BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru
merupakan orang yang harus diguguh dan ditiru, dalam halo rang yang memiliki
charisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani. Sedangkan
menurut Jean D. Grambs dan C Morris Mc Clare dalam foundation of theaching,
“Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dantingkah laku
dari seseorang individu hingga dapat terjadi pendidikan.
Jadi
guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik,
mengajar dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang
memiliki kemampuan merangsang program pembelajaran serta mampu menata dan
mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat
mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Sedangkan
dalam kegiatan proses pembelajaran tersebut, agar tujuan yang diharapkan dapat
tercapai secara maksimal maka guru juga harus memiliki kompetensi dalam
mengajar. Kompetensi adalah kapasitas untuk melakukan sesuatu yang dihasilkan
dari proses belajar. [1]
kompetensi guru adalah salah satu factor yang mempengaruhi tercapainya tujuan
pembelajaran dan pendidikan di sekolah, namun
kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi latar belakang
pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. Kompetemsi guru dapat
dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga dapat
dijadikan sebagai pn dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru.
Selain itu, penting dalam hubungannya kegiatan belajar mengajar dan hasil
belajar siswa. Dengan kompetenmsi professional tersebut, dapat di duga
berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan
keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran pendidikan yang bermutu dapat dilihat
dari hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat
juga dilihat dari dampak pengiring, yaitu peserta didik setelah di masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
signifikasi kompetensi bagi guru PAI?
2. Apa
yang dimaksud Asas kompetensi bagi guru PAI kompetensi: kepribadian, social,
pedagogic, professional dan pemimpin?
3. Bagaimana
Tunjangan profesi bagi guru PAI?
4. Bagaimana
perkembangan profesi guru PAI di madrasah Negeri?
5. Bagaimana
perkembangan profesi guru PAI di madrasah Swasta?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui signifikasi kompetensi bagi guru PAI
2. Untuk
mengetahui Asas kompetensi bagi guru PAI kompetensi: kepribadian, social,
pedagogic, professional dan pemimpin
3. Untuk
mengetahui Tunjangan profesi bagi guru PAI
4. Untuk
mengetahui perkembangan profesi guru PAI di madrasah Negri
5. Untuk
mengetahui perkembangan profesi guru PAI di madrasah Swasta
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Signifikasi
Kompetensi bagi guru PAI
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia kata kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau
memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan, sedangkan
istilah kompetensi sendiri sebenarnya memiliki banyak makna, antara lain :
kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggungjawab yang harus
dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas
dalam bidang tertentu.
Dalam
undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,
dijelaskan bahwa : kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.[2]
Dalam dunia pendidikan, guru merupakan orang yang sangat dominan dan
paling penting, karena bagi siswa guru dijadikan tokoh tauladan (panutan),
bahkan cenderung dijadikan tokoh identifikasi diri. Sebagai seorang guru yang
memiliki perilaku dan kemampuan untuk mengembangkan siswa secara utuh, maka
hendaknya guru menguasai berbagai hal sebagai kompetensi dasar keguruan.
Jabatan guru merupakan pekerjaan profesi, oleh karena itu kompetensi
guru sangatlah dibutuhkan dalam proses belajar mengajar, hal ini sejalan dengan
penjelasan Arifin yang mengartikan profesi :
Seperangkat
fungsi dan tugas dalam lapangan pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh
melalui pendidikan dan keahlian khusus di bidang pekerjaan yang mampu
mengembangkan kekaryaannya itu secara ilmiyah disamping mampu menekuni bidang
profesinya selama hidupnya, mereka itu adalah para guru yang profesional yang
memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan atau latihan di lembaga
pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu[3]
Agar profesi guru dapat memenuhi persyaratan yang sesuai dengan maksud
diatas, salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan memahami kompetensi guru
terutama yang menyangkut proses belajar mengajar. Dalam kaitannya dengan
pendidikan, kompetensi menunjukkan kepada perbuatan yang bersifat rasional
untuk mencapai suatu tujuan yang sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
Kompetensi (kemampuan) ini diperoleh melalui proses pendidikan atau latihan.
Salah satu faktor yang paling menentukan berhasilnya proses belajar mengajar
adalah guru, seorang guru perlu memiliki kompetensi (kemampuan) untuk
mengorganisasi ide-ide yang dikembangkan di kalangan peserta didiknya sehingga
dapat menggerakkan minat gairah serta semangat belajar mereka.
Kegiatan pembelajaran adalah suatu
proses kegiatan pendidikan yang bertujuan, terencana dan dengan materi yang
jelas. Keberhasilan pendidikan merupakan tujuan dan cita-cita pembangunan
bangsa, yang merupakan modal dasar untuk membangun dan membina kemajuan suatu
bangsa dalam segala segi kehidupan dan sekaligus dapat dimanfaatkan untuk
memprediksi masa suatu bangsa. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bab II pasal 3 yang berbunyi :
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab[4]
Dalam proses belajar mengajar
selalu ditekankan pada pengertian interaksi yaitu hubungan aktif dua orang
(timbal balik) antara guru dengan murid
(two way traffic/double way traffic) hubungan interaksi antara guru dengan
murid harus diikuti oleh tujuan pendidikan. Usaha guru dalam membantu murid
untuk mencapai tujuan, guru harus memilih bahan atau materi pendidikan yang
sesuai dengan tujuan yang akan dicapai serta menentukan metode dan sarana yang
paling tepat dan sesuai dalam penyampaian bahan dengan mempertimbangkan faktor
situasional.
B.
Asas
Kompetensi bagi guru PAI
Kompetensi
guru merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru
agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efekif. Sedangkan menurut E.
Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal,
keilmuan, teknlogi, social, spiritual, yang secara kaffah membentuk kompetensi
standar profesi guru, yang mencakup :[5]
1. Penguasaan
materi
Penguasaan
materi meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan
pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang
lebih luas, penggunaan metodologi ilmu yang bersangkutan untuk memantapkan
pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen pembelajaran.hal
ini menjadi penting dalam memberikan dasar-dasar pembentukan kompetensi dan
profesinalisme guru di sekolah
2. Pemahaman
terhadap peserta didik
Pemahaman
terhadap peserta didik meliputi berbagai karakterisitik, tahap-tahap
perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapannya (kognitif, afektif, dan
psikomotorik) dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran.
3. Pembelajaran
yang mendidik
Pembelajaran
yang mendidik terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dalam
pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerapannya dalam
pelaksanan dan pengembangan pembelajaran.
4. Pengembangan
pribadi dan profesionalisme
Pengembangan
pribadi dan profesionalisme mencakup pengembangan institusi keagamaan,
kebangsaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengakualisasikan, serta
sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan. Guru dalam
melaksanakan tugasnya harus bersikap terbuka, kritis. Disamping itu, guru perlu
dilandasi sifat ikhlas dan bertanggung jawab atas profesi pilihannya, sehingga
berpotensi menumbuhkan kepribadian yang tangguh dan memiliki jati diri
Jika melihat
kenyataan sekarang ini, kesesuaian antara kompetensi dengan guru PAI masih
belum sempurna. Sehingga masih perlu peningkatan pada beberapa kompetensi yang
harus dimiliki oleh guru.
Misalnya pada
kompetensi professional sebagian besar PAI memiliki pengetahuan tentang bidang agama
yang ia ajarkan cukup baik. Hal tersebut sebagian besar dilatarbelakangi dari
pendidikan pesantren dan perguruan tinggi islam yang pernah mereka tempuh. Penguasaan guru agama Islam
terhadap materi pembelajaran gama Islam (PAI) termasuk
dalam kategori baik. Akan tetapi di sisi lain kompetensi padegogik guru
PAI masih sangat memprihatinkan, seringkali guru PAI menyampaikan materi
pembelajaran pada siswanya dengan monoton sehingga siswa kurang tertarik pada
pelajaran PAI. Pengetahuan guru agama Islam terhadap pengelolaan proses
pembelajaran termasuk dalam kategori kurang atau berada di tingkat paling
rendah yakni kategori D. Kategori demikian memperlihatkan masih rendahnya
pengetahuan Guru PAI dam PBM. Kondisi ini dapat berimplikasi terhadap proses
belajar mengajar bidang studi PAI yang kurang kondusif dan kurang efektif.
Pengetahuan guru PAI terhadap pengukuran dan evaluasi
pembelajaran termasuk dalam kategori kurang atau berada di tingkat paling
rendah. Sekaligus memperlihatkan masih rendahnya pengetahuan guru PAI dalam
pengukuran dan evaluasi pembelajaran. Implikasi yang bisa muncul adalah kesalahan dalam memberikan penilaian. Kompetensi individual guru PAI secara umum termasuk dalam
kategori baik. Kondisi ini cukup menggembirakan yang berarti guru agama Islam
yang mengajar di SMU memiliki komitmen yang
tinggi terhadap tugas dan profesi keguruannya.[6]
Adapun
dalam (UU RI No. 14 Th. 2005) disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi
professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi
pedagogic
Pedagogic
berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki. Dan agogo
yang artinya mengantar, membimbing. Secara umum istilah pedagogic dapat di beri
makna sebagai ilmu dan seni mangajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk
orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka paedagogik ialah
sebuah pendekatan pendidikan bersadarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan
psikologis muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar.
Kompetensi
pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Termasuk ke
dalam kemampuan ini antara lain sub-sub kemampuan.
a. Menata
ruang kelas
b. Menciptakan
iklim kelas yang kondusif
c. Memotivasi
siswa agar bergairah belajar
d. Memberi
penguatan verbal maupun non verbal
e. Memberikan
petunjik-petunjuk yang jelas kepada siswa
f. Tanggap
terhadap gangguan kelas
g. Menyegarkan
kelas jika kelas mulai lelah
Dalam
standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir a, dikemukakan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi :
a.
Pemahaman
terhadap peserta didik
b.
Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran
c.
Evaluasi hasil belajar
d.
Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
Lebih
lanjut, dalam RPP tentang guru dikemukakan bahwa : kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :[7]
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik,
pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran,
evaluasi hasil pembelajaran, pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan
pengertian tersebut dia tas maka yang dimaksud paedagogik ialah ilmu tentang
pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas bagi interaksi edukatif antara
pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi paedagogik ialah sejumlah kemampuan
guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa. [8]
2. Kompetensi
kepribadian
Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan
berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Termasuk dalam kemampuan ini
antara lain sub-sub kemampuan.
1. Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memahami
tujuan pendidikan dan pembelajaran
3. Memahami
diri (mengetahui kekurangan dan kelebihan dirinya)
4. Mengembangkan
diri
5. Menunjukan
keteladanan kepada peserta didik
6. Menunjukkan
sikap demokrasi, toleransi, tenggang rasa, jujur, adil, tanggung jawab,
disiplin, santun, bijaksana dan kreatif
Dalam standar
Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 93 butir b, dikemukakan bahwa
yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian
adalah keseluruhan dari individu yang terdiri ari unsur psikis dan fisik. Dalam
makna demikian, seluruh sikap dan perubahan seseorang merupakan gambaran dari
kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan baik sering
dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau berakhlak mulia.
Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang tidak baik
menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak mempunyai
kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia.
Kompetensi
kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru
itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul
dalam prilaku sehari-hari.
3. Kompetensi
profesional
Dalam
standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c, dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar
Nasional Pendidikan.
Guru
professional adalah guru yang memiliki yang dipersyaratkan untuk melakukan
tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan,
sikap, dan keterampilan profesioanal, baik yang bersifat pribadi, social,
maupun akademis. Kompetensi professional merupakan salah satu kemampuan dasar
yang harus dimiliki oleh seorang guru. [9]
Dari
berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat
diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru
sebagai berikut:[10]
Mengerti
dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis,
sosiologis, dan sebagainya. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai
taraf perkembangan peserta didik, mampu menangani dan mengembangkan bidang
studi yang menjadi tanggung jawabnya, mengerti dan dapat menerapkan metode
pembelajaran yang bervariasi, mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat
media dan sumber belajar yang relevan, mampu mengorganisasikan dan melaksanakan
program pembelajaran, mampu meaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik,
dan mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
4. Kompetensi
sosial
Kompetensi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan dengan peserta didik., sesame guru, orang tua / wali
peserta didik dan masyarakat sekitar. Temasuk dalam Kemampuan ini adalah.
a.
Luwes bergaul
dengan sisiwa, sejawat dan masyarakat
b.
Bersikap ramah,
akrab dan hangat terhadap siswa, sejawat dan masyarakat
c.
Bersikap
simpatik dan empatik
d.
Mudah
menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir d, dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi social adalah kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektiv dengan
peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi
social dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam
berkomuikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan mayarakat tempat guru
tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan
memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain
yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Guru harus
mempunyai kompeteensi social karena guru adalah penceramah zaman. [11]
Bagi
guru PAI untuk kualifikasi tersebut hendaknya dikaitkan dengan religious, yaitu
bahwa pendidik akan berhasil menjalankan tugasnya apabila memiliki kompetensi professional-religius.
Kata religious selalu dikaitkan dengan tiap-tiap kompetensi, karena menunjukkan
adanya komitmen pendidik dengan ajaran Islam sebagai criteria umum, sehingga
segala masalah endidikan yang dihadapi dapat dipertimbangkan dan diselesaikan
serta ditempatkan dalam perspektif Islam,
Berpijak
dari pendapat diatas tentu berbeda dengan kompetensi guru dalam pandangan pendidikan
Islam. Secara umum kompetensi yang harus dimiliki untuk menjadi guru
professional menurut pandangan islam ialah :[12]
sehat jasmani dan ruhani, bertakwa, berilmu pengetahuan yang luas, berlaku
adil, berwibawa, ikhlas, mempunyai tujuan rabbani, mampu merencanakan dan
melaksanakan evaluasi pendidikan, dan menguasai bidang yang ditekuni.
Dalam
Islam setiap pekerjaan harus dilakukan secara professional, dalam artian harus
dilakukan secara baik dan benar. Hal tersebut hanya mungkin dilakukan oleh
orang yang telah ahli. Sebagaimana sabda Rosulullah yang artinya : bila suatu
urusan dikerjakan oleh orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran.
Hadist
tersebut mengandun pengertiani bahwa perlunya ketepatan seseorang dalam
bidangnya sesuai keahliannya. Dalam Pendidikan Islam profesionalitas harus
menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Artinya selain kompetensi kepribadian,
seorang guru sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan dalam mencapai
tujuan pendidikan. Keberhasilan dalam pendidikan Islam menyangkut aspek
kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Dengan
demikian guru yang professional dalam Pendidikan Islam hendaknya mampu menjalankan
tugas, peran dan fungsinya secara baik dan optimal. Untuk itu diperlukan
kemampuanmemiliki kompetensi sebagai pendidik Islam. Guru yang professional
bukan hanya memiliki kemampuan professional, pada dirinya harus melekat nilai
agamis (kepribadian Islami).
5. Kompetensi
Kepemimpinan
Selain
kinerja guru PAI yang terkait dengan tugas pokok atau kompetensi pokok di atas
(kompetensi paedagoik, professional, social dan pribadi), menurut Imam Tholhah,
Direktur Pendidikan Agama Islam di Sekolah, guru PAI dituntut juga memliki
kompetensi manajerial dan kepemimpinan (leadership) yakni kemampuan megelola
dan memimpin di sekolah. Hal yang terakhir ini penting, karena dengan
kompetensi inilah guru PAI akan bisa lebih eksis dan berperan aktif dalam
lingkungan pendidikannya di sekolah tempat dia bertugas. Ia akan dapat menjadi
seorang yang berperan aktif dan bahkan pioneer bagi perbaikan dan pembaharuan
di sekolahnya.
C.
Tunjangan
profesi guru PAI
Salah
satu aspek penting dalam proses pendidikan dan pembalajaran adalah penilaian.
Setiap aspek kegiatan yang diselenggarakan guru dalam proses harus diketahui
secara pasti hasil akhirnya. Hal ini karena dari penilaian inilah kita dapat
mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan proses yang kita lakukan.
Penilaian menjadi ukuran yang penting
untuk melakukan feedback atas segala kegiatan yang sudah dilakukan.
Dengan langkah ini, kita dapat menentukan langkah kelanjutan dari proses yang
dilakukan dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
Untuk
melakukan penilaian atas kegiatan yang dilakukan, kita dapat mempergunakan
berbagai teknik. Teknik penilaian ini disesuaikan dengan kondisi dan tujuan
dasar proses yang diselenggarakan .
sementara untuk menilai kinerja guru, ada banyak cara yang dilakukan, misalnya
supervise kelas, supervise kelengkapan pembelajaran dan wacana terakhir yang
jelas-jelas menunjukan upaya nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru adalah dilakukannya sertifikasi
guru.
Kualitas
guru sebagai penyelenggara proses pendidikan memang akhir-akhir ini
dipertanyakan, bahkan diragukan oleh banyak pihak. Sebanarnya, mereka tidak
meragukan kualitas dirinya, tetapi lebih pada kelayakan mereka melakukan proses
pendidkan. Masyarakat sudah mengetahui bahwa cukup baynak guru yang tidak
berdasar pada disiplin ilmu pendidikan pada bidang pelajaran yang diajarkan di
kelas pembelajaran. Secara teoritis, mereka memang menguasai materi pelajaran
sebab mereka berasal dari ilmu murni untuk disiplin ilmu yang dipelajari,
tetapi mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan pembelajaran. Mereka hanya
mendapatkan materi pelajaran secara murnidan tidak mendapatkan materi bagaimana
cara mengajarkan materi tersebut dan
bagaimana cara menyelenggarakan proses pendidikan yang fektif.
Dalam
hal ini, program sertifikasi yang diterapkan pemerintah selain untuk
meningkatkan kualitas kompetensi seorang guru, dan ini yang paling utama, juga
untuk meningkatkan kesejahteraan hidup guru. Dengan sertifikasi ini, setelah
dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat kalayakan melaksanakan
tugas sebagai guru, guru mendapatkan kompensasi financial sebesar 1 kali gaji.
Tentunya, program ini sangat menggiurkan bagi semua orang, khusunya guru. Oleh
karana itulah, begitu program sertifikasi diluncurkan para guru berebut
mendapatkan kesempatan mengikuti program tersebut. Berbagai cara pun ditempuh
agar dapat lulus seleksi sertifikasi. [13]
Pemerintah
kini menyiapkan dana Rp 2,78 triliun untuk tunjangan profesi guru. Tunjangan
tersebut diperuntukkan 180 ribu guru yang lolos uji sertifikasi pada kuota
2007. Untuk itu para guru sudah diberi kabar gembira, agar menyiapkan nomor
rekening dan surat kepangkatan guna menghitung besarnya tunjangan profesi yang
harus dibayar pemerintah mulai januari 2008.
Melihat
kesiapan pemerintah dalam menyediakan anggaran tunjangan guru, bisa dilihat
betapa seriusnya pemerintah merealisasi program sertifikasi guru. Bagi
pemerintah, memang tak ada program lain dalam rangka meningkatkan kualitas
guru, selain melalui program ini. Sebuah program yang diharapkan berimbas pada
peningkatan mutu pendidikan di tanah air.
Mulanya
para guru menyebutnya gembira. Mereka mengira program tersebut akan diberikan
secara merata, otomatis dan serentak kepada semua guru. Namun ketika mengetahui
hal itu harus didapatkan guru melalui syarat-syarat yang membuat mereka harus
berkompetisi, banyak yang lantas pesimistis.
Kewajiban
menyiapkan portofolio yang menggambarkan
prestasi kinerja guru, mendadak menjadi beban yang menyulitkan. Maklum, selama
ini, banyak, guru yang duduk manis selepas mengajar, atau sibuk mencari
tambahan penghasilan. Tak ada hasrat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiah,
seperti yang diminta dalam butir-butir folio.
Pada
salah satu item portofolio, guru diminta menuliskan buku, diktat serta modul
pembelajaran yang telah disusunnya minimal dalam satu semester dan telah
diterbitkan di tingkat nasional,local dan daerah. Bingung. Sungguh guru kini
kebingungan lantaran menulis adalah pekerjaan yang paling dijauhi guru.
Kalau
sudah begini, barulah sadar, mereka mulai mengerti ekses sesungguhnya dari
sebuah kehidupan yang terhenti selama menjadi guru. Sejak mendapat nomor induk
pegawai atau NIP, guru tidak lagi bersemangat belajar untuk mengembangkan
dirinya sendiri. Tidak lagi membaca buku, majalah, surat kabar, diskusi seminar
dan enggan mengakses internet untuk mendapatkan informasi dunia maya. Guru pun
gagap teknologi computer.
Ketika
pada portofolio, guru harus mengisi sederet isian kegiatan ilmiah, pikiranya
kembali menerawang penuh sesal ke masa lalu. Mereka pada umunya teringat benar
ketika ditunjuk menjadi peserta seminar, suka berkolusi dengan sesame peserta .
mereka meminta, jadwal pelatihan, seminar atau semacamnya dipadatkan saja. Mereka
sepakar bersedia mengisi daftar hadir fiktif sesuai jadwal yang seharusnya,
yang penting bagi peserta, uang saku tak ikut dipadatkan.
Ini
adalah beberapa kisah ekses pengajuan sertifikasi guru. Hamper semua tim asesor
sertifikasi guru yang mengadakan penilaian portofolio guru menemui banyak
kejanggalan. Banyak bukti kegiatan seperti modul pembelajaran, lokakarya,
seminar, pelatihan, dan kegiatan social dan pengabdian masyarakat, yang tidak
otentik. Berikut ini, beberapa contoh yang ditemui tim asesor disejumlah daerah
di tanah air.
·
Seorang guru
melampirkan bukti surat keterangan (SK) pengangkatan bertahun1987, pada berkas
portofolio. Namun tampilannya seperti baru dan modern. Dicetak dengan
menggunakan printer Microsoft Windows XP, keluaran tahun 1990-an akhir.
·
Banyak dijumpai
kejanggalan pada bukti fotokopi piagam dan sertifikat kegiatan ilmiah. Antara
pemakaian huruf pada judul kegiatan dengan nama peserta kegiatan, tampak
berbeda. Kejanggalan makin terlihat jelas, ketika pada berkas menyisakan garis kotak
hitam melingkari nama guru bersangkutan. Sepertinya, guru tersebut menggunakan
piagam atau sertifikat milik orang lain lalu ditempelin namanya dan difotokopi.
·
Ada sejumlah
berkas rencana proses pembelajaran (RPP) yang sama persis dan sebagian lagi ada
nyaris sama. Di duga, modul dibuat secara gotong royong oleh sejumlah guru.
Atau, bisa juga, sejumlah guru sengaja mencomot begitu saja milik orang lain.
·
Ada juga guru
yang mencamtumkan lima sertifikat untuk lima macam kegiatan semacam lokakarya,
peletihan, dan seminar, namun dengan nomor yang sama.
·
Guru lain
mengaku membeli sertifikat kegiatan dari sebuah lembaga dengan harga Rp.
50.000,- perlembar. Harga sertifikat
bervariasi antara Rp.50.000,- hingga Rp.500.000,- per lembar, tergantung jenis
dan tingkat kegiatannya. Semakin tinggi dan bergengsi tingkat forum kegiatannya,
kian mahal.
Melihat
berbagai kejanggalan seperi itu, tim asesor tak dapat berbuat banyak. Tim
asesor tak berwewenang menindak setiap kecurangan. Yang bisa
dilakukan adalah mengembalikan berkas bukti kepada yang bersangkutan atau
melaporkan kedispendik masing-masing. Kadang, tim asesor meminta guru yang
bersangkutan menunjukkan sertifikat , supaya tim asesor dapat menilai keotentikannya.
Sebagaian lagi, berkas yang sangat jelas pemalsuannya oleh tim asesor, langsung tidak dinilai.
Tak
ada kata terlambat. Pemerintah melaljui program sertifikasi ini adalah berusaha
memperbaiki citra guru, meningkatkan kualitas, serta mengakui profesi guru
setara dengan profesi lainnya. Imbalannya, guru akan mendapat tambahan satu kali
gaji pokok dan pengakuan-pengakuan lainnya. Namun konsekuensinya guru diharapka
kian professional dalam menjalankan tugasnya. Guru hendaknya tak lagi
tertinggal di bidangnya. Guru, dari hari ke hari mustilah semakin pintar dan
cerdas. Pada akhirnya, guru hendaklah dapat lebih memberikan konstribusi bagi
peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran murid-muridnya[14]
Sertifikasi
guru sangat diminati oleh guru karena selain sebagai upaya pemingkatan mutu
guru, sertifikasi juga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan guru. Harapannya
dengan sertifikasi dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di
Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteran guru yaitu
berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada guru
yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku untuk semua guru,
baiuk guru yang berstatus pegawai negri sipil (PNS) maupun guru yang berstatus
non pegawai negri sipil (non PNS/swasta).
Semula
Ijzah D-IV dan sarjana merupakan syarat memperoleh tunjangan profesi guru yang
merupakan hak bagi guru, baik guru PNS maupun guru Non PNS. Tunjangan profesi
tersebut dialokasiokan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sebagai contoh, pemerintah DKI
Jakarta telah mulai memberitunjangan bagi setiap guru PNS terutama guru yang
diangkat Depdiknas, mendapat tambahan tunjangan sebesar RP.2.000.000. namun tunjangan profesi tersebut
menjadi angin syurga belaka tatkala
persyaratannya semua tenaga pendidik harus memperoleh sertifikat dari lembaga
kependidikan terakreditasi sebagaimana dalam UU guru dan dosen.
Proses
sertifikasi guru telah berlangsung sejak dari tahun 2007. Sejauh ini kementrian
agama talah mengalokasikan anggaran suatu biaya sertifikasi guru sebanyak Rp.
2.000.000,-/orang. Biaya tersebut digunakan untuk perhitungan portofolio dan
PLPG. Jumlah iti masih diberlakukan sama antar daerah tanpa memperhitungkan
jarak domisili peserta ke tempat pendidikan. Sementara itu di lingkungan
Kementrian Pendidikan Nasional, total alokasi untuk kegiatan sertifikasi guru @
Rp.3.000.000,- dengan perincian portofolio (@Rp.500.000) dan diklat PLPG
(Rp.250.000). Alokasi itu telah berjalan sejak dua tahun yang lalu. Sejauh ini
diakui penyelenggara berimprovisasi dari alokaso anggaran yang ada.
Untuk
mensukseskan program sertifikasi guru, diperlukan program sertifikasi yang
pembiayaannya dilakukan secara efektif dan efisien. Penelitian Ini diarahkan
untuk memetakan kebutuhan pembiayaan sertifikasi guru madrasah dan guru PAI di
sekolah berbagai daerah. ini berguna untuk mengidentifikasikan
komponen-komponen pembiayaan yang digunakan proses sertifikasi guru madrasah
dan guru PAI di Sekolah.
D.
Perkembangan
profesi guru PAI di sekolah negeri
Dari upayanya dalam mengembangkan potensi diri atau
mengaktualisasikan diri. Bahwa Sekian dari beberapa GPAI di madrasah negeri
sudah memiliki nilai perkembangan yang baik, karena mereka selalu mengikuti
perubahan dan pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan islam yang muncul
dari aturan pemerintah dan diselenggarakan oleh beberapa kampus yang terpilih
untuk dijadikan sebagai fasilitator dalam memberikan pelatihan peningkatan
profesionasisme guru terutama.
Dalam Ciri-ciri guru professional di jelaskan bahwa guru,
khususnya GPAI diantaranya mampu :
a.
Memiliki kemampuan sebagai ahli dalam bidang mendidik dan
mengajar.
b.
Memiliki rasa tanggung jawab yaitu memiliki komitmen dan
kepedulian terhadap tugasnya
c.
Memiliki rasakesejawatan dan menghayati tugasnya sebagai
suatu karir hidup serta menjunjung tinggi kode etik guru.[15]
Pemaparan diatas merupakan acuan bagi Guru PAI dalam
mengembangkan keprofesialisasiannya. Bisa di tinjau apakah dengan ciri-ciri
tersebut sudah ada dan sudah dimiliki oleh mereka.Berikut Perkembangan profesi
guru PAI di madrasah negeri berdasarkan upaya-upaya yang dilakukan dalam
meninggkatkan profesionalitas mereka :
1. Input kelulusan perguruan tinggi
Input yang di ambil dari lulusan perguruan tinggi yang berijazah.
Karena ditinjau dari kelulusan nya sudah mampu dan memiliki kematangan secara
professional dibandingkan dengan lulusan dari sekolah atau pondok pesantrean.
2. Magang
Magang ini dilakukan bagi para guru pemula. Bentuk pelatihan
pre-service atau in-service bagi guru junior untuk secara gradual
menjadi guru profesional melalui proses magang di kelas tertentu dengan
bimbingan guru bidang studi tertentu. Berbeda dengan pendekatan pelatihan yang
konvensional, fokus pelatihan magang ini adalah kombinasi antara materi
akademis dengan suatu pengalaman lapangan di bawah supervisi guru yang senior
dan berpengalaman (guru yang lebih profesional).
- Program Pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
MGMP adalah suatu forum atau wadah kegiatan profesional guru
mata pelajaran sejenis di sanggar maupun di masing-masing sekolah yang terdiri
dari dua unsur yaitu musyawarah dan guru mata pelajaran.
Bahwa musyawarah ini bertujuan untuk menyatukan terhadap
kekurangan konsep makna dan konsep pendidikan serta memecahkan kekurangan yang
ada disamping itu juga untuk mendorong guru PAI negeri khususnya dapat
melakukan tugasnya dengan baik, hal ini dilakukan setiap 2 minggu sekali dan
melibatkan berbagai guru-guru negeri lainnya maupun swata dengan mengikuti forum-forum
ditempat yang menjadi kesepakatan bagi mereka.
Guru bertugas mengimplementasikan kurikulum di kelas. Dalam
hal ini dituntut kerjasama yang optimal di antara para guru. Wadah profesi ini
sangat diperlukan dalam memberikan kontribusi pada peningkatan keprofesionalan
para anggotanya.
4. Simposium Guru
Selain MGMP ada forum lain yang digunakan sebagai wadah
untuk saling berbagi pengalaman dalam pemecahan masalah yang terjadi dalam
proses pembelajaran yaitu simposium. Melalui forum simposium guru di madrasah
negeri dapat menyebarluaskan upaya-upaya kreatif dalam pemecahan masalah. Forum
ini selain sebagai media untuk sharing pengalaman juga berfungsi untuk
kompetisi antar guru, dengan menampilkan guru-guru yang berprestasi dalam
berbagai bidang, misalnya dalam penggunaan metode pembelajaran, hasil
penelitian tindakan kelas atau penulisan karya ilmiah.
5. Program pelatihan
Berbagai program pelatihan sampai saat ini banyak dilakukan.
Bentuk-bentuk pelatihan ini sudah lama ada dan diakui cukup bernilai. Walaupun
disadari bahwa seringkali berbagai bentuk kursus/pelatihan tradisional ini
seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan praktis dari pekerjaan guru-guru PAI
negeri khususnya. Pelatihan ini pada umumnya mengacu pada satu aspek khusus
yang sifatnya aktual dan penting untuk diketahui oleh para guru, misalnya: CTL,
KTSP, Penelitian Tindakan Kelas, Penulisan Karya Ilmiah, dan sebagainya.
Madrasah negeri sering melakukan pengiriman yang di wakilkan
secara bergantian antara guru PAI sendiri untuk ikut serta dalam program-program
yang diadakan dinas pendidikan dalam upaya meningkatkan SDM guru PAI itu
sendiri. Sehingga Dengan adanya guru yang aktif dalam mengikuti
penataran,pelatihan, seminardan work shop akan mengembangkan dan meningkatkan
ilmu dan pengetahuan yang di butuhkan.dengan mendatangkan nara sumber yang
bekerja sama dengan madrasah-madrasah lain yang sederajat sehingga meringankan
biaya personal.
6. Melakukan penelitian (khususnya
Penelitian Tindakan Kelas)
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang merupakan studi sistematik
yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak dengan ahli pendidikan dalam
rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan praktik pembelajaran secara
terus menerus juga merupakan startegi yang tepat untuk meningkatkan
profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif oleh guru yang
dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman
terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki
kondisi dimana praktik pembelajaran berlangsung akan bermanfaat sebagai inovasi
pendidikan.
7. Mengikuti berita aktual dari media
pemberitaan
Pemilihan yang hati-hati program radio dan televisi, dan
sering membaca surat kabar juga dilakukan oleh beberapa guru-guru PAI negeri di
madrasah, karenahal ini akan meningkatkan pengetahuan guru mengenai
pengembangan mutakhir dari proses pendidikan. Berbagai bentuk media tersebut
seringkali memuat artikel-artikel maupun program-program yang berkaitan dengan
berbagai isu atau penemuan terkini mengenai pendidikan yang disampaikan dan
dibahaas secara mendalam oleh para ahli pendidikan. Oleh karena itu, penggunaan
media pemberitaan secara selektif yang terkait dengan bidang yang ditekuni guru
akan dapat membantu proses peningkatan profesionalisme guru.
8. Berpartisipasi dan Aktif dalam
Organisasi Profesi
Ikut serta menjadi anggota organisasi/komunitas profesional
juga akan meningkatkan profesionalisme seorang guru. Organisasi/komunitas
profesional biasanya akan melayani anggotanya untuk selalu mengembangkan dan
memelihara profesionalismenya dengan membangun hubungan yang errat dengan
masyarakat (swasta, industri, dan sebagainya). Dalam hal ini yang terpenting
adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat
memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga.
Misalnya mengikuti semacam komunitas guru-guru yang menaungi pendidikan anak
jalanan, menjadi badan pengelola pendidikan non formal yang ada di masyarakat,
dll.
9. Mengikuti pelatihan-pelatihan di
kampus pendidikan
Dalam program ini kadang sebagian
guru mengalami berbagai kendala dalam mengikutinya, ditinjau dari alasan-alasan
yang dutarakan, bahwa kadang mereka mengalami terbenturnya waktu, dan tidak
tersedianya guru pengganti dalam mengajar. Jadi kesempatan itu kadang tersia-siakan
10. Melanjutkan study ke jenjang lebih
tinggi
Memang pada dasarnya tenaga guru PAI
yang ada di madrasah negeri tara-rata sudah memiliki ijazah yang di akui jadi
tidak ada alasan untuk mermehkan kualitas pengalaman dan kemampuan secara
kompetensi terkhususkan bagi guru-guru yang menjadi lulusan universitas
pendidikan terkemuka, namun seiringnya perkebangan zaman dan menuntut kita
untuk melakukan perubahan yang harus sesuai dengan gaya perkembangannya. guru PAI di madrasah negeri
berupaya melanjutkan studynya kembali karena jika ditinjau dari segi biaya,
mereka sudah mendapatkan kemudahan bagi guru yang sudah tersertifikasi. Sebab
mereka akan memperoleh tunjangan yang
anantinya akan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup guru sehingga akan dapat
secara focus memperhatikan bagaimana meningkatkannya pembaharuan pendidikan
menjadi lebih baik. Selain pembiayaan secara pribadi maupun berdasarkan
tunjangan, guru PAI menggunakan peluang beasiswa yang diberikan pemerintah
terhadap lembaganya untuk berkiprah kembali dalam memperoleh ilmu baru.
Dari sekian perkembangan yang
dilakuakn GPAI melalui program-program yang terselenggarakan baik pemerintah
Maupin lembaga-lembaga kependidikan lainnya tidak merata dalam arti tidak
secara keseluruhan mereka bergabung dan ikut serta dalam pengembangan
profesinya, namun sudah bisa di katakana mayoritas, karena hal demikan sudah
menjadi tuntutan bagi mereka guru PAI madrasah negeri yang berunggulan untuk
siap menjadi tenaga pendidik yang profesional dan selalu mengikuti perubahan demi
perkembangan yang baik.
E.
Perkembangan
Profesi Guru Pai di Madrasah Swasta
Sebagai
sebuah lembaga pendidikan, madrasah mempunyai tanggung jawab untuk melahirkan
generasi penerus bangsa yang memiliki kecerdasan intelektual dan kepribadian
muslim, sebagaimana yang tertuang di dalam tujuan pendidikan islam. Oleh karena
itu, diperlukan seorang pendidik agama islam yang yang professional dalam
menjalankan profesinya sebagai seorang guru. Dengan adanya guru yang
professional tersebut maka diharapkan nilai luhur agama islam bukan hanya
dijadikan sebagai ilmu pengetahuan saja, akan tetapi dapat dihayati dan
diamalkan dalam kehidupan sehari – hari.
Jika
dilihat kilas balik pendidikan di madrasah dari pertama muncul hingga saat ini,
madrasah selalu mendapat tantangan dan hambatan dari berbagai pihak. Madrasah
adalah saksi dari perjuangan pendidikan islam yang tak kenal henti. Pada zaman
penjajahan Belanda, madrasah pertama kali berdiri adalah madrasah Adabiyah yang
didirikan oleh Syeh Abdullah Ahmad di Sumatra. Pada tahun pertama berdiri,
madsrasah mendapat penolakan dan tekanan dari colonial Belanda, namun meski
mendapat berbagai kecaman dari pihak penjajah, para kyai dan guru tetap teguh
mempertahankan eksistensi madrasah. Setelah masa kemerdekaan Indonesia hingga
saat ini, madrasah masih masih dianggap sebagai pendidikan kelas dua, Kebijakan
– kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masa depan madrasah seperti PP
No.5 Tahun 2007 pasal 12 ayat 1 tentang pemberian sumber daya pendidikan
nyatanya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masih banyak pemerintahan daerah
yang belum memberi perimbangan dana 20% kepada madrasah sebagaimana mestinya.[16]
Karena
tidak adanya dana bantuan dari pemerintah itulah yang menyebabkan pihak
pengelola madrasah swasta membuat kebijakan sendiri terkait perekrutan guru
yang mengajar di madrasah itu. Secara akademik, tidak semua guru di madrasah
swasta berasal dari lembaga keguruan. Sebagian dari mereka berasal dari lembaga
non keguruan atau lulusan pondok pesantren[17].
Jika dilihat dari penguasaan ilmu agama islam, kemampuan mereka tidak perlu
diragukan lagi. Akan tetapi secara teori, mereka tidak memiliki pengetahuan dan
keterampilan khusus dari lembaga pendidikan keguruan yang merupakan prasyarat
yang harus dimiliki seorang guru. Kurangnya ketrampilan keguruan itulah yang
menyebabkan para guru PAI cenderung monoton dalam menyampaikan materi
pelajaran, metode yang digunakan dalam pembelajaran masih tergolong klasik,
sebagian besar menggunakan metode ceramah dan memberi catatan
Selain
masalah kurangnya tingkat keprofesionalan guru, terdapat masalah lain yang
sering terjadi di madrasah swasta, yaitu
ketidaksesuaian mata pelajaran yang diajarkan oleh para guru madrasah.
Karena mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang yang dimilikinya,
maka penguasaan materi mata pelajaran yang disampaikan kurang maksimal sehingga
siswa kadang tidak mengerti apa yang disampaikan oleh gurunya. karena itu
memang perlu dilakukan uji kompetensi guru sebagai bagian dari langkah
meningkatkan kualitas pendidikan.
Upaya peningkatan profesi guru PAI
di madrasah swasta
Agar
dapat melakukan sesuatu dalam pekerjaan
professional, tentu seseorang harus punya kemampuan yang terwujud dalam bentuk
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang sesuai bidang pekerjaannya. Begitu
juga bagi profesi guru yang melakukan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga
kompetensi yang dimiliki guru dapat menunjukkan kinerjanya. Baik berupa
kegiatan berprilaku ataupun hasil yang ditunjukkan.
Terdapat
berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas profesi guru PAI di madrasah swasta.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan kompetensi guru adalah
dengan pengedaan sertifikasi bagi guru – guru madrasah swasta[18].
Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan guru PAI di madrasah terpacu untuk
meningkatkan kualitas dirinya sehingga mampu lolos dari serangkaian tes dalam
proses sertifikasi tersebut. Akan tetapi kendala yang dihadapi para guru
madrasah swasta adalah tidak adanya ijazah dari lembaga pendidikan sebagai pra
syarat mengikuti sertifikasi ini. Sebagian besar guru di madrasah swasta tidak
memiliki ijazah dari lembaga pendidikan keguruan sebagaimana yang dimiliki oleh
guru – guru di sekolah negeri. Hal itulah yang menjadi kendala utama tidak
berhasilnya sertifikasi guru di madrasah swasta, terutama yang belum berijazah
SI.
Selain
melalui sertifikasi, upaya peningkatan profesi guru dapat melalui optimalisasi
serta sikap proaktif dari guru dalam mengembangkan wawasan pendidikan sesuai
dengan bidangnya. Ini dapat dilakukan dengan keikutsertaan guru dalam pelatihan
– pelatihan yang telah ditetapkan. Baik madrasah maupun pemegang kebijakan
pendidikan dalam upaya meningkatkan profesi dibidang keguruannya. Akan tetapi,
sekali lagi kendala keuanganlah yang menjadi hambatan terealisasinya upaya
peningkatan profesi guru madrasah swasta di seluruh pelosok negeri. Hal
tersebut diperkuat oleh cuplikan wawancara yang dilakukan oleh Hadi Suprayogi
pada pihak madrasah tsanawiyah da’watul khoir, Nganjuk yang termuat di dalam
skripsinya yang berbunyi:
Karena
keterbatasan dana guna peningkatan kompetensi guru kami masih belum mampu untuk
menugaskan mereka melanjutkan studi guna meningkatkan kompetensi profesi yang
mereka miliki. Perhatian pemerintahpun meski ada, tapi skalanya masih kecil
sampai saat ini masih focus pada perbaikan dan perlengkapa sarana dan pra
sarana sekolah.[19]
Kendala
yang dihadapi umumnya pada upaya peningkatan kompetensi profsi, kami memiliki
kendala dalam biaya melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, yang
berkaitan dengan mata pelajaran yang kami ajarkan.[20]
Hal
yang diungkapkan sebenarnya berangkat dari minimnya gaji yang diterima guru
ditambah lagi rata – rata guru yang mengajar di madrasah swasta adalah guru
yang tidak tetap. Sebagian besar para guru sudah berkeluarga sehingga memiliki
kewajiban untuk memberikan nafkah bagi keluarganya. Dari penerimaan gaji yang
relative minim itu, ditambah lagi adanya kewajiban memberi nafkah keluarga,
maka lokasi pengeluaran untuk proses peningkatan kompetensi keguruannya akan
minim, bahkan hampir dipastikan tidak ada.
Berdasarkan
beberapa hasil penelitian tentang kompetensi guru PAI di madrasah dapat diambil
kesimpulan bahwa Guru PAI di madrasah swasta sudah memiliki kompetensi yang
cukup baik, namun secara teori ada beberapa aspek kompetensi yang belum
dipenuhi dan dikuasai oleh guru PAI, diantaranya:
1.
Guru PAI di
madrasah belum berijazahkan sarjana
2.
Dalam
melaksanakan proses pembelajaran di kelas guru tidak membuat RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran)
3.
Dalam
menyampaikan materi guru tidak terbiasa menggunakan media dan metode
pembelajaran secara variatif.
Dari
penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa tingkat perkembangan profesi guru PAI
di madrasah swasta tidak begitu terlihat jika dibandingkan dengan madrasah
negeri maupun sekolah umum. Hal tersebut terjadi karena kendala dana yang tidak
memungkinkan para guru mengikuti seminar maupun pelatihan sebagai penunjang
dalam meninkatkan kualitas profesinya. Selain itu kendala lain yang muncul
adalah sedikitnya guru yang mendapat pendidikan keguruan, terutama mengenai
startegi dan metode dalam pembelajaran.
sehingga kemampuan menyampaikan materi masih monoton dan membosankan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Jika
melihat kenyataan sekarang ini, kesesuaian antara kompetensi dengan guru PAI
masih belum sempurna. Sehingga masih perlu peningkatan pada beberapa kompetensi
yang harus dimiliki oleh guru. Misalnya pada kompetensi professional sebagian
besar PAI memiliki pengetahuan tentang bidang agama yang ia ajarkan cukup baik.
Hal tersebut sebagian besar dilatarbelakangi dari pendidikan pesantren dan
perguruan tinggi islam yang pernah mereka tempuh.
2. Selain
kinerja guru PAI yang terkait dengan tugas pokok atau kompetensi pokok di atas
(kompetensi paedagoik, professional, social dan pribadi), menurut Dr. H. Imam
Tholhah, Direktur Pendidikan Agama Islam di Sekolah, guru PAI dituntut juga
memliki kompetensi manajerial dan kepemimpinan (leadership) yakni kemampuan
megelola dan memimpin di sekolah.
3. Sertifikasi
guru sangat diminati oleh guru karena selain sebagai upaya pemingkatan mutu
guru, sertifikasi juga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan guru.
Harapannya dengan sertifikasi dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu
pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteran
guru yaitu berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok
kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku untuk
semua guru, baiuk guru yang berstatus pegawai negri sipil (PNS) maupun guru
yang berstatus non pegawai negri sipil (non PNS/swasta).
4. Perkembangan yang dilakukan GPAI
melalui program-program yang terselenggarakan baik pemerintah Maupin
lembaga-lembaga kependidikan lainnya tidak merata dalam arti tidak secara
keseluruhan mereka bergabung dan ikut serta dalam pengembangan profesinya,
namun sudah bisa di katakana mayoritas, karena hal demikan sudah menjadi
tuntutan bagi mereka guru PAI madrasah negeri yang berunggulan untuk siap
menjadi tenaga pendidik yang profesional dan selalu mengikuti perubahan demi
perkembangan yang baik.
5. Perkembangan
profesi guru PAI di madrasah swasta tidak begitu terlihat jika dibandingkan
dengan madrasah negeri maupun sekolah umum. Hal tersebut terjadi karena kendala
dana yang tidak memungkinkan para guru mengikuti seminar maupun pelatihan
sebagai penunjang dalam meninkatkan kualitas profesinya. Selain itu kendala
lain yang muncul adalah sedikitnya guru yang mendapat pendidikan keguruan,
terutama mengenai startegi dan metode dalam pembelajaran. sehingga kemampuan menyampaikan materi masih
monoton dan membosankan.
Daftar Pustaka
Saroni,
mohammad,2001. Personal branding guru.
Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
Zen,Muhammad.
2010. Kiat sukses mengikuti sertifikasi
guru. Malang: cakrawala media publisher
Asmani,
jamal ma’mur. 2009. 7 Kompetensi guru
menyenangkan dan professional. Jogjakarta: power books (ihdina)
Saudagar,fahruddin.
2009. Pengembangan profesionalitas guru.
Jakarta: Ikapi
Hadi
suprayogi, SKRIPSI: Upaya Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam di
Mts. Da’watul Khoir Kertosono Nganjuk, 2009, Uin Maliki Malang
Sahertian,
Pict. 2000. Konsep dasar Dan supervise Pendidikan dalam Rangka Pengembangan
Sumberdaya Manusia . Jakarta: PT Bineka Cipta
Nurdin,Muhammad.
2008. kiat menjadi guru professional jogyakarta : Ar-Ruzz media group
Qowaid, dkk. 2003. Puslitbang Pendidikan Agama BadanLitbang Agama dan DiklatKeagamaan
Departemen
Agama RI,
Undang-undang
guru dan dosen (uu RI No. 14. Th. 2005 pasal 10 ayat 1)
Mulyasa,E.
2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya
Arifin,
1991. Kapita selekta pendidikan islam dan
umum, Jakarta : PT Bumi Aksara
Undang-undang
RI. No 20 Tahun 2003. Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (sisdiknas), Bandung : Remaja Rosdakarya
[1]
Jamal ma’mur asmani, 7 kompetensi guru menyenangkan dan professional, hal 37
[2] Undang-undang
guru dan dosen (uu RI No. 14. Th. 2005 pasal 10 ayat 1), hal 7
[3] Arifin, Kapita Selekta
Pendidikan Islam dan Umum (Jakarta : PT Bumi Aksara, 1991), hal. 106.
[4] Undang-undang Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
(Bandung : Penerbit Citra Umbara 2003), hal. 7.
[5] E. Mulyasa, standar
kompetensi dan sertifikasi guru, hal 26
[6] H. Qowaid, dkk. PuslitbangPendidikan Agama
BadanLitbang Agama danDiklatKeagamaan
Departemen Agama RI, 2003. Hal 79
[7] E. mulyasa, standar
kompetensi dan sertifikasi guru, hal. 75
[8] Fahrudin saudagar, pengembangan profesionalitas guru, hal
33
[9] Fahrudin saudagar, pengembangan profesionalitas guru, hal
48
[10] E. mulyasa, standar
kompetensi dan sertifikasi guru, hal. 135
[11] Jamal ma’mur asmani, 7 kompetensi guru menyenangkan dan professional,
hal 140
[12] Muhammad
Nurdin, kiat menjadi guru professional jogyakarta : Ar-Ruzz media group, 2008, hal
130.
[13]
Mohammad saroni, personal granding guru, hal 103
[14]
Muhammad Zen, kiat sukses mengikuti sertifikasi guru, hal 35
[15]
Pict. A Sahertian, “Konsep dasar Dan supervise Pendidikan dalam Rangka
Pengembangan Sumberdaya Manusia”(Jakarta: PT Bineka Cipta,2000) hlm 2
[16]
Mulyasa, Standar Kompetensi dan
Sertifikasi Guru, hal.20
[18]
E.
Mulyasa, Standar Kompetensi dan
Sertifikasi Guru, hal. 26
[19] Hadi suprayogi, SKRIPSI: Upaya
Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam di Mts. Da’watul Khoir
Kertosono Nganjuk, 2009, Uin Maliki Malang
[20]
Ibid
No comments:
Post a Comment