Friday, December 12, 2014

Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadits Dhoif



Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadits Dhoif
Menurut al-Nawawi dan juga mayoritas ulama ahli hadits, hadits dloif adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih dan hasan. Hadits dloif dapat diklasifikasikan menjadi dua;
a)      Dhaif disebabkan tidak memenuhi syarat itishol al sanad.
Dhaif jenis ini di bagi lagi menjadi :
1)      Hadits Muallaq
Yaitu  hadits yang pada sanadnya telah dibuang satu atau lebih rawi baik secara berurutan maupun tidak. Contoh adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori
قال مالك عن الزهرى عن أبى سلمة عن أبى هريرة عن النبى “لا تفا ضلوا بين الأنبيأ
Dikatakan Muallaq karena Imam bukhori langsung menyebut Imam Malik padahal ia dengan Imam Malik tidak pernah bertemu. Contoh lain adalah,
قال ألبخارى قالت العائشة كان النبى يذكر الله على كل أحواله
Disini Bukhari tidak menyebutkan rawi sebelum Aisyah
2)      Hadits Mursal
Yaitu  hadits yang sanadnya dari tabi’in meloncat langsung kepada Nabi. Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah hadits ini boleh dijadikan hujjah. Contoh hadits ini adalah:
قال مالك عن جعفر بن محمد عن أبيه أن رسول الله قضى باليمن والشاهد
Disini Muhammad bin Ali Zainul Abidin tidak menyebutkan sahabat yang menjadi perantara antara nabi dan bapaknya.
3)      Hadits Munqothi’
Yaitu hadits yang salah satu rawinya atau lebih dihilangkan atau tidak jelas, bukan pada pada sahabat tapi bisa di tengah atau di akhir.
Contoh hadits ini adalah;
ما رواه عبد الرزاق عن الثورى عن أبى إسحاق عن زيد بن يثيع عن حذيفه مرفوعا إن وليتموها أبا بكر فقوى أمين
Riwayat yang sebenarnya adalah Abd Rozak meriwayatkan hadits dari Nukman bin Abi Saybah al-Jundi bukan dari Syauri. Sedangkan Syauri tidak meriwayatkan hadits dari Abi Ishak, akan tetapi ia meriwayatkan hadits dari Zaid. Dari riwayat yang sesungguhnya kita dapat mengetahui bahwa hadits di atas adalah termasuk hadits yang munqotiq.
4)      Hadits Mu’adlol
Yaitu hadits yang hilang dua rawinya atau lebih secara berurutan ditengah sanadnya. Contoh :
يقال للرجل يوم القيامة عملت كذا وكذا؟ فيقول لا فيحتم على فيه
Hadits ini berasal dari al-Sakbi dari Anas dari Nabi, di sini Akmas tidak menyebutkan Anas dan Nabi.
5)        Hadits Mudallas
Yaitu hadits yang diriwayatkan dengan menghilangkan rawi diatasnya. Tadlis sendiri dibagi menjadi beberapa macam;
a.       Tadlis Isnad, adalah hadist yang disampaikan oleh seorang perawi dari orang yang semasa dengannya dan ia betemu sendiri dengan orang itu namun ia tidak mendengar hadist tersebut langsung darinya.. Apabila perawi memberikan penjelasan bahwa ia mendengar langsung hadist tersebut padahal kenyataannya tidak, maka tidak tidak termasuk mudallas melainkan suatu kebohongan/ kefasikan. Contoh hadist mudallas sanad adalah :
b.      Tadlis qath’i : Apabila perawi menggugurkan beberapa perawi di atasnya dengan meringkas menggunakan nama gurunya atau misalnya perawi mengatakan “ telah berkata kepadaku”, kemudian diam beberapa saat dan melanjutkan “al-Amasi . . .” umpamanya. Hal seperti itu mengesankan seolah-olah ia mendengar dari al-Amasi secara langsung padahal sebenarnya tidak. Hadist seperti itu disebut juga dengan tadlis Hadf (dibuang) atau tadlis sukut (diam dengan tujuan untuk memotong).  
c.       Tadlis ‘Athof (merangkai dengan kata sambung semisal “Dan”). Yaitu bila perawi menjelaskan bahwa ia memperoleh hadist dari gurunya dan menyambungnya dengan guru lain padahal ia tidak mendengar hadist tersebut dari guru kedua yang disebutnya.
d.      Tadlis Taswiyah : apabila perawi menggugurkan perawi di atasnya yang bukan gurunya karena dianggap lemah sehingga hadist tersebut hanya diriwayatkan oleh orang-orang yang terpercaya saja, agar dapat diterima sebagai hadist shahih. Tadlis taswiyah merupakan jenis tadlis yang palin buruk karena mengandung penipuan yang keterlaluan.
e.       Tadlis Syuyukh: Yaitu tadlis yang memberikan sifat kepada perawi dengan sifat-sifat yang lebih dari kenyataan, atau memberinya nama dengan kunyah (julukan) yang berbeda dengan yang telah masyhur dengan maksud menyamarkan masalahnya. Contoh: Seseorang mengatakan: “Orang yang sangat alim dan teguh pendirian bercerita kepadaku, atau penghafal yang sangat kuat hafaleannya brkata kepadaku”.
f.        Termasuk dalam golongan tadlis suyukh adalah tadlis bilad (penyamaran nama tampat). Contoh: Haddatsana fulan fi andalus (padahal yang dimaksud adalah suatu tempat di pekuburan). Ada beberapa hal yang mendasari seorang perawi melakukan tadlis suyukh,  adakalanya dikarenakan gurunya lemah hingga perlu diberikan sifat yang belum dikenal, karena perawi ingin menunjukkan bahwa ia mempunyai banyak guru atau karena gurunya lebih muda usianya hingga ia merasa malu meriwayatkan hadist darinya dan lain sebagainya. 
b)      Dhaif  karena hal lain diluar ittisal al sanad.
Hadits dhaif yang disebabkan faktor ini dibagi menjadi :
1)      Hadits Maudhu’
Adalah hadits kontroversial yang di buat seseorang dengan tidak mempunyai dasar sama sekali. Sedangkan menurut Subhi Sholih adalah khabar yang di buat oleh pembohong kemudian dinisbatkan kepada Nabi.karena disebabkan oleh faktor kepentingan.
Tanda-tanda sebuah hadits itu dapat dikatakan maudu’ dapat dilihat sanadnya yaitu:
·        Rawi hadits terkenal sebagi pembohong.
·        Perawi merupakan perawi tunggal.
·        Perawi mengaku sendiri bahwa hadits itu adalah hadits maudu’.
·        Mengetahui sikap dan perilaku perawi.
Sedangkan tanda-tanda dari aspek matan antara lain:
·        Arti hadits itu kontra dengan hadits yang lain yang lebih tinggi.
·        Bertentangn dengan al-Quran, sunnah mutawatir atau ijmak.
·        Tidak sesuai dengan fakta sejarah.
Contohnya adalah hadits tentang keutamaan bulan rajab yang diriwayatkan Ziyad ibn Maimun dari shabat Anas r.a
قيل يارسول الله لم سمي رجب قال لأنه يترجب فيه خير كثبر لشعبنا ورمضنا.
Menurut Abu Dawud dan Yazid ibn Burhan, Ziyad ibn Maimun adalah seorang pembohong dan pembuat hadiits palsu.

2)      Hadits Matruk
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang disangka suka berdusta. Contoh hadits ini adalah hadits tentang qadha’ al hajat yang diriwayatkan oleh Ibn Abi Dunya dari Juwaibir ibn Sa’id al Asdi dari dhohak dari Ibn ‘Abbas.
قال النبي عليكم باصطناع المعروف فانه يمنع مصارع السوء … الخ
Menurut an Nasa’i dan Daruqutni, Juwaibir adalah orang yang tidak dianggap haditsnya.
3)      Hadits Munkar
Adalah hadits yang tidak diketahui matannya selain dari rawi itu dan perawi itu tidak memenuhi syarat bias dikatakan seorang dlobid. Atau dengan pengetian hadits yang rawinya lemah dan bertentangan dengan riwayat rawi tsiqoh. Munkar sendiri tidak hany sebatas pad sanad namun juga bis aterdapat pada matan.
4)      Hadits Majhul
a.      Majhul ‘aini : hanya diketahui seorang saja tanpa tahu jarh dan ta’dilnya.
Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Qutaibah ibn Sa’ad dari Ibn Luhai’ah dari Hafs ibn Hasyim ibn ‘utbah ibn Abi Waqas dari Saib ibn Yazid dari ayahnya Yazid ibn Sa’id al Kindi
ان النبي كان اذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيده. اخرجه ابي داود
Hanyalah Ibn Luhai’ah yang meriwayatkan hadits dari Hafs ibn Hasyim ibn ‘utbah ibn Abi Waqas tanpa diketahui jarh dan ta’dilnya.
b.      Majhul hali : diketahui lebih adari sati orang namun tidak diketahui jarh dan ta’dilnya.contoh hadits ini adalah haditsnya Qasim ibn Walid dari Yazid ibn Madkur.
ان عليا رضي الله عنه رجم لوطيا. اخرجه البيهقى
Yazid ibn Madkur dianggap majhul hali.
5)      Hadits Mubham
Yaitu hadits yang tidak menyebutkan nama dalam rangkaian sanadnya. Contohnya adalah hadits Hujaj ibn Furadhah dari seseorang (rajul), dari Abi Salamah dari Abi Hurairah.
قال رسو ل الله المؤمن غر كريم والفاجر خب لئيمز اخرجه ابو داود
6)      Hadits Syadz
Yaitu hadits yang beretentangan dengan hadits lain yang riwayatnya lebih kuat.
Selain hadits diatas masih terdapat beberapa hadits lagi yang termasuk dha’if antara lain Hadits maqlub, matruh, mudhtharab, mudha’af , mudarraj, mu’allal, musalsal, mukhtalith untuk lebih jelasnya lihat  ‘Abdur Rahman al Mun’im as Salim, Taisir al ‘Ulum al Hadits dan juga Ujjaj al-Khotib Ushul al-hadits

lihat syarah Shahih Muslim juz 1 hal 19, lihat juga Ujjaj al-Khotib Ushul al-hadits..337 dan qowaid al-hadits hal 86).
Umar Hasyim, Qowaid al-Ushul.. hlm, 97
al Mun’im as Salim, Taisir al ‘Ulum.., hlm, 50-54
Umar Hasyim, , Qowaid al-Ushul.. hlm. 108. Definisi tentang tadlis isnad sebenarnya sangat beragam, seperti Ali Rowad dalam bukunya Ulum al-Quran Wa al-Hadist menambahkan dengan kata-kata “ atau dari orang yang semasa dengan perawi dan ia tidak pernah bertemu dengannya namun memberi gambaran seolah-olah ia mendengar langsung darinya.
 Sedangkan Ibnu Sholah dan an-Nawawi menamakan tadlis sanad dengan mursal khofi lihat Alwi al-Maliki, al-Munhil Fi…., hlm, 108).
Dalam masalah ini penulis cenderung lebih sepakat pada pendapat Umar-yang juga didukung oleh Ibnu Hajar- yang memisahkan antara kedua definisi tersebut, yaitu bila hadist diriwayatkan dari orang yang semasa dan perawi pernah bertemu namun tidak mendengar hadist tersebut secara langsung maka disebut mudallas. Sedangkan apabila hadist diriwayatkan dari orang yang semasa namun perawi tidak pernah bertemu dan ia menggambarkan seolah-olah pernah bertemu dan mendengar hadist langsung hadist tersebut maka dinamakan dengan mursal khofi. Dengan demikian ada garis perbedaan diantara keduanya, yaitu pada permasalahan apakah perawi yang meriwayatkan dari orang yang semasa pernah bertemu atau tidak.
Ahmad Muhammad Ali Rowad, Ulum al-Quran Wa Al-Hadist, Amman:Dar al-Basyir 1983 hlm, 205
al Mun’im as Salim, Taisir al ‘Ulum.., hlm, 61-94
Umar Hasyim hlm,  Qowaid al-Ushul.. hlm, 112
Untuk lebih jelas pembagian serta contohnya lihat al Mun’im as Salim, Taisir al ‘Ulum.., hlm,73-79
Ibid, hlm 80-83

No comments:

Post a Comment