Sunday, July 9, 2017

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN) DAN PENDIDIKAN AGAMA DALAM KURIKULUM 2013





I.         PENDAHULUAN
Bila kita bicara tentang kurikulum 2013 pasti dalam pikiran kita, akan muncul pertanyaan “mengapa pemerintah merubah lagi kurikulum pendidikan di Indonesia ini? apa bedanya dengan kurikulum sebelumnya? Dan benarkah  kurikulum 2013 tersebut sudah tepat untuk menjadi sebuah solusi demi kemajuan pendidikan di Indonesia?”. Tentunya yang dapat memberikan jawaban yang tepat mengenai semua pertanyaan tersebut adalah pemerintah sendiri. Namun, dalam hal ini kita bisa memberikan sebuah analisis tentang perubahan tersebut.
Perubahan kurikulum pendidikan (formal) di suatu negara tak dapat dipisahkan dari konteks yang melatarinya. Kajian-kajian di beberapa negara baik di Asia, Eropa maupun Amerika  memberikan gambaran bahwa kebijakan pendidikan tentang kurikulum sekolah berhubungan erat dengan kepentingan politik pendidikan nasional terhadap situasi dan konteks yang mendukungnya. Begitu juga yang terjadi pada kurikulum 2013 di Indonesia ini.
Dalam sejarahnya di Indonesia ini telah mengalami beberapa perubahan kurikulum pendidikan, sebelum kurikulum 2013 ini, terdapat sepuluh kurikulum yang pernah dipakai, yaitu kurikulum pascakemerdekaan 1947, 1949, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, KBK, dan KTSP.[1]
Dan hal yang unik dalam kurikulum 2013 ini, yaitu digunakannya pendekatan tematik-intregatif, dan lebih menekankan pada penanaman moral atau karakter sebagai warga Negara Indonesia yang baik, hidup rukun dan gotong royong dengan berdasarkan Pancasila. Dan oleh karena itu pendidikan agama dan PKn mendapatkan perhatian khusus.
Berdasarkan keterangan tersebut, maka dalam makalah ini, akan dibahas mengenai kedudukan PKn dan pendidikan agama dalam kurikulum 2013, serta harapan-harapan yang ingin dicapai dengan kebijakan tersebut.

II.      PEMBAHASAN
A.    Sekilas tentang kurikulum 2013
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Serta diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jati diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.[2]
Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya pada kasus-kasus perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa kekerasan tersebut bersumber dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya adalah implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini.[3]
Dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus ditingkatkan. Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment), yaitu studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA, menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada rangking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi. Hasil studi ini menunjukkan perlu ada perubahan orientasi kurikulum dengan tidak membebani peserta didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara untuk berperanserta dalam membangun negara pada masa mendatang. Hal itulah yang mendorong pemerintah Indonesia untuk mengadakan perbaikan dan perubahan dalam kurikulum pendidikan yang akhirnya memunculkan kurikulum 2013.[4]
Kurikulum 2013 adalah pengembangan 2006. Menurut Kementrian, kurikulum 2006 yang sekarang berlaku masih banyak memiliki kekurangan. Di antara kekurangan-kekurangan tersebut adalah kurikulum terlalu padat karena terlalu banyak konten mata pelajaran, dan belum sepenuhnya berbasis dengan tujuan pendidikan Nasional. Kurikulum 2006 juga belum mengutamakan kualitas sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kementrian pendidikan juga berpendapat kurikulum 2006 ini terlalu rigid (kaku). Selain itu, detail di kurikulum 2006 ini tidak terlalu jelas, menimbulkan banyak tindakan multitafsir; para guru menerapkan kurikulum ini sesuai pandangan mereka masing-masing yang notabene setiap persepsi berbeda satu sama lain. Dalam rangka menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)2010-2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk merampungkan segera perombakan kurikulum pendidikan, mulai dari jenjang sekolahdasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Kurikulum 2013 memiliki inovasi-inovasi baru dan berbeda dari kurikulum sebelumnya,di antaranya, yaitu pendekatan berbasis tematik integrative. Misalnya dalam pendidikan sekolah dasar, pada Kompetensi Dasar  mata pelajaran IPA dan IPS dintregasikan ke dalam Kompetensi Dasar mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia dan Matematika yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang telah ditentukan. Mata pelajaran yang dihapus adalah IPA & IPS (untuk kelas I,II dan III), Bahasa Inggris, keseniaan dan Mulok. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.
Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan seni, budaya dan keterampilan, serta bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Selain melalui penyederhanaan jumlah mata pelajaran, penyederhanaan dilakukan juga terhadap Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran. Penyederhanaan dilakukan dengan menghilangkan Kompetensi Dasar yang tumpang tindih dalam satu mata pelajaran dan antar mata pelajaran, serta Kompetensi Dasar yang dianggap tidak sesuai dengan usia perkembangan psikologis peserta didik.
Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per minggu dari semula 32 menjadi 38 untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX.  Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40 menit. Untuk mata pelajaran yang diajarkan adalah Pendidikan Agama dan budi pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Seni Budaya (Mulok), Pendidikan Jasmani  dan Kesehatan (Mulok), dan Prakarya (Mulok). Sedangkan TIK tidak lagi diajarkan di SMP sebagai mata pelajaran dengan alasan bahwa TIK adalah teknologi sebagai sarana untuk belajar pada mata pelajaran yang lain. Dalam pengajaranya semua pelajaran tadi diintregasikan dalam tema-tema yang telah ditentukan.
Dalam struktur kurikulum SMA/MA ada penambahan jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam sehingga untuk kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar adalah 45 menit. Mata pelajaran yang diajarkan hampir sama dengan kurikulum sebelumnya, namun pelajaran TIK ditiadakan dengan alasan bahwa TIK adalah teknologi sebagai sarana untuk belajar pada mata pelajaran yang lain. Dalam pengajaranya semua pelajaran tersebut juga diintregasikan dalam tema-tema yang telah ditentukan.
Dan dalam kurikulum 2013 ini menggunakan istilah Kompentensi Inti yang merupakan terjemahan dari SKL. Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi inti 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara tematik-integratif.[5]

B.     PKn dalam kurikulum 2013
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah mengalami beberapa kali perubahan baik dilihat dari struktur materi maupun tujuan dan metode pembelajarannya. Perubahan tersebut mengikuti perubahan kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia. Mata pelajaran PKn pertama kali muncul pada tahun 1957 dengan nama Kewarganegaraan, yang isinya sebatas tentang hak dan kewajiban warga negara, serta cara-cara memperoleh kewarganegaraan bagi yang kehilangan status kewarganegaraan. Kemudian tahun 1961 (pascadekrit presiden) Kewarganegaraan diubah menjadi mata pelajaran Civics dengan “Civics Manusia Indonesia Baru” dan “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi (TUBAPI)” sebagai buku sumber atau acuan. Buku tersebut berisi tentang: (1) Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia, (2) Pancasila, (3) UUD 1945, (4) Demokrasi dan Ekonomi Trpimpin, (5) Konferensi Asia Afrika, (6) Hak dan Kewajiban Warga Negara, (7) Manifesto Politik, (8) Lampiran Dekrit Presiden, Pidato Presiden, Declaration of Human Right dan lain-lain yang dipraktekkan dalam TUBAPI. Kemudian pada tahun 1962 istilah Civics diganti lagi dengan nama Kewargaan Negara.[6]
Pada tahun 1966 (Orde Baru), isi mata pelajaran Civics versi Orde Lama hampir seluruhnya dihilangkan, karena dianggap sudah tidak relevan dengan tuntutan yang sedang berkembang. Dalam kurikulum 1968 berubah lagi menjadi Pendidikan Kewargaan Negara, yang berkecenderungan pada aspek tata negara dan sejarah tanpa menampakkan aspek moralnya. Pendidikan Kewargaan Negara berisi tentang Pancasila, UUD 1945, Ketetapan-ketetapan MPRS 1966-1968, GBHN, HAM, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi. Sesuai dengan amanat Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973, mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara berubah nama menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada kurikulum 1975 yang isi materinya lebih dominan pada P-4. Pada hakikatnya PMP tidak lain adalah pelaksanaan P-4 melalui jalur pendidikan formal. Hal tersebut tetap berlangsung hingga berlakuknya kurikulum 1984 maupun 1994, dimana PMP telah berubah nama menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Dalam perkembangannya, menurut Muchson AR, materi P-4 secara resmi tidak lagi dipakai dalam kurikulum suplemen 1999. Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998. Perubahan yang cukup signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terutama terlihat setelah terjadinya amandemen terhadap UUD 1945.[7]
Pada tahun 2000, setelah Indonesia masuk era reformasi, istilah PPKn kemudian menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn di tingkat SD dan SMP diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, sementara di tingkat SMA merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Kemudian pada saat ini dengan diberlakukannya kurikulum 2013, istilah PKn kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).[8]
Ada pandangan bahwa nomenklatur Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Kurikulum 2013 hendak menghidupkan kembali Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di era Orde Baru ke dalam kebijakan Kurikulum 2013. Pada bagian lain, pemunculan kembali nomenklatur ini merupakan reaksi terhadap kondisi kebangsaan yang makin tidak menentu sehubungan dengan perilaku kehidupan berbangsa dan bernegara yang terasa jauh dari nilai-nilai Pancasila.  Melalui program Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diusung oleh MPR sejak 2009, maka materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Kurikulum 2013 memuat program tersebut.[9]
Substansi mata pelajaran PPKn nantinya akan berpijak pada pilar-pilar kebangsaan, yaitu 1) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa; 2) UUD 1945, sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai kesepakatan final bentuk Negara Republik Indonesia; 4) Bhineka Tunggal Ika, sebagai wujud filosofi kesatuan di balik keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian titik tekan mata pelajaran PPKn nantinya adalah sebagai pendidikan karakter dan moral guna mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
PPKn dalam kurikulum 2013 ini terjadi penambahan jam pembelajaran, pada tingkat SD/MI yang semula 2 jam/minggu ditambah menjadi 5 jam/minggu untuk kelas I, pada kelas II dan III menjadi 6 jam/minggu, dan pada kelas IV, V dan VI menjadi 4 jam/minggu. Sedangkan pada tingkat SMP/MTs yang semula 2 jam/minggu, menjadi 3 jam/minggu. Namun pada tingkat SMA/MA porsi jam pembelajaran PPKn tetap 2 jam/minggu.
Adapun pelaksanaannya PPKn diintegrasikan pada tema-tema yang telah ditetukan dalam Kompetensi Isi yang kemudian dijabarkan dengan Kompetensi Dasar. Untuk mempermudah penjelasan, silahkan lihat contoh KI dan KD PPKn untuk kelas VI, sebagai berikut :[10]
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1.           Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
1.1       Menghargai semangat kebhinnekatunggalikaan dan keragaman agama, suku bangsa, pakaian tradisional, bahasa, rumah adat, makanan khas, dan upacara adat, sosial, dan ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1.2       Menghargai kebersamaan dalam keberagaman sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2.           Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, percaya diri, dan cinta tanah air dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru
2.1       Menunjukkan perilaku bertanggungjawab dan rela berkorban dalam keluarga, sekolah dan lingkungan sebagai perwujudan nilai dan moral Pancasila
2.2       Menunjukkan perilaku patuh terhadap tata tertib, dan aturan  sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia
2.3       Menunjukkan penghargaan terhadap proses pengambilan keputusan dan komitmen menjalankan hasil musyawarah mufakat
2.4       Menunjukkan perilaku bangga sebagai bangsa Indonesia
3.           Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati dan mencoba [mendengar, melihat, membaca] serta menanya berdasarkan rasa ingin tahu secara kritis tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain
3.1       Memahami moralitas yang terkandung dalam sila Pancasila di rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat sekitar
3.2       Memahami hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai warga dalam kehidupan sehari-hari di rumah, sekolah, dan masyarakat sekitar
3.3       Memahami manfaat keanekaragaman sosial, budaya dan ekonomi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika yang ada di Indonesia
3.4       Memahami nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dalam kesatuan pemerintahan, wilayah, sosial, dan budaya
3.5       Memahami Nilai-nilai Persatuan pada masa penjajahan, pergerakan nasional dan kemerdekaan
3.6       Memahami saling ketergantungan dalam membangun kehidupan kebangsaan
4.           Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas dan logis dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
4.1       Memberikan contoh pelaksanaan nilai-nilai dan moral Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan   keluarga, sekolah, dan masyarakat
4.2       Melaksanakan kewajiban menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di lingkungan rumah, sekolah dan masyarakat
4.3       Melaporkan secara lisan dan tulisan keterlibatan kerja sama dengan anggota masyarakat yang beragam dalam melaksana kan kegiatan di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat
4.4        Menerapkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam pemerintahan, wilayah, sosial, dan budaya
4.5       Menerapkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan pada masa penjajahan, pergerakan nasional dan kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari
4.6       Menyajikan realita keberagaman untk mendorong saling ketergantungan dalam membangun dan mengokohkan kehidupan kebangsaan

C.    Pendidikan Agama dalam kurikulum 2013
Pendidikan agama di Indonesia merupakan hal yang sangat penting, karena semua rakyat Indonesia diharuskan untuk beragama sebagai perwujudan dan pengamalan Pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia, khususnya sila ke-1 yaitu : “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan dalam kenyataannya di Indonesia ini terdapat 6 agama yang diakui, sehingga perlu untuk mendidik pemeluk agama tersebut agar dapat hidup rukun, saling menghargai, dan mampu bersama-sama membangun bangsa Indonesia ini. Fungsi pendidikan agama tersebut juga diatur dalam PP. no. 55 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertawa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedaimaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.
Namun, dalam tahun-tahun belakangan ini, moral rakyat Indonesia benar-benar merosot. Hal tersebut dapat dilihat dari maraknya kenakalan remaja yang semakin meningkat, sebut saja: seks bebas, geng motor, tawuran pelajar, pembunuhan dan narkoba, menjadi hal yang sering muncul di permukaan antar pelajar. Tidak hanya itu, bahkan moral para pejabat pun telah terjual dengan suap, korupsi, dan permainan kekuasaan mereka. Hal yang lebih parah lagi dan benar-benar menyedihkan sekali, yaitu MK sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia juga terkena imbas dari kemrosotan moral ini, dengan tertangkapnya salah satu ketua MK dalam kasus suap. Begitu juga konflik intern dan antar umat beragama juga masih sering terjadi. Kekerasan dalam menyelesaikan masalah dn main hakim sendiri telah menjadi suatu kebanggaan.
Kemrosotan moral tersebut dikarenakan kurangnya keimanan dan ketaqwaan mereka, kurangnya pemahaman dalam beragama, bernegara, dan pendidikan agama yang hanya menekankan pada sisi kognitif saja. Sehingga hal tersebut menjadi sebuah virus yang akan merusak Negara Indonesia dan harus segera dicegah penyebarannya dengan solusi yang tepat.
Banyak pihak yang memandang bahwa solusi yang tepat untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan memberikan pendidikan agama secara cepat, tepat dan benar. Oleh karena itu dalam kurikulum 2013 ini pendidikan agama mendapatkan perhatian khusus, diantaranya nama pendidikan agama ditambah menjadi pendidikan agama dan budi pekerti, serta diberikan tambahan jam. Pada tingkat SD/MI pendidikan agama dan budi pekerti yang semula 2 jam/minggu ditambah menjadi 4 jam/minggu, dan pada tingkat SMP/MTs serta SMA/MA menjadi 3 jam/minggu.
Adapun pendidikan agama dan budi pekerti yang diajarkan meliputi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Keagamaan.[11] Dan pelaksanaannya diintegrasikan kedalam tema-tema yang telah ditentukan dalam Kompetensi Inti yang dijabarkan dengan Kompetensi dasar. Sebagai contoh yaitu KI dan KD Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada kelas VI :[12]
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1.           Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
1.1       Membaca al-Qur’an dengan tartil.
1.2       Meyakini adanya Hari Akhir sebagai implementasi dari pemahaman Rukun Iman
1.3       Menyakini adanya Qadha dan Qadar
1.4       Menunaikan kewajiban berzakat sebagai implementasi dari pemahaman rukun Islam
1.5       Berinfaq sebagai implementasi dari pemahaman Q.S. Al-Maidah ayat 2
1.6       Bersedekah sebagai implementasi dari pemahaman Q.S. Al-Maidah ayat 2
2.           Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, percaya diri, dan cinta tanah air dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
2.1       Memiliki sikap toleran dan simpati kepada sesama sebagai implemantasi dari pemahaman isi kandungan Q.S. Al Kafirun dan Q.S. Al-Maidah ayat 2
2.2       Memiliki perilaku yang mencerminkan iman kepada Hari Akhir
2.3       Memiliki perilaku yang mencerminkan iman kepada Qadha dan Qadar
2.4       Memiliki sikap fathonah sebagai implementasi dari pemahaman kisah Nabi Muhammad SAW
3.           Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati dan mencoba [mendengar, melihat, membaca] serta menanya berdasarkan rasa ingin tahu secara kritis tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain.
3.1       Mengetahui  makna  Q.S.  Al-Kafirun  dan Al-Maidah ayat 2 dengan benar
3.2       Mengerti makna Asmaul Husna: Ash-Shamad, Al-Muqtadir, Al-Muqadim, al-Baqi
3.3       Memahami hikmah beriman kepada Hari Akhir yang dapat membentuk perilaku akhlak mulia
3.4       Memahami hikmah beriman kepada Qadha dan Qadar  yang dapat membentuk perilaku akhlak mulia
3.5       Memahami hikmah zakat , infaq dan sedekah sebagai implementasi dari rukun Islam
3.6       Mengetahui kisah keteladanan Nabi Yunus a.s.
3.7       Mengetahui kisah keteladanan Nabi Dzakariya a.s.
3.8       Mengetahui kisah keteladanan Nabi Yahya a.s.
3.9       Mengetahui kisah keteladanan Nabi Isa
3.10   Mengetahui kisah Nabi Muhammad SAW
3.11   Mengetahui kisah keteladanan sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW
3.12   Mengetahui kisah keteladanan Ashabul Kahfi sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an
4.           Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas dan logis dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
4.1       Membaca Q.S. Al-Kafirun dan Al-Maidah ayat 2  dengan jelas dan benar
4.2       Menulis  Q.S.  Al-Kafirun dan Al-Maidah ayat 2   dengan benar
4.3       Menyebutkan arti  Q.S.  Al-Kafirun  dan Al-Maidah ayat 2 dengan benar
4.4       Mencontohkan perilaku toleran dan simpati sebagai implementasi dari pemahaman Q.S. Al Kafirun dan Q.S. Al-Maidah ayat 2
4.5       Menunjukkan contoh Qadha dan Qadar dalam kehidupan sehari-hari sebagai implementasi dari pemahaman rukun Iman

D.    Harapan terhadap PKn dan Pendidikan Agama ke depan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama merupakan suatu hal yang sangat penting untuk membentuk karakter generasi bangsa yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan mampu hidup bersama dengan menjalin kerukunan dan gotongroyong untuk kemajuan bangsa Indonesia ini. hal tersebut didasarkan karena keterkaitan antara PKn dan Pendidikan agama yang tak terpisahkan, dan pendidikan agama merupakan pengamalan dari Pancasila itu sendiri yang menjadi salah satu pilar PKn.
Dalam kurikulum 2013 ini, PKn dan pendidikan agama mendapatkan perhatian khusus, dan diberikan tambahan jam pengajaran. Dengan bertambahnya porsi pelajaran PKn dan Pendidikan Agama ini, diharapkan dapat memberikan leluasa kepada guru dan murid untuk lebih memahami dan mengamalakan inti dari pelajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari, sehingga moral generasi muda tersebut dapat bertambah menjadi lebih baik. Generasi muda saat ini dinilai sudah pintar, namun nilai budi pekerti juga harus lebih ditanamkan, agar kedua hal ini dapat bersatu dengan baik.
Sebenarnya untuk mencapai tujuan tersebut tentu tidak hanya dibebankan kepada mata pelajaran PKn dan Pendidikan Agama saja tetapi semua mata pelajaran yang diajarkan haruslah saling mendukung satu sama lain. maka dari itu pendekatan tematik-integratif yang digunakan dalam kurikulum 2013 ini hendklah dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing guru untuk saling meningkatkan kerjasama dalam hal mendidik anak, sehingga tugas menghasilkan generasi muda yang diinginkan tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Dan tentunya semua pihak harus ikut berpartisipasi untuk mensukseskan kurikulum 2013 ini, khususnya guru, karena gurulah yang berinteraksi langsung kepada siswa. Perubahan kurikulum tak akan dapat dilaksanakan tanpa perubahan pada guru itu sendiri.[13] dan perubahan kurikulum ini tak akan bertahan lama, bila kurang mendapatkan dukungan dari masyarakat.[14] Begitu juga para pejabat pemerintah harus juga ikut berperab aktiv dan tidak terburu-buru untuk mengganti kurikulum 2013 ini dengan kurikulum yang baru lagi. Karena dalam sejarah pendidikan di Indonesia ini, pelaksanaan dan proses pergantian kurikulum sangatlah cepat. Seakan-akan semuanya harus mengikuti kehendak yang berkuasa, bila tidak dikehendaki lagi maka akan dibuang dan diganti dengan kurikulum baru, dan yang jelas akan menambah keruwetan dalam pelaksanaan pendidikan.[15]

III.   KESIMPULAN
Dari uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
Kebijakan diberlakukannya Kurikulum 2013 dimunculkan karena pemerintah menganggap kurikulum 2006 belum bisa maksimal, beban mata pelajaran masih terlalu banyak, pendidikan yang hanya mengedepankan aspek kognitif saja, kemerosotan moral generasi bangsa, ancaman disintregrasi bangsa yang masih selalu muncul, Hasil studi PISA dan TIMSS yang menunjukkan pendidikan di Indonesia masih pada peringkat rendah. Oleh karena itu pemerintah ingin mengatasi permasalahan tersebut dan untuk memajukan system pembelajaran di Indonesia ini dengan memunculkan inovasi pada kurikulum yang menggunakan pendekatan tematik-integratif.
Dalam kurikulum 2013 ini PKn dan Pendidikan Agama mendapatkan perhatian khusus dengan ditambahkannya jam pembelajarannya dan digunakan nama PPKn dan Pendidikan Agama dan Budi pekerti. Serta diharapkan mampu membentuk karakter generasi bangsa yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan mampu hidup bersama dengan menjalin kerukunan dan gotongroyong untuk kemajuan bangsa Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dokumen Kurikulum 2013, (2012).
______, Dokumen Kurikulum 2013(Kompetensi Dasar SD/MI), (2012).
Moh. Yamin, Manajemen Mutu Kurikulum Indonesia, (Jogjakarta: DIVA Press, 2010).
Muhammad Rahman, Kurikulum Berkarakter (Refleksi dan Proposal Solusi Terhadap KBK dan KTSP), (Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2012).
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007, Pendidikan Agama dan Keagamaan.
S. Nasution, M.A, Asas-Asas Kurikulum, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011).
Samsuri, Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum 2013 (Yogyakarta, 15 September 2013).
httpcivicedu21.blogspot.com201308perkembangan-mata-pelajaran-ppkn-sesuai.html, diupload tanggal 9 Agustustus 2013.



[1] Muhammad Rahman, Kurikulum Berkarakter (Refleksi dan Proposal Solusi Terhadap KBK dan KTSP), (Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2012), hlm. 162.
[2] Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dokumen Kurikulum 2013, (2012), hlm. 9.
[3] Ibid, hlm. 8.
[4] Ibid, hlm. 9.
[5] Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dokumen Kurikulum 2013(Kompetensi Dasar SD/MI), (2012), hlm. 5.
[6] httpcivicedu21.blogspot.com201308perkembangan-mata-pelajaran-ppkn-sesuai.html, diupload tanggal 9 Agustustus 2013.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Samsuri, Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum 2013, disampaikan pada Kuliah Umum Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran  FKIP Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta, 15 September 2013. hlm. 5.
[10] Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dokumen …, hlm. 62-63.
[11] Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007, Pendidikan Agama dan Keagamaan, bab III pasal 8 ayat 1.
[12] Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dokumen …., hlm. 18-19.
[13] S. Nasution, M.A, Asas-Asas Kurikulum, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011), hlm. 124.
[14] Ibid, hlm. 129.
[15] Moh. Yamin, Manajemen Mutu Kurikulum Indonesia, (Jogjakarta: DIVA Press, 2010), hlm. 120.

No comments:

Post a Comment