Sunday, July 9, 2017

PENGUKURAN MUTU LAYANAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



PENGUKURAN MUTU LAYANAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MAKALAH
Disusun Sebagai Tugas Akhir Pada Mata Kuliah
Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Agama Islam
Dosen Pengampu :
Prof. Dr. H. Mulyadi, M.Pd.I.

 

A.    Pendahuluan
Dari zaman ke zaman sesuai dengan tuntutan dan dinamika kehidupan masyarakat yang berkembang, peraturan pemerintah mengalami berbagai perubahan dalam arah pendidikan, oleh karena itu maka pada tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Tugas pelayanan pemerintah sangat relevan dengan pencapaian tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alenia ke-empat Pembukaan UUD 1945, lebih spesifik lagi yang berkaitan dengan pendidikan yakni ; Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejalan dengan itu maka keterkaitannya menjadi dasar hukum, undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 ayat 1, evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelengara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, di antaranya terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.
Bagi sebagian besar pendidik, istilah pengukuran, pelayanan, evaluasi adalah istilah yang sering digunakan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Lebih khusus bagi guru Pendidikan Islam dalam pelaksanaan pengukuran, layanan dan evaluasi terhadap program, sebagai upaya dalam proses peningkatan mutu pelayanan. Bahkan lembaga swasta pun tidak mau ketinggalan dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap pelanggan. Adapun prosesnya melalui manajemen strategi yang berorientasi pada mutu pendidikan dan difokuskan untuk memenuhi customer (users education).
Berangkat dari persoalan itu maka lembaga pendidikan yang bergerak dibidang pelayanan perlu melakukan pengukuran, layanan dan evaluasi tingkat kepuasan pelanggan berdasarkan model kualitas pelayanan dalam kepuasan pelanggan.

B.     Pengertian Pengukuran Mutu Layanan Pendidikan Islam
1.    Pengukuran mutu
Istilah pengukuran sangat sering kita dengar dalam berbagai aspek kehidupan. Terkadang tidak kita sadari dalam kehidupan ini sering kali kita menjumpainya bahkan melakukan pengukuran. Contohnya ketika ingin membuat pakaian maka penjahit akan mengukur berapa lingkar pinggang, lebar bahu, dan sebagainya dan contoh lain ketika seseorang ingin membuat surat kesehatan maka perlu diketahui tinggi maupun berat badan.
Pengukuran atau measurement yaitu merupakan suatu proses atau kegiatan untuk menentukan kuantitas sesuatu yang bersifat numerik. Pengukuran lebih bersifat kuantitatif, bahkan merupakan instrumen untuk melakukan penilaian. Dalam dunia pendidikan, yang dimaksud pengukuran sebagaimana disampaikan adalah proses pengumpulan data melalui pengamatan empiris.[1]
Jadi Pengukuran adalah menyamakan benda yang diukur dengan sebuah alat ukur, baik terstandar maupun tidak berstandar dan hasilnya berupa angka, misalnya 170 sentimeter, dan diberi makna dalam bentuk kualitas misalnya tinggi sekali untuk ukuran seorang gadis. Pengukuran adalah awal dari kegiatan evaluasi.[2]
Pendapat lain menurut para ahli, (“measurements may be viewed as a procedure in which one adding numerals is to empirical properties (variables) according rules”). Dari pendapat ini dapat disimpulkan bahwa pengukuran merupakan prosedur atau proses meng“angka”kan suatu objek berdasarkan aturan tertentu.[3]
Lebih lanjut pendapat di atas menjelaskan lagi ada tiga konsep yang perlu diperhatikan :[4]
1. Angka atau simbol yang dapat diolah secara statistik atau dimanipulasi secara sistematis, seperti 1,2,3 dan seterusnya.
2. Penerapan
Ini berarti bahwa angka atau simbol itu diterapkan terhadap objek atau kejadian tertentu yang dimaksudkan.
3. Aturan
Aturan ini dimaksudkan sebagai patokan tentang benar/tidaknya tindakan yang dilakukan atau sesuatu kejadian atau objek yang dikuasai seseorang.
Dari pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa definisi pengukuran dalam proses pembelajaran atau dalam pendidikan islam merupakan suatu prosedur penerapan angka atau simbol terhadap suatu objek atau kegiatan maupun kejadian sesuai dengan aturan. Karena itu, pengukuran merupakan suatu prosedur yang dapat digunakan dosen, guru maupun pendidik lainnya dalam mengumpulkan informasi kuantitatif, dengan mengingat ketiga unsur di atas. Pengukuran tidak semata-mata tergantung pada tes sebagai alat ukur tetapi juga dapat digunakan cara lain asal hasilnya dapat dikuantifikasikan.[5]

2.    Pengertian layanan mutu
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia menjelaskan pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain. Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki.[6]
Sedangkan definisi pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksud untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan.[7]
Kemudian dalam Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 adalah ”segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”.[8] Sejalan dengan Rancangan Undang Undang Pelayanan Publik memaknai bahwa ”pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.[9]
Betapa pentingnya birokrasi dalam pelayanan publik sehingga birokrasi selalu menjadi sorotan dan perhatian masyarakat baik pengguna layanan secara langsung maupun tida. Tidak hanya barang yang dihasilkan dalam pelayanan publik, tetapi juga jasa dalam hal memberikan pelayanan administrasi. Berdasarkan teori para ahli tersebut di atas, maka pelayanan adalah suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan baik berupa barang ataupun jasa yang menghasilkan manfaat bagi penerima layanan.

C.    Konsep Pengukuran Mutu Pelayanan Pendidikan Islam
Tingkat keberhasilan suatu sekolah/instansi baik pemerintah maupun swasta maka seluruh aktivitas lembaga tersebut harus dapat diukur. Pengukuran tersebut tidak semata-mata input (masukan) dari program instansi tetapi lebih di tekan kepada keluaran, proses, hasil, manfaat dan dampak dari program intstansi tersebut bagi masyarakat. Sesuatu yang dapat dinilai kualitasnya apabila dapat memenuhi keinginan pasar baik lembaga pendidikan maupun non pendidikan dalam hal ini pendidikan islam, oleh sebab itu maka dijabarkan sebagai berikut.
Kemudian pada kurikulum 2013 sedikit disinggung tentang evaluasi kurikulum, bila dikaitkan dengan pengukuran maka evaluasi sama dengan pengukuran dan penilaian. Dalam Pelaksanaan evaluasi implementasi kurikulum dilaksanakan sebagai berikut:  Jenis Evaluasi :  Formatif ; sampai tahun Belajar 2015-2016. Sumatif ; Tahun Belajar 2016 secara menyeluruh untuk menentukan kelayakan ide, dokumen, dan implementasi kurikulum.[10]
Evaluasi pelaksanaan kurikulum diselenggarakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi masalah pelaksanaan kurikulum dan membantu kepala sekolah dan guru menyelesaikan masalah tersebut. Evaluasi dilakukan pada setiap satuan pendidikan dan dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah kota/kabupaten secara rutin dan bergiliran.[11]
1.    Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:[12]
a)    perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian.
b)   pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya.
c)    pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.[13]
2.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
a). Dalam ketentuan umum bab I pasal 1 poin; 6,7 dan 8 yakni :[14]
6.  Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
b).   Pada bab II pasal 2, 4 dan 5 adalah Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan, Dan Tugas Utama yakni :[15]
Pasal 2
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Pasal 4
1.    Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.    Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
a.    Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
b.    Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
c.    Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
c). Pada bab III pasal 6, 7 dan 8 dijelaskan tentang Kewajiban, Tangungjawab Dan Wewenang di jelaskan dibawah ini yakni :[16]
Pasal 6       
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a.    Merencanakan pembelajaran/bimbingan,melaksanakan pembelajaran/ bimbigan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan.
b.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.    Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d.   Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika.
e.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
d). Kemudian selanjutnya pada penilaian bab VIII pasal 21 Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit yakni :[17]
Pasal 21
a.    Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
b.    Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
c.    Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 22
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dalam poin b, c dan d yakni :
a.     Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
b.    Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
c.     Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
3.    Pengukuran mutu pelayanan pendidikan islam
Pengukuran kinerja baik dalam lembaga sekolah maupun di pemerintahan  sebagai bentuk ntaya untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan pendidikan agama islam, meliputi penetapan indikator kinerja dan penentuan hasil capai indikator. Indikator yang dimaksudkan yakni : a) efektifitas b) efesien c) ketepatan waktu, d) akuntabilitas, e) intergritas pelaksanaan program yang dirumuskan dalam perencanaan staregis. [18]
Kemudian agar terarah dengn baik maka ada tiga alat yang untuk mengukur mutu layanan pendidikan yaitu, akreditasi, sertifikasi dan penjamin mutu pendidikan :[19]
a)      Akreditasi
Pengertian akriditasi berdasarkan UU RI No. 20/2003 Pasal 60 ayat 1 dan 3 adalah yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat terbentuk standar seperti yang termaktup dalam pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas; standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
b)      Sertifikasi
Dalam kaitan ini, sertifikat pendidikan adalah suatu pernyataan yang menunjukkan sesorang benar-benar memiliki kualifikasi seorang pendidik, atau dalam pengertian penulis kualifikasi guru profesional. Dikaitkan dengan ketentuan pasal 8 UU No. 14 Tahun 2005 tentang karakteristik seorang guru profesional, dinyatakan: “Guru wajid memiliki kualifikasi akademik, kopetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional” Jadi akreditasi diarahkan untuk mengukur mutu suatu lembaga, maka sertifikasi merupakan upaya mengukur atau menilai kualitas pendidikan.
c)      Penjamin Mutu Pendidikan
Dalam melaksanakan sitem penjamin mutu tidak ada pola baku yang harus di ikuti. Tetapi bukan berarti upaya peningkatan mutu menjadi tidak memiliki bentuknya. Hal inilah yang menjadi perhatian utama bagi setiap pimpinan institusi pendidikan dalam peningkatan kualitas menejemen dan lulusannya. Salah satu untuk itu adalah dengan mengembangkan penjamin mutu di institusi pendidikan itu sendiri. Sistem manajemen mutu adalah suatu kerangka kerja yang dapat diandalkan untuk implementasi program mutu, mengukur/ mengaudit kinerja organisasi dan untuk perbaikan mutu tanpa akhir.
4.    Unsur-unsur pengukuran layanan mutu
Unsur-unsur kunci yang diperlukan dalam pengukuran layanan mutu pendidikan :[20]
1.    Perencanaan yang menetapkan tujuan, landasan dan strategi mencapai tujuan.
2.    Pengembangan sistem pengukuran yang relevan.
3.    Penggunaaan informasi.
4.    Pelaporan hasil secara formal.
Jadi pengukuran bukan semata-mata ditujukan untuk memberisanksi tetapi sebagai arah dalam pengembangan kinerja dalam suatu pelaksanaan lembaga pendidikan atau non pendidikan, agar sejalan dengan pelaksanaan maka diperlukan unsur penting dalam pengukuran tersebut.

5.    Tujuan Pengukuran mutu pelayanan
Tujuan pengukuran untuk mengukur perkembangan peserta didik dalam peningkatan dan perkembangan individu sebagai berikut: [21]
1)   Untuk menyaring dan mengidentifikasi anak
2)   Untuk membuat keputusan tentang penempatan anak
3)   Untuk merancang individualisasi pendidikan
4)   memonitor kemajuan anak secara individu
5)   Untuk mengevaluasi keefektifan program
6.    Metode-metode pengukuran mutu pelayanan pendidikan islam
Untuk dapat mengukur mutu dari layanan mutu pendidikan agama islam, dapat kita melihat melalui metode SERVQUAL dan analisis Importance-Performance. Terkadang metode ini seringkali digunakan oleh perusaan dalam mengukur mutu prodaknya akan tetapi dalam ranah pengukur mutu pendidikan juga dapat digunakan sebagai berikut dijabarkan di bawah ini.[22]
a.    Metode servqual
Metode ini didasarkan pada “Gap Model” yang dikembangkan oleh Pasuraman dan et al, dari tahun (1988, 1991, 1993, 1994), kualitas layanan merupakan fungsi gap antara harapan konsumen terhadap layanan dan persepsi mereka terhadap layanan aktual yang dihasilkan perusahaan. Begitu pula dalam institusi pendidikan islam karna harapan konsumen terhadap kualitas layanan merupakan keinginan atau permintaan ideal konsumen terhadap layanan yang akan diberikan oleh penyedia layanan dalam hal ini pendidikan islam. Harapan konsumen secara umum terdapat tiga faktor antara lain :  1). komunikasi dari mulut ke mulut atau Informasi getok tular (word of mouth). 2). Kebutuhan individu konsumen (personal needs). 3). Pengalaman yang dirasakan konsumen pada masa lalu (past experience).[23]
Jadi disini dapat di katakan kualitas pengukuran layanan pendidikan islam tergantung pada rata-rata penilaian konsumen secara menyeluruh terhadap masing-masing dimensi tersebut. Pengukuran kualitas yang dapat dikembangkan, meliputi antara lain : Tangibles, Reliability, Responsiveness, Assurance, dan Empaty. Kemudia intrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan adalah kuisioner atau daftar pertanyaan tertulis yang disebarkan kepada konsumen, dengan mengunakan skala Likert (perskoran angkat yang telah di tentukan).
Perceived service kuality


Personal needs
 
Past esperience
 
Word of mouth
 



Expec ted servise
 
               


 








b.    Metode analisis importance dan performance
Analisis importance dan performance, analisis ini pertama kali diperkenalkan oleh Martilla dan james (1977). Sebagai kerangka kerja pendidikan islam yang sederhana untuk menganalisis atribut-atribut produk pelajaran pendidikan islam. Yakni suatu atribut layanan yang berkiatan dengan layanan khusus dievaluasi atau mengukur berdasarkan kepentingan masing-masing atribut tersebut menurut konsumen dan bagaimana layanan dipersepsikan kinerjanya relativ terhadap tingkat kepentingan kualitas layanan (importance) dengan tingkat kerja kualitas layanan (performance).[24]
Tingkatan-tingakatan dalam pedoman importance dan performance ini dijabarkan sebagai berikut :[25]
1)   Tingkatan kepentingan importance
Ini sebagai pedoman bagi konsumen untuk menilai tingkat kepentingan dalam kualitas layanan, maka digunakan skala Likert dengan penilaian angka : 1-5, Yakni :
1        : sangat tidak penting
2        : tidak penting
3        : cukup penting
4        : penting
5        : sangat penting
2)   Tingkatan kinerja performance
Sebagai pedoman bagi konsumen untuk menilai tingkat kepentingan dalam kualitas layanan, maka digunakan skala Likert dengan penilaian angka : 1-5, Yakni :
1          : sangat tidak baik
2          : tidak baik
3          : cukup baik
4          : baik
5          : sangat baik
c.    Jadi dengan skor angka yang dijabarkan di atas maka akan mendapatkan penilaian rata-rata keseluruhan dari konsumen, kemudian digambarkan ke dalam importance dan Performance Matrix atau sering dikenal dengan Diagram Cartesius, dengan sumbu absis (X) adalah tingkat kinerja dan sumbu ordinat (Y). adalah tingkat kepentingan.
7.    Karateristik pelayanan mutu pendidikan islam
Kemudian dalam pendapat lain menyatakan dapat dibedakan dalam karakteristik pelayanan sebagai berikut :[26]
1)   Pelayanan bersifat tidak dapat diraba, pelayanan sangat berlawanan sifatnya dengan barang jadi.
2)   Pelayanan pada kenyataannya terdiri dari tindakan nyata dan merupakan pengaruh yang bersifat tindakan sosial.
3)   Kegiatan produksi dan konsumsi dalam pelayanan tidak dapat dipisahkan secara nyata, karena pada umumnya terjadi dalam waktu dan tempat bersamaan.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat dipahami karakteristik tersebut dapat menjadi dasar pemberian pelayanan terbaik. Dalam arti pengertian lebih luas bahwa pelayanan merupakan usaha apa saja yang mempertinggi kepuasan pelanggan. Oleh karena itu jika pelayanan baik maka hasilnya akan baik pula, untuk dapat dikatan pelayanan mutu pendidikan sempurna apabila mampu memenuhi kepuasan pelangan, jadi pada hakekatnya tujuan institusi pendidikan adalah untuk menciptakan dan mempertahankan kepuasan para pelanggan.[27]
Jadi organisasi dikatakan bermutu apabila kebutuhan pelanggan bisa dipenuhi dengan baik. Dalam arti bahwa pelanggan internal, misalnya guru, selalu mendapat pelayanan yang memuaskan dari petugas TU, kepala Sekolah selalu puas terhadap hasil kerja guru dan guru selalu menanggapi keinginan siswa. begitu pula pada pelanggan eksternal misalnya masyarakat sekitar.[28]
8.    Kepuasan pelanggan dalam pelayanan mutu pendidikan islam
Kepuasan pelanggan adalah tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja atau hasil yang ia rasakan dibandingkan harapannya. Dari definisi ini, maka dapat diketahui adanya kepuasan pelanggan yaitu harapan dan kinerja atau hasil yang dirasakan. Pada umumnya harapan-harapan pelanggan merupakan perkiraan atau keyakinan pelanggan tentang apa yang ia terima setelah mengkonsumsi produk yang dibeli.
Secara hakiki manusia pada dasarnya tidak akan merasa puas. Dalam konteks pengukuran kepuasan konsumen, tidak dapat digunakan ukuran absolut namun sebagai parameter pengukuran ini dapat digunakan beberapa pandangan yang sebagaimana disimpulkan dari literatur dan interview yang sudah divalidasi baik secara personal maupun kelompok. Ada tiga komponen penting atas kepuasan konsumen, yaitu : (1) ringkasan respons afektif yang intensitasnya bervariasi. (2) fokus kepuasan di sekitar pilihan produk, pembelian, dan konsumsi. (3) penentuan waktu yang beragam tergantung situasi, namun umumnya terbatas pada durasi. Menurut Feigenbaum (1996) mutu merupakan satu satunya kekuatan terpenting yang dapat membuahkan keberhasilan baik di dalam organisasi dan pertumbuhan perusahaan baik di skala besar maupun di skala kecil, hal ini juga bisa diterapkan di dalam penyelenggaraan pelayanan mutu pendidikan.[29]
Kemudian untuk mengukur kepuasan pelanggan, metode yang dapat diterapkan antara lain : [30]
1)   Sistem keluhan dan saran.
2)   Survei kepuasan pelanggan.
3)   Pembelanjaan ghaib (ghost shoping).
4)   Analisis pelanggan yang hilang (Lost Customer Analysis).
5)   Obyek penelitian.
Dari uraian kepuasan pelanggan dan manfaat diatas, dalam pembahasan ini sebagai perusahaannya adalah lembaga pendidikan, dan sebagai pelanggannya tentu pelanggan internal (guru, laboran, pustakawan, dan administrator) dan eksternal (siswa, orang tua siswa, pemerintah, masyarakat dan pemakai jasa lulusan).
9.    Langkah-langkah dalam melaksanakan pengukuran mutu layanan pendidikan islam
Dalam pendidikan islam kegiatan pengukuran sangat sering dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dari pengertian yang telah dipaparkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud pengukuran dalam pendidikan islam adalah kegiatan mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan yang berkenaan dengan pengukuran pelayanan pendidikan islam kepada sasaran-sasaran tertentu dimana data dan dokumen tersebut berbentuk kuantitatif/kualitatif.
Maka untuk mencapai hasil pengukuran yang baik sangat ditentukan oleh kecanggihan alat ukur instrument yang dipakai, pengadminsitrasian, yang tepat serta pengolahan data menurut pola yang sebenarnya berdasarkan patokan yang disepakati. Hasil pengukuran itu berupa angka atau simbol lain yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Sehubungan dengan itu ada tiga langkah-langkah yang perlu dilalui dalam melaksanakan pengukuran yakni :[31]
1.    Mengidentfikasi dan merumuskan atribut atau kualitas yang diukur.
2.    Menentukan seperangkat operasi yang dapat digunakan untuk mengukur atribut tersebut.
3.    Menetapkan seperangkat prosedur atau definisi untuk menterjemahkan hasil pengukuran dalam pernyataan kuantitatif.
Kemudian ada pula macam-macam pengukuran terbagi menjadi dua macam bentuk pengukuran yaitu sebagai berikut :[32]
1.    Pengukuran yang terstandar yaitu ukuran yang memiliki satuan standar seperti meter, kilogram, takaran, dan sebagainya.
2.    Pengukuran yang tidak terstandar yaitu ukuran yang berdasarkan perkiraan dari hasil pengalaman seperti ketika memilih buah jeruk yang manis orang akan memilih jeruk yang kuning, besar, dan halus kulitnya.
Penggunaan data hasil pengukuran menjadi sangat penting di dalam menetapkan proses manajemen mutu, pendapat harus diganti dengan data dan setiap orang harus diberitahu bahwa yang penting bukan yang dipikirkan akan tetapi yang diketahuinya berdasarkan data. Pengumpulan data pelanggan memberikan suatu tujuan dan penilaian kinerja yang realistis serta sangat berguna di dalam memotivasi setiap orang/karyawan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya.
10.     Prosedur pengukuran mutu pelayanan pendidikan islam
Prosedur melakukan kegiatan pengukuran memerlukan prosedural yang ketat. Hal ini  disebabkan karena dilakukan kegiatan pemecahan masalah, yang membutuhkan pengumpulan informasi yang terintegrasi mengenai individu dalam hubungannya dengan pembuatan keputuan atau inferensi mengenai individu. Jadi untuk membantu kegiatan pengukuran, maka terdapat 4 (empat) langkah, dalam kegiatan ini, yakni :[33]
a)    Identifikasi masalah merupakan langkah pertama dalam melakukan pengukuran,  mengidentifikasi masalah yang ada dari individu yang akan diukur.
b)   Memilih dan mengimplementasikan metode pengukuran dalam hal ini adalah langkah memilih dan mengimplementasikan metode pengumpulan data (contoh, interview, tes, observasi).
c)    Mengevaluasi informasi pengukuran dalam hal ini, kegiatan skoring, interpretasi,  dan integrasi informasi dari keseluruhan metode pengukuran dan sumber-sumber untuk menjawab pertanyaan yang diajukan.
d)   Laporan hasil pengukuran dan pembuatan rekomendasi langkah terakhir dari proses pengukuran adalah melaporkan hasil dan pembuatan rekomendasi. Langkah ini meliputi, (a) gambaran individu yang dinilai dan situasinya, (b) pelaporan hipotesis secara umum mengenai individu, (c) dukungan hipotesis dengan informasi pengukuran, dan (d) pengajuan rekomendasi dalam hubungannya dengan alasan yang rasional
Metode pengukuran formal, tertuju pada instrumen pengukuran yang sudah terstandar, dalam hal ini mempunyai bahan yang terstruktur, prosedur administrasi yang standar, dan menggunakan metode dan interpretasi yang konsisten. Tujuan utama standardisasi suatu instrumen Pengukuran adalah untuk memastikan bahwa keseluruhan variabel dibawah Kontrol dari penguji, juga bahwa setiap orang yang ditest diperlakukan dengan cara yang sama.[34]

Kerangka konseptual
Penelitian diilustrasikan
seperti ini :


D.    Penutup
Pengukuran yaitu merupakan suatu proses atau kegiatan untuk menentukan kuantitas sesuatu yang bersifat numerik. Pengukuran lebih bersifat kuantitatif, bahkan merupakan instrumen untuk melakukan penilaian. Dalam dunia pendidikan, yang dimaksud pengukuran sebagaimana disampaikan adalah proses pengumpulan data melalui pengamatan empiris.
Sedangkan definisi pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksud untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan.
Dalam pendidikan islam kegiatan pengukuran sangat sering dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dari pengertian yang telah dipaparkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud pengukuran dalam pendidikan islam adalah kegiatan mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan yang berkenaan dengan pengukuran pelayanan pendidikan islam kepada sasaran-sasaran tertentu dimana data dan dokumen tersebut berbentuk kuantitatif/angka. Sebagai contoh ketika Guru Pembimbing memberikan tes psikologis kepada siswa kemudian diperoleh angka-angka berkenaan dengan tes yang telah dilakukannya. Maka untuk mencapai hasil pengukuran yang baik sangat ditentukan oleh kecanggihan alat ukur instrument yang dipakai, pengadminsitrasian, yang tepat serta pengolahan data menurut pola yang sebenarnya berdasarkan patokan yang disepakati.

E.     Daftar Pustaka
A. Muri Yusuf. Evaluasi Pendidikan. (Universitas Negeri Padang: 2005). h. 11. Lihat juga. http://bkpemula.wordpress.com/2012/12/23/pengukuran-penilaian-asesment/html. Diakses tanggal, 5 Desember 2013.

Alwi Dahlan, dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Balai Pustaka. Jakarta: 1995).

Akdon,  Srategic Management For Educational Management  (Manajemen Strategis Untuk Manajen Pendidikan), (Alfabeta. Bandung; 2009).

Calongesi, J.S. Merancang Tes Untuk Menilai Prestasi Siswa. (Bandung:Insitut Teknologi Bandung. 1995).

Suharsimi Ari Kunto dan Amirah Diniaty. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. (Bumi Aksara. Jakarta: 2009).

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 (Tentang jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Tahun. 2009).

Ratminto dan Atik Winarsih.  Manajemen Pelayanan. (Pustaka Pelajar: Yogyakarta. 2005).

Nursya’bani Purnama, Menejemen Kualitas Perspektif Global. (Ekonisia. Yogyakarta :2006).

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. 2003. Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum. (Jakarta. 2003).

 Menteri Negara Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. 1998. Surat Edaran Menko Wasbangpan Nomor 56/MK.WASBANGPAN 6/98 Tahun 1998 Tentang Penataan dan Perbaikan Pelayanan Umum. (Jakarta 2007).


Normann. Service Management. (Chicester, Wiley & Son. England: 1991).

Modul Peningkatan Kompetensi Guru, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (Penjamin Mutu Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : 2013). Lihat On Line dan di akses tanggal, 5 Desember 2013.

M. Sobri Sutikno, Pengelolan Pendidikan Tintauan Umum Dan Konsef Islami. (Bandung. Prospect: 2010). 

Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar evaluasi pendidikan. (PT. Bumi Aksara. Jakarta. 2009).





[1]Calongesi, J.S. Merancang Tes Untuk Menilai Prestasi Siswa. (Bandung:Insitut Teknologi Bandung. 1995). h. 21.
[2]Suharsimi Ari Kunto dan Amirah Diniaty. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. (Bumi Aksara. Jakarta: 2009). h. 20.
[3]A. Muri Yusuf. Evaluasi Pendidikan. (Universitas Negeri Padang: 2005). h. 11. Lihat juga. http://bkpemula.wordpress.com/2012/12/23/pengukuran-penilaian-asesment/html. Diakses tanggal, 5 Desember 2013.
[4]Ibid...
[5]Ibid...
[6]Alwi Dahlan, dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Balai Pustaka. Jakarta: 1995). h. 646.
[7]Ratminto dan Atik Winarsih.  Manajemen Pelayanan. (Pustaka Pelajar: Yogyakarta. 2005). h. 2.
[8]Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. 2003. Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum. (Jakarta. 2003).  h. 2.
[9]Menteri Negara Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. 1998. Surat Edaran Menko Wasbangpan Nomor 56/MK.WASBANGPAN 6/98 Tahun 1998 Tentang Penataan dan Perbaikan Pelayanan Umum. (Jakarta 2007). h. 2.
[10] Dokumen  Kurikulum 2013, (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2012). h. 19.
[11] Ibid,,,
[12]Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 (Tentang Standar Penilaian Pendidikan). h. 1. Pdf di akses tanggal 17 Desember 2013.
[13] Ibid..  
[14]Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 (Tentang jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Tahun. 2009). h. 5. http://www.simpopdf. Pdf merge and split unregistered version.html. di akses tangal 17 Desember 2013.
[15] Ibid,,,  h. 5-6.
[16] Ibid,,,  h. 6-7.
[17] Ibid,,,  h. 15-16.
[18]Akdon, Srategic Management For Educational Management (Manajemen Strategis Untuk Manajen Pendidikan), (Alfabeta. Bandung; 2009). h. 172.
[19]Ibid..  h. 173.
[20] Ibid..  h. 173.
[21]Modul Peningkatan Kompetensi Guru, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (Penjamin Mutu Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : 2013). h. 7. Lihat On Line dan di akses tanggal, 5 Desember 2013.
[22]Nursya’bani Purnama, Menejemen Kualitas Perspektif Global. (Ekonisia. Yogyakarta :2006). h. 155.
[23] Ibid..  h. 155.
[24] Ibid..  h. 162.
[25] Ibid..  h. 163.
[26]Norman. Service Management. (Chicester, Wiley & Son. England: 1991). h. 14.
[27]M. Sobri Sutikno, Pengelolan Pendidikan Tintauan Umum Dan Konsef  Islami. (Bandung. Prospect: 2010).  h. 145.
[28]Ibid..  h. 146.
[30] Ibid..
[31]A. Muri Yusuf. Evaluasi Pendidikan. (Universitas Negeri Padang. Padang: 2005). h. 11. Lihat juga. http://bkpemula.wordpress.com/2012/12/23/pengukuran-penilaian-asesment/html. Diakses tanggal, 5 Desember 2013. h. 12.
[32]Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar evaluasi pendidikan. (PT. Bumi Aksara. Jakarta. 2009). h. 2.
[33] Modul Peningkatan Kompetensi Guru, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (Penjamin Mutu Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : 2013). h. 10. Lihat On Line dan di akses tanggal, 5 Desember 2013.
[34] Modul Peningkatan Kompetensi Guru, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (Penjamin Mutu Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : 2013). h. 12. Lihat On Line dan di akses tanggal, 5 Desember 2013.

No comments:

Post a Comment