BAHASA INDONESIA
91. Perhatikan paragraf berikut ! (1) Wawancara dilakukan 2 kali tiap sempel yang berbeda . (2) Pada hasil terdapat data analisis sampel secara deskriptif yang antara lain meliputi ; usia, status pendidikan, dan sosial ekonomi . (3) Hal tersebut merupakan faktor perancu yang mempengaruhi tingkat ketahanan hidup. (4) pada penelitian ini tidak dilakukan kontrol terhadap faktor perancu . (5) Hal ini disebabkan oleh jumlah sampel, waktu,dan tenaga yang terbatas. Kalimat yang merupakan opini pada pragraf di atas terdapat pada nomor .... a. (1) d. (4) b. (2) e. (5) c. (3)
92. Perhatikan paragraf berikut ! Dikenal sejak 5000 tahun yang lampau, akupuntur menjadi primadona di negeri asalnya yakni Cina. Di Indonesia sendiri, teknik ini sudah dikenal ..... zaman Proklamator kita yakni Bung Karno..... Bung Karno mendatangkan langsung para ahli akupuntur dari Cina guna mengobati penyakitnya sekaligus menjadi titik awal ilmu ini masuk ke tanah air. Urutan kata yang tepat untuk melengkapi teks di atas adalah... a. Waktu , dari itu d. Ketika, karena itu b. Sejak, ketika itu e. Mulai, dengan demikian c. Hingga , makannya
93. Penulisan kelompok kata yang benar adalah .... a. Terima kasih, hancur lebur, sapu tangan. d. Semi final,matasapi, sapu tangan b. Beasiswa, simpang empat,bumi putra e. Dukacita, olahraga, kacamata c. Kereta api, baju baru, sapta marga
94. perhatikan tabel berikut !
Tabel Distribusi penderita LE berdasarkan data Laboratorium
Pemeriksaan Laboratorium Jumlah
Laju endapan darah 6 Fungsi endapan ginjal (ureum/kreatin) 2 ANA test 2 sel LE –Reumatoid faktor (Rf) 1 Urin Rutin(sel epitel,eritrosit,proteinuria) 1 Darah rutin 2 Histopatologi 2
Salah satu informasi yang tepat dari tabel di atas adalah..... a. Pemeriksaan laju endap darah merupakan pemeriksaan terbanyak yang mengalami peningkatan. b. Fungsi hati merupakan pemeriksaan kedua terbanyak yang mengalami peningkatan c. Laju endap darah merupakaan penyakit yang banyak d. hanaya 10,5% yang dilakukan pemeriksaan histopatologi e. Jumlah pemeriksaan laju endap darah sebanyak 31,6%
95. Perhatikan paragraf berikut ! sementara jalan –jalan dalam kota yang sangat terbatas.sudah terasa semakin tidak menampung arus kendaraan yang semakin besar baik milik pribadi maupun umum. Kemudian beberapa jenis angkutan yang pengoprasiannya diatur dengan sistem rute tetap, seperti bus , mikrolet, perlu disempurnakan , baik mengenai perbandingan jumlah kapasitasnya mauun keterpaduan dalam fungsinya yang saling menunjang . Sementara angkutan umum merupakan sistem pelayanan agar mampu mengurangi kecenderungan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Gagasan yang dibicarakan dalam paragraf di atas adalah .... a. Pengoperasian angkutan umum untuk mangurangi kepadatan jalan raya . b. Kemasyarakatan akan pengendara kendaraansudah berimbang c. Kondisi jalan raya yang tidak dapat menampung arus kendaraan d.suasana jalan raya yang indah , ramah, dan teratur e. Kebijakaan angkutan umum sudah tepat
96. Di antara kalimat berikut yang efektif adalah.... a. Semua metode penyajian data harus kita perkenalkan pada pembantu pengumpul data. b. Hari ini harus kita selesaikan semua masalah yang berkaitan dengan kendala di lapangan c. Saya ingin laporkan bahwa hasil penelitian ini telah disosialisasikan. d. orang yang sedang berada di ruangan itu sebagai dokter. e. Laporan itu dapat Anda kerjakan setiap saat.
97. perhatikan kalimat-kalimat berikut! (1) Umumnya pasien langsung datang ke bagian penyakit dalam. (2) Jumlah kasus ini dikarenakan kemungkinan pasien datang dengan keluhan arthritis. (3) Kasus ini merupakan kasus terbanayak selama tahun 2006-2010. (4) Pada study ini, kunjungan kasus baru adalah sebanyak 12 kasus dengan kunjungan terbanyak pada tahun 2009 yaitu sebanyak 5 pasien (41,6%) (5) Gejala ini termasuk yang paling sering ditemukan Untuk menjadi paragraf yang baik, kalimat-kalimat tersebut disusun menjadi.... a.3,1,4,5,2 d. 4,1,5,3,2 b.2,5,1,4,3 E.5,3,2,1,4 c. 3,1,5,2,4
98. Perhatikan baik-baik kutipan berikut Tanpa terasa krisis ekonomi tahun 1998 besar kemungkinan akan terulang kembali dan mengancam negara berkembang termasuk Indonesia . Krisis ini dipicu masalah kredit perumahan kualitas rendah (“ subprime mortgage”) di Amerika Serikat. Intisari kutipan di atas adalah... a. krisis keuangan global dipicu masalah kredit perumahan kualitas rendah di Amerika Serikat b. Krisis keuangan global tidak hanya mengancam negara-negara berkembang. c. Ada kemungkinan besar krisis ekonomi 1998 akan terulang kembali d. Indonesia juga terancam, oleh krisis ekonomi global e. Krisis keuangan global dimulai sejak tahun 1998
99. Di antara kalimat berikut , kalimat yang salah adalah...| a. Rahardi menyatakan bahwa penilitian ini harus dilanjutkan dengan peelitian yang berancangan berbeda supaya tuntas. b. Menurut Suwandi berpendapat bahwa bahasa dalam era globalisasi ini harus memperhatikan prinsip-prinsip globalisasi c. Menurut Kuncoro , bahasa dalam era globalisasi ini harus disesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi d. Menurut Rahardi , penelitian ini harus dilanjutkan dengan penelitian yang berancangan berbeda supaya tuntas. e. Menurut Suwandi, bahas dalam era globalisai ini harus memperhatikan prinsip- prinsip globalisai
100. Pilihan kata yang benar adalah ... a. Tepat pada jam 7.00 pagi upacara bendera dimulai. b. Masing-masing peserta ujian tidak diperkenankan menggunakan sandal. c. Perusahan Indonesia atau perusahaan asing mempunyai logo masing-masing d. Benda-benda di ruangan ini seperti kursi , meja, lemari dan sebagainya harus segera dikeluarkan e. Permasalahan di jalan raya yang harus segera di atasi yaitu pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan.
Sunday, November 30, 2014
Thursday, November 27, 2014
DIALEKTIKA MONEY POLITIK PILKADES (DISANAH, SRESEH, SAMPANG)
DIALEKTIKA
MONEY POLITIK PILKADES (DISANAH, SRESEH,
SAMPANG)
Oleh:
Moh. Kamilus Zaman
Calon
Kepala Desa yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat dalam berkampanye, bisa
dikenakan hukuman pasal pidana. Sebab hal tersebut termasuk dalam pelanggaran money
politics, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. mengatur
larangan melakukan politik uang terutama pada pasal 86 ayat (1) huruf J.
Berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye pemilu.
Larangan
tersebut diikuti dengan ancaman pidana pada pasal 301 Undang-Undang Nomor 8
tahun 2012, yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan
sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana
penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
praktek
Politik Uang yang di jalankan/di lakukan oleh para calon yang akan di pilih,
namun amatlah sukar untuk membuktikannya. bahwa Money Politik itu ibarat
kentut. Yang tercium hanya baunya, namun untuk membuktikan siapa yang kentut
sangatlah sukar. Karena bagaimanapun penerima uang dari calon yang akan di
pilih tidak akan berani untuk buka mulut, di sebabkan ada nya Undang undang
yang mengatur, sipemberi dan sipenerima sama -sama melakukan korupsi dan
diancam dengan hukuman penjara.
Lajnah
Bahtsu Masail Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Jekulo, Kudus,
dalam sidang bahtsu bulanan menetapkan;”Haram hukumnya money politik”, dengan
alasan karena praktik tersebut melanggar UU Negara. Semoga putusan tersebut
bisa membawa dampak hukum yang baik bagi masyarakat, khususnya warga desa
Disanah, Sreseh Sampang, yang sebentar lagi melakoni hajatan pesta demokrasi,
Pilkades.
Pemberian Cendra Mata :
Memasuki masa kampanye Pilkades 2014-2015, banyak terlihat para Calon
memberikan berupa benda sebagai cendra mata kepada para pemilih. Cendra mata
yang di berikan itu mulai dari pemberian kitab yasin, sajadah, mukena,
kerudung/jilbab. Bahkan ada yang memberikan tas, baju kaos, topi dan alat alat
rumah tangga, serta banyak lain lainnya. Bahkan dalam pemberian cendra mata ini
di selipkan juga berupa uang, antara Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,-
Memang jika di hitung perbuahnya harganya tidak lah seberapa paling
berkisar antara Rp 25.000,- sampai dengan Rp 50.000,-/buah. Akan tetapi jika di
kalkulasikan untuk Menjadi Kepala Desa paling tidak bisa mencapai ratusan juta
rupiah. Pertanyaannya apakah dalam pemberian cendra mata ini juga termasuk dalam
kategori Money Politik? karena bagaimanapun sewaktu pemberian cendramata ini
sudah barang tentu di barengi dengan ucapan dan janji janji.
jika ini masuk dalam kategori Money Politik, lantas kenapa pihak Panitia
pilkades, tokoh Masyarakat, Para saksi, atau orang yang Mengerti Hukum tidak
melaporkan kepada pihak yang berwajib?. Jika Panitia pilkades, tokoh
Masyarakat, para Saksi, atau orang yang Mengerti Hukum. mengatakan sulit untuk
membuktikannya itu tidak masuk akal karena sudah bukan rahasia Umum, para
calaon sudah terang-terang dan dengan jelas dalam kampanyenya membagi bagi
cendra mata atau uang kepada calon pemilihnya.
Sebenarnya banyak hal yang bisa membuktikan terjadinya Praktet Money
Politik dalam Pilkades yang akan datang, bukan harus melalui pengaduan orang
yang menerima uang dari si calon. Masyarakat juga bisa untuk memberikan laporan
kepada pihak berwajib bahwa telah terjadi Money Politik. Sesuai dengan apa yang
telah diatur oleh Undang Undang N0 : 31 Tahun 1999 dan perobahannya N0 : 20
Tahun 2001 BAB V Peran Serta Masyarakat Pasal 41 ayat (1) menerangkan
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Kemudian ayat (2) menjelaskan Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. hak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. b. hak
untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang
menangani perkara tindak pidana korupsi; c. hak menyampaikan saran dan pendapat
secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi; d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari; e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: 1.
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; 2. diminta
hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai
saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; 3. masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak
pidana korupsi; 4. hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat 93) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas aau ketentuan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati
norma agama dan norma sosial lainnya; 5. ketentuan mengenai tata cara
pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Namun masyarakat enggan untuk menggunakan hak hak tersebut diatas, karena
di sebabkan hukum di negeri ini sering terbalik. Pelapor malah bisa menjadi
tersangka. Makanya masyarakat enggan untuk melaporkan adanya tindak pidana
Korupsi.
Introspeksi
Hanya karena uang mereka baru bisa untuk duduk menjadi Calon Kepala Desa,
artinya karena uang maka rakyat memilih nya, bukan di pilih karena mereka
memang punya potensi. Lantas apa yang bisa di lakukan oleh Calon yang terpilih
di karenakan uang nya yang banyak, sementara mereka tidak punya kemampuan untuk
menampung aspirasi rakyat .
Pendek kata bursa tawar menawar kepalapun, semakin kian ramai. Bagi calon
pemilih pun tidak lagi memandang calon yang akan di pilihnya, punya kualitas
dan wawasan atau tidak, yang penting jika “ Bengal Majer Berempah (berani Bayar
Berapa) “ mahal ini yang mereka pilih. Walaupun nantinya Calon yang di pilihnya
tidak memperjuangkan nasib nya mereka tidak perduli, yang penting di saat calon
kepala desa butuh suara dan berani bayar mahal, itu saja sudah cukup. Dan calon
Kepala desa setelah terpilih duduk sebagai Kepala desa mau korupsi mau tidak, itu
Sudah bukan Urasan rakyat..
Sikap apatis masyarakat seperti ini memang sangat bahaya bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Tapi apa hendak di kata, datangnya sikap apatis yang
di perlihatkan oleh masyarakat adalah akibat dari tingkah laku yang di
pertotonkan oleh para calon. Jadi “ Jangan Salahkan Bunda Mengandung, Tapi
sudah suratan terlukis di garis tangan “.
Masyarakat telah muak dengan janji janji yang di tawarkan oleh para Calon
Kepala Desa sebelum mereka terpilih. Tapi begitu mereka terpilih, Janji janji
yang mereka sampaikan tak lebih dari pada “Jambu” (Janji Busuk). Yang tidak
pernah mereka tepati. Maka tidak salah jika Pradolin Ukur menulis dalam
sajaknya Di kesibukan Kampanye mengatakan “ Sepuluh Tahun kau Bicara, Namun Aku
Tak Punya Celana”.
Inilah yang di rasakan oleh Masyarakat Indonesia di era Reformasi
sekarang ini khusunya Desa Kami desa Disanah Sreseh Sampang,. Para Calon yang
tampil ,maaf jika kita katakan tidak punya kualitas dan wawasan. Yang penting
Banyak uang, maka tukang becak pun bisa jadi Calon. Bukan maksudnya mengecilkan
para tukang becak, buruh bangunan, padagang asongan, nelayan dan pengangguran,
tidak bisa menjadi Calon. Tapi yang terlihat yang berasal dari apa yang di
sebutkan diatas memang tidak punya wawasan dan kualitas. Beda jika mereka
memang punya wawasan dan kualitas silakan untuk maju menjadi Calon dan
memperjuangkan nasib kaum nya yang terpinggirkan.
Harapan Penulis
Bila jabatan dan pola
kepemimpinan desa hingga ke metropolitan, bahkan nasional sudah menjadi barang
dagangan, bagaimana jadinya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa kini. Kata
orang bijak, memimpin dengan baik harus seperti menggerakkan benang atau tali.
Tali tidak akan bergerak maju hanya dengan upaya mendorong. Untuk bisa bergerak
maju dengan cepat dan benar tali harus ditarik. Begitulah memimpin dengan baik,
mampu menarik kaum miskin kota dan desa bergerak maju menjadi sejahtera,
cerdas, serta dapat hidup lebih aman, nyaman dan bahagia
Dalam Menjalankan roda pemerintahan kades terpilih akan mempertaruhkan
jabatannya, aturan jam kerja kadespun telah ditentukan oleh masing-masing
Pemkab, namun dalam praktik keseharian kades bisa bekerja 24 jam, mereka harus
siap melayani warganya baik itu mulai urusan kelurga sosial hingga
pemerintahan, bahkan jika nantinya terjadi ketimpangan atau kesalahan, rakyat
langsung mencaci makinya tak segan-segan rakyat secara beramai-ramai mendatangi
kantor desa mendemonya.
Ada satu lembaga desa yang setara kedudukannya dengan Kepala Desa yaitu
Badan Perwakilan Desa (DPD). dan DPD yang keberadaannya telah di atur oleh UU,
salah satu tugas DPD melakukan Fungsi
Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. diharapkan
bagi yang berwenang dimonitor dengan sebenar-sebenarnya tentang pemilihan DPD.
Bagi Kepala Desa yang akan terpilih saya mengucapkan selamat bertugas
semoga dalam menjalankan tugasnya dengan amanah dan mengayomi warga masyarakat
tanpa melakukan praktik kolusi, Korupsi dan nipotisme (KKN)
DIALEKTIKA MONEY POLITIK PILKADES (DISANAH, SRESEH, SAMPANG)
DIALEKTIKA
MONEY POLITIK PILKADES (DISANAH, SRESEH,
SAMPANG)
Oleh:
Moh. Kamilus Zaman
Calon
Kepala Desa yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat dalam berkampanye, bisa
dikenakan hukuman pasal pidana. Sebab hal tersebut termasuk dalam pelanggaran money
politics, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. mengatur
larangan melakukan politik uang terutama pada pasal 86 ayat (1) huruf J.
Berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye pemilu.
Larangan
tersebut diikuti dengan ancaman pidana pada pasal 301 Undang-Undang Nomor 8
tahun 2012, yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan
sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana
penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
praktek
Politik Uang yang di jalankan/di lakukan oleh para calon yang akan di pilih,
namun amatlah sukar untuk membuktikannya. bahwa Money Politik itu ibarat
kentut. Yang tercium hanya baunya, namun untuk membuktikan siapa yang kentut
sangatlah sukar. Karena bagaimanapun penerima uang dari calon yang akan di pilih
tidak akan berani untuk buka mulut, di sebabkan ada nya Undang undang yang
mengatur, sipemberi dan sipenerima sama -sama melakukan korupsi dan diancam
dengan hukuman penjara.
Lajnah
Bahtsu Masail Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Jekulo, Kudus,
dalam sidang bahtsu bulanan menetapkan;”Haram hukumnya money politik”, dengan
alasan karena praktik tersebut melanggar UU Negara. Semoga putusan tersebut
bisa membawa dampak hukum yang baik bagi masyarakat, khususnya warga desa
Disanah, Sreseh Sampang, yang sebentar lagi melakoni hajatan pesta demokrasi,
Pilkades.
Pemberian Cendra Mata :
Memasuki masa kampanye Pilkades 2014-2015, banyak terlihat para Calon
memberikan berupa benda sebagai cendra mata kepada para pemilih. Cendra mata
yang di berikan itu mulai dari pemberian kitab yasin, sajadah, mukena,
kerudung/jilbab. Bahkan ada yang memberikan tas, baju kaos, topi dan alat alat
rumah tangga, serta banyak lain lainnya. Bahkan dalam pemberian cendra mata ini
di selipkan juga berupa uang, antara Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,-
Memang jika di hitung perbuahnya harganya tidak lah seberapa paling
berkisar antara Rp 25.000,- sampai dengan Rp 50.000,-/buah. Akan tetapi jika di
kalkulasikan untuk Menjadi Kepala Desa paling tidak bisa mencapai ratusan juta
rupiah. Pertanyaannya apakah dalam pemberian cendra mata ini juga termasuk dalam
kategori Money Politik? karena bagaimanapun sewaktu pemberian cendramata ini
sudah barang tentu di barengi dengan ucapan dan janji janji.
jika ini masuk dalam kategori Money Politik, lantas kenapa pihak Panitia
pilkades, tokoh Masyarakat, Para saksi, atau orang yang Mengerti Hukum tidak
melaporkan kepada pihak yang berwajib?. Jika Panitia pilkades, tokoh
Masyarakat, para Saksi, atau orang yang Mengerti Hukum. mengatakan sulit untuk membuktikannya
itu tidak masuk akal karena sudah bukan rahasia Umum, para calaon sudah
terang-terang dan dengan jelas dalam kampanyenya membagi bagi cendra mata atau
uang kepada calon pemilihnya.
Sebenarnya banyak hal yang bisa membuktikan terjadinya Praktet Money
Politik dalam Pilkades yang akan datang, bukan harus melalui pengaduan orang
yang menerima uang dari si calon. Masyarakat juga bisa untuk memberikan laporan
kepada pihak berwajib bahwa telah terjadi Money Politik. Sesuai dengan apa yang
telah diatur oleh Undang Undang N0 : 31 Tahun 1999 dan perobahannya N0 : 20
Tahun 2001 BAB V Peran Serta Masyarakat Pasal 41 ayat (1) menerangkan
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Kemudian ayat (2) menjelaskan Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. hak mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. b. hak
untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang
menangani perkara tindak pidana korupsi; c. hak menyampaikan saran dan pendapat
secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana
korupsi; d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya
yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari; e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: 1. melaksanakan
haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; 2. diminta hadir dalam
proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor,
saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; 3. masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak
dan tanggungjawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi; 4.
hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat 93)
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas aau ketentuan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama
dan norma sosial lainnya; 5. ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran
serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Namun masyarakat enggan untuk menggunakan hak hak tersebut diatas, karena
di sebabkan hukum di negeri ini sering terbalik. Pelapor malah bisa menjadi
tersangka. Makanya masyarakat enggan untuk melaporkan adanya tindak pidana
Korupsi.
Introspeksi
Hanya karena uang mereka baru bisa untuk duduk menjadi Calon Kepala Desa,
artinya karena uang maka rakyat memilih nya, bukan di pilih karena mereka
memang punya potensi. Lantas apa yang bisa di lakukan oleh Calon yang terpilih
di karenakan uang nya yang banyak, sementara mereka tidak punya kemampuan untuk
menampung aspirasi rakyat .
Pendek kata bursa tawar menawar kepalapun, semakin kian ramai. Bagi calon
pemilih pun tidak lagi memandang calon yang akan di pilihnya, punya kualitas
dan wawasan atau tidak, yang penting jika “ Bengal Majer Berempah (berani Bayar
Berapa) “ mahal ini yang mereka pilih. Walaupun nantinya Calon yang di pilihnya
tidak memperjuangkan nasib nya mereka tidak perduli, yang penting di saat calon
kepala desa butuh suara dan berani bayar mahal, itu saja sudah cukup. Dan calon
Kepala desa setelah terpilih duduk sebagai Kepala desa mau korupsi mau tidak, itu
Sudah bukan Urasan rakyat..
Sikap apatis masyarakat seperti ini memang sangat bahaya bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Tapi apa hendak di kata, datangnya sikap apatis yang
di perlihatkan oleh masyarakat adalah akibat dari tingkah laku yang di
pertotonkan oleh para calon. Jadi “ Jangan Salahkan Bunda Mengandung, Tapi
sudah suratan terlukis di garis tangan “.
Masyarakat telah muak dengan janji janji yang di tawarkan oleh para Calon
Kepala Desa sebelum mereka terpilih. Tapi begitu mereka terpilih, Janji janji
yang mereka sampaikan tak lebih dari pada “Jambu” (Janji Busuk). Yang tidak
pernah mereka tepati. Maka tidak salah jika Pradolin Ukur menulis dalam
sajaknya Di kesibukan Kampanye mengatakan “ Sepuluh Tahun kau Bicara, Namun Aku
Tak Punya Celana”.
Inilah yang di rasakan oleh Masyarakat Indonesia di era Reformasi
sekarang ini khusunya Desa Kami desa Disanah Sreseh Sampang,. Para Calon yang
tampil ,maaf jika kita katakan tidak punya kualitas dan wawasan. Yang penting
Banyak uang, maka tukang becak pun bisa jadi Calon. Bukan maksudnya mengecilkan
para tukang becak, buruh bangunan, padagang asongan, nelayan dan pengangguran,
tidak bisa menjadi Calon. Tapi yang terlihat yang berasal dari apa yang di
sebutkan diatas memang tidak punya wawasan dan kualitas. Beda jika mereka
memang punya wawasan dan kualitas silakan untuk maju menjadi Calon dan
memperjuangkan nasib kaum nya yang terpinggirkan.
Harapan Penulis
Bila jabatan dan pola
kepemimpinan desa hingga ke metropolitan, bahkan nasional sudah menjadi barang
dagangan, bagaimana jadinya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa kini. Kata
orang bijak, memimpin dengan baik harus seperti menggerakkan benang atau tali.
Tali tidak akan bergerak maju hanya dengan upaya mendorong. Untuk bisa bergerak
maju dengan cepat dan benar tali harus ditarik. Begitulah memimpin dengan baik,
mampu menarik kaum miskin kota dan desa bergerak maju menjadi sejahtera,
cerdas, serta dapat hidup lebih aman, nyaman dan bahagia
Dalam Menjalankan roda pemerintahan kades terpilih akan mempertaruhkan
jabatannya, aturan jam kerja kadespun telah ditentukan oleh masing-masing
Pemkab, namun dalam praktik keseharian kades bisa bekerja 24 jam, mereka harus
siap melayani warganya baik itu mulai urusan kelurga sosial hingga
pemerintahan, bahkan jika nantinya terjadi ketimpangan atau kesalahan, rakyat
langsung mencaci makinya tak segan-segan rakyat secara beramai-ramai mendatangi
kantor desa mendemonya.
Ada satu lembaga desa yang setara kedudukannya dengan Kepala Desa yaitu
Badan Perwakilan Desa (DPD). dan DPD yang keberadaannya telah di atur oleh UU,
salah satu tugas DPD melakukan Fungsi
Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. diharapkan
bagi yang berwenang dimonitor dengan sebenar-sebenarnya tentang pemilihan DPD.
Bagi Kepala Desa yang akan terpilih saya mengucapkan selamat bertugas
semoga dalam menjalankan tugasnya dengan amanah dan mengayomi warga masyarakat
tanpa melakukan praktik kolusi, Korupsi dan nipotisme (KKN)
Tuesday, November 25, 2014
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) SMP …
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
Sekolah : SMP ……………………………..
Mata Pelajaran : Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti
Kelas/ Semester : VII/1
Materi Pokok :
Lebih dekat Kepada Allah SWT yang sangat Indah
Nama-Nya
Alokasi Waktu : 3 pertemuan (6 JP)
A.
Kompetensi Inti
KI 1
|
:
|
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
|
KI 2
|
:
|
Menghargai dan menghayati
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya.
|
KI 3
|
:
|
Memahami pengetahuan
(faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena
dan kejadian tampak mata.
|
KI 4
|
:
|
Mencoba, mengolah, dan
menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi,
dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan
mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama
dalam sudut pandang/teori.
|
B.
KOMPETENSI DASAR dan INDIKATOR:
NO.
|
KOMPETENSI DASAR
|
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
|
|
1
|
1.2
|
Beriman
kepada Allah Swt
|
1.
Menjelaskan pengertian iman kepada
Allah Swt.
2. Menyebutkan
dalil naqli tentang iman
kepada Allah Swt.
|
2
|
3.1
|
Memahami makna Asmau al-husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’,
dan al-Bashir
|
1. Menjelaskan pengertian al-Asmaul-Husna
2. Menyebutkan pengertian al-Asmaul-Husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’,
dan al-Bashir
3. Menjelaskan
makna al-Asmaul-Husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir
|
3
|
4.1
|
Menyajikan
contoh perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-Asmau al-husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir
|
1.
Mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-Asmaul-Husna: al-’Alim
2.
Mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-Asmaul-Husna: al-Khabir
3.
Mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-Asmaul-Husna: as-Sami’,
4.
Mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-Asmaul-Husna: dan al-Bashir
|
C. Tujuan
Pembelajaran
1.
Pertemuan ke-1
Setelah
mengikuti proses pembelajaran peserta didik diharapkan dapat:
a.
Menjelaskan pengertian iman kepada Allah.
b.
Menunjukkan dalil aqli dan naqli terkait dengan iman kepada Allah.
c.
Mengidentifikasi perilaku
beriman kepada Allah.
d.
Melaksanakan perintah Allah atas dasar iman kepada Allah.
2. Pertemuan ke-2
a.
Menjelaskan pengertian al-Asmaul-Husna
b.
Menyebutkan pengertian al-Asmaul-Husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir.
c.
Menunjukkan dalil naqli tentang al-Asmaul-Husna : al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir.
d.
Menjelaskan makna al-Asmaul-Husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir.
3. Pertemuan ke-3
a.
Menunjukkan contoh perilaku yang mencerminkan keteladanan terhadap sifat
al-Asmaul-Husna: al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’,
dan al-Bashir.
D. Materi Pembelajaran
1.
Pertemuan ke-1
a.
Pengertian iman
kepada Allah Swt.
b.
Dalil aqli dan naqli tentang iman
kepada Allah Swt.
2.
Pertemuan
ke-2
- Pengertian al-Asmaul-Husna
- Pengertian al-Asmaul-Husna: Al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir.
- Makna al-Asmaul-Husna: Al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir.
3.
Pertemuan ke-3
a.
Perilaku yang mencerminkan meneladani al-Asmaul-Husna: Al-’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir dalam kehidupan
sehari-hari.
E. Metode Pembelajaran
1.
Metode
Scientific
a. Pendekatan : Saintifik dan Project Basic Learning ( mind mapping )
b. Metode : Ceramah, bermain peran
(role playing ), diskusi, tanya jawab dan penugasan
F.
Media, Alat, dan Sumber
Pembelajaran
1.
Media
a. VCD pembelajaran
b. Power Point
c. Gambar
d. Teks naskah bermain peran
2.
Alat
a.
LCD/TV/Laptop
b.
Kertas karton/HVS
c.
VCD Player
d.
Speaker active
3.
Sumber Belajar
a.
Muhammad
Ahsan dkk. 2013. Pendidikan Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs kelas VII. Jakarta:
ESIS Erlangga.
b.
Mustahdi
dan Sumiyati. 2013. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas VII.
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
G.
Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan 1
a. Pendahuluan (10 menit)
1)
Guru membuka pembelajaran dengan
salam dan berdoa bersama dipimpin oleh seorang peserta didik dengan penuh
khidmat.
2)
Guru memulai pembelajaran dengan pembacaan
al-Quran surah ayat pilihan yang dipimpin oleh
salah seorang peserta didik.
3)
Guru memperhatikan kesiapan diri peserta
didik dengan mengisi lembar kehadiran dan memeriksa kehadiran, kerapian
pakaian, posisi, dan tempat duduk peserta didik.
4)
Guru memberikan motivasi dan
mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang berkaitan dengan
materi iman kepada Allah.
5)
Guru menyampaikan kompetensi
dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
6)
Guru mengkondisikan peserta didik
untuk duduk secara berkelompok.
7)
Menyampaikan tahapan kegiatan
yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran.
b. Kegiatan inti (90 menit)
1)
Mengamati:
a) Guru menyajikan tayangan video/suara/gambar/tulisan
tentang Iman kepada Allah
b) Peserta didik mengamati tanyangan video/suara/gambar/tulisan
tentang Iman kepada Allah
c) Guru menyajikan dalil-dalil
naqli tentang iman kepada Allah
d) Peserta didik membaca dan
mengamati dalil-dalil naqli tentang iman kepada Allah
2)
Menanya:
a)
Guru memberi
kesempatan peserta didik untuk
mengajukan pertanyaan mengenai Iman kepada Allah
b)
Guru memberi
kesempatan kepada peserta didik untuk mengajukan pertanyaan mengenai dalil-dalil naqli tentang iman kepada
Allah.
c)
Peserta didik mengajukan pertanyaan sebanyak-banyaknya tentang iman
kepada Allah dan dalil-dali naqlinya.
3)
Eksplorasi
a)
Peserta didik
dibagi dalam beberapa kelompok dan diberikan tugas untuk berdiskusi sesuai
dengan tema yang telah ditentukan (pengertian, dalil aqli dan naqli, ciri-ciri perilaku
dan hikmah beriman kepada Allah Swt.)
4)
Asosiasi:
a) Setiap kelompok membuat simpulan mind mapping menghubungkan pengertian, dalil aqli dan naqli, ciri-ciri perilaku dan hikmah beriman kepada Allah
Swt.
5)
Komunikasikan:
a) Secara bergantian masing-masing kelompok
mempresentasikan hasilnya dan kelompok lainnya memperhatikan/menyimak dan
memberikan tanggapan.
c. Penutup (20 menit)
1) Guru
memberikan penguatan materi tentang iman kepada Allah.
2) Guru
bersama-sama peserta didik menyimpulkan hasil diskusi peserta didik.
3) Guru
melakukan post test terhadap pemahaman peserta didik selama proses
pembelajaran.
4) Guru
bersama-sama para peserta didik melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang
telah dilaksanakan.
5) Guru
memberikan reward kepada “kelompok peserta didik terbaik”.
6) Guru menyampaikan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
7) Guru memberikan tugas
mandiri kepada peserta didik berkaitan dengan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
8) Guru bersama-sama para peserta didik menutup
pelajaran dengan berdoa.
2.
Pertemuan 2
Pendahuluan (15 menit )
1)
Guru membuka
pembelajaran dengan salam dan berdoa bersama dipimpin oleh seorang peserta
didik dengan penuh khidmat.
2)
Guru memulai pembelajaran dengan
pembacaan al-Quran surah ayat
pilihan yang dipimpin oleh salah
seorang peserta didik.
3)
Guru memperhatikan kesiapan diri
peserta didik dengan mengisi lembar kehadiran dan memeriksa kehadiran, kerapian
pakaian, posisi, dan tempat duduk peserta didik.
4) Guru
memberikan motivasi dan mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang
berkaitan dengan materi pembelajaran.
5) Guru
menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan yang akan dicapai.
6)
Guru mengkondisikan peserta didik
untuk duduk secara berkelompok.
7)
Menyampaikan tahapan kegiatan
yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran.
a. Kegiatan inti (90
menit)
1)
Mengamati:
a) Guru menyajikan
tayangan video,
gambar, tulisan, tentang al Asmaul-Husna (al-‘Alim,
al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
b) Peserta didik mengamati
tayangan video, gambar, membaca buku teks tentang al-Asmaul-Husna (al-‘Alim,
al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
c)
Peserta didik dalam satu kelompok saling menyimak bacaan ayat-ayat
Al-Qur’an beserta artinya tentang al-Asmaul-Husna (al-‘Alim,
al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
2)
Menanya:
a)
Guru mempersilahkan kepada peserta didik untuk
mengajukan pertanyaan sebanyak-banyaknya tentang apa yang diamati melalui
video, gambar, buku teks, Al-Qur’an tentang al-Asmaul-Husna (al-‘Alim,
al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
b)
Peserta didik mengajukan pertanyaan sebanyak-banyaknya tentang apa yang
diamati melalui video, gambar, buku teks, Al-Qur’an tentang al-Asmaul-Husna (al-‘Alim,
al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
c)
Guru mencatat seluruh pertanyaan peserta didik, bersama-sama peserta
didik memilih pertanyaan yang diangkat dalam diskusi.
3)
Mengumpulkan informasi (Eksplorasi)
a)
Peserta didik
dikelompokkan menjadi beberapa kelompok
(sesuai kebutuhan) untuk berdiskusi dan mempelajari tentang pengertian dan makna al-Asmaul-Husna (al-‘Alim,
al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
4)
Mengasosiasi:
a) Peserta didik secara
kelompok membuat konsep tentang pengertian dan makna al-Asmaul-Husna (al-‘Alim,
al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
5)
Mengkomunikasikan:
a) Setiap
kelompok secara bergiliran mempresentasikan hasil diskusinya.
b) Setiap
kelompok memberikan tanggapan atas presentasi kelompok lainnya.
c. Penutup (15 menit)
1)
Guru memberikan penguatan materi tentang pengertian
dan makna al-Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir).
2)
Guru bersama-sama peserta didik menyimpulkan hasil
diskusi peserta didik.
3) Guru
melakukan post test terhadap pemahaman peserta didik selama proses
pembelajaran.
4) Guru
bersama-sama para peserta didik melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang
telah dilaksanakan.
5) Guru
memberikan reward kepada “peserta didik terbaik”.
6) Guru menjelaskan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
7) Guru memberikan tugas
mandiri kepada peserta didik berkaitan dengan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
8) Guru bersama-sama para peserta didik menutup
pelajaran dengan berdoa.
3.
Pertemuan
ke-3
a.
Pendahuluan (15 menit )
1)
Guru membuka pembelajaran dengan
salam dan berdoa bersama dipimpin oleh seorang peserta didik dengan penuh
khidmat.
2)
Guru memulai pembelajaran dengan
pembacaan al-Quran surahzayat pilihan yang dipimpin oleh salah seorang
peserta didik.
3)
Guru memperhatikan kesiapan diri
peserta didik dengan mengisi lembar kehadiran dan memeriksa kehadiran, kerapian
pakaian, posisi, dan tempat duduk peserta didik.
4) Guru
memberikan motivasi dan mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang
berkaitan dengan materi pembelajaran.
5) Guru
menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan yang akan dicapai.
6)
Guru mengkondisikan peserta didik
untuk duduk secara berkelompok.
7)
Menyampaikan tahapan kegiatan
yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran.
b. Kegiatan inti (90
menit)
1)
Mengamati:
a) Peserta didik mengamati
tayangan video, gambar, teks cerita tentang perilaku yang terjadi dimasyarakat
yang mencerminkan meneladani al Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
2)
Menanya:
a)
Peserta didik mengajukan pertanyaan tentang berbagai macam perilaku yang
terjadi dimasyarakat yang terkait dengan Asmaul-husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir) yang diamati.
3)
Mengumpulkan
informasi (Mengeksplorasi):
a)
Secara
kelompok, peserta didik berdiskusi
menyusun dan mempelajari skenario yang akan ditampilkan untuk memerankan sosio
drama yang mencerminkan perilaku meneladani Asmaul-husna (al-‘Alim, al-Khabir,
al-Sami’, al-Bashir)
4)
Mengasosiasi:
a) Peserta didik secara kelompok
mencoba menampilkan peran sesuai dengan peran masing-masing dalam kelompok yang mencerminkan perilaku
meneladani al-Asmaul-Husna (al-‘Alim, al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
5)
Mengkomunikasikan:
a) Peserta didik secara
kelompok menampilkan sosiodrama sesuai peran masing-masing di hadapan kelompok
lain yang mencerminkan perilaku meneladani al-Asmaul-Husna (al-‘Alim,
al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
b) Peserta didik dari
kelompok lain memberikan komentar/tanggapan terhadap
prilaku yang ditampilkan sesuai dengan konsep pembelajaran Asmaul-husna (al-‘Alim,
al-Khabir, al-Sami’, al-Bashir)
c. Penutup (15 menit)
1) Guru
memberikan penguatan terhadap materi yang disampaikan
2) Bersama-sama
peserta didik, guru menarik kesimpulan dari seluruh tampilan.
3) Guru
melakukan post test terhadap
pemahaman peserta didik selama proses pembelajaran.
4) Guru
bersama-sama para peserta didik
melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
5) Guru
memberikan reward kepada “peserta didik terbaik”.
6) Guru menjelaskan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
7) Guru memberikan tugas
mandiri kepada peserta didik berkaitan dengan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
8)
Guru bersama-sama para
peserta didik menutup pelajaran dengan berdoa.
1).
Sikap spiritual
a. Teknik Penilaian : Penilaian diri
b. Bentuk Instrumen : Lembar penilaian diri
c. Kisi-kisi :
No.
|
Sikap/nilai
|
Butir Instrumen
|
1
|
Meyakini
bahwa Allah Swt. mengetahui semua yang ada di langit dan di bumi.
|
Terlampir
|
2
|
Meyakini
bahwa ilmu yang saya dapatkan adalah hasil jerih payah semata.
|
Terlampir
|
3
|
Berbaik
sangka kepada Allah Swt. dan orang lain karena tidak mengetahui apa yang
terjadi pada orang tersebut.
|
Terlampir
|
4
|
Meyakini
bahwa semua perbuatan dan pekerjaan manusia diketa-hui Allah Swt.
|
Terlampir
|
5
|
Meyakini
bahwa saya boleh berkata semaunya karena tidak ada yang mendengarnya.
|
Terlampir
|
Instrumen: Terlampir
2).
Sikap sosial
a. Teknik
Penilaian : Penilaian Antar Teman
b. Bentuk
Instrumen :
Lembar Penilaian
c. Kisi-kisi:
No.
|
Sikap/nilai
|
Butir Instrumen
|
1
|
Suka menolong teman yang membutuhkan bantuan
|
Terlampir
|
2
|
Suka berkata jujur
|
Terlampir
|
3
|
Tidak pernah berbuat curang ketika mengerjakan
ulangan.
|
Terlampir
|
4
|
Selalu taat menjalankan perintah allah SWT
|
Terlampir
|
5
|
Selalu mengucapkan terima kasih ketika menerima
sesuatu kenikmatan dari teman
|
Terlampir
|
Instrumen: Terlampir
2).
Pengetahuan
a. Teknik
Penilaian :Tes Lisan
b. Bentuk
Instrumen : Lembar penilaian tes lisan
c. Kisi-kisi :
No.
|
Indikator
|
Butir Instrumen
|
1
|
Menunjukkan dalil naqli dan aqli terkait dengan iman kepada Allah
|
Tulislah Q.S
An-Nisa yang menyatakan perintah beriman kepada Allah swt!
|
2
|
Menjelaskan
makna al-asmau al-husna al-Alim
|
Jelaskan makna
al-asmau al-husna al-Alim!
|
3
|
Menjelaskan
makna al-asmau al-husna al-Khabir
|
Jelaskan makna
al-asmau al-husna al-Khabir!
|
4
|
Menjelaskan
makna al-asmau al-husna al-Sami’,
|
Jelaskan makna
al-asmau al-husna al-Sami’!
|
5
|
Menjelaskan
makna al-asmau al-husna al-Bashir
|
Jelaskan makna
al-asmau al-husna al-Bashir!
|
3).
Keterampilan
a. Teknik
Penilaian : Performance
b. Bentuk
Instrumen : Praktik
c. Kisi-kisi:
No.
|
Keterampilan
|
Butir Instrumen
|
|
Dapat mencontohkan
perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘alim
|
Terlampir
|
|
Dapat
mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau
al-husna al-‘khabir
|
Terlampir
|
Instrumen: Terlampir
................, ...............................
Mengetahui; Guru Mata Pelajaran
Kepala Sekolah, PAI
dan Budi Pekerti,
______________________ ______________________
NIP.
... NIP.
...
LAMPIRAN-LAMPIRAN:
Lampiran 1 :
Instrumen Penilaian (Aspek Sikap Spiritual)
Nama Peserta didik
Kelas / Semester
|
:
:
|
..........................................
VII / Ganjil
|
|||||||||
TeknikPenilaian
|
:
|
Penilaian diri.
|
|||||||||
Penilai
|
:
|
Lembar penilaian diri
|
|||||||||
NO.
|
PERNYATAAN
|
PILIHAN JAWABAN
|
SKOR
|
||||||||
Sangat Setuju
|
Setuju
|
Ragu-Ragu
|
Tidak Setuju
|
||||||||
1
|
Saya meyakini bahwa Allah Swt.
mengetahui semua yang ada di langit dan di bumi.
|
|
|
|
|
|
|||||
2
|
Saya meyakini bahwa ilmu yang saya
dapatkan adalah hasil jerih payah semata.
|
|
|
|
|
|
|||||
3
|
Saya harus berbaik sangka kepada
Allah Swt. dan orang lain karena tidak mengetahui apa yang terjadi pada orang
tersebut.
|
|
|
|
|
|
|||||
4
|
Saya meyakini bahwa semua
perbuatan dan pekerjaan manusia diketa-hui Allah Swt.
|
|
|
|
|
|
|||||
5
|
Saya meyakini bahwa saya boleh
berkata semaunya karena tidak ada yang mendengarnya.
|
|
|
|
|
|
|||||
6
|
Saya meyakini bahwa kita boleh
berbuat sesuka hati selama tidak ada orang yang melihat.
|
|
|
|
|
|
|||||
7
|
Saya meyakini bahwa penglihatan
Allah Swt. juga ada batasnya.
|
|
|
|
|
|
|||||
8
|
Saya
meyakini bahwa paranormal pasti dapat mengetahui sesuatu baik yang
tersembunyi maupun tidak, karena ia memiliki indera keenam.
|
|
|
|
|
|
|||||
9
|
Saya meyakini bahwa Allah Swt.
kadang-kadang melihat perilaku dan perbuatan saya.
|
|
|
|
|
|
|||||
10
|
Saya meyakini bahwa saya harus
selalu memuji Allah Swt. atas ilmu pengetahuan yang dimiliki-Nya.
|
|
|
|
|
|
|||||
JUMLAH SKOR
|
|
|
|
|
|
||||||
KETERANGAN
|
NILAI
|
NILAI AKHIR
|
|||||||||
Sangat Setuju
Setuju
Ragu-Ragu
Tidak Setuju
|
= Skor 4
= Skor 3
= Skor 2
= Skor 1
|
Skor
yang diperoleh
------------------------- X 100
= ---------
Skormaksimal
|
|
|
|||||||
CATATAN:
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
|
|||||||||||
……………………., Tanggal :
……..……...
Peserta didik yang
bersangkutan
(……………………………………………….)
:
Lampiran 2 :
Instrumen Penilaian (Aspek Pengetahuan)
Kelas / Semester
|
:
|
VII / Ganjil
|
||
Kompetensi Dasar
|
:
|
Beriman
kepada Allah Swt
|
||
Indikator
|
:
|
-
Menunjukkan
dalil naqli dan aqli terkait dengan iman kepada Allah
-
Menjelaskan makna Asmau al-husna: al-’Alim,
al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir
|
||
TeknikPenilaian
|
:
|
Lisan.
|
||
Penilai
|
:
|
Guru
|
||
No.
|
Indikator
|
Instrumen
|
||
1.
|
Menunjukkan dalil naqli dan aqli terkait dengan iman kepada Allah
|
Tulislah Q.S
An-Nisa ayat 4/136yang menyatakan perintah beriman kepada Allah swt!
|
||
2.
|
Menjelaskan
makna al-asmau al-husna al-Alim
|
Jelaskan makna
al-asmau al-husna al-Alim!
|
||
3.
|
Menjelaskan
makna al-asmau al-husna al-Khabir
|
Jelaskan makna
al-asmau al-husna al-Khabir!
|
||
4
|
Menjelaskan
makna al-asmau al-husna al-Sami’,
|
Jelaskan makna
al-asmau al-husna al-Sami’!
|
||
5
|
Menjelaskan
makna al-asmau al-husna al-Bashir
|
Jelaskan makna
al-asmau al-husna al-Bashir!
|
||
|
|
|
||
No
|
Jawaban
|
|||
1.
|
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãYÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur É=»tFÅ3ø9$#ur Ï%©!$# tA¨tR 4n?tã ¾Ï&Î!qßu É=»tFÅ6ø9$#ur üÏ%©!$# tAtRr& `ÏB ã@ö6s% 4 `tBur öàÿõ3t «!$$Î/ ¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ßâur ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ôs)sù ¨@|Ê Kx»n=|Ê #´Ïèt/ ÇÊÌÏÈ
|
|||
2.
|
Al-‘Alim artinya maha mengetahui. Allah Swt. Maha Mengetahui
yang tampak atau yang gaib. Pe ngetahuan Allah Swt. tidak terbatas oleh ruang
dan waktu. Segala aktivitas yang dilakukan oleh makhluk diketahui oleh Allah
Swt. Bahkan, peristiwa yang akan terjadi pun sudah diketahui oleh Allah Swt.
|
|||
3.
|
Al-Khabir artinya
mahateliti. Allah Mahateliti terhadap semua ciptaan-Nya. Allah Swt.
menciptakan berjuta-juta makhluk, semuanya berfungsi sesuai dengan apa yang
Dia kehendaki. Tidak ada satupun ciptaan Allah Swt. yang salah sasaran. Ini
menandakan bahwa Allah Mahateliti dalam menciptakan makhluk-Nya. Demikian
pula Allah dapat mengetahui secara detail apa yang dikerjakan makhluknya
|
|||
4
|
As-Sami’’ artinya maha mendengar. Allah Swt. Maha Mendengar
semua suara apa pun yang ada di alam semesta ini. Pendengaran Allah Swt.
tidak terbatas, tidak ada satu pun suara yang lepas dari pendengaran-Nya,
meskipun suara itu sangat pelan
|
|||
5
|
Al-Bashir
artinya
maha melihat. Allah Maha Melihat segala sesuatu walaupun lembut dan kecil.
Allah Swt. melihat apa saja yang ada di langit dan di bumi, bahkan seluruh
alam semesta ini dapat dipantau
|
|||
Lampiran 3 :
Instrumen Penilaian (Aspek Ketrampilan)
Nama Peserta didik
|
:
|
…………………………………………………
|
||||||||||
Kelas / Semester
|
:
|
VII / Ganjil
|
||||||||||
Kompetensi Dasar
|
:
|
Menyajikan contoh perilaku yang
mencerminkan keteladanan dari sifat al-
Asmau
al-husna: al-’Alim, al-Khabir,
as-Sami’, dan al-Bashir
|
||||||||||
TeknikPenilaian
|
:
|
Performance
|
||||||||||
Penilai
|
:
|
Guru
|
||||||||||
No.
|
Indikator
|
Instrumen
|
||||||||||
1.
|
Dapat
mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau
al-husna al-‘alim
|
Tampilkan
perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘alim
|
||||||||||
2.
|
Dapat
mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau
al-husna al-‘khabir
|
Tampilkan
perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna
al-‘khabir
|
||||||||||
3.
|
Dapat
mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau
al-husna al-‘sami’
|
Tampilkan
perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-‘sami’
|
||||||||||
4.
|
Dapat
mencontohkan perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau
al-husna al-bashir
|
Tampilkan
perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat al-asmau al-husna al-bashir
|
||||||||||
RUBRIK
PENILAIAN
|
||||||||||||
NO.
|
NAMA SURAT
|
KRITERIA
|
SKOR
|
|||||||||
SANGAT BAIK
|
BAIK
|
KURANG BAIK
|
TIDAK BAIK
|
|||||||||
1
|
Perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat
al-asmau al-husna al-‘alim
|
|
|
|
|
|
||||||
2
|
Perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat
al-asmau al-husna al-‘khabir
|
|
|
|
|
|
||||||
3
|
Perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat
al-asmau al-husna al-‘sami’
|
|
|
|
|
|
||||||
4
|
Perilaku yang mencerminkan keteladanan dari sifat
al-asmau al-husna al-bashir
|
|
|
|
|
|
||||||
JUMLAH SKOR
|
|
|
|
|
|
|||||||
KETERANGAN
|
NILAI
|
NILAI AKHIR
|
||||||||||
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
Tidak Baik
|
=
Skor 4
=
Skor 3
=
Skor 2
=
Skor 1
|
Skor
yang diperoleh
------------------------- X 100
= ---------
Skor
maksimal
|
|
|
||||||||
CATATAN GURU
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
|
||||||||||||
Salatiga, 24 Oktober 2013
Guru Pend. Agama Islam
(……………………………………………….)
Subscribe to:
Posts (Atom)