BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru adalah seorang yang memberikan ilmu
pengetahuan kepada peserta didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang
yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu (tidak hanya di lembaga
pendidikan formal) guru memeiliki tugas dan tanggung jawab berat. Guru adalah
figure seorang pemimpin. Guru mempunyai banyak tugas baik yang terikat oleh
dinas maupun di luar dinas dalam bentuk pengabdian.
Hubungan hukum
terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan
hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu
ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban.
Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti
ada pasangannya. Hak dan kewajiban tersebut terdapat juga pada guru.
Sebagai seorang pendidik tentu banyak
menghadapi berbagai persoalan di tempat mengajarnya, baik ketika dikelas, luar
kelas, bahkan luar kelas. Tugas guru yang paling pokok adalah mendidik bukan
mengajar. Mendidik adalah proses transfer nilai sedangkan mengajar adalah
proses transfer pengetahuan. Proses mendidik tidak hanya berlansung dikelas,
sedang mengajar hanya saat proses pembelajaran berlansung
Setiap guru mempunyai
hak nya masing-masing dan mempunyai tugas pokok seorang guru.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan maka munculah
beberapa permasalahan yang akan dibahas. Adapun permasalahan yang perlu dibahas
antara lain
1.
Apa Pengertian hak dan kewajiban
Guru PAI?
2.
Apa Hak dan
tanggung jawab guru PAI ?
C.
Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui Pengertian hak dan
kewajiban Guru PAI
2. Untuk
mengetahui Hak dan tanggung jawab guru
PAI
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian hak dan
kewajiban
1
Pengertian hak
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara
etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau
menuntut sesuatu. Hak juga dapat berarti panggilan kepada kemauan orang lain
dengan perantara akalnya, perlawananengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk
mengakui wewenang yang ada pada pihak lain.[1]
Selain itu hak juga bisa diartikan sebagai milik,
kepunyaan yang tidak hanya berupa benda saja, melainkan pula berupa tindakan,
pikiran dan hasil pikiran ini.[2] Contoh
dari hak adalah, jika dari seseorangmempunyai hak atas sebidang tanah maka ia
berwenang, berkuasa untuk bertindak atau memamfaatkan terhadap miliknya itu.
Misalnya menjual, memberikan kepada orang lain, mengolah dan sebagainya.
Pengertian hak dalam Al-quran disebut dengan kata Al-haq
yang mempunyai empat pengertian, yaitu:
a.
Hak yang berarti untuk menunjukkan terhadap pelaku yang
mengadakan sesuatu yang mengandunng hikmah. Seperti adanya Allah disebut
sebagai Al-haq karena Dialah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmahnya
dan nilai bagi kehidupan. Penggunaan hak yang demikian dapat kita jumpai pada
ayat:
§NèO (#ÿrâ n<Î) «!$# ãNßg9s9öqtB Èd,ysø9$# 4 wr& ã&s! ãNõ3çtø:$# uqèdur äíuó r& tûüÎ7Å¡»ptø:$# ÇÏËÈ
Artinya:
‘’kemudian kembalilah kamu sekalian kepada Allah. Dialah
tuhan mereka yang hak’’(QS: Al-an’am :62)
b.
Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu
yang diadakan mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT menjadikan matahari dan
bulan dengan Al-haq yakni mengandung hikmah kepada kehidupan. Penggunaan Al-haq
seperti ini dapat dijumpai misalnya pada ayat:
$tB t,n=y{ ª!$# Ï9ºs wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ã@Å_Áxÿã ÏM»tFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôèt ÇÎÈ
Artnya:
‘’Allah tidak menciptakan yang demikian itu (matahari dan
bulan) kecuali dengan haq’’ (QS: yunus :5)
c.
Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan keyakinan
seseorang terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya. Seperti keyakinan
seseorang terhadap adanya kebabangkitan di hari akhirat.
d.
Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan
atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan
sesuai keadaan waktu dan tempat.[3]
2
Pengertian kewajiban
Oleh karena hak itu merupakan wewenang bukan berwujud
kekuatan, maka perlu ada penegak hukum melindungi yang lemah yaitu orang yang
tidak melakukan haknya manakala berhadapan dengan orang lain yang merintangi
pelaksanaan haknya.
Dengan demikian masalah kewajiban memegang peranan
penting dalam pelaksanaan hak. Namun perlu ditegaskan bahwa kewajiban disinipun
bukan merupakan keharusan fisik, tetapi berwajib yaitu wajib yang berdasarkan
kemanusiaan karena, karena hak yang merupakan sebab timbulnya kewajiban itu
berdasarkan kemanusiaan. Dengan demikian, yang tidak memenuhi kewajibanya
berarti telah memperkosa kemanusiaannya.Sebaliknya orang yang melaksanakan
kewajibannya berarti telah melaksanakan sikap kemanusiaannya.[4]
Didalam islam kewajiban ditempatkan sebagai salah satu
hukum syara’ yaitu sesuatu perbuatan yangt apabila dikerjakan akan mendapatkan
pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat siksa. Dengan kata lain, bahwa
kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh
Allah. Misalnya kewajiban mengerjakan shalat lima waktu, puasa bulan ramadhan
dan lain-lain.
Berangkat dari uraian
di atas maka tanggung jawab pendidik sebagaimana disebutkan oleh Abd al-Rahman
al-Nahlawi adalah, pendidik individu supaya beriman kepada Allah dan
melaksanakan syari’atNya, mendidik diri supaya beramal saleh, dan mendidik
masyarakat untuk saling menasehati dalam melaksanakan kebenaran, saling
menasehati agar tabah dalam menghadapi kesusahan beribadah kepada Allah serta
menegakkan kebenaran. Tanggung jawab itu bukan hanya sebatas tanggung jawab
moral seorang pendidik terhadap peserta didik, akan tetapi lebih jauh dari itu.
Pendidikan akan mempertanggungjawabkan atas segala tugas yang dilaksanakannya
kepada Allah SWT sebagaimna hadits Rasul:
Artinya :
“Dari Ibnu Umar r.a. berkata :
Rasulullah SAW bersabda: Masing-masing kamu adalah pengembala dan masing-masing
kamu bertanggungjawab atas gembalanya: pemimpin adalah pengembala, suami adalah
pengembala terhadap anggota keluarga, dan istri adalah pengembala di
tengah-tengah rumah tangga suaminya dan terhadap anaknya. Setiap orang di
antara kalian adalah pengembala, dan masing-masing bertanggung jawab atas apa
yang digembalanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Sabda Rasulullah Sollallahu `alaihi wasallam:
كلكم راع وكلكم
مسؤل عن رعيته
Maksudnya: “Setiap kamu adalah penjaga
(pemimpin) dan setiap kamu ditanya berkaitan dengan
tanggungjawabnya”. (Hadis Riwayat Al-Bukhari)
Kata “ra’in dalam hadits di atas berarti bahwa setiap orang dewasa dibebani
kewajiban serta diserahi kepercayaan untuk menjalankan dan memelihara suatu
urusan serta dituntut untuk berlaku adil dalam urusan itu. Kata “ra’iyyah”
berarti setiap orang yang memiliki beban tanggungjawab bagi orang lain, seperti
istri dan anak bagi suami atau ayah. Sedangkan kata “al-amir” berarti bagi
setiap orang yang memegang kendali pemerintah, yang mencakup pemerintahan
dengan kepala Negara dan aparatnya. Tanggung jawab dalam Islam bernilai
keagamaan, berarti kelalaian seseorang terhadapnya akan dipertanggungjawabkan
di hari kiamat dan bernilai keduniawian, dalam arti kelalaian seseorang
terhadapnya dapat dituntut di pengadilan oleh orang-orang yang berada di bawah
kepemimpinannya.[5]
Melihat luasnya ruang lingkup tanggung jawab dalam pendidikan Isla, yang
meliputi kehidupan dunia dan akhirat dalam arti yang luas sebagaimana uraian di
atas, maka orang tua tidak dapat memikul sendiri tanggung jawab pendidikan
anaknya secara sempurna lebih-lebih dalam kehidupan masyarakat yang senantiasa
berkembang dengan maju. Orang tua memiliki keterbatasan dalam mendidik anak
mereka, makanya tugas dan tanggung jawab pendidikan anak-anaknya diamanahkan
kepada pendidik lain (orang lain) baik yang berada di sekolah maupun di
masyarakat. Orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah sekaligus berarti
melimpahkan sebagian tanggung jawab pendidikan anaknya kepada guru di sekolah,
karena tidak semua orang yang dapat menjadi guru sekaligus menjadi pendidik.
3
Pengertian
Guru (Pendidik)
Kata pendidikan,
pendidik, guru, dan pengajar, telah menjadi pembicaraan sehari-hari. Namun
demikian, masih terjadi “kekeliruan” dalam mengartikan hakikatnya. Nursid
Sumaatmadja mengartikan pendidikan sebagai proses kegiatan mengubah perilaku
individu kearah kedewasaan dan kematangan.
Secara etimologis, guru
sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan
profesi ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi, dan mu’addib, yang meski
memiliki makna yang sama, namun masing-masing mempunyai karakteristik yang
berbeda. [6]
Di dalam al-Quran
ditemukan beberapa kata yang menunjukan kepada pengertian pendidik:
a.
Muallim (Q.S.
29:34 dan Q.S. 35:28)
Muallim adalah orang
yang menguasai ilmu mampu mengembangkannya dan menjelaskan fungsinya dalam
kehidupan, serta menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya sekaligus.
b.
Murabbi (Q.S.
17:24)
Murabbi adalah pendidik
yang mampu menyiapkan mengatur, mengelola, membina, memimpin, membimbing dan
mengembangkan potensi kreatif pesera didik, yang dapat digunakan bagi
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berguna bagi dirinya, dan
makhluk Tuhan di sekelilingnya.
c.
Mudarris
Mudarris adalah
pendidik yang mampu menciptakan suasana pembelajaran yang dialogis dan dinamis,
mampu membelajarkan peserta didik dengan belajar mandiri, atau memperlancar
pengalaman belajar dan menghasilkan warga belajar.
d.
Mursyid (Q.S.
18:17)
Mursyid adalah pendidik
yang menjadi sentral figur bagi peserta didiknya, memiliki wibawa yang tinggi
di depan peserta didiknya, mengamalkan ilmu secara konsisten, merasakan
kelezatan dan manisnya iman terhadap Allah Swt
e.
Muzakki
Muzakki adalah pendidik
yang bersifat hati-hati terhadapapa yang akan diperbuat, senantiasa mensucikan
hatinya dengan cara menjauhkan semua bentuk sifat-sifat mazmumah dan
mengamalkan sifat-sifat mahmudah.
f.
Mukhlis (Q.S.
98:5)
Mukhlis adalah pendidik
yang melaksanakan tugasnya dalam mendidik dan mengutamakan motivasi ibadah yang
benar-benar ikhlas karena Allah.[7]
Sedangkan secara
terminologis Guru (pendidik) adalah, pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi
tugas, wewanang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak yang melekat dalam jabatan.
Pendidik merupakan tenaga prosesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (Pasal 39 (2) UU Nomor
20 Tahun 2003).
Guru sebagai figure
sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping
kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai
tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang
berilmu dan berakhlak
Guru adalah seseorang
yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau
mengambangan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga
pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat oleh
swasta.
Menurut Poerwadarminta
(1996: 335), guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan menurut
Zakiyah Daridjat (1992: 39) menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional,
karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut
mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus tetap sebagai pendidik yang
pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru adalah tenaga professional
yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan
sekolah.[8]
Jadi dapat disimpulkan
guru (pendidik) adalah seseorang yang bertugas sebagai fasilitator peserta
didik.
B. Hak dan tanggung jawab guru PAI
1.
Hak
guru PAI
Pendidik adalah mereka
yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta didik,
waktu dan kesempatannya dicurahkannya dalam rangka mentransformasikan dan
menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak mulia dalam kehidupan
peserta didik.Dengan demikian waktu dan kesempatannya dihabiskan untuk mendidik
peserta didiknya, sehingga dia tidak mempunyai waktu lagi untuk berusaha
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Justru itu pendidik berhak untuk mendapatkan:
a.
Gaji
Gaji, mengenai
penerimaan gaji ini pada awalnya terdapat perselisihan pendapat. Mengenai gaji
ini ahli-ahli piker dan filosof-filosof berbeda pendapat dalam hal guru
menerima gaji atau menolaknya. Yang paling terkenal untuk menolak gaji adalah
Socrates.[9]
Sedangkan Al-Ghazali
menyimpulkan mengharamkan gaji.Sementara utu Al-Qabisi yang memandang gaji itu
tidak dapat tidak harus diadakan.[10]
Karena pendidik telah
menapakan lapangan profesi, tentu mereka berhak untuk mendapatkan kesejahteraan
dalam kehidupan ekonomi, berupa gaji atau honorarium.Seperti di Negara kita,
pendidik merupakan bagian aparat Negara yang mengabdi untuk kepentingan Negara
melalui sector pendidikan, diangkat menjadi pegawai negeri sipil, diberi gaji
dan tunjangan tenaga kependidikan.Namun kalau dibandingkan dengan Negara maju,
penghasilannya belum memuaskan.Akan tetapi karenatugas itu mulia, tidak menjadi
halangan bagi pendidik dalam mendidik peserta dididknya. Bagi pendidik yang
statusnya non PNS maka mereka ada yang digaji oleh yayasan bahkan mereka
tidak sedikit mereka tidak mendapatkannya akan tetapi mereka tetap mengabdi
dalam rangka mencari ridha Allah SWT.
b.
Mendapatkan
penghargaan
Guru adalahabu
al-ruh (bapak rohani) bagi peserta didiknya. Dialah yang memberikan
santapan rohani dan memperbaiki tingkah laku peserta didik.Justru itu profesi
guru wajib dimuliakan, mengingat perannya yang sangat signifikan dalam
menyiapkan generasi mendatang seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Athiyyah
Al-Abrasyi, yang dikutip Zainudin dkk.
menghormati guru
berarti penghormatan terhadap anak-anak kita. Bangsa yang ingin maju
peradabannya adalah bangsa yang mampu memberikan penghormatan dan penghargaan
kepada para pendidik.Inilah salah satu rahasia keberhasilan bangsa Jepang yang
mengutamakan dan memprioritaskan guru setelah hancurnya Hirosima dan Nagasaki,
pertama sekali yang dicari oleh Kaisar Hirohito adalah para guru.Dalam waktu
yang relatif singkat bangsa Jepang kembali bangkit dari kehancuran sehingga
menjadi modern pada masa sekarang.
Adapun hak guru
sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen :
a.
Memperoleh
penghasilan atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesehatan sosial.
b.
Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c.
Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d.
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.
e.
Memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalannya.
f.
Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan
dan/atau sanksi kepada siswa sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru,
dan peraturan perundang-undangan.
g.
Memperoleh rasa
aman, dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
h.
Memilikikebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi.
i.
Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pemerintah.
j.
Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi dan/atau
Selain hak yang harus
mereka dapatkan, guru juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun
yang menjadi kewajiban guru adalah sebagai berikut:
a.
Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai
dengan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.
Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c.
Bertindak
obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras dan kondisi fisik tertentu,atau latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi siswa dalam pembelajaran.
d.
Menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta niali-nilai agama
dan etika, serta
Guru sebagai seorang pendidik dalam rangka peingkatan kualitas pendidikan
yang tentunya sangat ditentukan oleh kualitas guru itu sendiri, peranan guru
dalam nuansa pendidikan yang ideal adalah :
a.
Guru sebagai pendidik
Guru
merupakan teladan, panutan dan tokoh yang akan di identifikasikan oleh peserta
didik.
b.
Guru sebagai pengajar
Guru
berperan sebagai fasilitaror dan mediator pembelajaran yang mengarahkan peserta
didik melakukan kegiatan pembelajaran dan memperoleh pengalaman belajar
c.
Guru sebagai pembimbing
Guru
menddampingi dan memberikan arahan kepada siswa berkaitan dengan pertumbuhan
dan perkembangan pada diri siswa baik meliputi aspek kognitif, afektif maupun
psikomotor
d.
Guru sebagai pelatih
Agar
kompetensi dasar harus tercapai dan dikuasai siswa maka membutuhkan latihan
secara berulang-ulang oleh guru.
e.
Guru sebagai penasehat
Peranya
sebagai penasehat guru harus dapat memberikan konseling sesuai dengan apa yang
dibuthkan siswa baik itensitas maupun masalah-masalah yang dihadapi.
f.
Guru sebagai model dan teladan
Dengan
keteladan yang diberiakn orang-orang menempatkan ia sebagai figur guru
g.
Guru sebagai korektor
Guru
sebagai korektor dimana guru harus mebedakan mana nilaiyang baik dan dimana
niai yang buruk.
h.
Guru sebagai organisator
Dalam
bidang ini guru memilki kegiatan pengelolaan kegiatan akademik, membuat dan
melaksanakan program pembelajaran
i.
Guru sebagai motivator
Guru
sebagai motivator hendknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif
belajar.
j.
Guru sebagai Fasilitator
Guru
sebagai fasilitator berarti guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang
memungkikan memudahkan kegiatan belajar anak didik.
k.
Guru sebagai pengelola kelas
Guru
sebagai pengelola kelas hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik, karena
kelas tempat berhimpunya semua anak didik.
l.
Guru sebagai mediator
Guru
sebagai mediator memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media
pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya
m.
Guru sebagai evaluator
Guru
sebagai evaluator yang baik dan jujur, dengan memberiakn penilaian yang
menyentuh aspek ekstrinsik.[13]
2.
Tanggung
jawab pendidik
Apabila dilihat dari rincian tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan
oleh guru terutama guru pendidikan agama Islam, Al-Abrasyi yang mengutip
pendapat Al-Ghazali mengemukakan bahwa:
a.
Harus menaruh
rasa kasih sayang terhadap murid dan memberlakukan mereka seperti perlakuan
anak sendiri.
b.
Tidak
mengharapkan jasa ataupun ucapan terima kasih, tetapi bermaksud dengan mengajar
itu mencari keridhoan Allah dan mendekatkan diri kepada tuhan.
c.
Berikanlah
nasehat kepada murid pada tiap kesemptatan, bahkan gunakanlah setiap kesempatan
itu untuk menasehati dan menunjukinya
d.
Mencegah murid
dari sesuatu akhlak yang tidak baik dengan jalan sendirian jika mungkin dan
dengan jalan terus terang, dengan jalan halus dan jangan mencela
e.
Seorang guru
harus menjalankan ilmunya dan jangan berlainan kata dengan perbuatannya
Tugas dan tanggung jawab guru tidak akan terlaksana dengan baik tanpa bantuan
orang tua dan masyarakat karena guru sebagai pendidik mempunyai ketrebatasan.
Tugas dan tanggung
jawab guru menurut Imam Al
Ghazali:
a.
Harus menaruh rasa
kasih saying terhadap murid dan memperrlakukan mereka seperti terhadap
anak sendiri hal ini sebagaimana sabda rasulullah”sesungguhnya saya bagi kamu
adalah ibarat bapak dengan anak”
b.
Tidak mengharapkan balas jasa ataupun ucapan terimakasih,
tetapi bermaksud mencari keridhaan Allah swt dan mendekatkan diri kepada-Nya
c.
Berikanlah nasehat kepada murid pada setiap kesempatan,
sesuai dengan keadaan yang ada.
d.
Mencegah murid dari akhlak yang tidak baik dengan jalan sindiran jika
mungkin dan jangan dengan terus terang, serta dg halus dan jangan mencela.
e.
Perhatikan tingkat
akal pikiran anak-anak dan berbicara dengan mereka menurut kadar akalnya, jangan sampai sesuatu
elebihi daya tangkapnya agar ia tidak lari dari pelajaran (bicaralah dengan
bahasa mereka)
f.
Jangan menampakan
rasa benci pada murid terhadap suatu cabang ilmu, tapi seharusnya
memotivasi bagi mereka untuk belajar
cabang ilmu tersebut
g.
Hindari mereka dari perasaan bahwa mereka adalah bodoh tapi(lemah sehingga tidak
timbul pengaruh buruk terhadap jiwanya)
karena hal ini berdampak negative.
h.
Sang guru harus mengamalkan ilmunya dan tidak bertolak
belakang dengan perbuatannya.
tanggung jawab guru itu menurut Oemar Hamalik adalah :
a.
Tanggung jawab dan kompetensi guru
adalah Guru akan mampu
bertangung jawab apabila dia memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh peserta
didik
b.
Tanggung Jawab moral: Setiap guru bertanggung jawabmewariskan mora pancasila
dan nilai undang-undang 1945 kepada
peserta didik
c.
Tanggung jawab dalam bidang pendidikan disekolah
Guru bertanggung jawab melaksanakan kegiatan bimbingnan
dan pengajaran pada anak didik
d.
Tanggung jawab dalam bidang kemaasyrakatan
Guru bertanggung jawab memajukan kesatuan dan kesatuan
bangsa, menyukseskan pembangunan nasional ditengah negara indonesia
e.
Tanggung jawab dalam bidang keilmuwan
Guru selaku ilmuan bertanggung jawab turut memajukan ilmu, teruama ilmu yang
menjadi spelisasinya.[14]
Seorang pendidik mempunyai tanggung jawab sebagai pendidik karena tanggung
jawab itu akan dipertanggung jawabakan pula bagi pedidik itu di dunia dan
diakhirat. Makanya guru perlu meningkatakan perenan dan kemanuan
profesionalnya. Tampa ada kecakapan yang maksiimal yang dimilki oleh pendidik
maka kiranya sulit bagi pendidik untuk mengemban dan melaksanakan tangung jawab
dengan cara yang sebaik-baiknya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidik, guru, ustadz, ustazah, kiyai adalah orang yang
berperanan penting dalam proses pendidikan dengan mengupayakan perkembangan
seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun potensi
psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
guru
sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan
profesi ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi, dan mu’addib, yang meski
memiliki makna yang sama, namun masing-masing mempunyai karakteristik yang
berbeda.
Hak
guru terdapat dalam pasal 14 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, yang didalamnya terdiri dari hak-hak yang bisa didapatkan oleh guru,
tidak lepas dari hak seorang guru harus menjalankan kewajibannya sebagai guru
agar hak-haknya dapat diterima dengan baik.
Tugas
dan tanggung jawab guru (Pendidik) Terkit dengan tugas dan tanggung jawab guru,
terdapat dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 1 dinyatakan bahwa,
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Charris Zubair, 1990 Kuliyah Akhlak Jakarta:
Rajawali Pers,
Poejawidjadna, 1982 etika, filsafat, tingkah laku jakarta: bina aksara,
Nata abudin, 1996 akhlak tasawuf jakarta: raja grafindo persada,
Chaerul, Gunawan. Pengembengan Kepribadian Guru Bandung:
Nuansa cendikia
Ramayulis, 2008 Ilmu Pendidikan Islam, Kalam Mulia, Jakarta,
Hamdani, Fuad. 2007 Filsafat Pendidikan Islam. Bandung:
Pustaka Setia.
Nursid Sumaatmadja. 2002 Pendidikan Pemanusiaan Manusia
Manusiawi. Bandung: Alfabeta,
Suparlan. 2006 Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat
Publishing.
Nata Abudin, 1996 Akhlak Tasawuf. Raja Grafindo Persada, Jakarta;
UU RI No 14 dan PERMENDIKNAS No11 2011, Citra Umba RA
Supardi, dkk, Profesi Keguruan Berkompetensi dan bersertifikat, Jakarta: Diadit Media
Arifin Arif, 2008 Pengantar
Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta Kultural (GP. Press Grup),)
[4] Chaerul,
Gunawan. Pengembengan Kepribadian Guru.( Bandung: Nuansa cendikia),hal
76
[5] Ramayulis, Ilmu
Pendidikan Islam,( Kalam Mulia, Jakarta, 2008),hal 80
[6] Hamdani, Fuad.
Filsafat Pendidikan Islam. (Bandung: Pustaka Setia. 2007), hal 89
[7] Nursid
Sumaatmadja. Pendidikan Pemanusiaan Manusia Manusiawi. (Bandung:
Alfabeta, 2002 ) hal 70
[8] Suparlan. Guru
Sebagai Profesi. (Yogyakarta: Hikayat Publishing. 2006)hal 54
[10] Ibid,
[11] UU RI No 14
dan PERMENDIKNAS No11 2011, Citra Umba RA
[12] ibid
No comments:
Post a Comment