PENJAMIN
MUTU PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
peserta didik menjadi warga bangsa berperadaban dan berkeadaban serta bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab.[1]
Pendidikan
Agama Islam (PAI) merupakan mata pelajaran yang mengembangkan pengetahuan,
membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan
ajaran Agama Islam, yang dilaksanakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian
dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.
Prinsip-prinsip
penting yang perlu dikembangkan dalam kaitannya dengan PAI adalah pengelolaan
pendidikan yang dilaksanakan oleh Menteri Agama. Dengan demikian pengembangan
dan pengelolaan diperlukan untuk memberi panduan pelaksanaan pembelajaran PAI.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Tata Kelola Pendidikan
Agama Islam?
2.
Bagaimana Penyelenggaraan
Pendidikan Agama Islam di Sekolah?
3.
Bagaimana Pengelolaan kegiatan Guru PAI?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui Tata Kelola
Pendidikan Agama Islam
2.
Untuk mengetahui Penyelenggaraan
Pendidikan Agama Islam di Sekolah
3.
Untuk mengetahui Pengelolaan kegiatan Guru PAI
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengelolaan
Pengelolaan menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah Proses melakukan kegiatan tertentu dengan
menggerakkan tenaga orang lain.[2]
Pengelolaan itu berakar dari kata “kelola” dan istilah
lainnya yaitu “manajemen” yang artinya ketatalaksanaan, tata pimpinan. Menurut
Bahri dan Zain bahwa pengelolaan itu adalah pengabministrasian, pengaturan atau
penataan suatu kegiatan. Istilah pengelolaan sering
diidentikan dengan istilah manajemen. Manajemen adalah suatu kemampuan dan
keterampilan khusus untuk melakukan suatu kegiatan baik bersama orang lain,
atau melalui orang lain dalam mencapai tujuan organisasi.[3] Pengelolaan adalah serangkaian
kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, memotivasi, mengendalikan dan
mengembangkan segala upaya di dalam mengatur dan mendayagunakan sumber daya
manusia, sarana dan prasarana untuk mencapai tujuan organisasi.[4]
Menurut Drs. Winarno Hamiseno pengelolaan
adalah substansi dari mengelola. Sedangkan mengelola berarti suatu tindakan
yang dimulai dari penyusunan data, merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan sampai dengan pengawasan dan penilaian.[5]
Pengelolaan
pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar
proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.[6]
Bedasarkan definisi pengelolaan diatas secara garis besar tahap-tahap dalam melakukan pengelolaan meliputi melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan serta penilaian.
Perencanaan merupakan proses dasar dari suatu kegiatan
pengelolaan dan merupakan syarat mutlak dalam suatu kegiatan pengelolaan. Kemudian pengorganisasian berkaitan dengan pelaksanaan
perencanaan yang telah ditetapkan. Sementara itu pengarahan
diperlukan agar menghasilkan sesuatu yang diharapkan dan pengawasan yang dekat.
Dengan evaluasi, dapat menjadi proses monitoring aktivitas untuk menentukan
apakah individu atau kelompok memperoleh dan
mempergunakan sumber-sumbernya secara efektif dan efisien
untuk mencapai tujuan.
B.
Tata Kelola
Pendidikan Agama Islam
1.
Tugas dan
Fungsi
Pengelolaan
merupakan langkah dinamis dan sistematis menuju pencapaian tujuan dengan
menggunakan dukungan sumber daya yang dimiliki. Kegiatan
pengelolaan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, dan evaluasi. Tujuan dalam pengelolaan
pendidikan agama Islam memiliki target yang bergerak,yang ditetapkan
dengan menganalisis tuntutan kebutuhan internal dan eksternal, serta kesiapan
sumber daya yang
dimiliki. Sehubungan dengan itu, pengelolaan perlu disertai upaya penguatan
terus-menerus sumberdaya yang dimiliki, sehingga dapat mendukung pencapaian
tujuan secara berkelanjutan.
Kementerian Agama Republik Indonesia mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. Dalam melaksanakan
tugas pokok tersebut, Kementerian Agama mempunyai fungsi: perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian. Berkaitan dengan
pengelolaan Pendidikan Agama Islam, Menteri Agama dibantu oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam yang tugas pokoknya adalah melaksanakan sebagian
tugas Menteri dalam bidang Pendidikan Agama Islam yang meliputi: PAUD/TK/RA,SD/SDLB/MI,SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/SMK/MA dan
Perguruan Tinggi Agama Islam. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut
Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam dibantu oleh beberapa Direktorat
yaitu: Direktorat Pendidikan Agama Islam pada sekolah, Direktorat Pendidikan
pada Madrasah, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat
Pendidikan Tinggi Agama Islam, dan Sekretariat Direktorat Jenderal. Tugas pokok
Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah melaksanakan sebagian
tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam mengelola Pendidikan Agama
Islam di satuan pendidikan yang terdiri atas; Taman Kanak-kanak (PAUD/TK),
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah
Atas/Kejuruan (SMA/SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan pendidikan kesetaraan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Direktorat Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah mempunyai fungsi sebagai: perencanaan (planning), pengorganisasian
(organizing), pengarahan (actuating), pengawasan dan penilaian (evaluating).[7]
a.
Perencanaan (Planning)
Perencanaan
adalah penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai suatu hasil yang
diinginkan. Pembatasan yang terakhir merumuskan perencanaan merupakan penetapan
pada tindakan apa yang harus dilakukan? Apakah sebab tindakan itu harus
dikerjakan? Dimanakah tindakan itu harus dikerjakan? Kapankah tindakan itu
harus dikerjakan? Siapakah yang akan mengerjakan tindakan itu? Bagaimanakah
caranya melaksanakan tindakan itu?[8]
Perencanaan
ini dapat diartikan sebagai proses penyususnan berbagai keputusan yang akan
dilaksanakan pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan.
Dengan demikian kunci keberhasilan dalam suatu pengelolaan atau
manajemen tergantung atau terletak pada perencanaanya. Perencanaan merupakan
suatu proses dan kegiatan pimpinan (manager) yang terus menerus, artinya
setiap kali timbul sesuatu yang baru. Perencanaan merupakan langkah awal setiap
manajemen. Perencanaan merupakan kegiatan yang akan dilakukan di masa depan
dalam waktu tertentu untuk mencapai tujuan tertentu pula. Sebuah perencanaan
yang baik adalah yang rasional, dapat dilaksanakan dan menjadi panduan langkah
selanjutnya. Oleh karena itu, perencanaan tersebut sudah mencapai permulaan
pekerjaan yang baik dari proses pencapaian tujuan organisasi.
1)
Merencanakan pengadaan,
pengangkatan dan pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam (PPAI) secara merata ke seluruh Indonesia.
2)
Merencanakan anggaran untuk
pengelolaan Pendidikan Agama Islam di sekolah baik yang bersumber dari APBN
(pusat) APBD (untuk propinsi dan kabupaten/kota).
3)
Merencanakan program bantuan
pengadaan sarana dan prasarana Pendidikan Agama Islam antara lain; buku-buku,
ruang praktek ibadah (Masjid/Mushalla), laboraturium PAI di satuan pendidikan.
4)
Merencanakan program pembinaan
terhadap GPAI dan PPAI melalui diklat
calon GPAI dan PPAI bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan,
Perguruan Tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
5)
Merencanakan bantuan dana
operasional untuk PGTK, KKG, MGMP, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam
Indonesia (AGPAII), POKJAWAS PAI, dan Rohani Islam.
6)
Merencanakan program bantuan
beasiswa bagi GPAI dan PPAI.
7)
Merencanakan program bantuan bagi
GPAI dan PPAI yang berprestasi
8)
Merencanakan anggaran untuk
kegiatan ekstrakurikuler dan pengamalan Pendidikan Agama Islam.
9)
Merencanakan program sertifikasi
guru dan pengawas PAI yang lebih efisien dan efektif.
b.
Pengorganisasian (organizing)
Pengorganisasian
diartikan sebagai proses membagi kerja ke dalam tugas-tugas yang lebih kecil,
membebankan tugas-tugas kepada orang yang sesuai dengan kemampuan. Dalam rangka
efektivitas pencapaian tujuan organisasi.[10]
Tugas
pengorganisasian ini meliputi :[11]
1)
Mengorganisasi pengelolaan
Pendidikan Agama Islam dari tingkat pusat sampai dengan unit pelaksana teknis
di tingkat satuan pendidikan.
2)
Mengorganisasi berbagai bentuk
pembinaan dalam rangka meningkatkan wawasan dan kemampuan professional pejabat
struktural (kabid dan kasi pendais) dan pejabat fungsional (pengawas dan guru
PAI).
3)
Mengorganisasi berbagai bentuk
bantuan baik dana maupun sarana agar lebih transparant dan accountable,
lebih efisien dan efektif.
4)
Mengorganisasi sekaligus
memberdayakan organisasi profesi, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta
didik.
c.
Pengarahan (Actuating)
Pengarahan
(Direction) adalah keinginan untuk membuat orang lain mengikuti keinginannya
dengan menggunakan kekuatan pribadi atau kekuasaan jabatan secara efektif dan
pada tempatnya demi kepentingan jangka panjang perusahaan. Termasuk didalamnya
memberitahukan orang lain apa yang harus dilakukan dengan nada yang bervariasi
mulai dari nada tegas sampai meminta atau bahkan mengancam. Tujuannya
adalah agar tugas-tugas dapat terselesaikan dengan baik.[12]
Fungsi pengarahan pada kementerian Agama meliputi:[13]
1)
Level pejabat struktural tingkat
pusat mengeluarkan kebijakan, keputusan, perintah atau instruksi dan
sejenisnya.
2)
Level pejabat struktural tingkat
daerah (propinsi) menjabarkan dan mensosialisasikan kebijakan pusat kepada
daerah-daerah (kabupaten/kota) di wilayahnya masing-masing.
3)
Level pejabat struktural tingkat
daerah (kabupaten/kota) membina secara langsung para pejabat fungsional (GPAI
dan PPAI) di tingkat satuan pendidikan.
4)
Level pejabat fungsional, GPAI
melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan PPAI melaksanakan kegiatan supervise
dan monitoring di satuan pendidikan.
d.
Pengawasan (controlling)
Pada dasarnya rencana dan pelaksanaan merupakan satu kesatuan tindakan,
pengawasan diperlukan untuk melihat sejauh mana hasil yang telah dicapai. Fungsi
pengawasan pada level pejabat struktural dari tingkat pusat sampai tingkat
daerah berbentuk pengawasan manajerial komprehensif. Fungsi
pengawasan yang dilakukan pada level pejabat fungsional disebut pengawasan
fungsional (Wasnal), sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh
masyarakat, LSM disebut pengawasan masyarakat (Wasmas).
Fungsi
pengawasan tersebut dilaksanakan dalam rangka:
1)
pembinaan dan kemitraan.
2)
meningkatkan kinerja aparat di
bawahnya agar lebih baik.
3)
meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kebijakan pada tataran teknis di lapangan;
4)
meningkatkan kedisiplinan dan
motivasi kerja seluruh aparat, baik struktural maupun fungsional; dan
5)
memberi umpan balik (feed back)
bagi pejabat structural berwenang dalam rangka mengambil langkah-langkah
perbaikan lebih lanjut.
e.
Penilaian (evaluating)
Evaluasi
adalah pembuatan pertimbangan menurut suatu perangkat kriteria yang disepakati
dan dapat dipertanggung jawabkan.[14]Terdapat
tiga faktor penting dalam evaluasi, yaitu: pertimbangan (judgement) deskripsi
obyek penilaian. Kriteria yang bertanggung jawab (defensible criteria) dan
pengukuran (measurement).
Fungsi
penilaian dilaksanakan untuk:
a)
mengetahui tingkat efektifitas
kebijakan pada pelaksanaan di level teknis;
b)
mengetahui tingkat kinerja GPAI dan
PPAI;
c)
mengetahui tingkat keberhasilan
Standar Pengelolan Pendidikan Agama Islam di tingkat satuan pendidikan;
d)
mengetahui tingkat keberhasilan
ranah Pendidikan Agama Islam, yaitu kognitif, afektif, psikomotorik, dan values
yang dikembangkan secara proporsional dan profesional pada tingkat satuan
pendidikan; dan memperoleh umpan balik (feed back) untuk membuat
kebijakan lebih lanjut bagi pejabat berwenang.
Berdasarkan
tugas dan fungsi tersebut di atas, maka dikembangkan aspek-aspek lain dalam
pengelolaan Pendidikan Agama Islam di tingkat satuan pendidikan yang mencakup:
wewenang dan tanggung jawab, pembinaan, pembiayaan, monitoring dan pengawasan,
serta penilaian.[15]
2.
Wewenang
dan Tanggung Jawab
Pejabat
struktural di tingkat Pusat dan Daerah secara hirarkis memiliki kewenangan dan
tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan Pendidikan Agama Islam di tingkat
satuan pendidikan (PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB,SMA/SMALB/SMK dan pendidikan
kesetaraan).
Adapun
wewenang dan tanggung jawab pejabat struktural Pusat maupun Daerah adalah:[16]
a.
Pengadaan,
pengangkatan, dan pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam (PPAI) sesuai peraturan yang berlaku.
b.
Penetapan
standar kualifikasi dan kompetensi guru dan pengawas PAI sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
c.
Penetapan
standar penilaian terhadap kinerja GPAI dan PPAI serta standar penilaian
terhadap proses dan hasil belajar peserta didik di tigkat satuan pendidikan.
d.
Pengembangan dan
peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
e.
Penetapan
standar penilaian terhadap karya tulis/karya ilmiah guru sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
f.
Pengembangan
kerja sama dengan berbagai pihak terkait dengan penyelenggaraan PAI di tingkat
satuan pendidikan.
g.
Penetapan
standar pengawasan/monitoring penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di tingkat
satuan pendidikan.
3.
Pembinaan
Pejabat
struktural tingkat Pusat dan Daerah mempunyai tugas pembinaan edukatif dan
administratif sebagai berikut:[17]
a.
Pembinaan aspek
edukatif:
1)
meningkatkan
kompetensi GPAI dan PPAI dalam mengembangkan kurikulum mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam;
2)
meningkatkan
kompetensi GPAI dan PPAI dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tingkat
satuan pendidikan;
3)
meningkatkan
kompetensi GPAI dan PPAI dalam mengembangkan metodologi pembelajaran yang
tepat;
4)
meningkatkan
kompetensi GPAI dan PPAI dalam menggunakan/memanfaatkan/memelihara
sarana-prasarana dan sumber belajar PAI;
5)
meningkatkan
kompetensi GPAI dan PPAI dalam mengintegrasikan Pendidikan Agama Islam dengan
mata pelajaran lain;
6)
meningkatkan
kompetensi guru dan pengawas PAI dalam mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler;
dan
7)
meningkatkan
kompetensi GPAI dan PPAI dalam melaksanakan penilaiaan proses dan hasil belajar
peserta didik.
b.
Pembinaan aspek
administratif:
1)
meningkatkan
kompetensi GPAI dan PPAI dalam menyusun program yang terdiri atas program
mingguan, bulanan, semester dan tahunan;
2)
meningkatkan
kompetensi GPAI dan PPAI dalam menyusun dan mengembangkan silabus dan RPP;
3)
meningkatkan
kompetensi GPAI dan PPAI dalam mengadministrasikan semua kegiatan
penyelenggaraan PAI di tingkat satuan pendidikan;
4)
meningkatkan
kompetensi GPAI dan PPAI dalam menyusun laporan yang berkaitan dengan proses
dan hasil belajar peserta didik; dan
5)
meningkatkan
kompetensi GPAI dan PPAI dalam menjalin hubungan yang harmonis dengan berbagai
pihak.
4.
Pembiayaan/Anggaran
Pejabat
struktural Pusat dan Daerah perlu memperhatikan dan memprogram anggaran yang
dibutuhkan secara transparan dan akuntabel, sebagai berikut:[18]
a.
Menyediakan anggaran investasi;
b.
Menyediakan anggaran operasional;
dan
c.
Memperhatikan anggaran personal.
5.
Pengawasan
Pengawasan
fungsional PAI mencakup:[19]
a.
Pengawasan terhadap pengadaan,
pengangkatan, penempatan dan pembinaan GPAI di tingkat satuan pendidikan;
b.
Pengawasan terhadap pengadaan,
pengangkatan, penempatan dan pembinaan PPAI di tingkat kecamatan dalam wilayah
Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota.
c.
Pengawasan terhadap kinerja guru dan
pengawas Pendidikan Agama islam di satuan pendidikan; dan
d.
pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan intra dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
6.
Penilaian
Penilaian
terhadap pengelolaan Pendidikan Agama Islam di sekolah meliputi 3 (tiga) aspek,
yaitu penilaian terhadap aspek Sumber Daya Manusia (SDM), penilaian terhadap
aspek edukatif, dan penilaian terhadap aspek administratif.
a.
Penilaian
terhadap aspek Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengetahui:
1)
kualitas dan
kuantitas pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pejabat struktural
tingkat propinsi dan kabupaten/kota terhadap pengawas dan guru PAI;
2)
kualifikasi dan
kompetensi pengawas dan guru PAI yang ditugaskan di satuan pendidikan;
3)
tingkat komunikasi
dan hubungan kerja antara kepala sekolah, guru PAI, dan pengawas;
4)
pelaksanakan KBM
yang dilakukan oleh Guru PAI di satuan pendidikan;
5)
pelaksanakan
tugas-tugas kepengawasan yang dilakukan oleh pengawas sesuai dengan volume dan
frekuensi yang ditetapkan;
6)
tingkat
partisipasi peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar-mengajar baik intra
maupun ekstrakurikuler dengan sungguh-sungguh; dan
7)
tingkat dukungan
guru, kepala sekolah terhadap pelaksanaan program ekstrakurikuler PAI di satuan
pendidikan.
b.
Penilaian
terhadap aspek edukatif adalah untuk mengetahui:
1)
kesesuaian
antara proses belajar mengajar PAI dengan kurikulum yang ditetapkan;
2)
keseimbangan
dalam pelaksanaan KBM PAI di satuan pendidikan antara aspek kognitif, aspek
afektif, aspek psikomotorik, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya;
3)
efektifitas
penggunaan metodologi dalam pembelajaran PAI;
4)
penilaian yang
dilakukan oleh Guru PAI dalam proses dan hasil pembelajaran;
5)
penggunaan
sarana dan prasarana di satuan pendidikan; dan
6)
Pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler PAI di satuan pendidikan maupun di luar satuan
pendidikan.
c.
Penilaian
terhadap aspek administratif adalah untuk mengetahui:
1)
kualitas program
pembelajaran baik program semester dan program tahunan yang dibuat oleh guru
PAI;
2)
kesesuaian
program pengawas PAI dengan pengawasan dan monitoring yang dilakukan di
sekolah;
3)
program yang
telah dibuat oleh kepala sekolah, GPAI, dan PPAI dalam kegiatan ekstrakurikuler
PAI;
4)
efektifitas
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara pejabat struktural tingkat
kabupaten/kota (Kasi Pendais) dengan Pokjawas, KKG dan MGMP PAI; dan
5)
data base PPAI,
GPAI dan peserta didik disetiap wilayah.
C.
Penyelenggaraan
Pendidikan Agama Islam di Sekolah
Pemahaman
tentang pendidikan agama Islam di sekolah dapat dilihat dari dua sudut pandang,
yaitu Pendidikan Agama Islam sebagai aktivitas dan Pendidikan Agama Islam
sebagai fenomena. Dalam kaitan aktivitas adalah bahwa pendidikan agama itu
menjadi sebuah pekerjaan yang diorganisir sedemikian rupa sehingga menjadi
kegiatan yang memiliki tujuan, usaha mencapai tujuan, teknik atau metode
pendidikan, sarana-prasarana dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
terselenggaranya usaha mencapai target yang ditetapkan menyangkut dengan
Pendidikan Agama Islam tersebut. Sedangkan sebagai fenomena ini maksudnya
bagaimana agar nilai-nilai pendidikan Islam itu menjadi sesuatu yang dibiasakan
dalam kehidupan sehingga membentuk sebuah tatanan dan iklim dalam kehidupan
sehari-hari.[20]
Secara normatif Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah sebagai refleksi
pemikiran pendidikan islam, sosialisasi, internalisasi, dan rekontrulsi
pemahaman ajaran dan nilai-nilai Islam. Secara praxis PAI bertujuan
mengembangkan kepribadian muslim yang memiliki kemampuan kognitif, afektif,
normatif, dan psikomotorik, yang kemudian dikewajantakan dalam cara berfikir,
bersikap, dan bertindak dalam hehidupannya. Sehingga diharapkan dengan
pembelajaran PAI dapat menjadi pesrta didik mampu pengembangan kepribadian
sebagai muslim yang baik, menghayati dan mengamalkan ajaran serta nilai islam
dalam kehidupannya. Dan kemudian PAI tidak hanya dipahami secara teoritis, namun
dapat diamalkan secara praktis.[21]
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama
Islam di sekolah meliputi:[22]
1.
Perencanaan
Perencanaan merupakan langkah awal setiap manajemen. Perencanaan
merupakan kegiatan yang akan dilakukan di masa depan dalam waktu tertentu untuk
mencapai tujuan tertentu pula. Sebuah perencanaan yang baik adalah yang rasional,
dapat dilaksanakan dan menjadi panduan langkah selanjutnya. Oleh karena itu perencanaan
tersebut sudah mencapai permulaan pekerjaan yang baik dari proses pencapaian
tujuan organisasi. oleh sebab itu hal-hal yang harus diperhatikan dalam
perencanaan pendidikan agama islam disekolah adalah:
a.
Setiap Guru Pendidikan Agama Islam
harus mempunyai perencanaan dan administrasi yang baik yang ditunjukkan dengan
tersedianya program semester, program tahunan, silabus dan RPP sesuai dengan
kurikulum yang berlaku.
b.
Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Agama Islam diarahkan pada kemampuan peserta didik dalam memahami ajaran Agama
Islam dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
c.
Perencanaan pembelajaran PAI harus
memperhatikan jumlah jam tersedia yaitu waktu pembelajaran untuk SD
sekurang-kurangnya tiga (3) jam dalam seminggu dengan alokasi waktu satu jam
pembelajaran tiga puluh lima (35) menit. Untuk SMP sekurangkurangnya dua (2)
jam dalam seminggu dengan alokasi waktu satu jam pembelajaran empat puluh (40)
menit. Dan untuk SMA/SMK sekurang-kurangnya dua (2) jam dalam seminggu dengan
alokasi waktu satu jam pembelajaran empat puluh lima (45) menit.
d.
Setiap satuan pendidikan harus
memiliki perencanaan anggaran terkait dengan pembelajaran Pendidikan Agama
Islam.
e.
Perencanaan pembiayaan kegiatan di
tetapkan berdasarkan Rancangan Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) yang di susun
setiap tahun dan di usulkan oleh GPAI.
2.
Pelaksanaan
a.
Guru PAI pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah harus mengajarkan dan menginternalisasikan nilai-nilai Agama
Islam sesuai dengan kesiapan peserta didik.
b.
Setiap sekolah harus memiliki ruang
praktek ibadah.
c.
Setiap satuan pendidikan harus
memiliki koleksi buku-buku PAI yang representatif di perpustakaan.
d.
Setiap satuan pendidikan harus
memiliki Laboratorium Pendidikan Agama Islam.
e.
Setiap satuan pendidikan harus
menciptakan dan melaksanakan budaya Islami.
f.
Setiap satuan pendidikan harus
memiliki media dan sumber belajar yang representatif.
g.
Setiap satuan pendidikan harus
melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler PAI.
h.
Kegiatan ekstrakurikuler keagamaan
di kelompokan kedalam ekstrakurikuler wajib, unggulan, dan pilihan sesuai
dengan tuntutan dan keadaan peserta didiknya.
i.
Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler
pada tingkat SD adalah membiasakan pengamalan ibadah mahdhah dan bimbingan baca
tulis Al-Qur’an
j.
Pengembangan kegiatan
ekstrakurikuler pada tingkat SMP adalah pesantren kilat, pelatihan kaligrafi
Al-Qur’an, dan pengajian tafsir Al-Qur’an dan Hadis.
k.
Pengembangan kegiatan
ekstrakurikuler pada tingkat SMA/SMK adalah selain pemantapan pengamalan ibadah
mahdhah dan baca Al-Qur’an juga melakukan forum diskusi dan dialog keislaman
melalui kegiatan rohani Islam (ROHIS).
l.
Kepala Sekolah pada setiap satuan
pendidikan harus menciptakan budaya Islami.
m.
Peserta didik yang beragama Islam
wajib membaca Al-Qur’an sekitar 15 menit sebelum proses belajar mengajar
dimulai.
n.
Peserta didik yang beragama Islam
wajib membaca doa sebelum dan sesudah proses pembelajaran.
o.
Guru wajib menulis Basmallah di
papan tulis dalam setiap awal proses pembelajaran.
p.
Setiap guru muslim dan peserta
didik dibiasakan melaksanakan shalat dzuhur dan sholat jum’at berjama’ah yang
dikoordinasikan oleh Guru Pendidikan Agama Islam.
q.
Setiap peserta didik yang beragama
Islam menyapa guru atau temannya sesama Islam dengan ucapan salam.
3.
Pengawasan
a.
Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam
di setiap satuan pendidikan diawasi oleh Kepala Sekolah dan PPAI.
b.
Pengawas PAI harus memiliki program
supervisi dan evaluasi terhadap GPAI sesuai kompetensinya.
c.
Pengawas PAI harus melaporkan hasil
supervisi dan evaluasi sebagai pelaksanaan kepengawasan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan atau Propinsi.
D.
Pengelolaan Kegiatan Guru PAI
Guru agama tidak selalu mengajar di
kelas tetapi banyak kegiatan pembelajran yang dilakukan di luar kelas. Salah
satunya adalah kegiatan mengelola ekstra kurikuler. Kegiatan ekstra kurikuler
adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk
membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh
pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di
sekolah.
MAN 3 Malang sebagai sekolah
unggulan di Kota Malang dan khususnya di Jawa Timur tidak memungkiri pentingnya
ekstrakurikuler sebagai wadah untuk pengembangan pribadi dan potensi
siswa-siswi MAN 3 Malang. Berikut adalah visi dan misi pembentukan ekstra
kurikuler di MAN 3 Malang:
1. Visi kegiatan ekstra kurikuler di MAN 3 Malang adalah berkembangnya
potensi bakat dan minat secara optimal, Bertumbuhnya kebahagiaan peserta didik
sehingga tidak tertekan yang sangat berguna untuk diri sendiri, keluarga, dan
masyarakat.
2. Misi kegiatan ekstra kurikuler adalah menyediakan sejumlah kegiatan yang
dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan
minat mereka dan menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta
didik mengekspresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan kelompok.
Melalui kegiatan ekstrakurikuler, diharapkan siswa bisa melatih dirinya
agar benar-benar mampu memerankan dirinya dalam kehidupan sosial, sesuai dengan
kapasitasnya sebagai insan terpelajar, Di samping itu, melalui kegiatan
ekstrakurikuler siswa akan mempunyai ruang yang lebih luas untuk memberdayakan
dan mengembangkan potensi, minat serta bakat yang dimilikinya.
Secara garis besar pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler dapat di bagi dalam empat kegiatan, yaitu kegiatan
harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
1. Kegiatan Harian
Kegiatan
ekstrakurikuler harian ini dilakukan setiap hari oleh siswa mulai dari berdoa
di awal dan di akhir pelajaran, membaca al-Qur an sebelum pelajaran dimulai, shalat Dhuha di waktu istirahat, menyediakan kotak amal di
kelas-kelas, dan pelaksanaan shalat dhuhur dan ashar berjamaah
setelah selesai pelajaran. Dengan kegiatan harian ini siswa diharapkan dapat
terbiasa melakukan ibadah wajib yang dilakukan dalam kehidupan shari-hari
2. Kegiatan Mingguan
Kegiatan
eksrakurikuler mingguan di lakukan setiap satu minggu sekali yaitu mulai dari
kegiatan shalat Jum’at disekolah, praktek pidato setelah selesai dhuhur, bimbingan
kepurtian kepada siswa putri ketika shalat Jum’at dengan pengajian khusus
tentang keputrian dan sebagainya
3. Kegiatan Bulanan
Kegiatan
ekstrakurikuler bulanan dilakukan oleh siswa setiap satu bulan sekali yaitu
diskusi rutin putra-putri dan ceramah bulanan dengan mendatangkan penceramah
dari luar maupun dari siswa secara bergiliran, kegiatan ini dimaksudkan untuk
menggali pengetahuan dan bakat siswa, sehingga siswa dituntut untuk mendapatkan
informasi sebanyak-banyaknya
4. Kegiatan Tahunan
Kegiatan ini
hanya dapat diikuti siswa selama satu tahun sekali yaitu
a. Kegiatan pada Bulan Ramadhan yang dimulai dari buka bersama, Shalat
Tarawih dan Tadarus Al-Qur’an, dan Pesantren Kilat yang dilaksanakan beberapa
hari oleh siswa secara bergiliran.
b. Kegiatan peringatan hari-hari besar agama misalnya, peringatan
Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an dan Maulid Nabi.
c. Kegiatan Idul Adha yaitu: Shalat Idul Adha di sekolah, penyembelihan
hewan kurban dan pembagian hewan kurban pada masyarakat
d. Kegiatan karya dan kunjungan wisata serta kegiatan tadabur alam.
e. Kegiatan sosial kemasyarakatan (BAKSOS) yaitu
donor darah, bakti sosial, dan halal bi halal
Kegiatan-kegiatan
di atas dikoordinasikan oleh siswa yang di bimbing oleh guru agama dengan bimbingan
kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Biasanya biaya kegiatan
ekstrakurikuler ini diambil dari uang bantuan komite sekolah, infaq dan
shadaqah siswa serta dana kepedulian sosial siswa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengelolaan diatas secara garis besar tahap-tahap dalam melakukan
pengelolaan meliputi melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan. Perencanaan merupakan proses dasar dari suatu kegiatan pengelolaan
dan merupakan syarat mutlak dalam suatu kegiatan pengelolaan.
Berkaitan dengan pengelolaan Pendidikan Agama Islam, Menteri Agama
dibantu oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang tugas pokoknya adalah
melaksanakan sebagian tugas Menteri dalam bidang Pendidikan Agama Islam
memiliki fungsi sebagai: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing),
pengarahan (actuating), pengawasan dan penilaian (evaluating). Sedangkan
hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan Pendidikan Agama Islam di
sekolah adalah perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
DAFTAR PUSTAKA
Fattah,Nanang. 2006. Landasan Managemen Pendidikan. Bandung: Rosda
Karya.
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._Pend._luar_biasa/Dedy_Kurniadi/makalah/pengelolaan_pendidikan_abk/Bab_II.pdf.
Diakses tanggal 18 November 2013.
http://makalahbuatloe.blogspot.com/2013/03/pengertian-pengelolaan-pembelajaran_3558.html.
Diakses tanggal 18 November 2013.
http://tantipuspita.blogspot.com/2011/01/fungsi-fungsi-manajemen.html.
diakses pada
tanggal 24 Nov 2013.
Muhammad Ibnu Shoim, Penyelenggara PAI di Sekolah http://www.ibnusoim.com/2013/05/bab-i-penyelenggara-pendidikan-agama.html.
di akses
pada tanggal 22 Nov 2013.
Pedoman
Pengembangan Standar Nasional PAI. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan.
Rahman, Sobri & Chairul. 2009. Pengelolaan Pendidikan. Yogyakarta :
Multi pressindo.
Sagala, Syaiful. 2008. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta.
Tim Penyusun kamus pusat pembinaan dan pengembangan
bahasa. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua. Jakarta : Balai
Pustaka.
UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional, pasal 3.
[2] Tim Penyusun kamus pusat pembinaan dan pengembangan
bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua (Jakarta : Balai
Pustaka,1994), hal. 470.
[3] http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._Pend._luar_biasa/195603221982031-Dedy_Kurniadi/makalah/pengelolaan_pendidikan_abk/Bab_II.pdf.
Diakses tanggal 18 November 2013.
[5] http://makalahbuatloe.blogspot.com/2013/03/pengertian-pengelolaan-pembelajaran_3558.html. Diakses tanggal 18 November 2013.
[6] Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan, hal. 2.
[12] http://tantipuspita.blogspot.com/2011/01/fungsi-fungsi-manajemen.html.
diakses pada tanggal 24 Nov 2013
[20] Muhammad Ibnu Shoim, Penyelenggara PAI di Sekolah,
http://www.ibnusoim.com/2013/05/bab-i-penyelenggara-pendidikan-agama.html.
di akses pada tanggal 22 Nov 2013.
[22]
Pedoman
Pengembangan Standar Nasional PAI
No comments:
Post a Comment