih dekat Kepada Allah SWT yang sangat Indah Nama-Nya
Alokasi Waktu               :  3 pertemuan (6 JP)

A.      Kompetensi Inti
KI 1
:
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
KI 2
:
Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
KI 3
:
Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
KI 4
:
Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.


B.     KOMPETENSI DASAR dan INDIKATOR:
NO.
KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
1
1.2
Beriman kepada Allah Swt

1.   Menjelaskan pengertian iman kepada Allah Swt.
2.  Menyebutkan dalil naqli tentang iman kepada Allah Swt.
2
3.1
Memahami makna Asmau al-husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir
1.      Menjelaskan pengertian al-Asmaul-Husna
2.      Menyebutkan pengertian al-Asmaul-Husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir
3.      Menjelaskan makna al-Asmaul-Husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir

3
4.1
Menyajikan contoh perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-Asmau al-husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir

1.      Mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-Asmaul-Husna: al-’Alim
2.      Mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-Asmaul-Husna: al-Khabir
3.      Mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-Asmaul-Husna: as-Sami’,
4.      Mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-Asmaul-Husna: dan al-Bashir


C.      Tujuan Pembelajaran
1.      Pertemuan ke-1
Setelah mengikuti proses pembelajaran peserta didik diharapkan dapat:
a.       Menjelaskan pengertian iman kepada Allah.
b.      Menunjukkan dalil aqli  dan  naqli terkait dengan iman kepada Allah.
c.       Mengidentifikasi perilaku beriman kepada Allah.
d.      Melaksanakan perintah Allah atas dasar iman kepada Allah.

2.      Pertemuan ke-2
a.       Menjelaskan pengertian al-Asmaul-Husna
b.      Menyebutkan pengertian al-Asmaul-Husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir.
c.       Menunjukkan dalil naqli tentang al-Asmaul-Husna : al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir.
d.      Menjelaskan makna al-Asmaul-Husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir.

3.      Pertemuan ke-3
a.       Menunjukkan contoh perilaku yang mencerminkan keteladanan terhadap sifat al-Asmaul-Husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir.


D.    Materi Pembelajaran
1.         Pertemuan ke-1
a.       Pengertian iman kepada Allah Swt.
b.      Dalil aqli dan naqli tentang iman kepada Allah Swt.

2.      Pertemuan ke-2
    1. Pengertian al-Asmaul-Husna
    2. Pengertian al-Asmaul-Husna:  Al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir.
    3. Makna al-Asmaul-Husna:  Al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir.

3.         Pertemuan ke-3
a.    Perilaku yang mencerminkan meneladani al-Asmaul-Husna:  Al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir dalam kehidupan sehari-hari.

E.     Metode Pembelajaran
1.      Metode Scientific
a.  Pendekatan             : Saintifik dan Project Basic Learning ( mind mapping )
b.  Metode      : Ceramah, bermain peran (role playing ), diskusi,  tanya jawab dan penugasan

F.       Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran
             1.          Media
a.  VCD pembelajaran
b.  Power Point
c.  Gambar
d. Teks naskah bermain peran
             2.          Alat
                               a.      LCD/TV/Laptop
                               b.      Kertas karton/HVS
                               c.      VCD Player
                              d.      Speaker active

             3.          Sumber Belajar
a.       Muhammad Ahsan dkk. 2013. Pendidikan Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs kelas VII. Jakarta: ESIS Erlangga.
b.      Mustahdi dan Sumiyati. 2013. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

G.      Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran   
1.      Pertemuan 1
                       a.     Pendahuluan  (10 menit)
1)        Guru membuka pembelajaran dengan salam dan berdoa bersama dipimpin oleh seorang peserta didik dengan penuh khidmat.
2)        Guru memulai pembelajaran dengan pembacaan al-Quran surah ayat pilihan yang dipimpin oleh salah seorang peserta didik.
3)        Guru memperhatikan kesiapan diri peserta didik dengan mengisi lembar kehadiran dan memeriksa kehadiran, kerapian pakaian, posisi, dan tempat duduk peserta didik.
4)        Guru memberikan motivasi dan mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang berkaitan  dengan  materi iman kepada Allah.
5)        Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
6)        Guru mengkondisikan peserta didik untuk duduk secara berkelompok.
7)        Menyampaikan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran.

                       b.     Kegiatan inti (90 menit)
1)      Mengamati:
a)      Guru menyajikan tayangan video/suara/gambar/tulisan tentang Iman kepada Allah
b)     Peserta didik mengamati tanyangan video/suara/gambar/tulisan tentang Iman kepada Allah
c)      Guru menyajikan dalil-dalil naqli tentang iman kepada Allah
d)     Peserta didik membaca dan mengamati dalil-dalil naqli tentang iman kepada Allah

2)      Menanya:
a)      Guru memberi kesempatan peserta didik untuk mengajukan pertanyaan   mengenai Iman kepada Allah
b)      Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengajukan pertanyaan mengenai dalil-dalil naqli tentang iman kepada Allah.
c)      Peserta didik mengajukan pertanyaan sebanyak-banyaknya tentang iman kepada Allah dan dalil-dali naqlinya.

3)      Eksplorasi
a)      Peserta didik dibagi dalam beberapa kelompok dan diberikan tugas untuk berdiskusi sesuai dengan tema yang telah ditentukan (pengertian, dalil aqli dan naqli, ciri-ciri perilaku dan hikmah beriman kepada Allah Swt.)

4)      Asosiasi:
a)      Setiap kelompok membuat simpulan mind mapping menghubungkan pengertian, dalil aqli dan naqli, ciri-ciri perilaku dan hikmah beriman kepada Allah Swt.

5)      Komunikasikan:
a)   Secara bergantian masing-masing kelompok mempresentasikan hasilnya dan kelompok lainnya memperhatikan/menyimak dan memberikan tanggapan.

                       c.     Penutup (20 menit)
                                    1)     Guru memberikan penguatan materi tentang iman kepada Allah.
                                    2)     Guru bersama-sama peserta didik menyimpulkan hasil diskusi peserta didik.
                                    3)     Guru melakukan post test terhadap pemahaman peserta didik selama proses pembelajaran.
                                    4)     Guru bersama-sama para peserta didik melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
                                    5)     Guru memberikan reward kepada “kelompok peserta didik terbaik”.
                                    6)     Guru menyampaikan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
                                    7)     Guru memberikan tugas mandiri kepada peserta didik berkaitan dengan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
                                    8)     Guru bersama-sama para peserta didik menutup pelajaran dengan berdoa.

2.    Pertemuan 2
Pendahuluan (15 menit )
1)   Guru membuka pembelajaran dengan salam dan berdoa bersama dipimpin oleh seorang peserta didik dengan penuh khidmat.
2)   Guru memulai pembelajaran dengan pembacaan al-Quran surah ayat pilihan yang dipimpin oleh salah seorang peserta didik.
3)   Guru memperhatikan kesiapan diri peserta didik dengan mengisi lembar kehadiran dan memeriksa kehadiran, kerapian pakaian, posisi, dan tempat duduk peserta didik.
4)   Guru memberikan motivasi dan mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang berkaitan  dengan  materi pembelajaran.
5)   Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan yang akan dicapai.
6)   Guru mengkondisikan peserta didik untuk duduk secara berkelompok.
7)   Menyampaikan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran.

                       a.     Kegiatan inti (90 menit)
1)      Mengamati:
a)      Guru menyajikan tayangan video, gambar, tulisan, tentang al Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
b)      Peserta didik mengamati tayangan video, gambar, membaca buku teks tentang  al-Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
c)      Peserta didik dalam satu kelompok saling menyimak bacaan ayat-ayat Al-Qur’an beserta artinya tentang al-Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
2)      Menanya:
a)      Guru mempersilahkan kepada peserta didik untuk mengajukan pertanyaan sebanyak-banyaknya tentang apa yang diamati melalui video, gambar, buku teks, Al-Qur’an tentang al-Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
b)      Peserta didik mengajukan pertanyaan sebanyak-banyaknya tentang apa yang diamati melalui video, gambar, buku teks, Al-Qur’an tentang al-Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
c)      Guru mencatat seluruh pertanyaan peserta didik, bersama-sama peserta didik memilih pertanyaan yang diangkat dalam diskusi.

3)      Mengumpulkan informasi (Eksplorasi)
a)      Peserta didik dikelompokkan menjadi beberapa kelompok (sesuai kebutuhan) untuk berdiskusi dan mempelajari tentang pengertian dan makna al-Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)

4)      Mengasosiasi:
a)      Peserta didik secara kelompok membuat konsep tentang pengertian dan makna al-Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)

5)      Mengkomunikasikan:
a)   Setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan hasil diskusinya.
b)     Setiap kelompok memberikan tanggapan atas presentasi kelompok lainnya.

c.   Penutup (15 menit)
                                    1)            Guru memberikan penguatan materi tentang pengertian dan makna al-Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir).
                                    2)            Guru bersama-sama peserta didik menyimpulkan hasil diskusi peserta didik.
                                    3)     Guru melakukan post test terhadap pemahaman peserta didik selama proses pembelajaran.
                                    4)     Guru bersama-sama para peserta didik melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
                                    5)     Guru memberikan reward kepada “peserta didik terbaik”.
                                    6)     Guru menjelaskan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
                                    7)     Guru memberikan tugas mandiri kepada peserta didik berkaitan dengan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
                                    8)     Guru bersama-sama para peserta didik menutup pelajaran dengan berdoa.

3.      Pertemuan ke-3

a.       Pendahuluan (15 menit )
1)      Guru membuka pembelajaran dengan salam dan berdoa bersama dipimpin oleh seorang peserta didik dengan penuh khidmat.
2)      Guru memulai pembelajaran dengan pembacaan al-Quran surahzayat pilihan yang dipimpin oleh salah seorang peserta didik.
3)      Guru memperhatikan kesiapan diri peserta didik dengan mengisi lembar kehadiran dan memeriksa kehadiran, kerapian pakaian, posisi, dan tempat duduk peserta didik.
4)      Guru memberikan motivasi dan mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang berkaitan  dengan  materi pembelajaran.
5)      Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan yang akan dicapai.
6)      Guru mengkondisikan peserta didik untuk duduk secara berkelompok.
7)      Menyampaikan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran.

                       b.     Kegiatan inti (90 menit)
1)      Mengamati:
a)      Peserta didik mengamati tayangan video, gambar, teks cerita tentang perilaku yang terjadi dimasyarakat yang mencerminkan meneladani al Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
2)      Menanya:
a)      Peserta didik mengajukan pertanyaan tentang berbagai macam perilaku yang terjadi dimasyarakat yang terkait dengan Asmaul-husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir) yang diamati.

3)      Mengumpulkan informasi (Mengeksplorasi):
a)      Secara kelompok, peserta didik  berdiskusi menyusun dan mempelajari skenario yang akan ditampilkan untuk memerankan sosio drama yang mencerminkan perilaku meneladani  Asmaul-husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
4)      Mengasosiasi:
a)      Peserta didik secara kelompok mencoba menampilkan peran sesuai dengan peran masing-masing  dalam kelompok yang mencerminkan perilaku meneladani al-Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)

5)      Mengkomunikasikan:
a)      Peserta didik secara kelompok menampilkan sosiodrama sesuai peran masing-masing di hadapan kelompok lain yang mencerminkan perilaku meneladani al-Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)

b)     Peserta didik dari kelompok lain memberikan komentar/tanggapan terhadap prilaku yang ditampilkan sesuai dengan konsep pembelajaran Asmaul-husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)

c.   Penutup (15 menit)
1)      Guru memberikan penguatan terhadap materi yang disampaikan
2)      Bersama-sama peserta didik, guru menarik kesimpulan dari seluruh tampilan.
3)      Guru melakukan post test terhadap pemahaman peserta didik selama proses pembelajaran.
4)      Guru bersama-sama para peserta didik melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
5)      Guru memberikan reward kepada “peserta didik terbaik”.
6)      Guru menjelaskan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
7)      Guru memberikan tugas mandiri kepada peserta didik berkaitan dengan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
8)      Guru bersama-sama para peserta didik menutup pelajaran dengan berdoa.





H.      Penilaian
1). Sikap spiritual
a. Teknik Penilaian      : Penilaian diri
b. Bentuk Instrumen   : Lembar penilaian diri
c. Kisi-kisi        :
No.
Sikap/nilai
Butir Instrumen
1
Meyakini bahwa Allah Swt. mengetahui semua yang ada di langit dan di bumi.
Terlampir
2
Meyakini bahwa ilmu yang saya dapatkan adalah hasil jerih payah semata.
Terlampir
3
Berbaik sangka kepada Allah Swt. dan orang lain karena tidak mengetahui apa yang terjadi pada orang tersebut.
Terlampir
4
Meyakini bahwa semua perbuatan dan pekerjaan manusia diketa-hui Allah Swt.
Terlampir
5
Meyakini bahwa saya boleh berkata semaunya karena tidak ada yang mendengarnya.
Terlampir

Instrumen: Terlampir

2). Sikap sosial
                  a.    Teknik Penilaian              : Penilaian Antar Teman
                  b.    Bentuk Instrumen                        : Lembar Penilaian
                  c.    Kisi-kisi:
No.
Sikap/nilai
Butir Instrumen
1
Suka menolong teman yang membutuhkan bantuan
Terlampir
2
Suka berkata jujur
Terlampir
3
Tidak pernah berbuat curang ketika mengerjakan ulangan.
Terlampir
4
Selalu taat menjalankan perintah allah SWT
Terlampir
5
Selalu mengucapkan terima kasih ketika menerima sesuatu kenikmatan dari teman
Terlampir

Instrumen: Terlampir

2). Pengetahuan
a.    Teknik Penilaian                   :Tes Lisan
b.    Bentuk Instrumen                 : Lembar penilaian tes lisan
c.    Kisi-kisi          :
No.
Indikator
Butir Instrumen
1
Menunjukkan dalil naqli dan aqli terkait dengan iman kepada Allah
Tulislah Q.S An-Nisa yang menyatakan perintah beriman kepada Allah swt!
2
Menjelaskan makna al-asmau al-husna al-Alim
Jelaskan makna al-asmau al-husna al-Alim!
3
Menjelaskan makna al-asmau al-husna al-Khabir
Jelaskan makna al-asmau al-husna al-Khabir!
4
Menjelaskan makna al-asmau al-husna al-Sami’,
Jelaskan makna al-asmau al-husna al-Sami’!
5
Menjelaskan makna al-asmau al-husna al-Bashir
Jelaskan makna al-asmau al-husna al-Bashir!


3). Keterampilan
                  a.    Teknik Penilaian              : Performance
                  b.    Bentuk Instrumen            : Praktik
                  c.    Kisi-kisi:
No.
Keterampilan
Butir Instrumen
  1.  
Dapat mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘alim
Terlampir
  1.  
Dapat mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘khabir
Terlampir
Instrumen: Terlampir

                                                                                                ................, ...............................
Mengetahui;                                                                          Guru Mata Pelajaran
Kepala Sekolah,                                                                   PAI dan Budi Pekerti,                                                                    


______________________                                                    ______________________
NIP. ...                                                                                    NIP. ...





LAMPIRAN-LAMPIRAN:

Lampiran 1       : Instrumen Penilaian (Aspek Sikap Spiritual)
Nama Peserta didik
Kelas / Semester
:
:
..........................................
VII / Ganjil
TeknikPenilaian
:
Penilaian diri.
Penilai
:
Lembar penilaian diri

NO.
PERNYATAAN
PILIHAN JAWABAN
SKOR

Sangat Setuju
Setuju
Ragu-Ragu
Tidak Setuju

1
Saya meyakini bahwa Allah Swt. mengetahui semua yang ada di langit dan di bumi.






2
Saya meyakini bahwa ilmu yang saya dapatkan adalah hasil jerih payah semata.






3
Saya harus berbaik sangka kepada Allah Swt. dan orang lain karena tidak mengetahui apa yang terjadi pada orang tersebut.






4
Saya meyakini bahwa semua perbuatan dan pekerjaan manusia diketa-hui Allah Swt.






5
Saya meyakini bahwa saya boleh berkata semaunya karena tidak ada yang mendengarnya.






6
Saya meyakini bahwa kita boleh berbuat sesuka hati selama tidak ada orang yang melihat.






7
Saya meyakini bahwa penglihatan Allah Swt. juga ada batasnya.






8
Saya meyakini bahwa paranormal pasti dapat mengetahui sesuatu baik yang tersembunyi maupun tidak, karena ia memiliki indera keenam.






9
Saya meyakini bahwa Allah Swt. kadang-kadang melihat perilaku dan perbuatan saya.






10
Saya meyakini bahwa saya harus selalu memuji Allah Swt. atas ilmu pengetahuan yang dimiliki-Nya.






JUMLAH SKOR






KETERANGAN
NILAI
NILAI AKHIR

Sangat Setuju
Setuju
Ragu-Ragu
Tidak Setuju
= Skor 4
= Skor 3
= Skor 2
= Skor 1
Skor yang diperoleh
------------------------- X  100  =   --------- 
Skormaksimal



CATATAN: 
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………















……………………., Tanggal : ……..……...
Peserta didik yang bersangkutan



(……………………………………………….)

:


Lampiran 2       : Instrumen Penilaian (Aspek Pengetahuan)

Kelas / Semester
:
VII / Ganjil
Kompetensi Dasar
:
Beriman kepada Allah Swt
Indikator
:
-       Menunjukkan dalil naqli dan aqli terkait dengan iman kepada Allah
-       Menjelaskan makna Asmau al-husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir
TeknikPenilaian
:
Lisan.
Penilai
:
Guru
No.
Indikator
Instrumen
1.
Menunjukkan dalil naqli dan aqli terkait dengan iman kepada Allah
Tulislah Q.S An-Nisa ayat 4/136yang menyatakan perintah beriman kepada Allah swt!
2.
Menjelaskan makna al-asmau al-husna al-Alim
Jelaskan makna al-asmau al-husna al-Alim!
3.
Menjelaskan makna al-asmau al-husna al-Khabir
Jelaskan makna al-asmau al-husna al-Khabir!
4
Menjelaskan makna al-asmau al-husna al-Sami’,
Jelaskan makna al-asmau al-husna al-Sami’!
5
Menjelaskan makna al-asmau al-husna al-Bashir
Jelaskan makna al-asmau al-husna al-Bashir!



No
Jawaban
1.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãYÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur É=»tFÅ3ø9$#ur Ï%©!$# tA¨tR 4n?tã ¾Ï&Î!qßu É=»tFÅ6ø9$#ur üÏ%©!$# tAtRr& `ÏB ã@ö6s% 4 `tBur öàÿõ3tƒ «!$$Î/ ¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ßâur ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ôs)sù ¨@|Ê Kx»n=|Ê #´Ïèt/ ÇÊÌÏÈ  

2.
Al-‘Alim artinya maha mengetahui. Allah Swt. Maha Mengetahui yang tampak atau yang gaib. Pe ngetahuan Allah Swt. tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Segala aktivitas yang dilakukan oleh makhluk diketahui oleh Allah Swt. Bahkan, peristiwa yang akan terjadi pun sudah diketahui oleh Allah Swt.
3.
Al-Khabir artinya mahateliti. Allah Mahateliti terhadap semua ciptaan-Nya. Allah Swt. menciptakan berjuta-juta makhluk, semuanya berfungsi sesuai dengan apa yang Dia kehendaki. Tidak ada satupun ciptaan Allah Swt. yang salah sasaran. Ini menandakan bahwa Allah Mahateliti dalam menciptakan makhluk-Nya. Demikian pula Allah dapat mengetahui secara detail apa yang dikerjakan makhluknya
4
As-Sami’artinya maha mendengar. Allah Swt. Maha Mendengar semua suara apa pun yang ada di alam semesta ini. Pendengaran Allah Swt. tidak terbatas, tidak ada satu pun suara yang lepas dari pendengaran-Nya, meskipun suara itu sangat pelan
5

Al-Bashir artinya maha melihat. Allah Maha Melihat segala sesuatu walaupun lembut dan kecil. Allah Swt. melihat apa saja yang ada di langit dan di bumi, bahkan seluruh alam semesta ini dapat dipantau








Lampiran 3       : Instrumen Penilaian (Aspek Ketrampilan)

Nama Peserta didik
:
…………………………………………………
Kelas / Semester
:
VII / Ganjil
Kompetensi Dasar
:
Menyajikan contoh perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-
Asmau al-husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir
TeknikPenilaian
:
Performance

Penilai
:
Guru
No.
Indikator
Instrumen
1.
Dapat mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘alim
Tampilkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘alim
2.
Dapat mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘khabir
Tampilkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘khabir
3.
Dapat mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘sami’
Tampilkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘sami’
4.
Dapat mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-bashir
Tampilkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-bashir
RUBRIK PENILAIAN
NO.
NAMA SURAT
KRITERIA
SKOR
SANGAT BAIK
BAIK
KURANG BAIK
TIDAK BAIK
1
Perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘alim





2
Perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘khabir





3
Perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘sami’





4
Perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-bashir





JUMLAH SKOR





KETERANGAN
NILAI
NILAI AKHIR
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
Tidak Baik
= Skor 4
= Skor 3
= Skor 2
= Skor 1
Skor yang diperoleh
------------------------- X  100  =   --------- 
Skor maksimal



CATATAN GURU
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………














Salatiga,   24   Oktober  2013
Guru Pend. Agama Islam





(……………………………………………….)