Sunday, July 9, 2017

Penjamin Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Agama Islam



Rounded Rectangle: REVISIPenjamin Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Agama Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan yang bermutu, dalam arti menghasilkan lulusan sesuai dengan harapan masyarakat, baik dalam kualitas pribadi, moral, pengetahuan maupun kompetensi kerja menjadi syarat mutlak dalam kehidupan masyarakat global yang terus berkembang saat ini dan yang akan datang. Dalam merealisasikan pendidikan yang bermutu, dituntut adanya penjaminan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri. Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda.
Banyak masalah mutu dihadapi dalam dunia pendidikan, seperti mutu lulusan, mutu profesionalisme pendidik dan kinerja tenaga kependidikan. Mutu-mutu tersebut terkait dengan mutu manajerial para pimpinan pendidikan, media, sumber belajar, alat dan bahan latihan, iklim sekolah, lingkungan pendidikan, serta dukungan dari pihak-pihak yang terkait dengan pendidikan. Semua kelemahan mutu dari komponen pendidikan tersebut berujung pada rendahnya mutu lulusan. Mutu lulusan yang rendah dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti lulusan tidak bisa melanjutkan studinya pada jenjang yang lebih tinggi, tidak di terima di dunia kerja, atau diterima bekerja tapi tidak berprestasi. Tidak produktif akan menjadi beban masyrakat, menambah biaya kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, serta memungkikan menjadi warga yang tersisih dari masyarakat (Prof. Dr. Nana Syaodih Sukmadinata, 2006: 8).
Upaya penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan sulit dilepaskan keterkaitannya dengan manajemen mutu, dimana semua fungsi manajemen yang di jalankan diarahkan semaksimal mungkin dapat memberikan layanan yang sesuai dengan atau melebihi standar nasional pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan upaya untuk mengendalikan mutu. Pengendalian mutu dalam pengelolaan pendidikan tersebut dihadapkan pada kendala keterbatasan sumberdaya pendidikan. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya pengendalian mutu dalam bentuk jaminan, agar semua aspek yang terkait dengan layanan pendidikan yang diberikan oleh sekolah sesuai dengan atau melebihi standar nasional pendidikan. Konsep yang terkait dengan hal ini dalam manajemen mutu dikenal dengan qualiti assurance atau penjaminan mutu, dari sini kita akan mencoba mempelajari lebih jauh mengenai penjaminan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAI.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanan penjaminan mutu pendidik PAI?
2.      Bagaimanan penjaminan mutu tenaga kependidikan PAI?
C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mendeskripsikan penjaminan mutu pendidik PAI.
2.      Untuk mendeskripsikan penjaminan mutu tenaga kependidikan PAI.









BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum membahas mengenai penjaminan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penulis akan menjelaskan sedikit terkait dengan penjaminan mutu itu sendiri.
Mutu adalah sebuah proses terstruktur untuk memperbaiki keluaran yang dihasilkan. Dalam sekolah mutu, standar mutu ditetapkan untuk setiap rangkaian kerja didalam keseluruhan proses kerja, bila pekerja mencapai standart mutu untuk masing-masing rangkaian kerja, hasil akhirnya adalah sebuah produk bermutu.[1]
Secara umum, penjaminan mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Dalam konteks Pendidikan Tinggi maka penjaminan mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholder memperoleh kepuasan (Dikti, 2003). Dalam perkembangannya sekarang istilah “kepuasan“ lebih diartikan sebagai manfaat, karena apabila kepuasan tidak selalu bermanfaat namun manfaat diharapkan dapat mendatangkan kepuasan. 
Mutu (Kualitas) pendidikan bukan sesuatu yang terjadi dengan sendirinya, dia merupakan hasil dari suatu proses pendidikan, jika suatu proses pendidikan berjalan baik, efektif dan efisien, maka terbuka peluang yang sangat besar memperoleh hasil pendidikan yang bermutu. Mutu pendidikan mempunyai kontinum dari rendah ke tinggi sehingga berkedudukan sebagai suatu variabel, dalam konteks pendidikan sebagai suatu sistem, variabel kualitas pendidikan dapat dipandang sebagai variabel terikat yang dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kepemimpinan, iklim organisasi, kualifikasi guru, anggaran, kecukupan fasilitas belajar dan sebagainya

A.    Penjaminan Mutu Pendidik PAI
1.      Pengertian penjaminan mutu pendidik
Dalam UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2) dijelaskan pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[2]
Seperti yang telah tercantum dalam PP nomor 19 tahun 2005 tantang standar pendidik dan tenaga kependidikan, yang dijelaskan dalam pasal 28 sampai pasal 34 terkait dengan pendidik, menyatakan:
Bagian satu
Pendidik
Pasal 28

(1)
Pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 


(2)
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


(3)
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :

a.
Kompetensi pedagogik;

b.
Kompetensi kepribadian;

c.
Kompetensi profesional; dan

d.
Kompetensi sosial.


(4)
Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.


(5)
Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
 
Pasal 29

(1)
Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki :

a.
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sar-jana (S1)

b.
latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependi-dikan lain, atau psikologi; dan

c.
Sertifikat profesi guru untuk PAUD



(2)
Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :

a.
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)

b.
latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan

c.
sertifikat profesi guru untuk SD/MI



(3)
Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki :

a.
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)

b.
latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan

c.
sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs



(4)
Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :

a.
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)

b.
latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan

c.
sertifikat profesi guru untuk SMA/MA



(5)
Pendidikan pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memi-liki :

a.
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan

b.
sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB



(6)
Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :

a.
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)

b.
latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan

c.
sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK

Pasal 30


(1)
Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penu-gasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.


(2)
Pendidikan pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.


(3)
Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.

(4)
Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.


(5)
Pendidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.


(6)
Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.


(7)
Pendidikan pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C terdiri atas tutor penanggungjawab mata pelajaran, dan nara sumber teknis yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.


(8)
Pendidikan pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.

Pasal 31


(1)
Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum :

a.
lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma;

b.
lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1); dan

c.
lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor (S3)



(2)
Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.


(3)
Selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.

Pasal 32


(1)
Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar sebagai-mana diatur dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 31.


(2)
Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama dapat memberikan kriteria tambahan.

Pasal 33


(1)
Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.


(2)
Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34



Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan Menteri ber-dasarkan usulan dari BSNP.

2.      Peran pendidik
Dalam konteks pendidikan nasional tugas pokok guru yang profesional/ berkompetensi adalah mendidik, mengajar dan melatih yang ketiganya diwujudkan dalam kesatuan kegiatan pembelajaran. Dalam konteks pendidikan islam karakteristik guru yang profesional selalu tercermin dalam segala aktifitas sebagai mualim, muaddib dan mudarris. Dengan demikian guru PAI yang profesional dan berkompetensi adalah orang yang menguasai ilmu pengetahuan (agama islam) sekaligus mampu melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi, serta amaliah (implementasi), mampu menyiapakan peserta didik agar dapat tumbuh dan berkembang kecerdasan dan daya kreasinya untuk kemaslahatan diri dan masyarakatnya mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri dan konsultan bagi peserta didik, memiliki kepekaan informasi, intelektual dan moral-spiritual serta mampu mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik dan mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggung jawab dalam membangun peradaban yang diridhoi oleh Allah.[3]
Untuk melakukan perubahan sosial (amar ma’ruf nahi mungkar) maka guru PAI harus memposisikan diri sebagai model atau sentral identifikasi diri dan konsultan bagi peserta didik atau tokoh yang berperan sebagai pembentuk masyarakat baru, pemimpin dan pembimbing serta pengarah trasformasi, agen perubahan, serta arsitek dari tatanan sosial yang baru selaras dengan ajaran dan nilai-nilai illahi. Agar perannya itu menjadi lebih efektif, maka ia harus menjadi aktifitas sosial atau da’i yang senantiasa mengajak orang lain tanpa bosan dan lelah kepada kebajikan atau petunjuk-petunjuk illahi, menyuruh masyarakat kepada yang ma’ruf dan mencega mereka dari yang munkar. Diharapkan hal tersebut terdapat dalam diri seorang pendidik agama islam dalam pembelajaran PAI.[4]
Seseorang dapat dikatakan profesional apabila ia telah menyelesaikan latihan dan studi lanjut dalam bidang ilmu tertentu untuk memenuhi persyaratan profesinya. Dengan demikian secara umum profesi dapat dikatakan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut dalam sains dan teknologi yang digunakan sebagai dasar untuk diimplementasikan dalam kegiatan yang bermanfaat. Dalam hubungan ini dapat dikatakan bahwa pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus dipersiapkan melalui pendidikan dan latihan.[5]
Berkaitan dengan hal itu, peran[6] pendidik adalah sebagai berikut:[7]
1)   Mampu menemukan pembawaan (bakat) peserta didiknya.
2)   Mampu menolong peserta didiknya dalam perkembangannya.
3)   Mampu menunjukkan jalan yang terbaik bagi perkembangan peserta didiknya.
4)   Mampu mengadakan evaluasi setiap waktu sebagai bentuk perhatian terhadap perkembangan peserta didiknya.
5)   Mampu memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap peserta didik yang menghadapi kesulitan dalam proses pendidikannya.
6)   Mampu memahami bakat bawaan para peserta didiknya dan berusaha memberi jalan agar mereka mampu mengembangkan potensi dirinya melalui pendidikan itu sendiri.
7)   Mampu dan pandai berintrospeksi diri.
8)   Pendidik harus pandai memilih metode atau teknik pengajaran yang sesuai dengan materi pembelajaran dan peserta didiknya serta lingkungan sekitarnya
3.      Kompetensi Pendidik PAI
a.       Kompetensi pedagogik, meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Pedagogik dipandang sebagai suatu proses atau aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku manusia yang menjalani proses tersebut berubah.
b.      Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Zakiah Drajat menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik atau menjadi perusak dan penghancur masa depan peserta didik.
c.       Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peerta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali murud dan masyarakat sekitar.
d.      Kompetensi profesional, yakni penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi, kurikulum mata pelajaran disekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodelogi keilmuannya.
e.       Kompetensi spiritual, yaitu menyadari bahwa mengajar adalah ibadah dan harus dilaksanakan dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh, menyakini mengajar merupakan rahmat, amanah dan panggilan jiwa serta panggilan jiwa. Menyadari dengan sepenuh hati mengajar  merupakan aktualisasi diri dan kehormatan, pelayanan, seni dan profesi.[8]
f.       Kompetensi leadership, yaitu bertanggung jawab secara penuh dalam pembelajaran PAI di satuan pendidikan dan mengorganisir lingkungan satuan pendidikan demi terwujudnya budaya yang islami serta melayani konsultasi keagamaan dan sosial.[9]
4.      Memberdayakan pendidik PAI
Cara untuk membantu melaksanakan perkembangan mutu pendidikan adalah dengan memberdayakan guru-guru, terutama guru PAI di lapangan dengan informasi yang tepat dan dapat dimanfaatkan secara langsung. Guru Yang Profesional, yaitu Guru Yang Mau Bertanggungjawab dan Aktif untuk Meningkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Sendiri (Guru Yang Dapat Mandiri - Meningkatkan Profesionalisme Secara Swadaya).[10]
Dalam hubungannya dengan keberhasilan dalam mendidik, maka guru harus mampu melaksanakan ispiring teaching, yaitu guru yang melalui kegiatan mengajarnya mampu mengilhami murid-muridnya. Guru seperti ini mampu menghidupkan gagasan-gagasan yang besar, keinginan yang besar pada murid-muridnya. Kemampuan ini harus dikembangkan, harus ditumbuhkan sedikit demi sedikit, untuk ini guru harus menyisikan waktu untuk mencerna pengalamannya sehari-hari dan memperluas pengetahuannya secara terus menerus.[11]
Pelaksanaan penjaminan mutu pendidik dapat dilakukan, diantaranya dengan sertifikasi, PLPG, diklat, belajar mandiri dan lain sebagainya. Pembinaan dan pengembangan profesi pendidik dilakukan secara berkesinambungan menggunakan wadah yang sudah ada, seperti kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Aktifitas dalam wadah ini tidak hanya menyelesaikan persoalan pengajaran guru tetapi juga strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
Terlebih dahulu perlu di fahami bahwa tujuan sertifikat guru adalah 1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajar dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, 2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan dan 3) meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian secara umum tujuan sertifikasi adalah meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. Karena keberadaan pendidik yang bermutu merupakan syarat mutlak sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah dibanyak negara adalah kebijakan intervensi langsung pada peningkatan mutu dan pemberian jaminan dan kesejateraan hidup pendidik yang memadai.[12]
5.      Pendidik PAI dalam perspektif islam
Dalam konteks pendidikan Islam” pendidik” sering disebut dengan” murabbi, mu,alim, mu,adib “ ketiga istilah berikut mempunyai penggunaan tersendiri menurut peristilahan yang dipakai dalam pendidikan. Disamping itu istilah pendidik kadang kala disebut melalui”al-ustadz dan syaik[13]
Menurut Muhaimin kata ustad biasa digunakan untuk memanggil seseorang profesor. Ini mengandung makna bahwa seorang pendidik (guru) dituntut untuk komitmen terhadap profesionalisme dalam mengemban tugasnya. Ciri orang yang menjunjung tinggi profesionalisme adalah orang yang memiliki sikap dedikatif tinggi terhadap tugasnya, komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja, selalu berusaha memperbaiki model atau cara kerjanya sesuai dengan zamannya.[14]
Pembaruan di dalam mayarakat terjadi berkat masuknya pengaruh-pengaruh dari ilmu dan teknologi modren.Maka disinilah tugas dan tanggung jawab pendidik untuk mengajarkanya untuk memfilternya. Dalam Islam tugas pendidik itu diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur,an surat Al-Mujadalah ayat 11 sebagai berikut:
Artinya: “......Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat, dan Allah maha mengetahui  apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Mujadalah : 11)
Dari firman diatas jelaslah bahwa kita dituntut untuk menuntut ilmu dan menyampaikanya kepada orang lain, bagi orang yang menuntut ilmu dan berpengetahuan , Allah akan meninggikan derajatanya.
Menurut Ramayulis dalam bukunya diantara tugas pendidik itu secara khusus adalah sebagai warasat Al-Anbiya yang pada hakikatnya mnegmbangkan misi rahmatan lil alamin yakni mengembangkan misi yang mengajak manusia untuk tundu dan patuh terhadap hukum-hukum Allah, guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat, kemudian misi ini dikembangkan pada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal sholeh dan bermoral tinggi.
B.     Penjaminan mutu tenaga kependidikan
1.      Pengertian penjamin mutu tenaga kependidikan
Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tenaga struktural, tenaga fungsional dan tenaga teknis penyelenggara pendidikan. Tenaga struktural merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. Tenaga fungsional merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan. Sedangkan tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.
Dalam UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1) dijelaskan bahwa tenaga kependidikan merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.[15]
Seperti yang telah tercantum dalam PP nomor 19 tahun 2005 tantang standar pendidik dan tenaga kependidikan, yang dijelaskan dalam pasal 35 sampai pasal 41 terkait dengan tenaga kependidikan, menyatakan:
Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan

Pasal 35

(1)
Tenaga kependidikan pada :

a.
TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA

b.
SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

c.
SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

d.
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

e.
SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpus-takaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber bela-jar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.

f.
Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.

g.
lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan dan laboran.



(2)
Standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 36


(1)
Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.


(2)
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 37


(1)
Tenaga kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.


(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang standar tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 38


(1)
Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi :

a.
Berstatus sebagai guru TK/RA;

b.
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

c.
Meliliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan

d.
Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendi-dikan.



(2)
Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi :

a.
Berstatus sebagai guru SD/MI;

b.
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

c.
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI; dan

d.
Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendi-dikan.






(3)
Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi :

a.
Berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK;

b.
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

c.
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan

d.
Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendi-dikan.



(4)
Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi :

a.
Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;

b.
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

c.
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan khusus; dan

d.
Memiliki kemampuan kepemimpinan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus.



(5)
Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 39


(1)
Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
(2)
Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi :

a.
Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi;

b.
memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendi-dikan;

c.
lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.




Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40


(1)
Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan


(2)
Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah :

a.
Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;

b.
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;

c.
Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan

d.
Lulus seleksi sebagai penilik



(3)
Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat  (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41


(1)
Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembela-jaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2)
Kriteria penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

2.      Tugas tenaga kependidikan
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Berikut adalah tabel jabatan dan deskripsi tugas tenaga kependidikan disekolah.[16]


Jabatan
Deskripsi Tugas
Kepala Sekolah
Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
Pengembang Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran
Pengembang Tes
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
Pustakawan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
Laboran
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di sekolah
Teknisi Sumber Belajar
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru
Pelatih
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga, kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
Petugas Tata Usaha
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau teknis operasional pendidikan di sekolah

3.      Memberdayakan tenaga kependidikan
Guna menuntut kemandirian guru untuk memberdayakan tenaga kependidikan, sebab keberhasilan pendidikan disekolah sangat ditentukan oleh ketertiban tenaga kependidikan dalam seluruh kegiatan disekolah. Dalam hal ini, peningkatan produktifitas dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku tenaga kependidikan di sekolah melalui aplikasi berbagai konsep dan teknik manajemen personalia modern.[17]
Manajemen tenaga kependidikan disekolah harus ditunjukkan untuk memberdayakan tenaga-tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Sehubungan dengan itu fungsi manajemen tenaga kependidikan disekolah yang harus dilaksanakan guru dan kepala sekolah adalah menarik, mengembangkan, mengkaji dan memotivasi tenaga kependidikan guna mencapai tujuan pendidikan secara optimal, membantu tenaga kependidikan mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan perkembangan karier serta menyelaraskan tujuan individu, kelompok dan lembaga.
Pelaksanaan manajemen tenaga kependidikan di Indonesia sedikitnya mencakup tujuh kegiatan utama, yaitu perencanaan tenaga kependidikan, pengadaan tenaga kependidikan, pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, promosi dan mutasi, pemberhentian tenaga kependidikan, kompensasi dan penilaian tenaga kependidikan. Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga-tenaga kependidikan yang diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai, serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas.[18]
Pemberdayaan tenaga kependidikan dalam praktiknya dapat dilakukan melalui strategi umum dan strategi khusus, yaitu:[19]
a.       Strategi umum
1)   Perencanaan tenaga kependidikan harus dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi ketimpangan antara kebutuhan akan tenaga kependidikan dengan tenaga kependidikan yang lain,
2)   Dalam setiap kegiatan pendidikan perlu senantiasa dikembangkan sikap dan kemampuan profesional. Seorang tenaga kependidikan karus mampu untuk tidak bergantung pada pekerjaan yang diberikan oleh orang lain. Untuk kepentingan tersebut, perlu dikembangkan bukan saja pengetahuan dan kewirausahaan, akan tetapi juga sikap, inisiatif dan kepercayaan atas kemampuan sendiri, serta kemampuan memecahkan masalah (problem solving).
3)   Kerja sama sekolah dan perusahaan dan dunia industri perlu terus menerus dikembangkan, terutama dalam memanfaatkan perusahaan dan dunia industri untuk laboratorium praktik dan objek studi.
b.      Strategi khusus, merupakan strategi yang langsung berkaitan dengan pengembangan dan peningkatan manajemen tenaga kependidikan yang lebih efektif. Strategi tersebut berkaitan dengan kesejateraan tenaga kependidikan, pendidikan prajabatan calon tenaga kependidikan, rekruitmen dan penempatan, pembinaan kualitas tenaga kependidikan, dan pengembangan karier.
Pertama, berkaitan dengan kesejateraan tenaga kependidikan perlu diupayakan hal-hal berikut:
1)   Gaji tenaga kependidikan perlu senantiasa disesuaikan agar mencapai standar yang wajar bagi kehidupan tenaga kependidikan dan keluarganya.
2)   Peningkatan kesejateraan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh pemerintah pusat harus diikuti oleh pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan orang tua, sejalan dengan otonomi daerah yang sedang bergulir.
3)   Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan di daerah terpencil, perlu dilakukan sistem kontrak dengan sistem imbalan yang lebih baik dan menarik.
Kedua, pendidikan prajabatan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1)    Memperbaiki sistem pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan
2)    Perlu dilakukan reorientasi progam pendidikan tenaga kependidikan agar tidak terjadi ketimpangan tenaga kependidikan
3)    Pendidikan tenaga kependidikan perlu disiapkan secara matang melalui sistem pendidikan yang bermutu
Ketiga, rekruitmen dan penempatan tenaga kependidikan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1)   Rekruitmen tenaga kependidikan harus berdasarkan seleksi yang mengutamakan kualitas
2)   Sejalan dengan semangat reformasi, otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan maka rekruitmen tenaga kependidikan perlu didasarkan atas kebutuhan wilayah dengan cakupan kabupaten dan kota
3)   Perlu dilakukan sistem pengangkatan, penempatan, dan pembinaan tenaga kependidikan yang memungkinkan para calon tenaga kependidikan mengembangkan diri dan kariernya secara leluasa sehingga mereka dapat mengembangkan kemampuannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman
Keempat, peningkatan kualitas tenaga kependidikan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1)   Perlu senantiasa dilakukan peningkatan kemampuan tenaga kependidikan agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien
2)   Peningkatan kualitas tenaga kependidikan dapat dilakukan melalui pendidikan formal, informal, dan nonformal dalam hal ini lembaga-lembaga diklat dilakukan dinas pendidikan nasional perlu sesantiasa dioptimalkan perannya sesuai dengan tugas dan fungsinya
3)   Sesuai dengan prinsip peningkatan mutu berbasis sekolah dan semangat desentralisasi, sekolah perlu diberikan kewenangan yang lebih besar untuk menentukan apa yang terbaik untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan
Kelima, pengembangan karier tenaga kependidikan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1)   Pengangkatan seseorang dalam jabatan tenaga kependidikan harus dilakukan melalui seleksi yang ketat, adil dan trasparan dengan mengutamakan kapasitas kepemimpinan yang bersangkutan
2)   Fungsi kontrol dan pengawasan pada semua jenis dan jenjang pendidikan perlu dioptimalkan sebagai sarana untuk memacu kualitas pendidikan.












BAB III
KESIMPULAN
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Seorang pendidikan PAI harus memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, soaial, spiritual dan leadership. Seseorang yang harus memiliki ijazah atau sertifikat keahlian dalam bidang tertentu, akan tetapi jika tidak memiliki ijasah namun memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Tenaga kependidikan merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan. Standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.






DAFTAR PUSTAKA


Arcaro, Jerome S, 2005, Pendidikan Berbasis Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan Dan Tata Langkah  Penerapan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hoyyima, Khoiri,  2010, Sertifikasi Guru, Jogjakarta: Bening.


http://gurubermutu.com/ di akses 9 november 2013 pukul 17:10
nata, Abuddi, 2007, Manajemen Pendidikan, Jakarta: Kencana

Jalaluddin, dan Abdullah, 2002, Filsafat Pendidikan, Jakarta: Gaya Media Pratama.

Mulyasa, 2008, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara

Muhaimin, 2005, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Rajawali Press.

Mujid, Abdul, 2008, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana.

Shaleh, Abdul Rachman, 2006, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Umiarso dan Imam Gojali, 2011, Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan, jogjakarta: Ircisod.

Uwes, Sanusi, 1999 Manajemen Pengembangan Mutu Dosen. Ciputat: PT. Logos Wacana Ilmu.

Undang-undang Republik Indonesia tentang Sisdiknas NO 20 Tahun 2003 & Peraturan Pemerinta Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Wajib Belajar, Bandung: Citra Umbara, 2010

Yasin. Fatah, 2008, Dimensi-dimensi Pendidikan, Malang, UIN Press.




[1] Jerome S Arcaro, Pendidikan Berbasis Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan Dan Tata Langkah  Penerapan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 75-76
[2] Seperti: guru, dosen, tutor, instruktur, pamong belajar, konselor, widyaiswara, fasilitator, penguji dll.
[3] Muhaimin , Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (Jakarta: Rajawali Press, 2005), hlm. 51
[4] Ibid, hlm. 53
[5] Abdul Rachman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 274
[6] Sedangkan menurut mujtahid, peran seorang pendidik adalah sebagai perancang, penggerak, evaluator dan motivator.
[7] Jalaluddin, dan Abdullah, Filsafat Pendidikan (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), hlm. 123
[8] Artikel Pengembangan Standar Nasional PAI.pdf, hlm. 120, di akses 14 Desember 2013
[9] Ibid, 121
[10] http://gurubermutu.com/ di akses 9 november 2013 pukul 17:10
[11] Abuddi nata, Manajemen Pendidikan (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 146
[12] Hoyyima, Khoiri, Sertifikasi Guru (Jogjakarta: Bening, 2010), hlm. 10
[13] Ramayuli, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Radar Jaya, 2111), hlm. 56
[14] Fatah Yasin, Dimensi-dimensi Pendidikan (Malang, UIN Press, 2008), hlm. 85
[15] Tenaga Kependidikan juga diartikan sebagai anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala sekolah, rektor, ketua yayasan pendidikan, tata usaha, kepustakaan, laboran, bahkan petugas keamanan, tukan taman/kebun, kantin dilingkungan sekolah.
[17] Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hlm. 81
[18] Ibid,. hlm. 82
[19] Ibid,. hlm. 83-85

No comments:

Post a Comment