Tuesday, November 11, 2014

guru



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
            Tujuan akhir pendidikan Islam adalah terciptanya insan kamil.Menurut Muhaimin bahwa insan kamil adalah manusia yang mempunyai wajah Qur’ani, tercapainya insan yang memiliki dimensi religius, budaya dan ilmiah.
            Untuk mengaktualisasikan tujuan tersebut dalam pendidikan Islam, pendidik yang mempunyai tanggung jawab mengantarkan manusia kea rah tujuan tersebut.Jusru itu keberadaan pendidik dalam dunia pendidikan sangat krusial, sebab kewajibannya tidak hanya mentransformasikan pengetahuan (knowledge) tetapi juga dituntut menginternalisasikan nilai-nilai (value/qimah) pada peserta didik. Bentuk nilai yang di internalisasikan paling tidak meliputi: nilai etis, nilai pragmatis, nilai efek sensorik dan nilai religius.
            Secara factual, pelaksanaan internalisasi nilai dan transformasi pengetahuan pada peserta didik secara integral merupakan tugas yang cukup berat di tengah kehidupan masyarakat yang kompleks apalagi pada era globalisasi dan informasi.Tugas yang berat tersebut di tambah lagi dengan pandangan sebagian masyarakat yang melecehkan keberadaan pendidik di sekolah, di luar sekolah maupun dalam kehidupan social masyarakat.Hal ini disebabkan karena profesi pendidikdari segi materi kurang menguntungkan, karena sebagian masyarakat dalam era globalisasi ini dipengaruhi paham materialisme yang menyebabkan mereka bersifat materialistik.
            Berbeda dengan gambaran tentang pendidik pada umumnya pendidik Islam, adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dalam mengembangkan potensinya, dan dalam pencapaian tujuan pendidikan baik dalam aspek kognitif, afektif, maupun psikomotorik.

1.2. Rumusan Masalah
            Dari latar belakang yang sudah dipaparkan sebelumnya maka timbullah rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah yang dimaksud dengan pendidik?
2. Apa sajakah tugas-tugas seorang pendidik?
3. Bagaimana tanggung jawab, dan hak pendidik?
4. Bagaimanakah peran seorang pendidik?
1.3. Tujuan Penulisan
            Dari rumusan masalah di atas maka penulis mempunyai tujuan dalam penulisan yaitu sbagai berikut :
1. Untuk memahami pengertian pendidik.
2. Untuk mengetahui tugas seorang pendidik.
3. Untuk mengetahui tanggung jawab dan hak pendidik.
4. Untuk mengetahui peran pendidik.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pendidik
            Secara etimologi, dalam konteks pendidikan Islam pendidik disebut dengan murabbi, mu’allim, dan muaddib.Kata murabbi berasal dari kata rabba, yurabbi. Kata mu’allim isim fail dari ‘allama, yu’allimu sebagaimana ditemukan dalam Al-Quran (Q.S. Al-Baqarah:31), sedangkan kata muaddib berasal dari addaba, yuaddibu, seperti sabda Rasul: “Allah mendidikku, maka Dia memberikan kepadaku sebaik-baik pendidikan”.
            Ketiga term itu, mu’allim, murabbi, muaddib, mempunyai makna yang berbeda sesuai dengan konteks kalimat, walaupun dalam situasi tertentu mempunyai kesamaan makna.
            Kata atau istilah “murabbi” misalnya, sering dijumpai dalam kalimat yang orientasinya lebih mengarah pada pemeliharaan, baik yang bersifat jasmani atau rohani. Pemeliharaan seperti initerlihat dalam proses orang tua membesarkan anaknya. Mereka tentunya berusaha memberikan pelayanan secara penuh agar anaknya tumbuh dengan fisik yang sehat dan kepribadian serta akhlak yang terpuji.
            Sedangkan untuk istilah “mu’allim”, pada umumnya dipakai dalam membicarakan aktifitas yang lebih terfokus pada pemberian atau pemindahan ilmu pengetahuan (pengajaran), dari seseorang yang tahu kepada orang yang tidak tahu.
            Adapun istilah “muaddib”, menurut Al- Attas, lebih luas dari istilah “mu’allim” dan lebih relevan dengan konsep pendidikan Islam.
Istilah Pendidik sering kali disamakan dengan guru.Yakni, apabila ia berkata sejatinya bisa di gugu, dan apabila berperilaku bisa ditiru. Tetapi, pada umumnya, bila pendidik itu dikaitkan dengan orang yang memiliki pekrjaan mendidik atau mengajar di lembaga pendidikan formal( jalur sekolah) mulai dari jenjang pendidikan anak usia dinia, dasar dan menengah (yang biasa disebut guru) dan pendidik pada tingkat perguran tinggi ( yang biasa di sebut Dosen), wajib memenuhi kualifikasi, criteria, dan kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan yang berlaku.
            Secara terminologi para pakar menggunakan rumusan yang berbeda tentang pendidik.
a.       Zakiah Daradjat, berpendapat bahwa pendidik adalah individu yang akan memenuhi kebutuhan pengetahuan, sikap dan tingkah laku peserta didik.
  1. Marimba, beliau mengartikan sebagai orang yang memikul pertanggungjawaban sebagai pendidik, yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidikan peserta didik.
  2. Ahmad Tasir, mengatakan bahwa pendidik dalam Islam sama dengan teori di Barat, yaitu siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik.
2.2. Tugas Pendidik
            Keutamaan seorang pendidik disebabkan oleh tugas mulia yang diembannya. Tugas yang diemban seorang pendidik hampir sama dengan tugas seorang Rasul.
a.       Tugas secara umum, adalah :
            Sebagai “warasat al-anbiya”, yang pada hakikatnya mengemban misi rahmatal li al-alamin, yakni suatu misi yang mengajak manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah, guna memperoleh keselamatan dunia akhirat. Kemudian misi ini dikembangkan kepada pembentukan kepribaian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal shaleh dan bermoral tinggi.
            Selain itu tugas yang utama adalah, menyempurnakan, membersihkan, menyucikan hati manusia untuk bertaqarrub kepada Allah.Sejalan dengan ini Abd al-Rahman al-Nahlawi menyebutkan tugas pendidik pertama, fungsi penyucian yakni berfungsi sebagai pembersih, pemelihara, dan pengembang fitrah manusia.Kedua, fungsi pengajaran yakni meng-internalisasikan dan mentransformasikan pengetahuan dan nilai-nilai agama kepada manusia.
b.      Tugas secara khusus, adalah :
1) Sebagai pengajar (intruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun, dan penilaian setelah program itu dilaksanakan.
2) Sebagai pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil , seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia.
3) Sebagai pemimpin (managerial), yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait. Menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program yang dilakukan itu.
            Ahmad Tafsir membagi tugas-tugas yang dilaksanakan oleh guru antara lain adalah:
1. Wajib mengemukakan pembawaan yang ada pada anak dengan berbagai cara seperti observasi, wawancara, melalui pergaulan, angket dan sebagainya.
2. Berusaha menolong anak didik mengembangkan pembawaan yang baik dan menekankan pembawaan yang buruk agar tidak berkembang.
3. Memperlihatkan kepada anak didik tugas orang dewasa dengan cara memperkenalkan kepada anak didik tugas orang dewasa dengan cara memperkenalkan berbagai keahlian, keterampilan, agar anak didik memilikinya dengan cepat.
4. Mengadakan evaluasi setiap waktu untuk mengetahui apakah perkembangan anak didik berjalan dengan baik.
5. Memberikan bimbingan dan penyuluhan tatkala anak didik melalui kesulitan dalam mengembangkan potensinya
2.3  Tanggung Jawab dan Hak Pendidik
a.       Tanggung jawab pendidik
Berangkat dari uraian di atas maka tanggung jawab pendidik sebagaimana disebutkan oleh Abd al-Rahman al-Nahlawi adalah, pendidik individu supaya beriman kepada Allah dan melaksanakan syari’atNya, mendidik diri supaya beramal saleh, dan mendidik masyarakat untuk saling menasehati dalam melaksanakan kebenaran, saling menasehati agar tabah dalam menghadapi kesusahan beribadah kepada Allah serta menegakkan kebenaran. Tanggung jawab itu bukan hanya sebatas tanggung jawab moral seorang pendidik terhadap peserta didik, akan tetapi lebih jauh dari itu. Pendidikan akan mempertanggungjawabkan atas segala tugas yang dilaksanakannya kepada Allah SWT sebagaimna hadits Rasul:

Artinya :
“Dari Ibnu Umar r.a. berkata : Rasulullah SAW bersabda: Masing-masing kamu adalah pengembala dan masing-masing kamu bertanggungjawab atas gembalanya: pemimpin adalah pengembala, suami adalah pengembala terhadap anggota keluarga, dan istri adalah pengembala di tengah-tengah rumah tangga suaminya dan terhadap anaknya. Setiap orang di antara kalian adalah pengembala, dan masing-masing bertanggung jawab atas apa yang digembalanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
            Sabda Rasulullah Sollallahu `alaihi wasallam:
كلكم راع وكلكم مسؤل عن رعيته
Maksudnya: “Setiap kamu adalah penjaga (pemimpin) dan setiap kamu ditanya berkaitan dengan tanggungjawabnya”. (Hadis Riwayat Al-Bukhari)
            Kata “ra’in dalam hadits di atas berarti bahwa setiap orang dewasa dibebani kewajiban serta diserahi kepercayaan untuk menjalankan dan memelihara suatu urusan serta dituntut untuk berlaku adil dalam urusan itu. Kata “ra’iyyah” berarti setiap orang yang memiliki beban tanggungjawab bagi orang lain, seperti istri dan anak bagi suami atau ayah. Sedangkan kata “al-amir” berarti bagi setiap orang yang memegang kendali pemerintah, yang mencakup pemerintahan dengan kepala Negara dan aparatnya. Tanggung jawab dalam Islam bernilai keagamaan, berarti kelalaian seseorang terhadapnya akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat dan bernilai keduniawian, dalam arti kelalaian seseorang terhadapnya dapat dituntut di pengadilan oleh orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya.
            Melihat luasnya ruang lingkup tanggung jawab dalam pendidikan Isla, yang meliputi kehidupan dunia dan akhirat dalam arti yang luas sebagaimana uraian di atas, maka orang tua tidak dapat memikul sendiri tanggung jawab pendidikan anaknya secara sempurna lebih-lebih dalam kehidupan masyarakat yang senantiasa berkembang dengan maju. Orang tua memiliki keterbatasan dalam mendidik anak mereka, makanya tugas dan tanggung jawab pendidikan anak-anaknya diamanahkan kepada pendidik lain (orang lain) baik yang berada di sekolah maupun di masyarakat. Orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah sekaligus berarti melimpahkan sebagian tanggung jawab pendidikan anaknya kepada guru di sekolah, karena tidak semua orang yang dapat menjadi guru sekaligus menjadi pendidik.
            Apabila dilihat dari rincian tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh guru terutama guru pendidikan agama Islam, Al-Abrasyi yang mengutip pendapat Al-Ghazali mengemukakan bahwa:
1. Harus menaruh rasa kasih sayang terhadap murid dan memberlakukan mereka seperti perlakuan anak sendiri.
2. Tidak mengharapkan jasa ataupun ucapan terima kasih, tetapi bermaksud dengan mengajar itu mencari keridhoan Allah dan mendekatkan diri kepada tuhan.
3. Berikanlah nasehat kepada murid pada tiap kesemptatan, bahkan gunakanlah setiap kesempatan itu untuk menasehati dan menunjukinya
4. Mencegah murid dari sesuatu akhlak yang tidak baik dengan jalan sendirian jika mungkin dan dengan jalan terus terang, dengan jalan halus dan jangan mencela
5. Seorang guru harus menjalankan ilmunya dan jangan berlainan kata dengan perbuatannya
            Tugas dan tanggung jawab guru tidak akan terlaksana dengan baik tanpa bantuan orang tua dan masyarakat karena guru sebagai pendidik mempunyai ketrebatasan.
b.      Hak Pendidik
            Pendidik adalah mereka yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta didik, waktu dan kesempatannya dicurahkannya dalam rangka mentransformasikan dan menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak mulia dalam kehidupan peserta didik.Dengan demikian waktu dan kesempatannya dihabiskan untuk mendidik peserta didiknya, sehingga dia tidak mempunyai waktu lagi untuk berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari. Justru itu pendidik berhak untuk mendapatkan:
a.       Gaji
Gaji, mengenai penerimaan gaji ini pada awalnya terdapat perselisihan pendapat. Mengenai gaji ini ahli-ahli piker dan filosof-filosof berbeda pendapat dalam hal guru menerima gaji atau menolaknya. Yang paling terkenal untuk menolak gaji adalah Socrates.
            Sedangkan Al-Ghazali menyimpulkan mengharamkan gaji.Sementara utu Al-Qabisi (935-1012) yang memandang gaji itu tidak dapattidak harus diadakan.
            Karena pendidik telah menapakan lapangan profesi, tentu mereka berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam kehidupan ekonomi, berupa gaji atau honorarium.Seperti di Negara kita, pendidik merupakan bagian aparat Negara yang mengabdi untuk kepentingan Negara melalui sector pendidikan, diangkat menjadi pegawai negeri sipil, diberi gaji dan tunjangan tenaga kependidikan.Namun kalau dibandingkan dengan Negara maju, penghasilannya belum memuaskan.Akan tetapi karenatugas itu mulia, tidak menjadi halangan bagi pendidik dalam mendidik peserta dididknya. Bagi pendidik yang statusnya non  PNS maka mereka ada yang digaji oleh yayasan bahkan mereka tidak sedikit mereka tidak mendapatkannya akan tetapi mereka tetap mengabdi dalam rangka mencari ridha Allah SWT.
b.      Mendapatkan penghargaan
            Guru adalahabu al-ruh (bapak rohani) bagi peserta didiknya. Dialah yang memberikan santapan rohani dan memperbaiki tingkah laku peserta didik.Justru itu profesi guru wajib dimuliakan, mengingat perannya yang sangat signifikan dalam menyiapkan generasi mendatang seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Athiyyah Al-Abrasyi, yang dikutip Zainudin dkk.
            “menghormati guru berarti penghormatan terhadap anak-anak kita. Bangsa yang ingin maju peradabannya adalah bangsa yang mampu memberikan penghormatan dan penghargaan kepada para pendidik.Inilah salah satu rahasia keberhasilan bangsa Jepang yang mengutamakan dan memprioritaskan guru setelah hancurnya Hirosima dan Nagasaki, pertama sekali yang dicari oleh Kaisar Hirohito adalah para guru.Dalam waktu yang relatif singkat bangsa Jepang kembali bangkit dari kehancuran sehingga menjadi modern pada masa sekarang.
2.4. Peran Pendidik
            Peranan guru adalah luas. Guru adalah pendidik, pembimbing dan pendorong. Dia juga penyampai ilmu, penggerak dan penasihat. Ini bermaksud, guru atau pendidik mempunyai tugas dan tanggungjawab yang mencabar,  kepentingan peranan guru itu memang tidak dapat dinafikan kerana boleh dikatakan setiap ahli masyarakat pada zaman ini melalui pendidikan yang diberikan oleh guru.
            Kehadiran guru dalam proses pembelajaran merupakan peranan yang sangat penting, peranan guru itu belum dapat digantikan oleh tegnologi seperti radio, tape recorder, internet maupun oleh computer yang paling modern. Banyak unsure-unsur manusiawi seperti sikap, system nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan dan keteladanan yang diharapkan dari hasil proses pembelajaran, yang tidak dicapai kecuali melalui pendidik.
            Demikianlah betapa pentingnya peranan guru dan betapa beratnya tugas dan tanggung jawab guru, terutama tanggungjawab moral untuk digugu dan ditiru.Di selolah seorang guru menjadi ukuran atau pedoman bagi murid-muridnya, di masyarakat guru dipandang sebagi suri tauladan bagi setoap warga masyarakat.
            Konsep operasional, pendidikan Islam adalah proses transformasi dan internalisasi nilai-nilai Islam dan pengetahuan dalam rangka mengembangkan fitrah dan kemampuan dasar yang dimiliki peserta didik guna mencapai keseimbangan dan kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan, maka pendidik mempunyai peran yang sangat penting dalam pendidikan Islam.
            Sehubungan dengan hal tersebut Al-Nahlawi menyatakan bahwa peran guru hendaklah mencontoh peran yang dilakukan Rasulullah yaitu mengkaji dan mengembangkanilmu Ilahi.
            Peranan guru dalam mendidik masyarakat amatlah besar dan luas. Antaranya ialah:
1.      Menyampai aqidah dan keimanan yang tulin untuk menghidupkan hati dan menghubungkan manusia dengan Allah, meyakinkan pertemuan dengan Allah, mengharapkan rahmatNya dan takutkan siksaanNya.
2.      Menyampaikan ilmu pengetahuan dan kemahiran meliputi fardhu ain dan fardhu kifayah yang menjadi asas ubudiyah (pengabdian diri kepada Allah), hubungan harmoni sesama manusia dan alam.
3.      Membentuk akhlak atau peribadi mulia supaya menjadi contoh tauladan kepada orang lain.
            Secara umum peran guru umum maupun guru agama menurut Hasibuan adalah sebagai berikut :
1. Sebagai komunikator, yaitu pendidik berfungsi mengajarkan ilmu dan keterampilan kepada pihak peserta didik.
2. Sebagai fasilisator, yaitu pendidik berfungsi sebagai pelancar proses belajar mengajar.
3. Sebagai motivator, yaitu pendidik berperan untuk menimbulkan minat dan semangat belajar peserta didik yang dilakukan secara terus menerus.
4. Sebagai administrator, yaitu pendidik itu berfungsi melaksanakan tugas-tugas yang bersifat administrator.
5. Sebagai konselor, yaitu pendidik berfungsi untuk membimbing peserta didik yang mengalami kesulitan, khususnya dalam belajar







BAB III
PENUTUP
            Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai pewaris para nabi (waratsatul Anbiya’), para pendidik hendaklah bertolak pada amar ma’ruf dan nahi munkar dalam artian menjadikan prinsip tauhid sebagai pusat penyebaran misi iman, Islam dan ihsan, dan kekuatan rohani pokok yang dikembangkan oleh pendidikadalah individualitas, sosialitas dan moralitas (nilai-nilai agama dan moral).
            Tugas dan tanggung jawab yang cukup berat untuk diemban ini tentu saja membutuhkan sosok seorang guru atau pendidikan yang utuh dan tahu dengan kewajiban dan tanggungjawab sebagai seorang pendidik. Pendidik itu harus mengenal Allah SWT dalam arti yang luas, dan Rasul, serta memahami risalah yang dibawanya.











DAFTAR PUSTAKA
Muhaimin. 2006.  Nuansa Baru Pendidikan Islam, Mengurai Benang Kusut Dunia Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Fatah,A Yasin. 2008. Dimensi-Dimensi Pendidikan Islam. Malang: UIN Malang Press
Roestiyah NK.1982. Masalah-masalah Ilmu Keguruan. Jakarta: Bina Aksara
Tafsir, Ahmad. 1992. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya
Sudjana, Nana. 1999. Cara Belajar Siswa Aktif dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung : Sinar Baru



No comments:

Post a Comment