Sunday, July 9, 2017

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru PAI







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan, guru merupakan unsur utama pada keseluruhan proses pendidikan, terutama di tingkat institusional dan instruksional. Posisi guru dalam pelaksanaan pendidikan berada pada garis terdepan. Keberadaan guru dan kesiapannya menjalankan tugas sebagai pendidik sangat menentukan bagi terselenggaranya suatu proses pendidikan. Menurut Muhammad Surya, tanpa guru pendidikan hanya akan menjadi slogan yang tiada arti. Baginya, guru dianggap sebagai titik sentral dan awal dari semua pembangunan pendidikan.[1]
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Karena itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermanfaat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Dosen.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan pembelajaran yang mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam mengembangkan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
Kegiatan PKB dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Sesuai amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama setelah kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karier guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karier guru yang profesional dan PKB mencakup tiga hal; yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Selain PKB masih banyak pendekatan untuk meningkatkan karier dan kualitas pendidik misalnya Penelitian Tindakan Kelas (PTK), lesson study.[2]

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
2.      Bagaimana lingkup pelaksanaan, mekanisme dan penilaian kinerja guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
C.    Tujuan
1. Menjelaskan Konsep Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Yang meliputi pengertian, komponen, dan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
2. Memaparkan lingkup pelaksanaan, mekanisme dan penilaian kinerja guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya (berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
Pengertian utuh dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yang terdapat dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional (2011), bahwa : PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.[3]
Profesi sebagai guru mengemban amanah yang berat. Amanah itu antara lain adalah mencerdaskan anak-anak didiknya sehingga mereka kelak di kemudian hari mampu menjalani kehidupannya dengan bekal pendidikan yang diberikan gurunya.  Sejalan dengan hal itu, Trimo (2008) mengemukakan bahwa pekerjaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi. Oleh karena itu, guru perlu bahkan harus terus mengembangkan dirinya.[4] Unsur kegiatan PKB terdiri dari tiga macam kegiatan yaitu : pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

B.    Tujuan PKB (Pengembangan Keprofesian Guru)
1.      Tujuan umum:   
untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
2.      Tujuan khusus:
a.       Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. 
c.       Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d.      Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
e.       Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di   masyarakat.
f.       Menunjang pengembangan karir guru.
g.      Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan evaluasi diri.
h.      Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan.
i.        Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir/melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah.
j.        Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
k.      Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru.

C.    Komponen PKB
Adapun komponen PKB yang bisa diikuti oleh guru, yang mana tertuang dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), secara singkat mencakup :
1. Pengembangan diri, yang meliputi : a) mengikuti diklat fungsional; dan b) melaksanakan kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah, yang meliputi : a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian; dan b) membuat publikasi buku.
3. Karya inovatif, yang meliputi : a) menemukan teknologi tetap guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.[5]
D.    Kompetensi Professional Guru PAI
Untuk pengembangan profesionalitas diperlukan KASAH”. Oleh karena itu didalam pembahasan masalah pengembangan profesionalitas tidak akan terlepas dari kata kunci tersebut yaitu :[6]  
1.      Knowledge (pengetahuan),  adalah sesuatu yang didapat dari membaca dan pengalaman. Sedangkan ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang didapat dengan jalan keterangan (analisis). Jadi pengetahuan adalah sesuatu yang bisa dibaca, di pelajari dan dialami oleh setiap orang. Namun, pengetahuan seseorang harus di uji dulu melalui penerapan di lapangan. Penerapan pengetahuan tergantung pada wawasan, kepribadian dan kepekaan seseorang dalam melihat situasi dan kondisi.  Dalam mengembangkan profesionalisme guru, menambah ilmu pengetahuan adalah hal yang mutlak. Guru harus mempelajari segala macam pengetahuan, akan tetapi juga harus mengadakan skala prioritas. Karena menunjang keprofesionalan sebagai guru, menambah ilmu pengetahuan tentang keguruan sangat perlu. Semakin banyak ilmu pengetahuan yang dipelajari semakin banyak pula wawasan yang di dapat tentang ilmu.
2.      Ability (kemampuan), adalah terdiri dua unsur yaitu yang bisa dipelajari dan  yang alamiah. Pengetahuan dan keterampilan adalah unsur kemampuan yang bisa dipelajari sedangkan yang alamiah orang menyebutnya dengan bakat. Jika hanya mengandalkan bakat saja tanpa mempelajari dan membiasakan kemampuannya maka dia tidak akan berkembang. Karena bakat hanya sekian persen saja menuju keberhasilan, dan orang yang berhasil dalam pengembangan profesionalisme itu ditunjang oleh ketekunan dalam mempelajari dan mengasah kemampuannya. Oleh karena itu potensi yang ada pada setiap pribadi khususnya seroang guru harus terus diasah. Seorang guru yang mempunyai kemampuan tinggi akan selalu memperhitungkan segala sesuatunya, yaitu seberapa besar kemampuan bisa menghasilkan prestasi profesionalisme di dapat dari unsur kemauan dan kemampuan. Kemampuan paling dasar yang diperlukan adalah kemampuan dalam mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi. Oleh karena itu seorang guu yang profesional tentunya tidak ingin ketinggalan dalam percaturan global.
3.      Skill (keterampilan), merupakan salah satu unsur kemampuan yang dapat dipelajari pada unsur penerapannya. Suatu keterampilan merupakan keahlian yang bermanfaat untuk jangka panjang. Banyak sekali keterampilan yang dibutuhkan dalam pengembangan profesionelisme, tergantung pada jenis pekerjaan masing-masing. Keterampilan mengajar merupakan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas guru dalam pengajaran. Bagi seorang guru yang tugasnya mengajar dan peranannya di dalam kelas, keterampilan yang harus dimilikinya adalah  guru sebagai pengajar, guru sebagai pemimpin kelas, guru sebagai pembimbing, guru sebagai pengatur lingkungan, guru sebagai partisipan, guru sebagai ekspeditur, guru sebagai perencana, guru sebagai supervisor, guru sebagai motivator, guru sebagai penaya, guru sebagai pengajar, guru sebagai evaluator dan guru sebagai konselor.
4.      Attitude (sikap diri), sikap diri seseorang terbentuk oleh suasana lingkungan yang mengitarinya. Oleh karenanya sikap diri perlu dikembangkan dengan baik. Bahwa kepribadian menyangkut keseluruhan apsek seseorang baik fisik maupun psikis dan dibawa sejak lahir maupun yang diperoleh dari pengalaman. Kepribadian bukan terjadi dengan tiba-tiba akan tetapi terbentuk melalui perjuangan hidup yang sangat panjang.  Karena kepribadian adalah dinamis maka dalam proses kehidupan yang dijalani oleh setiap manusia pun berbeda-beda. Namun karena setiap manusia itu mempunyai tujuan maka dengan usaha yang sistematis dan terencana sesuai dengan tujuan akhir pendidikan peran guru sangat menentukan sekali.
5.       Habit (kebiasaan diri),  adalah suatu kegiatan yang terus menerus dilakukan yang tumbuh dari dalam pikiran. Pengembangan kebiasaan diri harus dilandasi dengan kesadaran bahwa usaha tersebut memutuhkan proses yang cukup panjang. Kebiasaan positif diantaranya adalah menyapa dengan ramah, memberikan rasa simpati, menyampaikan rasa penghargaan kepada kerabat, teman sejawat atau anak didik yang berprestasi dan lain-lain. Menilai diri sendiri sangatlah sulit. Kecenderungan orang adalah menilai sesuatu secara subjektif dan bila menyangkut diri sendiri orang akan mencari pembenaran atas sikap perbuatannya.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor   16  Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru, kompetensi professional guru PAI, adalah :
Kompetensi Profesional
No
KOMPETENSI INTI GURU 
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
20.   
Menguasai materi, struktur, 
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
1.   Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
1.1  Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
 Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
21.  
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.3  Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
22.  
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 
22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2  Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23.  
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3  Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4  Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.  
24.  
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
E.     Bagaimana Cara Mengembangkan Kompetensi Professional Guru PAI
1. Tujuan Dan Fungsi Pengembangan Professional Guru
Seperti telah diterangkan di depan profesinonalisme guru sangtlah urgen untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat. Untuk itu pengembangan profesional guru menjadi urgen. Menurut Prof. Sudarwan Danim ada tiga tujuan pengembangan profesional guru, yaitu:[7]
a. Kebutuhan social untuk meningkatkan kemampuan system pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan-kebutuhan social.
b. Kebutukan untuk menemukan cara-cara membantu staf pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas.
c. Kebutuhan untuk meningkatkan dan mendorong kebutuhan pribadinya.
Sedangkan untuk fungsi dari pengembangan professional guru masih menurut Prof. Sudarwan adalah :[8]
a. Acuan system untuk melakukan kegiatan pelatihan dalam jabatan yang cocok bagi guru.
b. Bekal sekolah untuk meningkatkan program-programnya.
c. Menciptakan suasana yang memungkinkan guru untuk mengembangkan potensinya.
2. Model Pengembangan Profesional Guru PAI
Di dalam buku guru sebagai profesi saudara suparlan saya mengambil dua latihan pengembangan professional guru yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal itu, pemerintah mengadakan pelatihan untuk guru. Hal itu biasanya dilakukan berkelompok, misalnya guru PAI ada PKG guru PAI atau MGMP guru PAI.[9]
a. PKG (Pemantapan Kerja Guru)
1)  Jenjang keahlian guru dalam PKG
Jenjang keahlian guru yang digunakan sebagi standar dalam kegiatan PKG adalah : Guru biasa, yaitu guru mata pelajaran dengan berbagai latar pendidikan dan jejang pendidikan yang sangat beragam, mulai dari D1 sampai dengan S1.
2)  Kegiatan PKG
Tingkat
Nama kegiatan
Tujuan/ peserta
Lama kegiatan
Tempat kegiatan
Fasilitator
Pusat
Latihan kerja instruktur
Mempersiapkan bahan PKG dan LKIGI tingkat Provinsi
Satu kali pada awal semester selama dua minggu
PPPG mata pelajaran
Tim Pengembang Nasional (instruktur, konsultan nasional, konsultan internasional, dan staf dikmenum)

Kursus pendalaman materi (KPM)
Membantu instruktur dan guru inti dalam memahami bahan ajar
Satu kali setiap tahun, masing-masing selama dua minggu
PPPG mata pelajaran, kampus perguruan tinggi
Dosen perguruan tinggi
Provinsi
Latihan kerja guru inti (LKGI)
Membantu guru inti dalam menyiapkan kegiatan di sanggar PKG. peserta : Guru inti dari seluruh sanggar PKG di kabupaten/kota
Setiap awal semester selama dua minggu
BPG dan sejumlah Center yang ditentukan
Instruktur provinsi yang telah mengikuti LKI di tingkat nasional

Pemantapan keja guru (PKG) untuk guru di sekolah terpencil
Membantu guru di sekolah terpencil menyiapkan kegiatan pembelajaran di kelas selama satu semester
2minggu in-service training I, 6 minggu on service I, 2 minggu in-service training II, 6 minggu on service II,
BPG atau tempat lain yang ditentukan
Instruktur provinsi yang telah mengikuti LKI di tingkat nasional
Kab/kota
Kegiatan sanggar PKG
Membantu guru dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran di kelas untuk satu semester. peserta : Guru inti dari seluruh sanggar PKG yang bersangkutan
1minggu in-service , 12minggu on service
Sanggar PKG yang dibangun di SMA
Guru inti yang telah mengikuti LKGI di tingkat provinsi
3)  Kegiatan Penunjang PKG
No
Nama kegiatan
Peserta
Tujuan
1
Latihan kerja pengawas
Pengawas dikmenum
Menyiapkan pengawas agar mampu menunjang kegiatan guru yang mengikuti kegiatan PKG
2
Latihan kepala sekolah
Kepala Sekolah
Menyiapkan Kepala Sekolah agar mampu menunjang kegiatan guru yang mengikuti kegiatan PKG
3
Kursus di luar negeri
Instruktur
Memperluas wawasand ari luar negeri dan mendalami materi
4
Studi diploma di perguruan tinggi
Instruktur yang berprestasi terbaik dalam kursus di luar negeri
Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi instruktur
5
Studi s2 di luar negeri
Peserta diploma yang mencapai prestasi terbaik
Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi instruktur

b. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
1) Pengertian dan Tujuan MGMP
MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) adalah forum atau wadah kegiatan professional guru mata pelajaran sejenis di sanggar. Pengertian musyawarah mencerminkan kegiatan dari, oleh, dan untuk guru, sedangkan guru matelajaran yang dimaksud di sini adalah guru di tingkat sekolah menengah.
Adapun tujuan MGMP anatra lain, adalah :
a) Menumbuhkan kegairahan gurui untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan belajar mengajar (KBM);
b) Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan KBM sehingga dapat menunjang usaha peningakatan, dan pemerataan mutu pendidikan;
c)  Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyeleseian yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah dan lingkungan.
2) Organisasi dan Kegiatan MGMP
Organisasi MGMP bersifat nonstructural di lingkungan Depdiknas. Meskipun demikian, MGMP memiliki struktur berjenjang mulai dari tingkat provinsi, kab/kota, kecamatan, sampai sekolah. Pengurus MGMP terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan naggota, dipilih secara musyawarah, dan diperkuat dengan surat keputusan pejabat Depdiknas.
Tugas MGMP
No
Tingkat
Tugas

1
MGMP pada umumnya
Memberikan motivasi pada guru-guru agar mengikuti kegiatan di sanggar;
Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan KBM;
Memberikan layanan konsultasi yang berkaitan dengan KBM;
Menunjang pemenuhan kebutuhan guru yang berkaitan dengan KBM, khsusunya yang menyangkut semua materi pelajaran, metodologi, system evaluasi, dan sarana penunjang;
Menyebarkan informasi tentang segala kebijakan yang berkaitan dengan usaha-usaha pembaharuan pendidikan di bidang kurikulum, metodologi, system evaluasi, dan melaporkan hasil kegitan MGMP serta menetapkan tindak lanjut.

2
Provinsi
Mengkoordinasikan kegiatan MGMP tingkat provinsi untuk dikembangkan ke tingkat kabupaten /kota dan sekolah;
Mempersiapkan program kegiatan MGMP baik program semester maupun program tahunan;
Menyebarkan hasil penataran/pelatihan kerja di tingkat pusat ke tingkat sanggar melalui MGMP tingkat kab/kota, kecamatan, dan sekolah untuk mendapatkan penyeleseian;
Mendiskusikan saran dan pendapat dari sanggar dan MGMP tingkat kab/kota;
Melaporkan kepada kepala Kanwil dan Kabid Dikmenum (sekarang Dinas Pendidikan) mengenai pelaksanaan program dan kegiatan baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan.
3
Kab/kota
Mengkoordinasikan kegiatan MGMP di daerahnya;
Menyebarluaskan hasil penataran di tingkat sanggar sampai sekolah;
Mendiskusikan saran dan pendapat yang berkembang di sekolah, sanggar maupun tingkat provinsi untuk mendapatkan penyeleseian;
Melaporkan kepada MGMP tingkat provinsi mengenai pelaksanaan program dan kegiatan baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan.






Kegiatan yang menunjang pengembangan professional guru PAI, juga anatara lain:[10]
a. Pertemuan organisasi profesi;
b. Petrmuan dengan komponen penddikan lain;
c. Seminar, lokakarya, workshop;
d. Media komunikasi.
3. Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:  14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.)
Guru Kelas/Mata Pelajaran
Guru BK/Konselor
Pedagogi
(7 kompetensi)
Pedagogi
(3 kompetensi)
Kepribadian
(3 kompetensi)
Kepribadian
(4 kompetensi)
Sosial
(2 kompetensi)
Sosial
(3 kompetensi)
Profesional
(2 kompetensi)
Profesional
(7 kompetensi)

Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Keterkaitan antara pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja guru, dan pengembangan karir guru ditunjukkan melalui alur pembinaan dan pengembangan profesi guru berikut.








Alur Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
Alur+Pembinaan
Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang didasarkan pada evaluasi diri dan hasil penilaian kinerja guru dengan urutan prioritas kegiatan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
a. Pencapaian  kompetensi  yang  diidentifikasikan  melalui  hasil pemantauan atas pelaksanaan tugas utama guru dalam pembelajaran berdasarkan hasil penilaian kinerja guru.
b. Peningkatan  kompetensi  yang  dibutuhkan  sekolah  untuk  menyesuaikan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial dan budaya berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
c. Kompetensi  yang  diperlukan  oleh  guru  untuk  melaksanakan tugas-tugas tambahan misalnya sebagai kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, dsb.
d. Peningkatan kompetensi yang diminati oleh guru untuk menunjang pelaksa-naan tugas dan pengembangan karirnya.
Pencapaian dan peningkatan kompetensi tersebut pada akhirnya bukan hanya bertujuan untuk peningkatan keprofesian guru dalam menunjang layanan pendidikan yang bermutu, tetapi juga berimplikasi peningkatan kemampuan melaksanakan tugas utamanya dalam pembelajaran/pembimbingan serta perolehan angka kredit untuk pengembangan karir guru

BAB III
PENUTUP
 Kesimpulan
1.    PKB adalah sebuah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan suatu jalan utama dalam upaya membawa perubahan-perubahan yang berkaitan dengan keberhasilan peserta didik, sehingga siswa diharapkan mempunyai pengetahuan, keterampilan/skill yang lebih , dan mampu memahami materi secara mendalam. Dengan adanya PKB guru mampu membangkitkan minat peserta didik khususnya dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru-guru yang profesional sangat diperlukan sebagai penunjang pembangunan negara secara menyeluruh, karena guru-guru yang profesional mampu melahirkan golongan cendekiawan yang nantinya akan meneruskan generasi bangsa Indonesia
2.    Menjadi seorang guru sangat membutuhkan skill/kemampuan dalam proses peningkatan pendidikan. Bukan hanya itu, guru juga harus memiliki karakter khusus dalam mengajar. PKB merupakan wadah suatu pencerahan dan penawaranbermakna bagi seorang guru. Karena PKB memberikansuatu pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan peserta didik. Menjadi seorang guru bukan berarti berhenti belajar karena guru-pun harus berguru. Maka dari itu mengikuti pelatihan yang membantu meningkatkan kualitas guru maupunkeberhasilan peserta didik sangatlah perlu diikuti oleh seorang guru demi terwujudnya pendidikan yang berkarakter dan menghasilkan tenaga profesional serta peserta didik yang memiliki kualitas tinggi.

DAFTAR PUSTAKA
Danim Sudarwan, 2002.  Inovasi Pendidikan, Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan (Bandung: Pustaka Setia,)
Kemendiknas, 2011. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Jakarta.
Suparlan, 2006. Guru Sebagai Profesi (Yogyakarta: Hikayat,).
Surya Muhammad, 2003. Percikan Perjuangan Guru (Cet. I; Semarang: CV. Aneka Ilmu,)
Trimo. 2008. Pembinaan Profesional melalui Supervisi Pengajaran sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru, (http://researchengines. com/trimo70708.html  diakses 6 Desember 2013).
Wijaya Cece, Rusyan Tabrani, 2000. Kemampuan  Dasar  Guru  Dalam  Proses  Belajar Mengajar,  (Bandung : Remaja Rosdakarya,)




[1] Muhammad Surya, Percikan Perjuangan Guru (Cet. I; Semarang: CV. Aneka Ilmu, 2003), hlm. 2.
[3] Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),Kemendiknas, Jakarta 2011.
[4] Trimo. 2008. Pembinaan Profesional melalui Supervisi Pengajaran sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru, (http://researchengines. com/trimo70708.html  diakses 6 Desember 2013).
[5] Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),Kemendiknas, Jakarta 2011.
[6] Cece Wijaya, Tabrani Rusyan, Kemampuan  Dasar  Guru  Dalam  Proses  Belajar Mengajar,  (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000), hlm 11

[7]Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan, Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan (Bandung: Pustaka Setia, 2002), hlm.51.
[8] Ibid., 63-64.
[9] Suparlan, Guru Sebagai Profesi (Yogyakarta: Hikayat, 2006),hlm. 125-133.

[10] Ibid., hlm.153-156.

No comments:

Post a Comment