Penjamin Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Agama
Islam
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan yang bermutu, dalam arti menghasilkan
lulusan sesuai dengan harapan masyarakat, baik dalam kualitas pribadi, moral,
pengetahuan maupun kompetensi kerja menjadi syarat mutlak dalam kehidupan
masyarakat global yang terus berkembang saat ini dan yang akan datang. Dalam
merealisasikan pendidikan yang bermutu, dituntut adanya penjaminan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu
sendiri. Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat
berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda.
Banyak masalah mutu dihadapi dalam dunia pendidikan,
seperti mutu lulusan, mutu profesionalisme pendidik dan kinerja tenaga
kependidikan. Mutu-mutu tersebut terkait dengan mutu manajerial para pimpinan
pendidikan, media, sumber belajar, alat dan bahan latihan, iklim sekolah,
lingkungan pendidikan, serta dukungan dari pihak-pihak yang terkait dengan
pendidikan. Semua kelemahan mutu dari komponen pendidikan tersebut berujung
pada rendahnya mutu lulusan. Mutu lulusan yang rendah dapat menimbulkan
berbagai masalah, seperti lulusan tidak bisa melanjutkan studinya pada jenjang
yang lebih tinggi, tidak di terima di dunia kerja, atau diterima bekerja tapi
tidak berprestasi. Tidak produktif akan menjadi beban masyrakat, menambah biaya
kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, serta memungkikan menjadi warga yang
tersisih dari masyarakat (Prof. Dr. Nana Syaodih Sukmadinata, 2006: 8).
Upaya penjaminan mutu dan peningkatan mutu
pendidikan sulit dilepaskan keterkaitannya dengan manajemen mutu, dimana semua
fungsi manajemen yang di jalankan diarahkan semaksimal mungkin dapat memberikan
layanan yang sesuai dengan atau melebihi standar nasional pendidikan. Berkaitan
dengan hal tersebut diperlukan upaya untuk mengendalikan mutu. Pengendalian
mutu dalam pengelolaan pendidikan tersebut dihadapkan pada kendala keterbatasan
sumberdaya pendidikan. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya pengendalian mutu
dalam bentuk jaminan, agar semua aspek yang terkait dengan layanan pendidikan
yang diberikan oleh sekolah sesuai dengan atau melebihi standar nasional
pendidikan. Konsep yang terkait dengan hal ini dalam manajemen mutu dikenal
dengan qualiti assurance atau penjaminan mutu, dari sini kita akan mencoba
mempelajari lebih jauh mengenai penjaminan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan PAI.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimanan
penjaminan mutu pendidik PAI?
2. Bagaimanan
penjaminan mutu tenaga kependidikan PAI?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mendeskripsikan penjaminan mutu pendidik PAI.
2.
Untuk
mendeskripsikan penjaminan mutu tenaga kependidikan PAI.
BAB
II
PEMBAHASAN
Sebelum membahas mengenai penjaminan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan, penulis akan menjelaskan sedikit terkait dengan
penjaminan mutu itu sendiri.
Mutu adalah sebuah proses terstruktur untuk
memperbaiki keluaran yang dihasilkan. Dalam sekolah mutu, standar mutu
ditetapkan untuk setiap rangkaian kerja didalam keseluruhan proses kerja, bila
pekerja mencapai standart mutu untuk masing-masing rangkaian kerja, hasil
akhirnya adalah sebuah produk bermutu.[1]
Secara umum, penjaminan mutu merupakan proses
penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan
berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan
memperoleh kepuasan. Dalam konteks Pendidikan Tinggi maka penjaminan mutu
merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan
tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholder memperoleh
kepuasan (Dikti, 2003). Dalam perkembangannya sekarang istilah “kepuasan“ lebih
diartikan sebagai manfaat, karena apabila kepuasan tidak selalu bermanfaat
namun manfaat diharapkan dapat mendatangkan kepuasan.
Mutu (Kualitas) pendidikan bukan sesuatu yang
terjadi dengan sendirinya, dia merupakan hasil dari suatu proses pendidikan,
jika suatu proses pendidikan berjalan baik, efektif dan efisien, maka terbuka
peluang yang sangat besar memperoleh hasil pendidikan yang bermutu. Mutu
pendidikan mempunyai kontinum dari rendah ke tinggi sehingga berkedudukan
sebagai suatu variabel, dalam konteks pendidikan sebagai suatu sistem, variabel
kualitas pendidikan dapat dipandang sebagai variabel terikat yang dipengaruhi
oleh banyak faktor seperti kepemimpinan, iklim organisasi, kualifikasi guru,
anggaran, kecukupan fasilitas belajar dan sebagainya
A. Penjaminan Mutu
Pendidik PAI
1. Pengertian
penjaminan mutu pendidik
Dalam
UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2) dijelaskan pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[2]
Seperti
yang telah tercantum dalam PP nomor 19 tahun 2005 tantang standar pendidik dan
tenaga kependidikan, yang dijelaskan dalam pasal 28 sampai pasal 34 terkait
dengan pendidik, menyatakan:
Bagian satu
Pendidik
Pasal 28
(1)
|
Pendidikan
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
|
|
|
|
|
(2)
|
Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
|
|
|
|
|
(3)
|
Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi :
|
|
|
a.
|
Kompetensi
pedagogik;
|
|
b.
|
Kompetensi
kepribadian;
|
|
c.
|
Kompetensi
profesional; dan
|
|
d.
|
Kompetensi
sosial.
|
|
|
|
(4)
|
Seseorang
yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan
dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan
kesetaraan.
|
|
|
|
|
(5)
|
Kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
|
Pasal 29
(1)
|
Pendidik
pada pendidikan anak usia dini memiliki :
|
|
|
a.
|
kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sar-jana (S1)
|
|
b.
|
latar
belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependi-dikan
lain, atau psikologi; dan
|
|
c.
|
Sertifikat
profesi guru untuk PAUD
|
|
|
|
(2)
|
Pendidik
pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
|
|
|
a.
|
kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
|
|
b.
|
latar
belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau
psikologi; dan
|
|
c.
|
sertifikat
profesi guru untuk SD/MI
|
|
|
|
(3)
|
Pendidik
pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
|
|
|
a.
|
kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
|
|
b.
|
latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan
|
|
c.
|
sertifikat
profesi guru untuk SMP/MTs
|
|
|
|
(4)
|
Pendidik
pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
|
|
|
a.
|
kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
|
|
b.
|
latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan
|
|
c.
|
sertifikat
profesi guru untuk SMA/MA
|
|
|
|
(5)
|
Pendidikan
pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memi-liki :
|
|
|
a.
|
kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
|
|
b.
|
sertifikat
profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB
|
|
|
|
(6)
|
Pendidik
pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
|
|
|
a.
|
kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
|
|
b.
|
latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan
|
|
c.
|
sertifikat
profesi guru untuk SMK/MAK
|
Pasal 30
(1)
|
Pendidik
pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penu-gasannya
ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
|
|
|
(2)
|
Pendidikan
pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran
yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai
dengan keperluan.
|
|
|
(3)
|
Guru
mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup
guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
|
(4)
|
Pendidik
pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
|
|
|
(5)
|
Pendidikan
pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran
dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
|
|
|
(6)
|
Pendidik
pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan pembimbing
yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai
dengan keperluan.
|
|
|
(7)
|
Pendidikan
pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C terdiri atas tutor
penanggungjawab mata pelajaran, dan nara sumber teknis yang penugasannya
ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
|
|
|
(8)
|
Pendidikan
pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar,
pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.
|
Pasal 31
(1)
|
Pendidik
pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum :
|
|
|
a.
|
lulusan
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma;
|
|
b.
|
lulusan
program magister (S2) untuk program sarjana (S1); dan
|
|
c.
|
lulusan
program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor (S3)
|
|
|
|
(2)
|
Selain
kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik
pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan
tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan
tinggi.
|
|
|
|
|
(3)
|
Selain
kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b,
pendidik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah
sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang
dihasilkan oleh perguruan tinggi.
|
Pasal 32
(1)
|
Pendidik
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia memiliki kualifikasi minimum
dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar sebagai-mana diatur
dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 31.
|
|
|
(2)
|
Selain
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 menteri
yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama dapat memberikan kriteria
tambahan.
|
Pasal 33
(1)
|
Pendidik
di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan harus memiliki
kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
|
|
|
(2)
|
Kualifikasi
dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal 34
|
Rasio
pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan Menteri
ber-dasarkan usulan dari BSNP.
|
2.
Peran
pendidik
Dalam konteks pendidikan nasional tugas pokok guru
yang profesional/ berkompetensi adalah mendidik, mengajar dan melatih yang
ketiganya diwujudkan dalam kesatuan kegiatan pembelajaran. Dalam konteks
pendidikan islam karakteristik guru yang profesional selalu tercermin dalam
segala aktifitas sebagai mualim, muaddib dan mudarris. Dengan demikian guru PAI
yang profesional dan berkompetensi adalah orang yang menguasai ilmu pengetahuan
(agama islam) sekaligus mampu melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi,
serta amaliah (implementasi), mampu menyiapakan peserta didik agar dapat tumbuh
dan berkembang kecerdasan dan daya kreasinya untuk kemaslahatan diri dan
masyarakatnya mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri dan konsultan
bagi peserta didik, memiliki kepekaan informasi, intelektual dan
moral-spiritual serta mampu mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta
didik dan mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggung jawab dalam
membangun peradaban yang diridhoi oleh Allah.[3]
Untuk melakukan perubahan sosial (amar ma’ruf nahi
mungkar) maka guru PAI harus memposisikan diri sebagai model atau sentral
identifikasi diri dan konsultan bagi peserta didik atau tokoh yang berperan
sebagai pembentuk masyarakat baru, pemimpin dan pembimbing serta pengarah
trasformasi, agen perubahan, serta arsitek dari tatanan sosial yang baru
selaras dengan ajaran dan nilai-nilai illahi. Agar perannya itu menjadi lebih
efektif, maka ia harus menjadi aktifitas sosial atau da’i yang senantiasa
mengajak orang lain tanpa bosan dan lelah kepada kebajikan atau
petunjuk-petunjuk illahi, menyuruh masyarakat kepada yang ma’ruf dan mencega
mereka dari yang munkar. Diharapkan hal tersebut terdapat dalam diri seorang
pendidik agama islam dalam pembelajaran PAI.[4]
Seseorang dapat dikatakan profesional apabila ia
telah menyelesaikan latihan dan studi lanjut dalam bidang ilmu tertentu untuk
memenuhi persyaratan profesinya. Dengan demikian secara umum profesi dapat
dikatakan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut dalam sains
dan teknologi yang digunakan sebagai dasar untuk diimplementasikan dalam
kegiatan yang bermanfaat. Dalam hubungan ini dapat dikatakan bahwa pekerjaan
yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh
mereka yang secara khusus dipersiapkan melalui pendidikan dan latihan.[5]
1) Mampu
menemukan pembawaan (bakat) peserta didiknya.
2) Mampu
menolong peserta didiknya dalam perkembangannya.
3) Mampu
menunjukkan jalan yang terbaik bagi perkembangan peserta didiknya.
4) Mampu
mengadakan evaluasi setiap waktu sebagai bentuk perhatian terhadap perkembangan
peserta didiknya.
5) Mampu
memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap peserta didik yang menghadapi
kesulitan dalam proses pendidikannya.
6) Mampu
memahami bakat bawaan para peserta didiknya dan berusaha memberi jalan agar
mereka mampu mengembangkan potensi dirinya melalui pendidikan itu sendiri.
7) Mampu dan
pandai berintrospeksi diri.
8) Pendidik
harus pandai memilih metode atau teknik pengajaran yang sesuai dengan materi
pembelajaran dan peserta didiknya serta lingkungan sekitarnya
3.
Kompetensi
Pendidik PAI
a. Kompetensi
pedagogik, meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Pedagogik
dipandang sebagai suatu proses atau aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku
manusia yang menjalani proses tersebut berubah.
b. Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Zakiah
Drajat menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia
menjadi pendidik dan pembina yang baik atau menjadi perusak dan penghancur masa
depan peserta didik.
c. Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peerta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali
murud dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi
profesional, yakni penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi, kurikulum mata pelajaran disekolah dan
subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodelogi keilmuannya.
e. Kompetensi
spiritual, yaitu menyadari bahwa mengajar adalah ibadah dan harus dilaksanakan
dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh, menyakini mengajar merupakan rahmat,
amanah dan panggilan jiwa serta panggilan jiwa. Menyadari dengan sepenuh hati
mengajar merupakan aktualisasi diri dan
kehormatan, pelayanan, seni dan profesi.[8]
f. Kompetensi
leadership, yaitu bertanggung jawab secara penuh dalam pembelajaran PAI di
satuan pendidikan dan mengorganisir lingkungan satuan pendidikan demi
terwujudnya budaya yang islami serta melayani konsultasi keagamaan dan sosial.[9]
4.
Memberdayakan
pendidik PAI
Cara untuk membantu melaksanakan perkembangan mutu pendidikan adalah dengan memberdayakan
guru-guru, terutama guru PAI di lapangan dengan informasi yang tepat dan dapat
dimanfaatkan secara langsung. Guru
Yang Profesional, yaitu Guru Yang Mau Bertanggungjawab dan Aktif untuk
Meningkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Sendiri (Guru Yang Dapat Mandiri
- Meningkatkan Profesionalisme Secara Swadaya).[10]
Dalam hubungannya dengan
keberhasilan dalam mendidik, maka guru harus mampu melaksanakan ispiring
teaching, yaitu guru yang melalui kegiatan mengajarnya mampu mengilhami
murid-muridnya. Guru seperti ini mampu menghidupkan gagasan-gagasan yang besar,
keinginan yang besar pada murid-muridnya. Kemampuan ini harus dikembangkan,
harus ditumbuhkan sedikit demi sedikit, untuk ini guru harus menyisikan waktu
untuk mencerna pengalamannya sehari-hari dan memperluas pengetahuannya secara
terus menerus.[11]
Pelaksanaan penjaminan mutu pendidik dapat
dilakukan, diantaranya dengan sertifikasi, PLPG, diklat, belajar mandiri dan
lain sebagainya. Pembinaan dan pengembangan profesi pendidik dilakukan secara
berkesinambungan menggunakan wadah yang sudah ada, seperti kelompok kerja guru
(KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Aktifitas
dalam wadah ini tidak hanya menyelesaikan persoalan pengajaran guru tetapi juga
strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
Terlebih dahulu perlu di fahami bahwa tujuan sertifikat
guru adalah 1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajar dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, 2) meningkatkan proses
dan mutu hasil pendidikan dan 3) meningkatkan profesionalitas guru. Dengan
demikian secara umum tujuan sertifikasi adalah meningkatkan kualitas pendidikan
secara berkelanjutan. Karena keberadaan pendidik yang bermutu merupakan syarat
mutlak sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Salah satu kebijakan
yang dikembangkan oleh pemerintah dibanyak negara adalah kebijakan intervensi
langsung pada peningkatan mutu dan pemberian jaminan dan kesejateraan hidup
pendidik yang memadai.[12]
5.
Pendidik
PAI dalam perspektif islam
Dalam
konteks pendidikan Islam” pendidik” sering disebut dengan” murabbi, mu,alim, mu,adib “ ketiga istilah berikut mempunyai penggunaan
tersendiri menurut peristilahan yang dipakai dalam pendidikan. Disamping itu
istilah pendidik kadang kala disebut melalui”al-ustadz dan syaik”[13]
Menurut
Muhaimin kata ustad biasa digunakan
untuk memanggil seseorang profesor. Ini mengandung makna bahwa seorang pendidik
(guru) dituntut untuk komitmen terhadap profesionalisme dalam mengemban
tugasnya. Ciri orang yang menjunjung tinggi profesionalisme adalah orang yang
memiliki sikap dedikatif tinggi terhadap tugasnya, komitmen terhadap mutu
proses dan hasil kerja, selalu berusaha memperbaiki model atau cara kerjanya
sesuai dengan zamannya.[14]
Pembaruan
di dalam mayarakat terjadi berkat masuknya pengaruh-pengaruh dari ilmu dan
teknologi modren.Maka disinilah tugas dan tanggung jawab pendidik untuk
mengajarkanya untuk memfilternya. Dalam Islam tugas pendidik itu diperintahkan
oleh Allah dalam Al-Qur,an surat Al-Mujadalah ayat 11 sebagai berikut:
Artinya:
“......Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang
yang berilmu pengetahuan beberapa derajat, dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Mujadalah :
11)
Dari firman diatas jelaslah bahwa kita
dituntut untuk menuntut ilmu dan menyampaikanya kepada orang lain, bagi orang
yang menuntut ilmu dan berpengetahuan , Allah akan meninggikan derajatanya.
Menurut Ramayulis dalam bukunya diantara
tugas pendidik itu secara khusus adalah sebagai warasat Al-Anbiya yang pada hakikatnya mnegmbangkan misi rahmatan lil alamin yakni
mengembangkan misi yang mengajak manusia untuk tundu dan patuh terhadap
hukum-hukum Allah, guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat, kemudian misi
ini dikembangkan pada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif,
beramal sholeh dan bermoral tinggi.
B.
Penjaminan
mutu tenaga kependidikan
1.
Pengertian
penjamin mutu tenaga kependidikan
Dilihat dari
jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tenaga struktural, tenaga
fungsional dan tenaga teknis penyelenggara pendidikan. Tenaga struktural
merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum
(pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas
satuan pendidikan. Tenaga fungsional merupakan tenaga kependidikan yang
menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya
mengandalkan keahlian akademis kependidikan. Sedangkan tenaga teknis
kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan
pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis
administratif.
Dalam
UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1) dijelaskan bahwa tenaga kependidikan merupakan
tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.[15]
Seperti
yang telah tercantum dalam PP nomor 19 tahun 2005 tantang standar pendidik dan
tenaga kependidikan, yang dijelaskan dalam pasal 35 sampai pasal 41 terkait
dengan tenaga kependidikan, menyatakan:
Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan
Pasal 35
(1)
|
Tenaga
kependidikan pada :
|
|
|
a.
|
TK/RA
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA
dan tenaga kebersihan TK/RA
|
|
b.
|
SD/MI
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga
kebersihan sekolah/madrasah.
|
|
c.
|
SMP/MTs
atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah.
|
|
d.
|
SMK/MAK
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah/madrasah, tenaga administrasi tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
|
|
e.
|
SDLB,
SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri
atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpus-takaan, tenaga
laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber bela-jar, psikolog,
pekerja sosial, dan terapis.
|
|
f.
|
Paket
A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok
belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
|
|
g.
|
lembaga
kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas
pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan dan
laboran.
|
|
|
|
(2)
|
Standar
untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal 36
(1)
|
Tenaga
Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi,
dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
|
|
|
(2)
|
Kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal 37
(1)
|
Tenaga
kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan harus memiliki kualifikasi dan
kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
|
|
|
(2)
|
Ketentuan
lebih lanjut tentang standar tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan
pelatihan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal 38
(1)
|
Kriteria
untuk menjadi kepala TK/RA meliputi :
|
|
|
a.
|
Berstatus
sebagai guru TK/RA;
|
|
b.
|
Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
c.
|
Meliliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
|
|
d.
|
Memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendi-dikan.
|
|
|
|
(2)
|
Kriteria
untuk menjadi kepala SD/MI meliputi :
|
|
|
a.
|
Berstatus
sebagai guru SD/MI;
|
|
b.
|
Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
c.
|
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI; dan
|
|
d.
|
Memiliki
kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendi-dikan.
|
|
|
|
|
|
|
(3)
|
Kriteria
untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi :
|
|
|
a.
|
Berstatus
sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK;
|
|
b.
|
Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
c.
|
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di
SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan
|
|
d.
|
Memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendi-dikan.
|
|
|
|
(4)
|
Kriteria
untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi :
|
|
|
a.
|
Berstatus
sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;
|
|
b.
|
Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
c.
|
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan
khusus; dan
|
|
d.
|
Memiliki
kemampuan kepemimpinan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan
khusus.
|
|
|
|
(5)
|
Kriteria
kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal 39
(1)
|
Pengawasan
pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
|
|
(2)
|
Kriteria
minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi :
|
|
|
a.
|
Berstatus
sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan
satuan pendidikan yang diawasi;
|
|
b.
|
memiliki
sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendi-dikan;
|
|
c.
|
lulus
seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
|
|
|
|
|
Kriteria
pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal 40
(1)
|
Pengawasan
pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan
|
|
|
|
|
(2)
|
Kriteria
minimal untuk menjadi penilik adalah :
|
|
|
a.
|
Berstatus
sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan
luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah
menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
|
|
b.
|
Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku;
|
|
c.
|
Memiliki
sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
|
|
d.
|
Lulus
seleksi sebagai penilik
|
|
|
|
(3)
|
Kriteria
penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan
ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal 41
(1)
|
Setiap
satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga
kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembela-jaran bagi
peserta didik dengan kebutuhan khusus.
|
(2)
|
Kriteria
penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
|
2.
Tugas
tenaga kependidikan
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003
menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Berikut adalah tabel
jabatan dan deskripsi tugas tenaga kependidikan disekolah.[16]
Jabatan
|
Deskripsi Tugas
|
Kepala
Sekolah
|
Bertanggung
jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik
ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan,
peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih
tinggi.
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang
berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan
ekstrakurikuler
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
|
Bertanggung
jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana serta keuangan sekolah
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan
khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha
kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
|
Pengembang
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan
pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran
|
Pengembang
Tes
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan
evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
|
Pustakawan
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
|
Laboran
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di
sekolah
|
Teknisi
Sumber Belajar
|
Bertanggung
jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar
bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru
|
Pelatih
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga,
kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
|
Petugas
Tata Usaha
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau
teknis operasional pendidikan di sekolah
|
3.
Memberdayakan
tenaga kependidikan
Guna menuntut
kemandirian guru untuk memberdayakan tenaga kependidikan, sebab keberhasilan
pendidikan disekolah sangat ditentukan oleh ketertiban tenaga kependidikan
dalam seluruh kegiatan disekolah. Dalam hal ini, peningkatan produktifitas dan
prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku tenaga kependidikan
di sekolah melalui aplikasi berbagai konsep dan teknik manajemen personalia
modern.[17]
Manajemen tenaga
kependidikan disekolah harus ditunjukkan untuk memberdayakan tenaga-tenaga
kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal,
namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Sehubungan dengan itu fungsi
manajemen tenaga kependidikan disekolah yang harus dilaksanakan guru dan kepala
sekolah adalah menarik, mengembangkan, mengkaji dan memotivasi tenaga
kependidikan guna mencapai tujuan pendidikan secara optimal, membantu tenaga
kependidikan mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan perkembangan
karier serta menyelaraskan tujuan individu, kelompok dan lembaga.
Pelaksanaan
manajemen tenaga kependidikan di Indonesia sedikitnya mencakup tujuh kegiatan
utama, yaitu perencanaan tenaga kependidikan, pengadaan tenaga kependidikan,
pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, promosi dan mutasi,
pemberhentian tenaga kependidikan, kompensasi dan penilaian tenaga
kependidikan. Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang
diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga-tenaga kependidikan yang
diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai, serta dapat melaksanakan
pekerjaan dengan baik dan berkualitas.[18]
Pemberdayaan
tenaga kependidikan dalam praktiknya dapat dilakukan melalui strategi umum dan
strategi khusus, yaitu:[19]
a. Strategi
umum
1) Perencanaan
tenaga kependidikan harus dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang jelas.
Dengan demikian tidak akan terjadi ketimpangan antara kebutuhan akan tenaga
kependidikan dengan tenaga kependidikan yang lain,
2) Dalam
setiap kegiatan pendidikan perlu senantiasa dikembangkan sikap dan kemampuan
profesional. Seorang tenaga kependidikan karus mampu untuk tidak bergantung
pada pekerjaan yang diberikan oleh orang lain. Untuk kepentingan tersebut,
perlu dikembangkan bukan saja pengetahuan dan kewirausahaan, akan tetapi juga
sikap, inisiatif dan kepercayaan atas kemampuan sendiri, serta kemampuan
memecahkan masalah (problem solving).
3) Kerja
sama sekolah dan perusahaan dan dunia industri perlu terus menerus
dikembangkan, terutama dalam memanfaatkan perusahaan dan dunia industri untuk
laboratorium praktik dan objek studi.
b. Strategi
khusus, merupakan strategi yang langsung berkaitan dengan pengembangan dan
peningkatan manajemen tenaga kependidikan yang lebih efektif. Strategi tersebut
berkaitan dengan kesejateraan tenaga kependidikan, pendidikan prajabatan calon
tenaga kependidikan, rekruitmen dan penempatan, pembinaan kualitas tenaga
kependidikan, dan pengembangan karier.
Pertama,
berkaitan dengan kesejateraan tenaga kependidikan perlu diupayakan hal-hal
berikut:
1) Gaji
tenaga kependidikan perlu senantiasa disesuaikan agar mencapai standar yang wajar
bagi kehidupan tenaga kependidikan dan keluarganya.
2) Peningkatan
kesejateraan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh pemerintah pusat harus
diikuti oleh pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan orang tua, sejalan
dengan otonomi daerah yang sedang bergulir.
3) Untuk
memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan di daerah terpencil, perlu dilakukan
sistem kontrak dengan sistem imbalan yang lebih baik dan menarik.
Kedua,
pendidikan prajabatan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1) Memperbaiki
sistem pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan
2) Perlu
dilakukan reorientasi progam pendidikan tenaga kependidikan agar tidak terjadi
ketimpangan tenaga kependidikan
3) Pendidikan
tenaga kependidikan perlu disiapkan secara matang melalui sistem pendidikan yang
bermutu
Ketiga,
rekruitmen dan penempatan tenaga kependidikan perlu memperhatikan hal-hal
berikut:
1) Rekruitmen
tenaga kependidikan harus berdasarkan seleksi yang mengutamakan kualitas
2) Sejalan
dengan semangat reformasi, otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan maka
rekruitmen tenaga kependidikan perlu didasarkan atas kebutuhan wilayah dengan
cakupan kabupaten dan kota
3) Perlu
dilakukan sistem pengangkatan, penempatan, dan pembinaan tenaga kependidikan
yang memungkinkan para calon tenaga kependidikan mengembangkan diri dan
kariernya secara leluasa sehingga mereka dapat mengembangkan kemampuannya
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman
Keempat,
peningkatan kualitas tenaga kependidikan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1) Perlu
senantiasa dilakukan peningkatan kemampuan tenaga kependidikan agar dapat
melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien
2) Peningkatan
kualitas tenaga kependidikan dapat dilakukan melalui pendidikan formal,
informal, dan nonformal dalam hal ini lembaga-lembaga diklat dilakukan dinas
pendidikan nasional perlu sesantiasa dioptimalkan perannya sesuai dengan tugas
dan fungsinya
3) Sesuai
dengan prinsip peningkatan mutu berbasis sekolah dan semangat desentralisasi,
sekolah perlu diberikan kewenangan yang lebih besar untuk menentukan apa yang
terbaik untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan
Kelima,
pengembangan karier tenaga kependidikan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1) Pengangkatan
seseorang dalam jabatan tenaga kependidikan harus dilakukan melalui seleksi
yang ketat, adil dan trasparan dengan mengutamakan kapasitas kepemimpinan yang
bersangkutan
2) Fungsi
kontrol dan pengawasan pada semua jenis dan jenjang pendidikan perlu
dioptimalkan sebagai sarana untuk memacu kualitas pendidikan.
BAB
III
KESIMPULAN
Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. Seorang pendidikan PAI harus memiliki kompetensi
pedagogik, profesional, kepribadian, soaial, spiritual dan leadership. Seseorang
yang harus memiliki ijazah atau sertifikat keahlian dalam bidang tertentu, akan
tetapi jika tidak memiliki ijasah namun memiliki keahlian khusus yang diakui
dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan
dan kesetaraan.
Tenaga kependidikan merupakan
tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan yang menempati
jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya
mengandalkan keahlian akademis kependidikan. Standar untuk
setiap jenis tenaga kependidikan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri. Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki
kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Arcaro,
Jerome S, 2005, Pendidikan Berbasis
Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan Dan Tata Langkah Penerapan, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Hoyyima, Khoiri, 2010, Sertifikasi Guru, Jogjakarta: Bening.
http://www.totosimandja.com/2012/06/makalah-filsafat-pendidikan-tentang_18.html di akses 18 november 2013
http://gurubermutu.com/ di akses 9 november
2013 pukul 17:10
nata, Abuddi, 2007, Manajemen
Pendidikan, Jakarta: Kencana
Jalaluddin,
dan Abdullah, 2002, Filsafat
Pendidikan, Jakarta: Gaya Media Pratama.
Mulyasa,
2008, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara
Muhaimin,
2005, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Rajawali Press.
Mujid,
Abdul, 2008, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana.
Shaleh,
Abdul Rachman, 2006, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Umiarso dan Imam Gojali, 2011, Manajemen
Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan, jogjakarta: Ircisod.
Uwes, Sanusi, 1999 Manajemen
Pengembangan Mutu Dosen. Ciputat: PT. Logos Wacana Ilmu.
Undang-undang Republik Indonesia tentang
Sisdiknas NO 20 Tahun 2003 & Peraturan Pemerinta Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan dan Wajib Belajar, Bandung: Citra Umbara, 2010
Yasin. Fatah, 2008, Dimensi-dimensi Pendidikan, Malang, UIN Press.
[1] Jerome S Arcaro, Pendidikan
Berbasis Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan Dan Tata Langkah Penerapan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005),
hlm. 75-76
[2] Seperti: guru, dosen, tutor,
instruktur, pamong belajar, konselor, widyaiswara, fasilitator, penguji dll.
[3] Muhaimin , Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Agama Islam (Jakarta: Rajawali Press, 2005), hlm. 51
[4] Ibid, hlm. 53
[5] Abdul Rachman Shaleh, Madrasah
dan Pendidikan Anak Bangsa (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 274
[6] Sedangkan menurut mujtahid,
peran seorang pendidik adalah sebagai perancang, penggerak, evaluator dan
motivator.
[8] Artikel Pengembangan
Standar Nasional PAI.pdf, hlm. 120, di akses 14 Desember 2013
[9] Ibid, 121
[10] http://gurubermutu.com/ di akses 9 november
2013 pukul 17:10
[11] Abuddi nata, Manajemen
Pendidikan (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 146
[12] Hoyyima, Khoiri, Sertifikasi
Guru (Jogjakarta: Bening, 2010), hlm. 10
[13] Ramayuli, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Radar
Jaya, 2111), hlm. 56
[14] Fatah Yasin, Dimensi-dimensi Pendidikan (Malang, UIN
Press, 2008), hlm. 85
[15] Tenaga
Kependidikan juga diartikan sebagai anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, yang termasuk ke dalam
tenaga kependidikan adalah: kepala sekolah, rektor, ketua yayasan pendidikan, tata usaha, kepustakaan,
laboran, bahkan petugas keamanan, tukan taman/kebun, kantin dilingkungan
sekolah.
[16] http://blogzulkifli.wordpress.com/2011/06/16/makalah-pengelolaan-tenaga-kependidikan/,
di
akses 15 desember 2013
[17] Mulyasa, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hlm. 81
[18] Ibid,. hlm. 82
[19] Ibid,. hlm. 83-85
No comments:
Post a Comment