Tuesday, November 25, 2014

signifikasi kompetensi bagi guru PAI



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Guru merupakan orang yang harus diguguh dan ditiru, dalam halo rang yang memiliki charisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani. Sedangkan menurut Jean D. Grambs dan C Morris Mc Clare dalam foundation of theaching, “Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dantingkah laku dari seseorang individu hingga dapat terjadi pendidikan.
Jadi guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merangsang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Sedangkan dalam kegiatan proses pembelajaran tersebut, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai secara maksimal maka guru juga harus memiliki kompetensi dalam mengajar. Kompetensi adalah kapasitas untuk melakukan sesuatu yang dihasilkan dari proses belajar. [1] kompetensi guru adalah salah satu factor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah, namun  kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. Kompetemsi guru dapat dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga dapat dijadikan sebagai pn dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru. Selain itu, penting dalam hubungannya kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa. Dengan kompetenmsi professional tersebut, dapat di duga berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran pendidikan yang bermutu dapat dilihat dari hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga dilihat dari dampak pengiring, yaitu peserta didik setelah di masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana signifikasi kompetensi bagi guru PAI?
2.      Apa yang dimaksud Asas kompetensi bagi guru PAI kompetensi: kepribadian, social, pedagogic, professional dan pemimpin?
3.      Bagaimana Tunjangan profesi bagi guru PAI?
4.      Bagaimana perkembangan profesi guru PAI di madrasah Negeri?
5.      Bagaimana perkembangan profesi guru PAI di madrasah Swasta?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui signifikasi kompetensi bagi guru PAI
2.      Untuk mengetahui Asas kompetensi bagi guru PAI kompetensi: kepribadian, social, pedagogic, professional dan pemimpin
3.      Untuk mengetahui Tunjangan profesi bagi guru PAI
4.      Untuk mengetahui perkembangan profesi guru PAI di madrasah Negri
5.      Untuk mengetahui perkembangan profesi guru PAI di madrasah Swasta















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Signifikasi Kompetensi bagi guru PAI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan, sedangkan istilah kompetensi sendiri sebenarnya memiliki banyak makna, antara lain : kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggungjawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu.
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dijelaskan bahwa : kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[2]
Dalam dunia pendidikan, guru merupakan orang yang sangat dominan dan paling penting, karena bagi siswa guru dijadikan tokoh tauladan (panutan), bahkan cenderung dijadikan tokoh identifikasi diri. Sebagai seorang guru yang memiliki perilaku dan kemampuan untuk mengembangkan siswa secara utuh, maka hendaknya guru menguasai berbagai hal sebagai kompetensi dasar keguruan.
Jabatan guru merupakan pekerjaan profesi, oleh karena itu kompetensi guru sangatlah dibutuhkan dalam proses belajar mengajar, hal ini sejalan dengan penjelasan Arifin yang mengartikan profesi :
Seperangkat fungsi dan tugas dalam lapangan pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan keahlian khusus di bidang pekerjaan yang mampu mengembangkan kekaryaannya itu secara ilmiyah disamping mampu menekuni bidang profesinya selama hidupnya, mereka itu adalah para guru yang profesional yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan atau latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu[3]

Agar profesi guru dapat memenuhi persyaratan yang sesuai dengan maksud diatas, salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan memahami kompetensi guru terutama yang menyangkut proses belajar mengajar. Dalam kaitannya dengan pendidikan, kompetensi menunjukkan kepada perbuatan yang bersifat rasional untuk mencapai suatu tujuan yang sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi (kemampuan) ini diperoleh melalui proses pendidikan atau latihan. Salah satu faktor yang paling menentukan berhasilnya proses belajar mengajar adalah guru, seorang guru perlu memiliki kompetensi (kemampuan) untuk mengorganisasi ide-ide yang dikembangkan di kalangan peserta didiknya sehingga dapat menggerakkan minat gairah serta semangat belajar mereka.
Kegiatan pembelajaran adalah suatu proses kegiatan pendidikan yang bertujuan, terencana dan dengan materi yang jelas. Keberhasilan pendidikan merupakan tujuan dan cita-cita pembangunan bangsa, yang merupakan modal dasar untuk membangun dan membina kemajuan suatu bangsa dalam segala segi kehidupan dan sekaligus dapat dimanfaatkan untuk memprediksi masa suatu bangsa. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bab II pasal 3 yang berbunyi :
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab[4]
Dalam proses belajar mengajar selalu ditekankan pada pengertian interaksi yaitu hubungan aktif dua orang (timbal balik) antara  guru dengan murid (two way traffic/double way traffic) hubungan interaksi antara guru dengan murid harus diikuti oleh tujuan pendidikan. Usaha guru dalam membantu murid untuk mencapai tujuan, guru harus memilih bahan atau materi pendidikan yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai serta menentukan metode dan sarana yang paling tepat dan sesuai dalam penyampaian bahan dengan mempertimbangkan faktor situasional.
B.     Asas Kompetensi bagi guru PAI
Kompetensi guru merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efekif. Sedangkan menurut E. Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknlogi, social, spiritual, yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup :[5]
1.      Penguasaan materi
Penguasaan materi meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodologi ilmu yang bersangkutan untuk memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen pembelajaran.hal ini menjadi penting dalam memberikan dasar-dasar pembentukan kompetensi dan profesinalisme guru di sekolah
2.      Pemahaman terhadap peserta didik
Pemahaman terhadap peserta didik meliputi berbagai karakterisitik, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapannya (kognitif, afektif, dan psikomotorik) dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran.
3.      Pembelajaran yang mendidik
Pembelajaran yang mendidik terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dalam pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerapannya dalam pelaksanan dan pengembangan pembelajaran.
4.      Pengembangan pribadi dan profesionalisme
Pengembangan pribadi dan profesionalisme mencakup pengembangan institusi keagamaan, kebangsaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengakualisasikan, serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan. Guru dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap terbuka, kritis. Disamping itu, guru perlu dilandasi sifat ikhlas dan bertanggung jawab atas profesi pilihannya, sehingga berpotensi menumbuhkan kepribadian yang tangguh dan memiliki jati diri
Jika melihat kenyataan sekarang ini, kesesuaian antara kompetensi dengan guru PAI masih belum sempurna. Sehingga masih perlu peningkatan pada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
Misalnya pada kompetensi professional sebagian besar PAI memiliki pengetahuan tentang bidang agama yang ia ajarkan cukup baik. Hal tersebut sebagian besar dilatarbelakangi dari pendidikan pesantren dan perguruan tinggi islam yang pernah mereka tempuh. Penguasaan guru agama Islam terhadap materi pembelajaran gama Islam (PAI) termasuk dalam kategori baik. Akan tetapi di sisi lain kompetensi padegogik guru PAI masih sangat memprihatinkan, seringkali guru PAI menyampaikan materi pembelajaran pada siswanya dengan monoton sehingga siswa kurang tertarik pada pelajaran PAI. Pengetahuan guru agama Islam terhadap pengelolaan proses pembelajaran termasuk dalam kategori kurang atau berada di tingkat paling rendah yakni kategori D. Kategori demikian memperlihatkan masih rendahnya pengetahuan Guru PAI dam PBM. Kondisi ini dapat berimplikasi terhadap proses belajar mengajar bidang studi PAI yang kurang kondusif dan kurang efektif.
Pengetahuan guru PAI terhadap pengukuran dan evaluasi pembelajaran termasuk dalam kategori kurang atau berada di tingkat paling rendah. Sekaligus memperlihatkan masih rendahnya pengetahuan guru PAI dalam pengukuran dan evaluasi pembelajaran. Implikasi yang bisa muncul adalah kesalahan dalam memberikan penilaian. Kompetensi individual guru PAI secara umum termasuk dalam kategori baik. Kondisi ini cukup menggembirakan yang berarti guru agama Islam yang mengajar di SMU memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugas dan profesi keguruannya.[6]
Adapun dalam (UU RI No. 14 Th. 2005) disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.      Kompetensi pedagogic
Pedagogic berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki. Dan agogo yang artinya mengantar, membimbing. Secara umum istilah pedagogic dapat di beri makna sebagai ilmu dan seni mangajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka paedagogik ialah sebuah pendekatan pendidikan bersadarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan psikologis muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar.
Kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Termasuk ke dalam kemampuan ini antara lain sub-sub kemampuan.
a.       Menata ruang kelas
b.      Menciptakan iklim kelas yang kondusif
c.       Memotivasi siswa agar bergairah belajar
d.      Memberi penguatan verbal maupun non verbal
e.       Memberikan petunjik-petunjuk yang jelas kepada siswa
f.       Tanggap terhadap gangguan kelas
g.      Menyegarkan kelas jika kelas mulai lelah

Dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir a, dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi :
a.    Pemahaman terhadap peserta didik
b. Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran
c.  Evaluasi hasil belajar
d.             Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Lebih lanjut, dalam RPP tentang guru dikemukakan bahwa : kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :[7] pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan pengertian tersebut dia tas maka yang dimaksud paedagogik ialah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas bagi interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi paedagogik ialah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa. [8]
2.      Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Termasuk dalam kemampuan ini antara lain sub-sub kemampuan.
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Memahami tujuan pendidikan dan pembelajaran
3.      Memahami diri (mengetahui kekurangan dan kelebihan dirinya)
4.      Mengembangkan diri
5.      Menunjukan keteladanan kepada peserta didik
6.      Menunjukkan sikap demokrasi, toleransi, tenggang rasa, jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, santun, bijaksana dan kreatif
Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 93 butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri ari unsur psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perubahan seseorang merupakan gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan baik sering dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak mempunyai kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia.
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam prilaku sehari-hari.
3.      Kompetensi profesional
Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar Nasional Pendidikan.
Guru professional adalah guru yang memiliki yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesioanal, baik yang bersifat pribadi, social, maupun akademis. Kompetensi professional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru. [9]
Dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru sebagai berikut:[10]
Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik, mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya, mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat media dan sumber belajar yang relevan, mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran, mampu meaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik, dan mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
4.      Kompetensi sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan dengan peserta didik., sesame guru, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Temasuk dalam Kemampuan ini adalah.
 a.      Luwes bergaul dengan sisiwa, sejawat dan masyarakat
b.      Bersikap ramah, akrab dan hangat terhadap siswa, sejawat dan masyarakat
 c.      Bersikap simpatik dan empatik
d.      Mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir d, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi social adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektiv dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi social dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomuikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan mayarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Guru harus mempunyai kompeteensi social karena guru adalah penceramah zaman. [11]
Bagi guru PAI untuk kualifikasi tersebut hendaknya dikaitkan dengan religious, yaitu bahwa pendidik akan berhasil menjalankan tugasnya apabila memiliki kompetensi professional-religius. Kata religious selalu dikaitkan dengan tiap-tiap kompetensi, karena menunjukkan adanya komitmen pendidik dengan ajaran Islam sebagai criteria umum, sehingga segala masalah endidikan yang dihadapi dapat dipertimbangkan dan diselesaikan serta ditempatkan dalam perspektif Islam,
Berpijak dari pendapat diatas tentu berbeda dengan kompetensi guru dalam pandangan pendidikan Islam. Secara umum kompetensi yang harus dimiliki untuk menjadi guru professional menurut pandangan islam ialah :[12] sehat jasmani dan ruhani, bertakwa, berilmu pengetahuan yang luas, berlaku adil, berwibawa, ikhlas, mempunyai tujuan rabbani, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan, dan menguasai bidang yang ditekuni.
Dalam Islam setiap pekerjaan harus dilakukan secara professional, dalam artian harus dilakukan secara baik dan benar. Hal tersebut hanya mungkin dilakukan oleh orang yang telah ahli. Sebagaimana sabda Rosulullah yang artinya : bila suatu urusan dikerjakan oleh orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran.
Hadist tersebut mengandun pengertiani bahwa perlunya ketepatan seseorang dalam bidangnya sesuai keahliannya. Dalam Pendidikan Islam profesionalitas harus menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Artinya selain kompetensi kepribadian, seorang guru sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan. Keberhasilan dalam pendidikan Islam menyangkut aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Dengan demikian guru yang professional dalam Pendidikan Islam hendaknya mampu menjalankan tugas, peran dan fungsinya secara baik dan optimal. Untuk itu diperlukan kemampuanmemiliki kompetensi sebagai pendidik Islam. Guru yang professional bukan hanya memiliki kemampuan professional, pada dirinya harus melekat nilai agamis (kepribadian Islami).
5.      Kompetensi Kepemimpinan
Selain kinerja guru PAI yang terkait dengan tugas pokok atau kompetensi pokok di atas (kompetensi paedagoik, professional, social dan pribadi), menurut Imam Tholhah, Direktur Pendidikan Agama Islam di Sekolah, guru PAI dituntut juga memliki kompetensi manajerial dan kepemimpinan (leadership) yakni kemampuan megelola dan memimpin di sekolah. Hal yang terakhir ini penting, karena dengan kompetensi inilah guru PAI akan bisa lebih eksis dan berperan aktif dalam lingkungan pendidikannya di sekolah tempat dia bertugas. Ia akan dapat menjadi seorang yang berperan aktif dan bahkan pioneer bagi perbaikan dan pembaharuan di sekolahnya.
C.    Tunjangan profesi guru PAI
Salah satu aspek penting dalam proses pendidikan dan pembalajaran adalah penilaian. Setiap aspek kegiatan yang diselenggarakan guru dalam proses harus diketahui secara pasti hasil akhirnya. Hal ini karena dari penilaian inilah kita dapat mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan proses yang kita lakukan. Penilaian menjadi ukuran yang penting  untuk melakukan feedback atas segala kegiatan yang sudah dilakukan. Dengan langkah ini, kita dapat menentukan langkah kelanjutan dari proses yang dilakukan dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
Untuk melakukan penilaian atas kegiatan yang dilakukan, kita dapat mempergunakan berbagai teknik. Teknik penilaian ini disesuaikan dengan kondisi dan tujuan dasar proses  yang diselenggarakan . sementara untuk menilai kinerja guru, ada banyak cara yang dilakukan, misalnya supervise kelas, supervise kelengkapan pembelajaran dan wacana terakhir yang jelas-jelas menunjukan upaya nyata pemerintah dalam peningkatan  kualitas guru adalah dilakukannya sertifikasi guru.
Kualitas guru sebagai penyelenggara proses pendidikan memang akhir-akhir ini dipertanyakan, bahkan diragukan oleh banyak pihak. Sebanarnya, mereka tidak meragukan kualitas dirinya, tetapi lebih pada kelayakan mereka melakukan proses pendidkan. Masyarakat sudah mengetahui bahwa cukup baynak guru yang tidak berdasar pada disiplin ilmu pendidikan pada bidang pelajaran yang diajarkan di kelas pembelajaran. Secara teoritis, mereka memang menguasai materi pelajaran sebab mereka berasal dari ilmu murni untuk disiplin ilmu yang dipelajari, tetapi mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan pembelajaran. Mereka hanya mendapatkan materi pelajaran secara murnidan tidak mendapatkan materi bagaimana cara mengajarkan  materi tersebut dan bagaimana cara menyelenggarakan proses pendidikan yang fektif.
Dalam hal ini, program sertifikasi yang diterapkan pemerintah selain untuk meningkatkan kualitas kompetensi seorang guru, dan ini yang paling utama, juga untuk meningkatkan kesejahteraan hidup guru. Dengan sertifikasi ini, setelah dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat kalayakan melaksanakan tugas sebagai guru, guru mendapatkan kompensasi financial sebesar 1 kali gaji. Tentunya, program ini sangat menggiurkan bagi semua orang, khusunya guru. Oleh karana itulah, begitu program sertifikasi diluncurkan para guru berebut mendapatkan kesempatan mengikuti program tersebut. Berbagai cara pun ditempuh agar dapat lulus seleksi sertifikasi. [13]
Pemerintah kini menyiapkan dana Rp 2,78 triliun untuk tunjangan profesi guru. Tunjangan tersebut diperuntukkan 180 ribu guru yang lolos uji sertifikasi pada kuota 2007. Untuk itu para guru sudah diberi kabar gembira, agar menyiapkan nomor rekening dan surat kepangkatan guna menghitung besarnya tunjangan profesi yang harus dibayar pemerintah mulai januari 2008.
Melihat kesiapan pemerintah dalam menyediakan anggaran tunjangan guru, bisa dilihat betapa seriusnya pemerintah merealisasi program sertifikasi guru. Bagi pemerintah, memang tak ada program lain dalam rangka meningkatkan kualitas guru, selain melalui program ini. Sebuah program yang diharapkan berimbas pada peningkatan mutu pendidikan di tanah air.
Mulanya para guru menyebutnya gembira. Mereka mengira program tersebut akan diberikan secara merata, otomatis dan serentak kepada semua guru. Namun ketika mengetahui hal itu harus didapatkan guru melalui syarat-syarat yang membuat mereka harus berkompetisi, banyak yang lantas pesimistis.
Kewajiban menyiapkan portofolio  yang menggambarkan prestasi kinerja guru, mendadak menjadi beban yang menyulitkan. Maklum, selama ini, banyak, guru yang duduk manis selepas mengajar, atau sibuk mencari tambahan penghasilan. Tak ada hasrat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti yang diminta dalam butir-butir folio.
Pada salah satu item portofolio, guru diminta menuliskan buku, diktat serta modul pembelajaran yang telah disusunnya minimal dalam satu semester dan telah diterbitkan di tingkat nasional,local dan daerah. Bingung. Sungguh guru kini kebingungan lantaran menulis adalah pekerjaan yang paling dijauhi guru.
Kalau sudah begini, barulah sadar, mereka mulai mengerti ekses sesungguhnya dari sebuah kehidupan yang terhenti selama menjadi guru. Sejak mendapat nomor induk pegawai atau NIP, guru tidak lagi bersemangat belajar untuk mengembangkan dirinya sendiri. Tidak lagi membaca buku, majalah, surat kabar, diskusi seminar dan enggan mengakses internet untuk mendapatkan informasi dunia maya. Guru pun gagap teknologi computer.
Ketika pada portofolio, guru harus mengisi sederet isian kegiatan ilmiah, pikiranya kembali menerawang penuh sesal ke masa lalu. Mereka pada umunya teringat benar ketika ditunjuk menjadi peserta seminar, suka berkolusi dengan sesame peserta . mereka meminta, jadwal pelatihan, seminar atau semacamnya dipadatkan saja. Mereka sepakar bersedia mengisi daftar hadir fiktif sesuai jadwal yang seharusnya, yang penting bagi peserta, uang saku tak ikut dipadatkan. 
Ini adalah beberapa kisah ekses pengajuan sertifikasi guru. Hamper semua tim asesor sertifikasi guru yang mengadakan penilaian portofolio guru menemui banyak kejanggalan. Banyak bukti kegiatan seperti modul pembelajaran, lokakarya, seminar, pelatihan, dan kegiatan social dan pengabdian masyarakat, yang tidak otentik. Berikut ini, beberapa contoh yang ditemui tim asesor disejumlah daerah di tanah air.
·         Seorang guru melampirkan bukti surat keterangan (SK) pengangkatan bertahun1987, pada berkas portofolio. Namun tampilannya seperti baru dan modern. Dicetak dengan menggunakan printer Microsoft Windows XP, keluaran tahun 1990-an akhir.
·         Banyak dijumpai kejanggalan pada bukti fotokopi piagam dan sertifikat kegiatan ilmiah. Antara pemakaian huruf pada judul kegiatan dengan nama peserta kegiatan, tampak berbeda. Kejanggalan makin terlihat jelas, ketika pada berkas menyisakan garis kotak hitam melingkari nama guru bersangkutan. Sepertinya, guru tersebut menggunakan piagam atau sertifikat milik orang lain lalu ditempelin namanya dan difotokopi.
·         Ada sejumlah berkas rencana proses pembelajaran (RPP) yang sama persis dan sebagian lagi ada nyaris sama. Di duga, modul dibuat secara gotong royong oleh sejumlah guru. Atau, bisa juga, sejumlah guru sengaja mencomot begitu saja milik orang lain.
·         Ada juga guru yang mencamtumkan lima sertifikat untuk lima macam kegiatan semacam lokakarya, peletihan, dan seminar, namun dengan nomor yang sama.
·         Guru lain mengaku membeli sertifikat kegiatan dari sebuah lembaga dengan harga Rp. 50.000,- perlembar.  Harga sertifikat bervariasi antara Rp.50.000,- hingga Rp.500.000,- per lembar, tergantung jenis dan tingkat kegiatannya. Semakin tinggi dan bergengsi tingkat forum kegiatannya, kian mahal.
Melihat berbagai kejanggalan seperi itu, tim asesor tak dapat berbuat banyak. Tim asesor  tak berwewenang  menindak setiap kecurangan. Yang bisa dilakukan adalah mengembalikan berkas bukti kepada yang bersangkutan atau melaporkan kedispendik masing-masing. Kadang, tim asesor meminta guru yang bersangkutan menunjukkan sertifikat , supaya tim asesor dapat menilai keotentikannya. Sebagaian lagi, berkas yang sangat jelas pemalsuannya oleh tim asesor,  langsung tidak dinilai.
Tak ada kata terlambat. Pemerintah melaljui program sertifikasi ini adalah berusaha memperbaiki citra guru, meningkatkan kualitas, serta mengakui profesi guru setara dengan profesi lainnya. Imbalannya, guru akan mendapat tambahan satu kali gaji pokok dan pengakuan-pengakuan lainnya. Namun konsekuensinya guru diharapka kian professional dalam menjalankan tugasnya. Guru hendaknya tak lagi tertinggal di bidangnya. Guru, dari hari ke hari mustilah semakin pintar dan cerdas. Pada akhirnya, guru hendaklah dapat lebih memberikan konstribusi bagi peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran murid-muridnya[14]
Sertifikasi guru sangat diminati oleh guru karena selain sebagai upaya pemingkatan mutu guru, sertifikasi juga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan guru. Harapannya dengan sertifikasi dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteran guru yaitu berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku untuk semua guru, baiuk guru yang berstatus pegawai negri sipil (PNS) maupun guru yang berstatus non pegawai negri sipil (non PNS/swasta).
Semula Ijzah D-IV dan sarjana merupakan syarat memperoleh tunjangan profesi guru yang merupakan hak bagi guru, baik guru PNS maupun guru Non PNS. Tunjangan profesi tersebut dialokasiokan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sebagai contoh, pemerintah DKI Jakarta telah mulai memberitunjangan bagi setiap guru PNS terutama guru yang diangkat Depdiknas, mendapat tambahan tunjangan sebesar  RP.2.000.000. namun tunjangan profesi tersebut menjadi angin  syurga belaka tatkala persyaratannya semua tenaga pendidik harus memperoleh sertifikat dari lembaga kependidikan terakreditasi sebagaimana dalam UU guru dan dosen.
Proses sertifikasi guru telah berlangsung sejak dari tahun 2007. Sejauh ini kementrian agama talah mengalokasikan anggaran suatu biaya sertifikasi guru sebanyak Rp. 2.000.000,-/orang. Biaya tersebut digunakan untuk perhitungan portofolio dan PLPG. Jumlah iti masih diberlakukan sama antar daerah tanpa memperhitungkan jarak domisili peserta ke tempat pendidikan. Sementara itu di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional, total alokasi untuk kegiatan sertifikasi guru @ Rp.3.000.000,- dengan perincian portofolio (@Rp.500.000) dan diklat PLPG (Rp.250.000). Alokasi itu telah berjalan sejak dua tahun yang lalu. Sejauh ini diakui penyelenggara berimprovisasi dari alokaso anggaran yang ada.
Untuk mensukseskan program sertifikasi guru, diperlukan program sertifikasi yang pembiayaannya dilakukan secara efektif dan efisien. Penelitian Ini diarahkan untuk memetakan kebutuhan pembiayaan sertifikasi guru madrasah dan guru PAI di sekolah berbagai daerah. ini berguna untuk mengidentifikasikan komponen-komponen pembiayaan yang digunakan proses sertifikasi guru madrasah dan guru PAI di Sekolah.
D.    Perkembangan profesi guru PAI di sekolah negeri
Dari upayanya dalam mengembangkan potensi diri atau mengaktualisasikan diri. Bahwa Sekian dari beberapa GPAI di madrasah negeri sudah memiliki nilai perkembangan yang baik, karena mereka selalu mengikuti perubahan dan pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan islam yang muncul dari aturan pemerintah dan diselenggarakan oleh beberapa kampus yang terpilih untuk dijadikan sebagai fasilitator dalam memberikan pelatihan peningkatan profesionasisme guru terutama.
Dalam Ciri-ciri guru professional di jelaskan bahwa guru, khususnya GPAI diantaranya mampu  :
a.       Memiliki kemampuan sebagai ahli dalam bidang mendidik dan mengajar.
b.      Memiliki rasa tanggung jawab yaitu memiliki komitmen dan kepedulian terhadap tugasnya
c.       Memiliki rasakesejawatan dan menghayati tugasnya sebagai suatu karir hidup serta menjunjung tinggi kode etik guru.[15]
Pemaparan diatas merupakan acuan bagi Guru PAI dalam mengembangkan keprofesialisasiannya. Bisa di tinjau apakah dengan ciri-ciri tersebut sudah ada dan sudah dimiliki oleh mereka.Berikut Perkembangan profesi guru PAI di madrasah negeri berdasarkan upaya-upaya yang dilakukan dalam meninggkatkan profesionalitas mereka :
1.      Input kelulusan perguruan tinggi
Input yang di ambil dari lulusan perguruan tinggi yang berijazah. Karena ditinjau dari kelulusan nya sudah mampu dan memiliki kematangan secara professional dibandingkan dengan lulusan dari sekolah atau pondok pesantrean.
2.      Magang
Magang ini dilakukan bagi para guru pemula. Bentuk pelatihan pre-service atau in-service bagi guru junior untuk secara gradual menjadi guru profesional melalui proses magang di kelas tertentu dengan bimbingan guru bidang studi tertentu. Berbeda dengan pendekatan pelatihan yang konvensional, fokus pelatihan magang ini adalah kombinasi antara materi akademis dengan suatu pengalaman lapangan di bawah supervisi guru yang senior dan berpengalaman (guru yang lebih profesional).
  1. Program Pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
MGMP adalah suatu forum atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis di sanggar maupun di masing-masing sekolah yang terdiri dari dua unsur yaitu musyawarah dan guru mata pelajaran.
Bahwa musyawarah ini bertujuan untuk menyatukan terhadap kekurangan konsep makna dan konsep pendidikan serta memecahkan kekurangan yang ada disamping itu juga untuk mendorong guru PAI negeri khususnya dapat melakukan tugasnya dengan baik, hal ini dilakukan setiap 2 minggu sekali dan melibatkan berbagai guru-guru negeri lainnya maupun swata dengan mengikuti forum-forum ditempat yang menjadi kesepakatan bagi mereka.
Guru bertugas mengimplementasikan kurikulum di kelas. Dalam hal ini dituntut kerjasama yang optimal di antara para guru. Wadah profesi ini sangat diperlukan dalam memberikan kontribusi pada peningkatan keprofesionalan para anggotanya.
4.      Simposium Guru
Selain MGMP ada forum lain yang digunakan sebagai wadah untuk saling berbagi pengalaman dalam pemecahan masalah yang terjadi dalam proses pembelajaran yaitu simposium. Melalui forum simposium guru di madrasah negeri dapat menyebarluaskan upaya-upaya kreatif dalam pemecahan masalah. Forum ini selain sebagai media untuk sharing pengalaman juga berfungsi untuk kompetisi antar guru, dengan menampilkan guru-guru yang berprestasi dalam berbagai bidang, misalnya dalam penggunaan metode pembelajaran, hasil penelitian tindakan kelas atau penulisan karya ilmiah.
5.      Program pelatihan
Berbagai program pelatihan sampai saat ini banyak dilakukan. Bentuk-bentuk pelatihan ini sudah lama ada dan diakui cukup bernilai. Walaupun disadari bahwa seringkali berbagai bentuk kursus/pelatihan tradisional ini seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan praktis dari pekerjaan guru-guru PAI negeri khususnya. Pelatihan ini pada umumnya mengacu pada satu aspek khusus yang sifatnya aktual dan penting untuk diketahui oleh para guru, misalnya: CTL, KTSP, Penelitian Tindakan Kelas, Penulisan Karya Ilmiah, dan sebagainya. 
Madrasah negeri sering melakukan pengiriman yang di wakilkan secara bergantian antara guru PAI sendiri untuk ikut serta dalam program-program yang diadakan dinas pendidikan dalam upaya meningkatkan SDM guru PAI itu sendiri. Sehingga Dengan adanya guru yang aktif dalam mengikuti penataran,pelatihan, seminardan work shop akan mengembangkan dan meningkatkan ilmu dan pengetahuan yang di butuhkan.dengan mendatangkan nara sumber yang bekerja sama dengan madrasah-madrasah lain yang sederajat sehingga meringankan biaya personal.
6.      Melakukan penelitian (khususnya Penelitian Tindakan Kelas)
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak dengan ahli pendidikan dalam rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan praktik pembelajaran secara terus menerus juga merupakan startegi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif oleh guru yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki kondisi dimana praktik pembelajaran berlangsung akan bermanfaat sebagai inovasi pendidikan.
7.      Mengikuti berita aktual dari media pemberitaan
Pemilihan yang hati-hati program radio dan televisi, dan sering membaca surat kabar juga dilakukan oleh beberapa guru-guru PAI negeri di madrasah, karenahal ini akan meningkatkan pengetahuan guru mengenai pengembangan mutakhir dari proses pendidikan. Berbagai bentuk media tersebut seringkali memuat artikel-artikel maupun program-program yang berkaitan dengan berbagai isu atau penemuan terkini mengenai pendidikan yang disampaikan dan dibahaas secara mendalam oleh para ahli pendidikan. Oleh karena itu, penggunaan media pemberitaan secara selektif yang terkait dengan bidang yang ditekuni guru akan dapat membantu proses peningkatan profesionalisme guru.
8.      Berpartisipasi dan Aktif dalam Organisasi Profesi
Ikut serta menjadi anggota organisasi/komunitas profesional juga akan meningkatkan profesionalisme seorang guru. Organisasi/komunitas profesional biasanya akan melayani anggotanya untuk selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan membangun hubungan yang errat dengan masyarakat (swasta, industri, dan sebagainya). Dalam hal ini yang terpenting adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga. Misalnya mengikuti semacam komunitas guru-guru yang menaungi pendidikan anak jalanan, menjadi badan pengelola pendidikan non formal yang ada di masyarakat, dll.
9.      Mengikuti pelatihan-pelatihan di kampus pendidikan
Dalam program ini kadang sebagian guru mengalami berbagai kendala dalam mengikutinya, ditinjau dari alasan-alasan yang dutarakan, bahwa kadang mereka mengalami terbenturnya waktu, dan tidak tersedianya guru pengganti dalam mengajar. Jadi kesempatan itu kadang tersia-siakan
10.  Melanjutkan study ke jenjang lebih tinggi
Memang pada dasarnya tenaga guru PAI yang ada di madrasah negeri tara-rata sudah memiliki ijazah yang di akui jadi tidak ada alasan untuk mermehkan kualitas pengalaman dan kemampuan secara kompetensi terkhususkan bagi guru-guru yang menjadi lulusan universitas pendidikan terkemuka, namun seiringnya perkebangan zaman dan menuntut kita untuk melakukan perubahan yang harus sesuai dengan gaya  perkembangannya. guru PAI di madrasah negeri berupaya melanjutkan studynya kembali karena jika ditinjau dari segi biaya, mereka sudah mendapatkan kemudahan bagi guru yang sudah tersertifikasi. Sebab mereka akan  memperoleh tunjangan yang anantinya akan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup guru sehingga akan dapat secara focus memperhatikan bagaimana meningkatkannya pembaharuan pendidikan menjadi lebih baik. Selain pembiayaan secara pribadi maupun berdasarkan tunjangan, guru PAI menggunakan peluang beasiswa yang diberikan pemerintah terhadap lembaganya untuk berkiprah kembali dalam memperoleh ilmu baru.
Dari sekian perkembangan yang dilakuakn GPAI melalui program-program yang terselenggarakan baik pemerintah Maupin lembaga-lembaga kependidikan lainnya tidak merata dalam arti tidak secara keseluruhan mereka bergabung dan ikut serta dalam pengembangan profesinya, namun sudah bisa di katakana mayoritas, karena hal demikan sudah menjadi tuntutan bagi mereka guru PAI madrasah negeri yang berunggulan untuk siap menjadi tenaga pendidik yang profesional dan selalu mengikuti perubahan demi perkembangan yang baik.
E.     Perkembangan Profesi Guru Pai di Madrasah Swasta
Sebagai sebuah lembaga pendidikan, madrasah mempunyai tanggung jawab untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang memiliki kecerdasan intelektual dan kepribadian muslim, sebagaimana yang tertuang di dalam tujuan pendidikan islam. Oleh karena itu, diperlukan seorang pendidik agama islam yang yang professional dalam menjalankan profesinya sebagai seorang guru. Dengan adanya guru yang professional tersebut maka diharapkan nilai luhur agama islam bukan hanya dijadikan sebagai ilmu pengetahuan saja, akan tetapi dapat dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari – hari.
Jika dilihat kilas balik pendidikan di madrasah dari pertama muncul hingga saat ini, madrasah selalu mendapat tantangan dan hambatan dari berbagai pihak. Madrasah adalah saksi dari perjuangan pendidikan islam yang tak kenal henti. Pada zaman penjajahan Belanda, madrasah pertama kali berdiri adalah madrasah Adabiyah yang didirikan oleh Syeh Abdullah Ahmad di Sumatra. Pada tahun pertama berdiri, madsrasah mendapat penolakan dan tekanan dari colonial Belanda, namun meski mendapat berbagai kecaman dari pihak penjajah, para kyai dan guru tetap teguh mempertahankan eksistensi madrasah. Setelah masa kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, madrasah masih masih dianggap sebagai pendidikan kelas dua, Kebijakan – kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masa depan madrasah seperti PP No.5 Tahun 2007 pasal 12 ayat 1 tentang pemberian sumber daya pendidikan nyatanya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masih banyak pemerintahan daerah yang belum memberi perimbangan dana 20% kepada madrasah sebagaimana mestinya.[16]
Karena tidak adanya dana bantuan dari pemerintah itulah yang menyebabkan pihak pengelola madrasah swasta membuat kebijakan sendiri terkait perekrutan guru yang mengajar di madrasah itu. Secara akademik, tidak semua guru di madrasah swasta berasal dari lembaga keguruan. Sebagian dari mereka berasal dari lembaga non keguruan atau lulusan pondok pesantren[17]. Jika dilihat dari penguasaan ilmu agama islam, kemampuan mereka tidak perlu diragukan lagi. Akan tetapi secara teori, mereka tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dari lembaga pendidikan keguruan yang merupakan prasyarat yang harus dimiliki seorang guru. Kurangnya ketrampilan keguruan itulah yang menyebabkan para guru PAI cenderung monoton dalam menyampaikan materi pelajaran, metode yang digunakan dalam pembelajaran masih tergolong klasik, sebagian besar menggunakan metode ceramah dan memberi catatan
Selain masalah kurangnya tingkat keprofesionalan guru, terdapat masalah lain yang sering terjadi di madrasah swasta, yaitu  ketidaksesuaian mata pelajaran yang diajarkan oleh para guru madrasah. Karena mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang yang dimilikinya, maka penguasaan materi mata pelajaran yang disampaikan kurang maksimal sehingga siswa kadang tidak mengerti apa yang disampaikan oleh gurunya. karena itu memang perlu dilakukan uji kompetensi guru sebagai bagian dari langkah meningkatkan kualitas pendidikan.
Upaya peningkatan profesi guru PAI di madrasah swasta
Agar dapat melakukan sesuatu  dalam pekerjaan professional, tentu seseorang harus punya kemampuan yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap dan keterampilan yang sesuai bidang pekerjaannya. Begitu juga bagi profesi guru yang melakukan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga kompetensi yang dimiliki guru dapat menunjukkan kinerjanya. Baik berupa kegiatan berprilaku ataupun hasil yang ditunjukkan.
Terdapat berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas profesi guru PAI di madrasah swasta. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan kompetensi guru adalah dengan pengedaan sertifikasi bagi guru – guru madrasah swasta[18]. Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan guru PAI di madrasah terpacu untuk meningkatkan kualitas dirinya sehingga mampu lolos dari serangkaian tes dalam proses sertifikasi tersebut. Akan tetapi kendala yang dihadapi para guru madrasah swasta adalah tidak adanya ijazah dari lembaga pendidikan sebagai pra syarat mengikuti sertifikasi ini. Sebagian besar guru di madrasah swasta tidak memiliki ijazah dari lembaga pendidikan keguruan sebagaimana yang dimiliki oleh guru – guru di sekolah negeri. Hal itulah yang menjadi kendala utama tidak berhasilnya sertifikasi guru di madrasah swasta, terutama yang belum berijazah SI.
Selain melalui sertifikasi, upaya peningkatan profesi guru dapat melalui optimalisasi serta sikap proaktif dari guru dalam mengembangkan wawasan pendidikan sesuai dengan bidangnya. Ini dapat dilakukan dengan keikutsertaan guru dalam pelatihan – pelatihan yang telah ditetapkan. Baik madrasah maupun pemegang kebijakan pendidikan dalam upaya meningkatkan profesi dibidang keguruannya. Akan tetapi, sekali lagi kendala keuanganlah yang menjadi hambatan terealisasinya upaya peningkatan profesi guru madrasah swasta di seluruh pelosok negeri. Hal tersebut diperkuat oleh cuplikan wawancara yang dilakukan oleh Hadi Suprayogi pada pihak madrasah tsanawiyah da’watul khoir, Nganjuk yang termuat di dalam skripsinya yang berbunyi:
Karena keterbatasan dana guna peningkatan kompetensi guru kami masih belum mampu untuk menugaskan mereka melanjutkan studi guna meningkatkan kompetensi profesi yang mereka miliki. Perhatian pemerintahpun meski ada, tapi skalanya masih kecil sampai saat ini masih focus pada perbaikan dan perlengkapa sarana dan pra sarana sekolah.[19]
Kendala yang dihadapi umumnya pada upaya peningkatan kompetensi profsi, kami memiliki kendala dalam biaya melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, yang berkaitan dengan mata pelajaran yang kami ajarkan.[20]
Hal yang diungkapkan sebenarnya berangkat dari minimnya gaji yang diterima guru ditambah lagi rata – rata guru yang mengajar di madrasah swasta adalah guru yang tidak tetap. Sebagian besar para guru sudah berkeluarga sehingga memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah bagi keluarganya. Dari penerimaan gaji yang relative minim itu, ditambah lagi adanya kewajiban memberi nafkah keluarga, maka lokasi pengeluaran untuk proses peningkatan kompetensi keguruannya akan minim, bahkan hampir dipastikan tidak ada.
Berdasarkan beberapa hasil penelitian tentang kompetensi guru PAI di madrasah dapat diambil kesimpulan bahwa Guru PAI di madrasah swasta sudah memiliki kompetensi yang cukup baik, namun secara teori ada beberapa aspek kompetensi yang belum dipenuhi dan dikuasai oleh guru PAI, diantaranya:
1.      Guru PAI di madrasah belum berijazahkan sarjana
2.      Dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas guru tidak membuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
3.      Dalam menyampaikan materi guru tidak terbiasa menggunakan media dan metode pembelajaran secara variatif.
Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa tingkat perkembangan profesi guru PAI di madrasah swasta tidak begitu terlihat jika dibandingkan dengan madrasah negeri maupun sekolah umum. Hal tersebut terjadi karena kendala dana yang tidak memungkinkan para guru mengikuti seminar maupun pelatihan sebagai penunjang dalam meninkatkan kualitas profesinya. Selain itu kendala lain yang muncul adalah sedikitnya guru yang mendapat pendidikan keguruan, terutama mengenai startegi dan metode dalam pembelajaran.  sehingga kemampuan menyampaikan materi masih monoton dan membosankan.





BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
1.      Jika melihat kenyataan sekarang ini, kesesuaian antara kompetensi dengan guru PAI masih belum sempurna. Sehingga masih perlu peningkatan pada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Misalnya pada kompetensi professional sebagian besar PAI memiliki pengetahuan tentang bidang agama yang ia ajarkan cukup baik. Hal tersebut sebagian besar dilatarbelakangi dari pendidikan pesantren dan perguruan tinggi islam yang pernah mereka tempuh.
2.      Selain kinerja guru PAI yang terkait dengan tugas pokok atau kompetensi pokok di atas (kompetensi paedagoik, professional, social dan pribadi), menurut Dr. H. Imam Tholhah, Direktur Pendidikan Agama Islam di Sekolah, guru PAI dituntut juga memliki kompetensi manajerial dan kepemimpinan (leadership) yakni kemampuan megelola dan memimpin di sekolah.
3.      Sertifikasi guru sangat diminati oleh guru karena selain sebagai upaya pemingkatan mutu guru, sertifikasi juga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan guru. Harapannya dengan sertifikasi dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteran guru yaitu berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku untuk semua guru, baiuk guru yang berstatus pegawai negri sipil (PNS) maupun guru yang berstatus non pegawai negri sipil (non PNS/swasta).
4.      Perkembangan yang dilakukan GPAI melalui program-program yang terselenggarakan baik pemerintah Maupin lembaga-lembaga kependidikan lainnya tidak merata dalam arti tidak secara keseluruhan mereka bergabung dan ikut serta dalam pengembangan profesinya, namun sudah bisa di katakana mayoritas, karena hal demikan sudah menjadi tuntutan bagi mereka guru PAI madrasah negeri yang berunggulan untuk siap menjadi tenaga pendidik yang profesional dan selalu mengikuti perubahan demi perkembangan yang baik.
5.      Perkembangan profesi guru PAI di madrasah swasta tidak begitu terlihat jika dibandingkan dengan madrasah negeri maupun sekolah umum. Hal tersebut terjadi karena kendala dana yang tidak memungkinkan para guru mengikuti seminar maupun pelatihan sebagai penunjang dalam meninkatkan kualitas profesinya. Selain itu kendala lain yang muncul adalah sedikitnya guru yang mendapat pendidikan keguruan, terutama mengenai startegi dan metode dalam pembelajaran.  sehingga kemampuan menyampaikan materi masih monoton dan membosankan.
















Daftar Pustaka
Saroni, mohammad,2001. Personal branding guru. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
Zen,Muhammad. 2010. Kiat sukses mengikuti sertifikasi guru. Malang: cakrawala media publisher
Asmani, jamal ma’mur. 2009. 7 Kompetensi guru menyenangkan dan professional. Jogjakarta: power books (ihdina)
Saudagar,fahruddin. 2009. Pengembangan profesionalitas guru. Jakarta: Ikapi
Hadi suprayogi, SKRIPSI: Upaya Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam di Mts. Da’watul Khoir Kertosono Nganjuk, 2009, Uin Maliki Malang
Sahertian, Pict. 2000. Konsep dasar Dan supervise Pendidikan dalam Rangka Pengembangan Sumberdaya Manusia . Jakarta: PT Bineka Cipta
Nurdin,Muhammad. 2008. kiat menjadi guru professional  jogyakarta : Ar-Ruzz media group
Qowaid, dkk. 2003. Puslitbang Pendidikan Agama BadanLitbang Agama dan DiklatKeagamaan
Departemen Agama RI,
Undang-undang guru dan dosen (uu RI No. 14. Th. 2005 pasal 10 ayat 1)
Mulyasa,E. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya
Arifin, 1991. Kapita selekta pendidikan islam dan umum, Jakarta : PT Bumi Aksara
Undang-undang RI. No 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Bandung : Remaja Rosdakarya






[1] Jamal ma’mur asmani, 7 kompetensi guru menyenangkan dan professional, hal 37
[2] Undang-undang guru dan dosen (uu RI No. 14. Th. 2005 pasal 10 ayat 1), hal 7
[3] Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam dan Umum (Jakarta : PT Bumi Aksara, 1991), hal. 106.
[4] Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), (Bandung : Penerbit Citra Umbara 2003), hal. 7.
[5] E. Mulyasa, standar kompetensi dan sertifikasi guru, hal 26
[6] H. Qowaid, dkk. PuslitbangPendidikan Agama BadanLitbang Agama danDiklatKeagamaan
Departemen Agama RI, 2003. Hal 79
[7] E. mulyasa, standar kompetensi dan sertifikasi guru, hal. 75
[8] Fahrudin saudagar, pengembangan profesionalitas guru, hal 33
[9] Fahrudin saudagar, pengembangan profesionalitas guru, hal 48
[10] E. mulyasa, standar kompetensi dan sertifikasi guru, hal. 135
[11] Jamal ma’mur asmani, 7 kompetensi guru menyenangkan dan professional, hal 140
[12] Muhammad Nurdin, kiat menjadi guru professional  jogyakarta : Ar-Ruzz media group, 2008, hal 130.
[13] Mohammad saroni, personal granding guru, hal 103
[14] Muhammad Zen, kiat sukses mengikuti sertifikasi guru, hal 35
[15] Pict. A Sahertian, “Konsep dasar Dan supervise Pendidikan dalam Rangka Pengembangan Sumberdaya Manusia”(Jakarta: PT Bineka Cipta,2000) hlm 2
[16] Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, hal.20

[18] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, hal. 26
[19] Hadi suprayogi, SKRIPSI: Upaya Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam di Mts. Da’watul Khoir Kertosono Nganjuk, 2009, Uin Maliki Malang
[20] Ibid

No comments:

Post a Comment