Sunday, July 9, 2017

PENJAMIN MUTU PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM




PENJAMIN MUTU PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peserta didik menjadi warga bangsa berperadaban dan berkeadaban serta bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab.[1]
Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan mata pelajaran yang mengembangkan pengetahuan, membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran Agama Islam, yang dilaksanakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.
Prinsip-prinsip penting yang perlu dikembangkan dalam kaitannya dengan PAI adalah pengelolaan pendidikan yang dilaksanakan oleh Menteri Agama. Dengan demikian pengembangan dan pengelolaan diperlukan untuk memberi panduan pelaksanaan pembelajaran PAI.



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Tata Kelola Pendidikan Agama Islam?
2.      Bagaimana Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di Sekolah?
3.      Bagaimana Pengelolaan kegiatan Guru PAI?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui Tata Kelola Pendidikan Agama Islam
2.      Untuk mengetahui Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di Sekolah
3.      Untuk mengetahui Pengelolaan kegiatan Guru PAI


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pengelolaan
Pengelolaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain.[2] Pengelolaan itu berakar dari kata “kelola” dan istilah lainnya yaitu “manajemen” yang artinya ketatalaksanaan, tata pimpinan. Menurut Bahri dan Zain bahwa pengelolaan itu adalah pengabministrasian, pengaturan atau penataan suatu kegiatan. Istilah pengelolaan sering diidentikan dengan istilah manajemen. Manajemen adalah suatu kemampuan dan keterampilan khusus untuk melakukan suatu kegiatan baik bersama orang lain, atau melalui orang lain dalam mencapai tujuan organisasi.[3] Pengelolaan adalah serangkaian kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, memotivasi, mengendalikan dan mengembangkan segala upaya di dalam mengatur dan mendayagunakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk mencapai tujuan organisasi.[4]
Menurut Drs. Winarno Hamiseno pengelolaan adalah substansi dari mengelola. Sedangkan mengelola berarti suatu tindakan yang dimulai dari penyusunan data, merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan sampai dengan pengawasan dan penilaian.[5]
Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.[6]
Bedasarkan definisi pengelolaan diatas secara garis besar tahap-tahap dalam melakukan pengelolaan meliputi melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta penilaian. Perencanaan merupakan proses dasar dari suatu kegiatan pengelolaan dan merupakan syarat mutlak dalam suatu kegiatan pengelolaan. Kemudian pengorganisasian berkaitan dengan pelaksanaan perencanaan yang telah ditetapkan. Sementara itu pengarahan diperlukan agar menghasilkan sesuatu yang diharapkan dan pengawasan yang dekat. Dengan evaluasi, dapat menjadi proses monitoring aktivitas untuk menentukan apakah individu atau kelompok memperoleh dan mempergunakan sumber-sumbernya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan.

B.     Tata Kelola Pendidikan Agama Islam
1.      Tugas dan Fungsi
Pengelolaan merupakan langkah dinamis dan sistematis menuju pencapaian tujuan dengan menggunakan dukungan sumber daya yang dimiliki. Kegiatan pengelolaan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, dan evaluasi. Tujuan dalam pengelolaan pendidikan agama Islam  memiliki target yang bergerak,yang ditetapkan dengan menganalisis tuntutan kebutuhan internal dan eksternal, serta kesiapan sumber daya yang dimiliki. Sehubungan dengan itu, pengelolaan perlu disertai upaya penguatan terus-menerus sumberdaya yang dimiliki, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan secara berkelanjutan.
Kementerian Agama Republik Indonesia mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kementerian Agama mempunyai fungsi: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian. Berkaitan dengan pengelolaan Pendidikan Agama Islam, Menteri Agama dibantu oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang tugas pokoknya adalah melaksanakan sebagian tugas Menteri dalam bidang Pendidikan Agama Islam yang meliputi: PAUD/TK/RA,SD/SDLB/MI,SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA dan Perguruan Tinggi Agama Islam. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam dibantu oleh beberapa Direktorat yaitu: Direktorat Pendidikan Agama Islam pada sekolah, Direktorat Pendidikan pada Madrasah, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Pendidikan Tinggi Agama Islam, dan Sekretariat Direktorat Jenderal. Tugas pokok Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam mengelola Pendidikan Agama Islam di satuan pendidikan yang terdiri atas; Taman Kanak-kanak (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan pendidikan kesetaraan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah mempunyai fungsi sebagai: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating), pengawasan dan penilaian (evaluating).[7]
a.          Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan. Pembatasan yang terakhir merumuskan perencanaan merupakan penetapan pada tindakan apa yang harus dilakukan? Apakah sebab tindakan itu harus dikerjakan? Dimanakah tindakan itu harus dikerjakan? Kapankah tindakan itu harus dikerjakan? Siapakah yang akan mengerjakan tindakan itu? Bagaimanakah caranya melaksanakan tindakan itu?[8]
Perencanaan ini dapat diartikan sebagai proses penyususnan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Dengan demikian kunci keberhasilan dalam suatu pengelolaan atau manajemen tergantung atau terletak pada perencanaanya. Perencanaan merupakan suatu proses dan kegiatan pimpinan (manager) yang terus menerus, artinya setiap kali timbul sesuatu yang baru. Perencanaan merupakan langkah awal setiap manajemen. Perencanaan merupakan kegiatan yang akan dilakukan di masa depan dalam waktu tertentu untuk mencapai tujuan tertentu pula. Sebuah perencanaan yang baik adalah yang rasional, dapat dilaksanakan dan menjadi panduan langkah selanjutnya. Oleh karena itu, perencanaan tersebut sudah mencapai permulaan pekerjaan yang baik dari proses pencapaian tujuan organisasi.
Dalam perencanaan ini tugas Direktorat Pendidikan Agama Islam adalah :[9]
1)      Merencanakan pengadaan, pengangkatan dan pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) secara merata ke seluruh Indonesia.
2)      Merencanakan anggaran untuk pengelolaan Pendidikan Agama Islam di sekolah baik yang bersumber dari APBN (pusat) APBD (untuk propinsi dan kabupaten/kota).
3)      Merencanakan program bantuan pengadaan sarana dan prasarana Pendidikan Agama Islam antara lain; buku-buku, ruang praktek ibadah (Masjid/Mushalla), laboraturium PAI di satuan pendidikan.
4)      Merencanakan program pembinaan terhadap GPAI dan PPAI  melalui diklat calon GPAI dan PPAI bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
5)      Merencanakan bantuan dana operasional untuk PGTK, KKG, MGMP, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), POKJAWAS PAI, dan Rohani Islam.
6)      Merencanakan program bantuan beasiswa bagi GPAI dan PPAI.
7)      Merencanakan program bantuan bagi GPAI dan PPAI yang berprestasi
8)      Merencanakan anggaran untuk kegiatan ekstrakurikuler dan pengamalan Pendidikan Agama Islam.
9)      Merencanakan program sertifikasi guru dan pengawas PAI yang lebih efisien dan efektif.
b.      Pengorganisasian (organizing)
Pengorganisasian diartikan sebagai proses membagi kerja ke dalam tugas-tugas yang lebih kecil, membebankan tugas-tugas kepada orang yang sesuai dengan kemampuan. Dalam rangka efektivitas pencapaian tujuan organisasi.[10]
Tugas pengorganisasian ini meliputi :[11]
1)      Mengorganisasi pengelolaan Pendidikan Agama Islam dari tingkat pusat sampai dengan unit pelaksana teknis di tingkat satuan pendidikan.
2)      Mengorganisasi berbagai bentuk pembinaan dalam rangka meningkatkan wawasan dan kemampuan professional pejabat struktural (kabid dan kasi pendais) dan pejabat fungsional (pengawas dan guru PAI).
3)      Mengorganisasi berbagai bentuk bantuan baik dana maupun sarana agar lebih transparant dan accountable, lebih efisien dan efektif.
4)      Mengorganisasi sekaligus memberdayakan organisasi profesi, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
c.       Pengarahan (Actuating)
Pengarahan (Direction) adalah keinginan untuk membuat orang lain mengikuti keinginannya dengan menggunakan kekuatan pribadi atau kekuasaan jabatan secara efektif dan pada tempatnya demi kepentingan jangka panjang perusahaan. Termasuk didalamnya memberitahukan orang lain apa yang harus dilakukan dengan nada yang bervariasi mulai dari nada tegas sampai meminta atau bahkan mengancam. Tujuannya adalah agar tugas-tugas dapat terselesaikan dengan baik.[12]
Fungsi pengarahan pada kementerian Agama meliputi:[13]
1)   Level pejabat struktural tingkat pusat mengeluarkan kebijakan, keputusan, perintah atau instruksi dan sejenisnya.
2)   Level pejabat struktural tingkat daerah (propinsi) menjabarkan dan mensosialisasikan kebijakan pusat kepada daerah-daerah (kabupaten/kota) di wilayahnya masing-masing.
3)   Level pejabat struktural tingkat daerah (kabupaten/kota) membina secara langsung para pejabat fungsional (GPAI dan PPAI) di tingkat satuan pendidikan.
4)   Level pejabat fungsional, GPAI melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan PPAI melaksanakan kegiatan supervise dan monitoring di satuan pendidikan.
d.      Pengawasan (controlling)
Pada dasarnya rencana dan pelaksanaan merupakan satu kesatuan tindakan, pengawasan diperlukan untuk melihat sejauh mana hasil yang telah dicapai. Fungsi pengawasan pada level pejabat struktural dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berbentuk pengawasan manajerial komprehensif. Fungsi pengawasan yang dilakukan pada level pejabat fungsional disebut pengawasan fungsional (Wasnal), sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, LSM disebut pengawasan masyarakat (Wasmas).
Fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan dalam rangka:
1)      pembinaan dan kemitraan.
2)      meningkatkan kinerja aparat di bawahnya agar lebih baik.
3)      meningkatkan efisiensi dan efektifitas kebijakan pada tataran teknis di lapangan;
4)      meningkatkan kedisiplinan dan motivasi kerja seluruh aparat, baik struktural maupun fungsional; dan
5)      memberi umpan balik (feed back) bagi pejabat structural berwenang dalam rangka mengambil langkah-langkah perbaikan lebih lanjut.
e.       Penilaian (evaluating)
Evaluasi adalah pembuatan pertimbangan menurut suatu perangkat kriteria yang disepakati dan dapat dipertanggung jawabkan.[14]Terdapat tiga faktor penting dalam evaluasi, yaitu: pertimbangan (judgement) deskripsi obyek penilaian. Kriteria yang bertanggung jawab (defensible criteria) dan pengukuran (measurement).

Fungsi penilaian dilaksanakan untuk:
a)       mengetahui tingkat efektifitas kebijakan pada pelaksanaan di level teknis;
b)       mengetahui tingkat kinerja GPAI dan PPAI;
c)       mengetahui tingkat keberhasilan Standar Pengelolan Pendidikan Agama Islam di tingkat satuan pendidikan;
d)      mengetahui tingkat keberhasilan ranah Pendidikan Agama Islam, yaitu kognitif, afektif, psikomotorik, dan values yang dikembangkan secara proporsional dan profesional pada tingkat satuan pendidikan; dan memperoleh umpan balik (feed back) untuk membuat kebijakan lebih lanjut bagi pejabat berwenang.
Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut di atas, maka dikembangkan aspek-aspek lain dalam pengelolaan Pendidikan Agama Islam di tingkat satuan pendidikan yang mencakup: wewenang dan tanggung jawab, pembinaan, pembiayaan, monitoring dan pengawasan, serta penilaian.[15]

2.      Wewenang dan Tanggung Jawab
Pejabat struktural di tingkat Pusat dan Daerah secara hirarkis memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan Pendidikan Agama Islam di tingkat satuan pendidikan (PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB,SMA/SMALB/SMK dan pendidikan kesetaraan).
Adapun wewenang dan tanggung jawab pejabat struktural Pusat maupun Daerah adalah:[16]
a.    Pengadaan, pengangkatan, dan pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) sesuai peraturan yang berlaku.
b.   Penetapan standar kualifikasi dan kompetensi guru dan pengawas PAI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.    Penetapan standar penilaian terhadap kinerja GPAI dan PPAI serta standar penilaian terhadap proses dan hasil belajar peserta didik di tigkat satuan pendidikan.
d.   Pengembangan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
e.    Penetapan standar penilaian terhadap karya tulis/karya ilmiah guru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f.    Pengembangan kerja sama dengan berbagai pihak terkait dengan penyelenggaraan PAI di tingkat satuan pendidikan.
g.   Penetapan standar pengawasan/monitoring penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di tingkat satuan pendidikan.

3.      Pembinaan
Pejabat struktural tingkat Pusat dan Daerah mempunyai tugas pembinaan edukatif dan administratif sebagai berikut:[17]
a.       Pembinaan aspek edukatif:
1)      meningkatkan kompetensi GPAI dan PPAI dalam mengembangkan kurikulum mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam;
2)      meningkatkan kompetensi GPAI dan PPAI dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tingkat satuan pendidikan;
3)      meningkatkan kompetensi GPAI dan PPAI dalam mengembangkan metodologi pembelajaran yang tepat;
4)      meningkatkan kompetensi GPAI dan PPAI dalam menggunakan/memanfaatkan/memelihara sarana-prasarana dan sumber belajar PAI;
5)      meningkatkan kompetensi GPAI dan PPAI dalam mengintegrasikan Pendidikan Agama Islam dengan mata pelajaran lain;
6)      meningkatkan kompetensi guru dan pengawas PAI dalam mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler; dan
7)      meningkatkan kompetensi GPAI dan PPAI dalam melaksanakan penilaiaan proses dan hasil belajar peserta didik.



b.      Pembinaan aspek administratif:
1)      meningkatkan kompetensi GPAI dan PPAI dalam menyusun program yang terdiri atas program mingguan, bulanan, semester dan tahunan;
2)      meningkatkan kompetensi GPAI dan PPAI dalam menyusun dan mengembangkan silabus dan RPP;
3)      meningkatkan kompetensi GPAI dan PPAI dalam mengadministrasikan semua kegiatan penyelenggaraan PAI di tingkat satuan pendidikan;
4)      meningkatkan kompetensi GPAI dan PPAI dalam menyusun laporan yang berkaitan dengan proses dan hasil belajar peserta didik; dan
5)      meningkatkan kompetensi GPAI dan PPAI dalam menjalin hubungan yang harmonis dengan berbagai pihak.

4.      Pembiayaan/Anggaran
Pejabat struktural Pusat dan Daerah perlu memperhatikan dan memprogram anggaran yang dibutuhkan secara transparan dan akuntabel, sebagai berikut:[18]
a.       Menyediakan anggaran investasi;
b.      Menyediakan anggaran operasional; dan
c.       Memperhatikan anggaran personal.

5.      Pengawasan
Pengawasan fungsional PAI mencakup:[19]
a.         Pengawasan terhadap pengadaan, pengangkatan, penempatan dan pembinaan GPAI di tingkat satuan pendidikan;
b.        Pengawasan terhadap pengadaan, pengangkatan, penempatan dan pembinaan PPAI di tingkat kecamatan dalam wilayah Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota.
c.         Pengawasan terhadap kinerja guru dan pengawas Pendidikan Agama islam di satuan pendidikan; dan
d.        pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan intra dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

6.      Penilaian
Penilaian terhadap pengelolaan Pendidikan Agama Islam di sekolah meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu penilaian terhadap aspek Sumber Daya Manusia (SDM), penilaian terhadap aspek edukatif, dan penilaian terhadap aspek administratif.
a.          Penilaian terhadap aspek Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengetahui:
1)      kualitas dan kuantitas pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pejabat struktural tingkat propinsi dan kabupaten/kota terhadap pengawas dan guru PAI;
2)      kualifikasi dan kompetensi pengawas dan guru PAI yang ditugaskan di satuan pendidikan;
3)      tingkat komunikasi dan hubungan kerja antara kepala sekolah, guru PAI, dan pengawas;
4)      pelaksanakan KBM yang dilakukan oleh Guru PAI di satuan pendidikan;
5)      pelaksanakan tugas-tugas kepengawasan yang dilakukan oleh pengawas sesuai dengan volume dan frekuensi yang ditetapkan;
6)      tingkat partisipasi peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar-mengajar baik intra maupun ekstrakurikuler dengan sungguh-sungguh; dan
7)      tingkat dukungan guru, kepala sekolah terhadap pelaksanaan program ekstrakurikuler PAI di satuan pendidikan.
b.         Penilaian terhadap aspek edukatif adalah untuk mengetahui:
1)      kesesuaian antara proses belajar mengajar PAI dengan kurikulum yang ditetapkan;
2)      keseimbangan dalam pelaksanaan KBM PAI di satuan pendidikan antara aspek kognitif, aspek afektif, aspek psikomotorik, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya;
3)      efektifitas penggunaan metodologi dalam pembelajaran PAI;
4)      penilaian yang dilakukan oleh Guru PAI dalam proses dan hasil pembelajaran;
5)      penggunaan sarana dan prasarana di satuan pendidikan; dan
6)      Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler PAI di satuan pendidikan maupun di luar satuan pendidikan.
c.          Penilaian terhadap aspek administratif adalah untuk mengetahui:
1)       kualitas program pembelajaran baik program semester dan program tahunan yang dibuat oleh guru PAI;
2)       kesesuaian program pengawas PAI dengan pengawasan dan monitoring yang dilakukan di sekolah;
3)       program yang telah dibuat oleh kepala sekolah, GPAI, dan PPAI dalam kegiatan ekstrakurikuler PAI;
4)       efektifitas koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara pejabat struktural tingkat kabupaten/kota (Kasi Pendais) dengan Pokjawas, KKG dan MGMP PAI; dan
5)       data base PPAI, GPAI dan peserta didik disetiap wilayah.

C.    Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di Sekolah
Pemahaman tentang pendidikan agama Islam di sekolah dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu Pendidikan Agama Islam sebagai aktivitas dan Pendidikan Agama Islam sebagai fenomena. Dalam kaitan aktivitas adalah bahwa pendidikan agama itu menjadi sebuah pekerjaan yang diorganisir sedemikian rupa sehingga menjadi kegiatan yang memiliki tujuan, usaha mencapai tujuan, teknik atau metode pendidikan, sarana-prasarana dan hal-hal lain yang berkaitan dengan terselenggaranya usaha mencapai target yang ditetapkan menyangkut dengan Pendidikan Agama Islam tersebut. Sedangkan sebagai fenomena ini maksudnya bagaimana agar nilai-nilai pendidikan Islam itu menjadi sesuatu yang dibiasakan dalam kehidupan sehingga membentuk sebuah tatanan dan iklim dalam kehidupan sehari-hari.[20]
Secara normatif Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah sebagai refleksi pemikiran pendidikan islam, sosialisasi, internalisasi, dan rekontrulsi pemahaman ajaran dan nilai-nilai Islam. Secara praxis PAI bertujuan mengembangkan kepribadian muslim yang memiliki kemampuan kognitif, afektif, normatif, dan psikomotorik, yang kemudian dikewajantakan dalam cara berfikir, bersikap, dan bertindak dalam hehidupannya. Sehingga diharapkan dengan pembelajaran PAI dapat menjadi pesrta didik mampu pengembangan kepribadian sebagai muslim yang baik, menghayati dan mengamalkan ajaran serta nilai islam dalam kehidupannya. Dan kemudian PAI tidak hanya dipahami secara teoritis, namun dapat diamalkan secara praktis.[21]
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah meliputi:[22]
1.   Perencanaan
Perencanaan merupakan langkah awal setiap manajemen. Perencanaan merupakan kegiatan yang akan dilakukan di masa depan dalam waktu tertentu untuk mencapai tujuan tertentu pula. Sebuah perencanaan yang baik adalah yang rasional, dapat dilaksanakan dan menjadi panduan langkah selanjutnya. Oleh karena itu perencanaan tersebut sudah mencapai permulaan pekerjaan yang baik dari proses pencapaian tujuan organisasi. oleh sebab itu hal-hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pendidikan agama islam disekolah adalah:
a.       Setiap Guru Pendidikan Agama Islam harus mempunyai perencanaan dan administrasi yang baik yang ditunjukkan dengan tersedianya program semester, program tahunan, silabus dan RPP sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
b.      Penyusunan Kurikulum Pendidikan Agama Islam diarahkan pada kemampuan peserta didik dalam memahami ajaran Agama Islam dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Perencanaan pembelajaran PAI harus memperhatikan jumlah jam tersedia yaitu waktu pembelajaran untuk SD sekurang-kurangnya tiga (3) jam dalam seminggu dengan alokasi waktu satu jam pembelajaran tiga puluh lima (35) menit. Untuk SMP sekurangkurangnya dua (2) jam dalam seminggu dengan alokasi waktu satu jam pembelajaran empat puluh (40) menit. Dan untuk SMA/SMK sekurang-kurangnya dua (2) jam dalam seminggu dengan alokasi waktu satu jam pembelajaran empat puluh lima (45) menit.
d.      Setiap satuan pendidikan harus memiliki perencanaan anggaran terkait dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
e.       Perencanaan pembiayaan kegiatan di tetapkan berdasarkan Rancangan Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) yang di susun setiap tahun dan di usulkan oleh GPAI.
2.   Pelaksanaan
a.       Guru PAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mengajarkan dan menginternalisasikan nilai-nilai Agama Islam sesuai dengan kesiapan peserta didik.
b.      Setiap sekolah harus memiliki ruang praktek ibadah.
c.       Setiap satuan pendidikan harus memiliki koleksi buku-buku PAI yang representatif di perpustakaan.
d.      Setiap satuan pendidikan harus memiliki Laboratorium Pendidikan Agama Islam.
e.       Setiap satuan pendidikan harus menciptakan dan melaksanakan budaya Islami.
f.       Setiap satuan pendidikan harus memiliki media dan sumber belajar yang representatif.
g.      Setiap satuan pendidikan harus melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler PAI.
h.      Kegiatan ekstrakurikuler keagamaan di kelompokan kedalam ekstrakurikuler wajib, unggulan, dan pilihan sesuai dengan tuntutan dan keadaan peserta didiknya.
i.        Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada tingkat SD adalah membiasakan pengamalan ibadah mahdhah dan bimbingan baca tulis Al-Qur’an
j.        Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada tingkat SMP adalah pesantren kilat, pelatihan kaligrafi Al-Qur’an, dan pengajian tafsir Al-Qur’an dan Hadis.
k.      Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada tingkat SMA/SMK adalah selain pemantapan pengamalan ibadah mahdhah dan baca Al-Qur’an juga melakukan forum diskusi dan dialog keislaman melalui kegiatan rohani Islam (ROHIS).
l.        Kepala Sekolah pada setiap satuan pendidikan harus menciptakan budaya Islami.
m.    Peserta didik yang beragama Islam wajib membaca Al-Qur’an sekitar 15 menit sebelum proses belajar mengajar dimulai.
n.      Peserta didik yang beragama Islam wajib membaca doa sebelum dan sesudah proses pembelajaran.
o.      Guru wajib menulis Basmallah di papan tulis dalam setiap awal proses pembelajaran.
p.      Setiap guru muslim dan peserta didik dibiasakan melaksanakan shalat dzuhur dan sholat jum’at berjama’ah yang dikoordinasikan oleh Guru Pendidikan Agama Islam.
q.      Setiap peserta didik yang beragama Islam menyapa guru atau temannya sesama Islam dengan ucapan salam.
3.      Pengawasan
a.       Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di setiap satuan pendidikan diawasi oleh Kepala Sekolah dan PPAI.
b.      Pengawas PAI harus memiliki program supervisi dan evaluasi terhadap GPAI sesuai kompetensinya.
c.       Pengawas PAI harus melaporkan hasil supervisi dan evaluasi sebagai pelaksanaan kepengawasan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan atau Propinsi.

D.      Pengelolaan Kegiatan Guru PAI
Guru agama tidak selalu mengajar di kelas tetapi banyak kegiatan pembelajran yang dilakukan di luar kelas. Salah satunya adalah kegiatan mengelola ekstra kurikuler. Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah.
MAN 3 Malang sebagai sekolah unggulan di Kota Malang dan khususnya di Jawa Timur tidak memungkiri pentingnya ekstrakurikuler sebagai wadah untuk pengembangan pribadi dan potensi siswa-siswi MAN 3 Malang. Berikut adalah visi dan misi pembentukan ekstra kurikuler di MAN 3 Malang:
1.    Visi kegiatan ekstra kurikuler di MAN 3 Malang adalah berkembangnya potensi bakat dan minat secara optimal, Bertumbuhnya kebahagiaan peserta didik sehingga tidak tertekan yang sangat berguna untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
2.    Misi kegiatan ekstra kurikuler adalah menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka dan menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengekspresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan kelompok.
Melalui kegiatan ekstrakurikuler, diharapkan siswa bisa melatih dirinya agar benar-benar mampu memerankan dirinya dalam kehidupan sosial, sesuai dengan kapasitasnya sebagai insan terpelajar, Di samping itu, melalui kegiatan ekstrakurikuler siswa akan mempunyai ruang yang lebih luas untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi, minat serta bakat yang dimilikinya.
Secara garis besar pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dapat di bagi dalam empat kegiatan, yaitu kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
1.      Kegiatan Harian
Kegiatan ekstrakurikuler harian ini dilakukan setiap hari oleh siswa mulai dari berdoa di awal dan di akhir pelajaran, membaca al-Qur an sebelum pelajaran dimulai, shalat Dhuha di waktu istirahat, menyediakan kotak amal di kelas-kelas, dan pelaksanaan shalat dhuhur dan ashar berjamaah setelah selesai pelajaran. Dengan kegiatan harian ini siswa diharapkan dapat terbiasa melakukan ibadah wajib yang dilakukan dalam kehidupan shari-hari
2.      Kegiatan Mingguan
Kegiatan eksrakurikuler mingguan di lakukan setiap satu minggu sekali yaitu mulai dari kegiatan shalat Jum’at disekolah, praktek pidato setelah selesai dhuhur, bimbingan kepurtian kepada siswa putri ketika shalat Jum’at dengan pengajian khusus tentang keputrian dan sebagainya
3.      Kegiatan Bulanan
Kegiatan ekstrakurikuler bulanan dilakukan oleh siswa setiap satu bulan sekali yaitu diskusi rutin putra-putri dan ceramah bulanan dengan mendatangkan penceramah dari luar maupun dari siswa secara bergiliran, kegiatan ini dimaksudkan untuk menggali pengetahuan dan bakat siswa, sehingga siswa dituntut untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya
4.      Kegiatan Tahunan
Kegiatan ini hanya dapat diikuti siswa selama satu tahun sekali yaitu
a.       Kegiatan pada Bulan Ramadhan yang dimulai dari buka bersama, Shalat Tarawih dan Tadarus Al-Qur’an, dan Pesantren Kilat yang dilaksanakan beberapa hari oleh siswa secara bergiliran.
b.      Kegiatan peringatan hari-hari besar agama misalnya, peringatan Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an dan Maulid Nabi.
c.       Kegiatan Idul Adha yaitu: Shalat Idul Adha di sekolah, penyembelihan hewan kurban dan pembagian hewan kurban pada masyarakat
d.      Kegiatan karya dan kunjungan wisata serta kegiatan tadabur alam.
e.       Kegiatan sosial kemasyarakatan (BAKSOS) yaitu donor darah, bakti sosial, dan halal bi halal
Kegiatan-kegiatan di atas dikoordinasikan oleh siswa yang di bimbing oleh guru agama dengan bimbingan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Biasanya biaya kegiatan ekstrakurikuler ini diambil dari uang bantuan komite sekolah, infaq dan shadaqah siswa serta dana kepedulian sosial siswa.







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengelolaan diatas secara garis besar tahap-tahap dalam melakukan pengelolaan meliputi melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Perencanaan merupakan proses dasar dari suatu kegiatan pengelolaan dan merupakan syarat mutlak dalam suatu kegiatan pengelolaan.
Berkaitan dengan pengelolaan Pendidikan Agama Islam, Menteri Agama dibantu oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang tugas pokoknya adalah melaksanakan sebagian tugas Menteri dalam bidang Pendidikan Agama Islam memiliki fungsi sebagai: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating), pengawasan dan penilaian (evaluating). Sedangkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan Pendidikan Agama Islam di sekolah adalah perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.


DAFTAR PUSTAKA

Fattah,Nanang. 2006. Landasan Managemen Pendidikan. Bandung: Rosda Karya.
Muhammad Ibnu Shoim, Penyelenggara PAI di Sekolah http://www.ibnusoim.com/2013/05/bab-i-penyelenggara-pendidikan-agama.html. di akses pada tanggal 22 Nov 2013.
Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Rahman, Sobri & Chairul. 2009. Pengelolaan Pendidikan. Yogyakarta : Multi pressindo.
Sagala, Syaiful. 2008. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta.
Tim Penyusun kamus pusat pembinaan dan pengembangan bahasa. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua. Jakarta : Balai Pustaka.
UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional, pasal 3.







[1] UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional, pasal 3, hal. 3.
[2] Tim Penyusun kamus pusat pembinaan dan pengembangan bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua (Jakarta : Balai Pustaka,1994), hal. 470.
[4] Sobri & Chairul Rahman, Pengelolaan Pendidkan (Yogyakarta : Multi pressindo, 2009), hal. 1-2.
[6] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, hal. 2.
[7] Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI, hal. 215.
[8] Syaiful Sagala, Administrasi Pendidikan Kontemporer (Bandung: Alfabeta, 2008), hal. 46.
[9] Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI, hal. 215.
[10] Nanang Fattah, Landasan Managemen Pendidikan (Bandung:Rosda Karya.2006), hal. 71.
[11] Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI, hal. 215.
[13] Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI, hal. 215.
[14] Nanang Fattah, Op.Cit., hal. 107.
[15] Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI, hal. 225.
[16] Ibid., hal. 224.
[17] Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI, hal. 225.
[18] Ibid., hal. 225.
[19] Ibid., hal. 227.
[20] Muhammad Ibnu Shoim, Penyelenggara PAI di Sekolah, http://www.ibnusoim.com/2013/05/bab-i-penyelenggara-pendidikan-agama.html. di akses pada tanggal 22 Nov 2013.
[21] Ibid.
[22] Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI

No comments:

Post a Comment