BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan, guru merupakan unsur utama pada keseluruhan
proses pendidikan, terutama di tingkat institusional dan instruksional. Posisi
guru dalam pelaksanaan pendidikan berada pada garis terdepan. Keberadaan guru
dan kesiapannya menjalankan tugas sebagai pendidik sangat menentukan bagi
terselenggaranya suatu proses pendidikan. Menurut Muhammad Surya, tanpa guru
pendidikan hanya akan menjadi slogan yang tiada arti. Baginya, guru dianggap
sebagai titik sentral dan awal dari semua pembangunan pendidikan.[1]
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran dan
kedudukan yang sangat strategis dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan
Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Karena itu, profesi guru harus dihargai
dan dikembangkan sebagai profesi yang bermanfaat sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Dosen.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, seorang guru harus terus
meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat
mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain
dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan pembelajaran yang
mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know),
keterampilan dalam mengembangkan jati diri (learning to be), keterampilan dalam
pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat
hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
Kegiatan PKB dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai
perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi
diri. Sesuai amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama setelah kegiatan
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karier guru khususnya
dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB adalah unsur utama yang
kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karier guru yang
profesional dan PKB mencakup tiga hal; yaitu pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan karya inovatif. Selain PKB masih banyak pendekatan untuk
meningkatkan karier dan kualitas pendidik misalnya Penelitian Tindakan Kelas
(PTK), lesson study.[2]
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
2. Bagaimana lingkup pelaksanaan, mekanisme dan penilaian kinerja guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
C.
Tujuan
1. Menjelaskan
Konsep Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Yang meliputi
pengertian, komponen, dan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
2. Memaparkan
lingkup pelaksanaan, mekanisme dan penilaian kinerja guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya (berdasarkan
Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
Pengertian utuh dari Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB), yang
terdapat dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB yang diterbitkan oleh Kementrian
Pendidikan Nasional (2011), bahwa : PKB adalah
bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama
dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan
siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih,
mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam
tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan
mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru
secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau
pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan
meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan
dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara,
meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun
kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.[3]
Profesi sebagai guru mengemban amanah yang berat. Amanah
itu antara lain adalah mencerdaskan anak-anak didiknya sehingga mereka kelak di
kemudian hari mampu menjalani kehidupannya dengan bekal pendidikan yang
diberikan gurunya. Sejalan dengan hal itu, Trimo (2008) mengemukakan
bahwa pekerjaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan
kemampuan anak didiknya sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi. Oleh karena itu, guru perlu
bahkan harus terus mengembangkan dirinya.[4] Unsur kegiatan PKB terdiri dari
tiga macam kegiatan yaitu : pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya
inovatif.
B.
Tujuan
PKB (Pengembangan Keprofesian Guru)
1.
Tujuan umum:
untuk meningkatkan kualitas layanan
pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
2. Tujuan
khusus:
a. Meningkatkan
kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam
peraturan perundangan yang berlaku.
b. Memutakhirkan
kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta
didik.
c. Meningkatkan
komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga
profesional.
d. Menumbuhkan
rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
e. Meningkatkan
citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
f. Menunjang
pengembangan karir guru.
g. Kompetensi
yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan evaluasi diri.
h. Kompetensi
yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan.
i.
Pengetahuan, keterampilan, dan
kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir/melaksanakan
tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah.
j.
Pengetahuan, keterampilan, materi
yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana
Tahunan Pengembangan Sekolah.
k. Pengetahuan,
keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru.
C. Komponen PKB
Adapun komponen PKB yang bisa
diikuti oleh guru, yang mana tertuang dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011),
secara singkat mencakup :
1. Pengembangan diri, yang meliputi : a)
mengikuti diklat fungsional; dan b) melaksanakan kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi
ilmiah, yang meliputi : a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian; dan
b) membuat publikasi buku.
3. Karya
inovatif, yang meliputi : a) menemukan teknologi tetap guna; b)
menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.[5]
D.
Kompetensi
Professional Guru PAI
Untuk pengembangan profesionalitas diperlukan “KASAH”.
Oleh karena itu didalam pembahasan masalah pengembangan profesionalitas tidak
akan terlepas dari kata kunci tersebut yaitu :[6]
1.
Knowledge (pengetahuan), adalah
sesuatu yang didapat dari membaca dan pengalaman. Sedangkan ilmu pengetahuan
adalah pengetahuan yang didapat dengan jalan keterangan (analisis). Jadi
pengetahuan adalah sesuatu yang bisa dibaca, di pelajari dan dialami oleh
setiap orang. Namun, pengetahuan seseorang harus di uji dulu melalui penerapan
di lapangan. Penerapan pengetahuan tergantung pada wawasan, kepribadian dan
kepekaan seseorang dalam melihat situasi dan kondisi. Dalam mengembangkan profesionalisme guru,
menambah ilmu pengetahuan adalah hal yang mutlak. Guru harus mempelajari segala
macam pengetahuan, akan tetapi juga harus mengadakan skala prioritas. Karena
menunjang keprofesionalan sebagai guru, menambah ilmu pengetahuan tentang
keguruan sangat perlu. Semakin banyak ilmu pengetahuan yang dipelajari semakin
banyak pula wawasan yang di dapat tentang ilmu.
2.
Ability (kemampuan), adalah terdiri dua unsur yaitu yang bisa dipelajari
dan yang alamiah. Pengetahuan dan
keterampilan adalah unsur kemampuan yang bisa dipelajari sedangkan yang alamiah
orang menyebutnya dengan bakat. Jika hanya mengandalkan bakat saja tanpa
mempelajari dan membiasakan kemampuannya maka dia tidak akan berkembang. Karena
bakat hanya sekian persen saja menuju keberhasilan, dan orang yang berhasil
dalam pengembangan profesionalisme itu ditunjang oleh ketekunan dalam
mempelajari dan mengasah kemampuannya. Oleh karena itu potensi yang ada pada
setiap pribadi khususnya seroang guru harus terus diasah. Seorang guru yang
mempunyai kemampuan tinggi akan selalu memperhitungkan segala sesuatunya, yaitu
seberapa besar kemampuan bisa menghasilkan prestasi profesionalisme di dapat
dari unsur kemauan dan kemampuan. Kemampuan paling dasar yang diperlukan adalah
kemampuan dalam mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi. Oleh karena itu
seorang guu yang profesional tentunya tidak ingin ketinggalan dalam percaturan
global.
3.
Skill (keterampilan), merupakan salah satu unsur kemampuan yang dapat
dipelajari pada unsur penerapannya. Suatu keterampilan merupakan keahlian yang
bermanfaat untuk jangka panjang. Banyak sekali keterampilan yang dibutuhkan
dalam pengembangan profesionelisme, tergantung pada jenis pekerjaan
masing-masing. Keterampilan mengajar merupakan pengetahuan dan kemampuan yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas guru dalam pengajaran. Bagi seorang guru
yang tugasnya mengajar dan peranannya di dalam kelas, keterampilan yang harus
dimilikinya adalah guru sebagai
pengajar, guru sebagai pemimpin kelas, guru sebagai pembimbing, guru sebagai
pengatur lingkungan, guru sebagai partisipan, guru sebagai ekspeditur, guru
sebagai perencana, guru sebagai supervisor, guru sebagai motivator, guru
sebagai penaya, guru sebagai pengajar, guru sebagai evaluator dan guru sebagai
konselor.
4.
Attitude (sikap diri), sikap diri seseorang terbentuk oleh suasana
lingkungan yang mengitarinya. Oleh karenanya sikap diri perlu dikembangkan
dengan baik. Bahwa kepribadian menyangkut keseluruhan apsek seseorang baik
fisik maupun psikis dan dibawa sejak lahir maupun yang diperoleh dari
pengalaman. Kepribadian bukan terjadi dengan tiba-tiba akan tetapi terbentuk
melalui perjuangan hidup yang sangat panjang.
Karena kepribadian adalah dinamis maka dalam proses kehidupan yang
dijalani oleh setiap manusia pun berbeda-beda. Namun karena setiap manusia itu
mempunyai tujuan maka dengan usaha yang sistematis dan terencana sesuai dengan
tujuan akhir pendidikan peran guru sangat menentukan sekali.
5.
Habit (kebiasaan diri), adalah suatu kegiatan yang terus menerus
dilakukan yang tumbuh dari dalam pikiran. Pengembangan kebiasaan diri harus
dilandasi dengan kesadaran bahwa usaha tersebut memutuhkan proses yang cukup
panjang. Kebiasaan positif diantaranya adalah menyapa dengan ramah, memberikan
rasa simpati, menyampaikan rasa penghargaan kepada kerabat, teman sejawat atau
anak didik yang berprestasi dan lain-lain. Menilai diri sendiri sangatlah
sulit. Kecenderungan orang adalah menilai sesuatu secara subjektif dan bila
menyangkut diri sendiri orang akan mencari pembenaran atas sikap perbuatannya.
Sedangkan
menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan
Kompetensi Guru, kompetensi professional guru PAI, adalah :
Kompetensi Profesional
|
||
No
|
KOMPETENSI
INTI GURU
|
KOMPETENSI
GURU MATA PELAJARAN
|
20.
|
Menguasai
materi, struktur,
konsep, dan
pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
1. Kompetensi
Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA,
SMK/MAK*
1.1
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
Menginterpretasikan
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
Menganalisis
materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
|
21.
|
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
|
21.1 Memahami
standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
21.2 Memahami
kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.3
Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
|
22.
|
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
22.1 Memilih
materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik.
22.2
Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
|
23.
|
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1
Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4
Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
24.
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
|
24.1 Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
E.
Bagaimana
Cara Mengembangkan Kompetensi Professional Guru PAI
1. Tujuan Dan Fungsi
Pengembangan Professional Guru
Seperti telah
diterangkan di depan profesinonalisme guru sangtlah urgen untuk menciptakan
kesejahteraan di masyarakat. Untuk itu pengembangan profesional guru menjadi
urgen. Menurut Prof. Sudarwan Danim ada tiga tujuan pengembangan profesional
guru, yaitu:[7]
a. Kebutuhan
social untuk meningkatkan kemampuan system pendidikan yang efisien dan
manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan-kebutuhan
social.
b. Kebutukan
untuk menemukan cara-cara membantu staf pendidikan dalam rangka mengembangkan
pribadinya secara luas.
c. Kebutuhan
untuk meningkatkan dan mendorong kebutuhan
pribadinya.
Sedangkan untuk
fungsi dari pengembangan professional guru masih menurut Prof. Sudarwan adalah
:[8]
a. Acuan system untuk melakukan kegiatan pelatihan dalam
jabatan yang cocok bagi guru.
b. Bekal sekolah untuk meningkatkan program-programnya.
c. Menciptakan suasana yang memungkinkan guru untuk
mengembangkan potensinya.
2. Model Pengembangan Profesional Guru PAI
Di dalam buku
guru sebagai profesi saudara suparlan saya mengambil dua latihan pengembangan
professional guru yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal itu, pemerintah
mengadakan pelatihan untuk guru. Hal itu biasanya dilakukan berkelompok,
misalnya guru PAI ada PKG guru PAI atau MGMP guru PAI.[9]
a. PKG (Pemantapan Kerja Guru)
1) Jenjang keahlian guru dalam PKG
Jenjang keahlian guru yang digunakan
sebagi standar dalam kegiatan PKG adalah : Guru
biasa, yaitu guru mata pelajaran dengan berbagai latar pendidikan dan jejang
pendidikan yang sangat beragam, mulai dari D1 sampai dengan S1.
2) Kegiatan PKG
Tingkat
|
Nama kegiatan
|
Tujuan/
peserta
|
Lama kegiatan
|
Tempat
kegiatan
|
Fasilitator
|
Pusat
|
Latihan kerja
instruktur
|
Mempersiapkan
bahan PKG dan LKIGI tingkat Provinsi
|
Satu kali
pada awal semester selama dua minggu
|
PPPG mata
pelajaran
|
Tim
Pengembang Nasional (instruktur, konsultan nasional, konsultan internasional,
dan staf dikmenum)
|
|
Kursus
pendalaman materi (KPM)
|
Membantu
instruktur dan guru inti dalam memahami bahan ajar
|
Satu kali
setiap tahun, masing-masing selama dua minggu
|
PPPG mata
pelajaran, kampus perguruan tinggi
|
Dosen
perguruan tinggi
|
Provinsi
|
Latihan kerja
guru inti (LKGI)
|
Membantu guru
inti dalam menyiapkan kegiatan di sanggar PKG. peserta : Guru inti dari
seluruh sanggar PKG di kabupaten/kota
|
Setiap awal
semester selama dua minggu
|
BPG dan
sejumlah Center yang ditentukan
|
Instruktur
provinsi yang telah mengikuti LKI di tingkat nasional
|
|
Pemantapan
keja guru (PKG) untuk guru di sekolah terpencil
|
Membantu guru
di sekolah terpencil menyiapkan kegiatan pembelajaran di kelas selama satu
semester
|
2minggu
in-service training I, 6 minggu on service I, 2 minggu in-service training
II, 6 minggu on service II,
|
BPG atau
tempat lain yang ditentukan
|
Instruktur
provinsi yang telah mengikuti LKI di tingkat nasional
|
Kab/kota
|
Kegiatan
sanggar PKG
|
Membantu guru
dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran di kelas untuk satu semester. peserta
: Guru inti dari seluruh sanggar PKG yang bersangkutan
|
1minggu
in-service , 12minggu on service
|
Sanggar PKG
yang dibangun di SMA
|
Guru inti
yang telah mengikuti LKGI di tingkat provinsi
|
3) Kegiatan
Penunjang PKG
No
|
Nama kegiatan
|
Peserta
|
Tujuan
|
1
|
Latihan kerja
pengawas
|
Pengawas
dikmenum
|
Menyiapkan
pengawas agar mampu menunjang kegiatan guru yang mengikuti kegiatan PKG
|
2
|
Latihan
kepala sekolah
|
Kepala
Sekolah
|
Menyiapkan
Kepala Sekolah agar mampu menunjang kegiatan guru yang mengikuti kegiatan PKG
|
3
|
Kursus di
luar negeri
|
Instruktur
|
Memperluas
wawasand ari luar negeri dan mendalami materi
|
4
|
Studi diploma
di perguruan tinggi
|
Instruktur
yang berprestasi terbaik dalam kursus di luar negeri
|
Meningkatkan
kualifikasi dan kompetensi instruktur
|
5
|
Studi s2 di
luar negeri
|
Peserta
diploma yang mencapai prestasi terbaik
|
Meningkatkan
kualifikasi dan kompetensi instruktur
|
b. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
1) Pengertian dan Tujuan MGMP
MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) adalah forum atau wadah
kegiatan professional guru mata pelajaran sejenis di sanggar. Pengertian
musyawarah mencerminkan kegiatan dari, oleh, dan untuk guru, sedangkan guru
matelajaran yang dimaksud di sini adalah guru di tingkat sekolah menengah.
Adapun tujuan
MGMP anatra lain, adalah :
a) Menumbuhkan kegairahan gurui untuk meningkatkan kemampuan
dan keterampilan dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi program
kegiatan belajar mengajar (KBM);
b) Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam
melaksanakan KBM sehingga dapat menunjang usaha peningakatan, dan pemerataan
mutu pendidikan;
c) Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru
dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyeleseian yang sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah dan lingkungan.
2) Organisasi dan Kegiatan MGMP
Organisasi MGMP bersifat
nonstructural di lingkungan Depdiknas. Meskipun demikian, MGMP memiliki
struktur berjenjang mulai dari tingkat provinsi, kab/kota, kecamatan, sampai
sekolah. Pengurus MGMP terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan naggota,
dipilih secara musyawarah, dan diperkuat dengan surat keputusan pejabat
Depdiknas.
Tugas MGMP
No
|
Tingkat
|
Tugas
|
||
1
|
MGMP pada
umumnya
|
Memberikan
motivasi pada guru-guru agar mengikuti kegiatan di sanggar;
Meningkatkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan KBM;
Memberikan
layanan konsultasi yang berkaitan dengan KBM;
Menunjang
pemenuhan kebutuhan guru yang berkaitan dengan KBM, khsusunya yang menyangkut
semua materi pelajaran, metodologi, system evaluasi, dan sarana penunjang;
Menyebarkan
informasi tentang segala kebijakan yang berkaitan dengan usaha-usaha
pembaharuan pendidikan di bidang kurikulum, metodologi, system evaluasi, dan
melaporkan hasil kegitan MGMP serta menetapkan tindak lanjut.
|
||
2
|
Provinsi
|
Mengkoordinasikan
kegiatan MGMP tingkat provinsi untuk dikembangkan ke tingkat kabupaten /kota
dan sekolah;
Mempersiapkan
program kegiatan MGMP baik program semester maupun program tahunan;
Menyebarkan
hasil penataran/pelatihan kerja di tingkat pusat ke tingkat sanggar melalui
MGMP tingkat kab/kota, kecamatan, dan sekolah untuk mendapatkan penyeleseian;
Mendiskusikan
saran dan pendapat dari sanggar dan MGMP tingkat kab/kota;
Melaporkan
kepada kepala Kanwil dan Kabid Dikmenum (sekarang Dinas Pendidikan) mengenai
pelaksanaan program dan kegiatan baik yang sudah maupun yang akan
dilaksanakan.
|
||
3
|
Kab/kota
|
Mengkoordinasikan
kegiatan MGMP di daerahnya;
Menyebarluaskan
hasil penataran di tingkat sanggar sampai sekolah;
Mendiskusikan
saran dan pendapat yang berkembang di sekolah, sanggar maupun tingkat
provinsi untuk mendapatkan penyeleseian;
Melaporkan
kepada MGMP tingkat provinsi mengenai pelaksanaan program dan kegiatan baik
yang sudah maupun yang akan dilaksanakan.
|
||
Kegiatan yang menunjang pengembangan professional guru PAI, juga
anatara lain:[10]
a. Pertemuan
organisasi profesi;
b. Petrmuan
dengan komponen penddikan lain;
c. Seminar,
lokakarya, workshop;
d. Media
komunikasi.
3. Penilaian Kinerja Guru
(PKG)
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009
mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru.
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: 14 kompetensi bagi guru
kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek,
Wakasek, dsb.)
Guru Kelas/Mata Pelajaran
|
Guru BK/Konselor
|
Pedagogi
(7 kompetensi) |
Pedagogi
(3 kompetensi) |
Kepribadian
(3 kompetensi) |
Kepribadian
(4 kompetensi) |
Sosial
(2 kompetensi) |
Sosial
(3 kompetensi) |
Profesional
(2 kompetensi) |
Profesional
(7 kompetensi) |
Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Keterkaitan antara pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja
guru, dan pengembangan karir guru ditunjukkan melalui alur pembinaan dan
pengembangan profesi guru berikut.
Alur Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
Pelaksanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang didasarkan pada evaluasi diri dan hasil
penilaian kinerja guru dengan urutan prioritas kegiatan yang harus dipenuhi
sebagai berikut :
a. Pencapaian kompetensi yang
diidentifikasikan melalui hasil pemantauan atas pelaksanaan
tugas utama guru dalam pembelajaran berdasarkan hasil penilaian kinerja guru.
b. Peningkatan kompetensi yang dibutuhkan
sekolah untuk menyesuaikan dengan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, sosial dan budaya berdasarkan Laporan Evaluasi Diri
Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
c. Kompetensi yang diperlukan oleh
guru untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan misalnya sebagai
kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah,
kepala sekolah, dsb.
d. Peningkatan kompetensi yang diminati
oleh guru untuk menunjang pelaksa-naan tugas dan pengembangan karirnya.
Pencapaian dan
peningkatan kompetensi tersebut pada akhirnya bukan hanya bertujuan untuk
peningkatan keprofesian guru dalam menunjang layanan pendidikan yang bermutu,
tetapi juga berimplikasi peningkatan kemampuan melaksanakan tugas utamanya dalam
pembelajaran/pembimbingan serta perolehan angka kredit untuk pengembangan karir
guru
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. PKB adalah sebuah
bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan suatu jalan utama
dalam upaya membawa perubahan-perubahan yang berkaitan dengan keberhasilan
peserta didik, sehingga siswa diharapkan mempunyai pengetahuan,
keterampilan/skill yang lebih , dan mampu memahami materi secara mendalam.
Dengan adanya PKB guru mampu
membangkitkan minat peserta didik khususnya dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi. Guru-guru yang profesional sangat diperlukan sebagai penunjang
pembangunan negara secara menyeluruh, karena guru-guru yang profesional mampu
melahirkan golongan cendekiawan yang nantinya akan meneruskan generasi bangsa
Indonesia
2. Menjadi seorang guru sangat membutuhkan
skill/kemampuan dalam proses peningkatan pendidikan. Bukan hanya itu, guru juga
harus memiliki karakter khusus dalam mengajar. PKB merupakan wadah suatu
pencerahan dan penawaranbermakna bagi seorang guru. Karena PKB memberikansuatu
pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya
membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan peserta didik. Menjadi
seorang guru bukan berarti berhenti belajar karena guru-pun harus berguru. Maka
dari itu mengikuti pelatihan yang membantu meningkatkan kualitas guru
maupunkeberhasilan peserta didik sangatlah perlu diikuti oleh seorang guru demi
terwujudnya pendidikan yang berkarakter dan menghasilkan tenaga profesional
serta peserta didik yang memiliki kualitas tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Danim Sudarwan,
2002. Inovasi
Pendidikan, Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan (Bandung: Pustaka Setia,)
Kemendiknas, 2011. Pedoman Pengelolaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Jakarta.
Seminar Nasional “Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Bagi Guru” » Pena Deni|Mendedikasikan Diri untuk Dunia
Pendidikan http:
//penadeni.com/2011/12/12/seminar-nasional-%e2%80%9cpengembangan-keprofesian-berkelanjutan-pkb-bagi-guru%e2%80%9d/#ixzz2n9lk8sNu.. diakses
6 Desember 2013).
Suparlan, 2006. Guru Sebagai
Profesi (Yogyakarta: Hikayat,).
Surya
Muhammad, 2003. Percikan
Perjuangan Guru (Cet. I; Semarang: CV. Aneka Ilmu,)
Trimo.
2008. Pembinaan Profesional melalui Supervisi Pengajaran sebagai Upaya
Peningkatan Profesionalisme Guru, (http://researchengines. com/trimo70708.html
diakses 6 Desember 2013).
Wijaya Cece,
Rusyan Tabrani, 2000. Kemampuan Dasar Guru
Dalam Proses Belajar Mengajar, (Bandung : Remaja
Rosdakarya,)
[2]Seminar Nasional “Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Bagi Guru”»
Pena Deni|Mendedikasikan Diri untuk Dunia Pendidikan http:
//penadeni.com/2011/12/12/seminar-nasional-%e2%80%9cpengembangan-keprofesian-berkelanjutan-pkb-bagi-guru%e2%80%9d/#ixzz2n9lk8sNu.
diakses 6 Desember 2013).
[4] Trimo. 2008. Pembinaan Profesional melalui
Supervisi Pengajaran sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru, (http://researchengines. com/trimo70708.html diakses 6 Desember 2013).
[6] Cece Wijaya, Tabrani Rusyan, Kemampuan Dasar
Guru Dalam Proses
Belajar Mengajar, (Bandung :
Remaja Rosdakarya, 2000), hlm 11
[7]Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan, Dalam Upaya Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Kependidikan (Bandung: Pustaka Setia, 2002), hlm.51.
[8] Ibid., 63-64.
No comments:
Post a Comment