Saturday, July 20, 2019

Analisis Instansi kantor KPP Pratama Malang Selatan


A.           Analisis Instansi kantor KPP Pratama Malang Selatan
1.             Sejarah KPP Pratama Malang Selatan
KPP Pratama Malang Selatan yang beralamatkan Jl. Merdeka Utara No.3 awalnya adalah bentuk Kantor Pelayanan Pajak Induk yaitu “ Kantor Pelayanan Pajak Malang” yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Kantor Pelayanan Induk tersebut didasarkan pada pembagian kantor pajak sesuai dengan jenis pajak yang harus dibayar, jadi Wajib Pajak dilayani oleh kantor pajak yang sesui dengan pembayaran jenis pajaknya.
Namun, pada tahun 2007 terjadi perombakan struktur Kantor Pajak di seluruh Indonesia yang beralih dari pembagian Kantor Pelayanan Pajak berdasakan jenis pajaknya menjadi pembagian Kantor Pelayanan Pajak yang didasakan pada Wajib Pajak dan wilayah kerjanya. Sebagai contoh pembagian berdasarkan Wajib Pajaknya sekarang ada dua jenis kantor pajak yaitu Kantor Pajak Pratama dan Kantor Pajak Madya. Perbedaan jenis ini dikaitkan dengan penanganan terhadap Wajib Pajak dimana Kantor Pelayanan Pajak Madya menangani Wajib Pajak yang berpotensi besar atau bisa dikatakan 200 pembayar pajak terbesardi wilayahnya. Sedangkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama menangani Wajib Pajak biasa.
Berdasarkan pada pembagian wilayah kerjanya semua Kantor Pelayanan Pajak memiliki daerah kerja yang sesuai dengan pembagian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajaknya.
Didasarkan pada hal di atas guna mewujudkan visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan maka pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan yang dilakukan bersamaan dengan pembentukan Kantor PelayanPajak Pratama Lainnya diresmikan diseluruh Kantor Wilayah Jatim III pada tanggal 4 Desember 2007.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa KPP Pratama Malang Selatan merupakan pecahan dari KPP Malang yang merupakan KPP Induk dan KPP Induk ini berdasarkan pada pembagian wilayah kerjanya di Kabupaten maupun Kota Malang dipecah menjadi KPP Pratama Malang Selatan, KPP Pratama Malang Utara, KPP Pratama Kepanjen dan KPP Pratama Singosari.
Kantor Pelayanan Pajak wilayah Kabupaten Malang terdiri dari KPP Pratama Kepanjen untuk Kabupaten Malang bagian selatan sedangkan untuk Kabupaten Malang bagian utara dipusatkan di KPP Pratama Singosari. Untuk wilayah kerja Kota
Malang terbagi dalam dua KPP Pratama lagi dengan pembagian wilayah sebagai berikut:
1.             KPP Pratama Malang Selatan wilayah kerja Kecamatan Klojen, Sukun dan Kedungkandang.
2.             KPP Pratama Malang Utara : wilayah kerja Kecamatan Lowokwaru dan Blimbing.
Batas wilayah administrasi KPP Pratama Malang Selatan meliputi:
1.             Sebelah utara: Kecamatan Blimbing, Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Pakis.
2.             Sebelah timur: Kecamatan Tajinan (wilayah Kabupaten Malang)
3.             Sebelah selatan: Kecamatan Pakisaji (wilayah Kabupaten Malang).
4.             Sebelah barat: Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau (wilayah Kabupaten Malang).Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan merupakan salah satu bagian Kantor Pelayanan Pajak modern, yang telah menggabungkan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan serta pemeriksaan pada satu kantor, untuk memudahkan dan memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak. Kantor ini merupakan bagian dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Timur III di Kota Malang.
2.      Lokasi
KPP Pratama Malang Selatan terletak di Jalan Merdeka Utara No. 3 Malang. Telepon (0341) 361121, 361971, No.Fax (0341) 364407, kode pos 65119. Gedung tersebut merupakan Ex. Gedung KPP Malang yang merupakan KPP Induk. Letak kantor ini sangat strategis dan mudah di temui karena berada di tengah Kota Malang tepatnya di depan Alun-alun Kota Malang, dan bersebelahan dengan Kantor Bank Indonesia Kota Malang.
B.            SOP dan Tujuan KPP Pratama Malang Selatan
KPP Pratama Malang Selatan mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undanagn yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya KPP Pratama Malang Selatan menyelenggarakan fungsi:
1.             Penelitian, pengawasan dan penatausahaan surat pemberitahuan tahunan, surat peberitahuan masa serta berkas Wajib Pajak.
2.             Penelitian, pengawasan dan penatausahaan pembayaran masa dan PPh,PPN,PPnBM, PTLL lainnya,PBB dan BPHTB.
3.             Penyajian informasi dan pengolahan data perpajakan.
4.             Ekstensifikasi dan penggalian potensi Wajib Pajak.
5.             Pendataan, pemutakhiran objek dan subjek PBB.
6.             Penatausahaan penerimaan pajak, piutang pajak dan penagihan.
7.             Penatausahaan penyelesaian keberatan, banding, restitusi PPh, PPnBM, PTLL lainnya, PBB dan BPHTB.
8.             Penatausahaan penyelesaian pengurangan angsuran dan pengurangan PBB.Selain melaksanakan tugas dan beberapa fungsi di atas, KPP Pratama Malang Selatan memiliki tujuan-tujuan tertentu, antara lain:
1)            Melaksanakan modernisasi administrasi perpajakan.
2)            Meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak dengan menyediakan fasilitas yang memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban serta hak perpajakannya.
3)            Meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak secara individual.
4)            Meningkatkan citra Direktorat Jenderal Pajak.
5)            Memudahkan pengawasan pelaksanaan tugas.
C.           SOP dan Tujuan KPP Pratama Malang Selatan
KPP Pratama Malang Selatan mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undanagn yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya KPP Pratama Malang Selatan menyelenggarakan fungsi:
1.             Penelitian, pengawasan dan penatausahaan surat pemberitahuan tahunan, surat peberitahuan masa serta berkas Wajib Pajak.
2.             Penelitian, pengawasan dan penatausahaan pembayaran masa dan PPh,PPN,PPnBM, PTLL lainnya,PBB dan BPHTB.
3.             Penyajian informasi dan pengolahan data perpajakan.
4.             Ekstensifikasi dan penggalian potensi Wajib Pajak.
5.             Pendataan, pemutakhiran objek dan subjek PBB.
6.             Penatausahaan penerimaan pajak, piutang pajak dan penagihan.
7.             Penatausahaan penyelesaian keberatan, banding, restitusi PPh, PPnBM, PTLL lainnya, PBB dan BPHTB.
8.             Penatausahaan penyelesaian pengurangan angsuran dan pengurangan PBB.Selain melaksanakan tugas dan beberapa fungsi di atas, KPP Pratama Malang Selatan memiliki tujuan-tujuan tertentu, antara lain:
1)            Melaksanakan modernisasi administrasi perpajakan.
2)            Meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak dengan menyediakan fasilitas yang memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban serta hak perpajakannya.
3)            Meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak secara individual.
4)            Meningkatkan citra Direktorat Jenderal Pajak.
5)            Memudahkan pengawasan pelaksanaan tugas.


D.           Regulasi KPP Pratama Malang Selatan

1.             Bagian Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal akan menerbitkan Surat  Perintah Pemeriksaan (SP2) sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Didalamnya juga terdapat tim pemeriksa pajak yang telah dibentuk.
2.             Petugas pajak yang telah ditunjuk akan melakukan persiapan dengan pengamatan/ observasi dahulu kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa. Seperti pengenalan WP, pekerjaan atau jenis kegiatan usahanya, dan sebagainya.
3.             Petugas yang akan melakukan pemeriksaan datang ke Wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPLP). Petugas harus memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak waktu melakukan pemeriksaan.
4.             Dalam pertemuan ini, petugas memberikan penjelasan mengenai:
a.             Alasan dan tujuan pemeriksaan,
b.             Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah Pemeriksaan,
c.             Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan ketika terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
d.            Kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak.
5.             Jika Wajib pajak menolak untuk diperiksa, maka petugas akan membuat Surat Penyataan Penolakan Pemeriksaan
6.             Petugas akan membuat laporan berita acara dari hasil pertemuan tersebut. Ketika Wajib Pajak menolak untuk diperiksa juga akan dibuatkan laporan berita acara penolakan pemeriksaan dan akan dusulkan untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan.
7.             Petugas mempunyai hak untuk meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan pemeriksaan. Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Petugas akan membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen. Wajib Pajak akan menandatangani surat pernyataan keaslian dokumen dan/atau data yang diberikan.
8.             Apabila dalam proses pemeriksaan Wajib Pajak bermaksud untuk menghalangi/ menolak petugas, maka akan dibuatkan berita acara menolak membantu kelancaran pemeriksaan.
9.             Petugas berhak melakukan penyegelan dengan membereri tanda segel atas tempat yang diduga dan patut diduga digunakan untuk menyimpan barang bergerak dan/atau tidak bergerak, butki dokumen, dan/ atau data pendukung pemeriksaan lainnya yang dapat member petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak selama proses pemeriksaan. Penyegelan ini dilakukan agar Wajib Pajak tidak memindahkan bukti dokumen, dan/atau data pendukung pemeriksaan lainnya yang dikhawatirkan akan dihilangkan.
10.         Tindakan penyegelan akan dibuatkan Berita Acara Penyegelan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa pajak.
11.         Penyegelan dapat dibuka dengan membuat berita acara pembukaan segel. Pembukaan segel dilakukan apabila Wajib Pajak telah member izin untuk membuka dan memasuki ruangan, benda bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan atau telah memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
12.         Jangka waktu pemeriksaan untuk pengujian pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak SPLP disampaikan kepada Wajib Pajak samapi dengan SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Jangka waktu untuk pengujian pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan dalam ragkan pemeriksaan kantorsampai dengan SPHP disampaikan kepaa Wajib Pajak.
13.         Selama pemeriksaan petugas akan mencari bukti pendukung yang kuat untuk mendukung indikasi atas pemeriksaan tersebut. Petugas juga berhak meminta kepada Wajib Pajak untuk dimintai keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak, dan meminta keterangan dam/atau bukti yang diperlukan kepada piahk ketiga yangmempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.
14.         Pemeriksaan lapangan ataupun kantor diselesaikan dengan cara:
a.             Menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir.
b.             Membuat LHP, sebagai dasar peneribitan Surat ketetapan Pajak (SKP) dan/ atau Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
15.         Setelah pemeriksaan telah selesai dilakukan, petugas mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dengan bukti peminjaman dan pengembalian.
16.         Petugas memberitahukan hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak beserta SKP dan/atau STP.

E.            Visi, Misi
Adapun visi,misi dan lokasi penelitian penulis yaitu KPP Pratama Malang Selatan:
1.             Visi: Visi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan adalah “ menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi”.
2.             Misi: Menghimpun penerimaan pajak Negara berdasarkan Undang-undang perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja Negara melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

F.            Struktur Organisasi KPP Pratama Malang SelatanPada KPP Pratama Malang Selatan
terdapat hierarki struktur organisasi yang menggolongkan tugas kerja berdasarkan seksi-seksi yang merupakan tanggungjawabnya. Susunan organisasi ini didasarkan atas adanya modernisasi administrasi perpajakan yang merupakan salah satu program reformasi melalui penataan organisasi. Penataan organisasi ini didasarkan pada fungsi dan segmentasi Wajib Pajak, reformasi proses bisnis yang berorientasi pada penyederhanaan sistem dan prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta reformasi manajemen SDM. Adapun susunan organisasi dapat dilihat ditabel berikut:

Hasil gambar untuk struktur organisasi PAJAK PRATAMA Malang selatan
G.           Komitmen Loyalitas
Ada beberapa cara pelaporan SPT Tahunan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak, pertama dapat diberikan secara langsung baik ke Kantor Pelayanan Pajak dan atau ke tempat lain seperti pojok pajak, drop box, dan mobil pajak. kedua secara tidak langsung melalui kantor pos, perusahaan ekspedisi (dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar). Ketiga secara online yaitu wajib pajak menggunakan aplikasi e-filing, yakni memanfaatkan teknologi informasi penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik, secara online dan realtime melalui internet Pelaksanaan penerapan layanan e-filingbaru dilaksanakan selama 2 (dua) tahun yaitu e-filingtahun 2018 dan e-filing tahun 2019.
Direktorat jendral pajak selalu berusaha untuk membuat pengadministrasian perpajakan menjadi lebih baik. Dapat diketahui bahwa dengan adanya e-filing proses pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak menjadi lebih sederhana, mudah, praktis, cepat, dan efisien. Baik dalam hal penerimaan, pengolahan, maupun pengarsipan SPT Berikut alur penggunaan e-filing
1.             Menggunakan aplikasi e-Reg untuk mendapatkan NPWP
2.             Mengajukan permohonan e-FIN dengan datang langsung ke KPP terdekat dan e-FIN akan diberikan langsung kepada wajib pajak.
3.             Melakukan registrasi sebagai wajib pajak pengguna e-filing.
4.             Menyampaikan SPT melalui e-filing
5.             Mengisi e-SPT pada aplikasi e-filing
6.             Meminta kode verivikasi untuk pengiriman e-SPT yang akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan
7.             Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verivikasi
8.             Notifikasi status e-SPT dan bukti penerimaan elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan Berbicara tentang e-filing sangat bersinggungan dengan wajib pajak orang pribadi karena e-filing memang diperuntukan untuk wajib pajak orang pribadi maka dari itu e-filing digunakan hanya untuk SPT 1770 S dan 1770 SS
1.             Praktis
dikarenakan dengan adanya e-filingwajib pajak dapat menghitung serta melaporkan SPT Tahunannya dengan satu aplikasi sekaligus. Praktis disini juga berkaitan dengan prosedural.Kedua mudah, karena mudah dalam pengoperasiannya. kita tinggal login ke aplikasi tersebut setelah itu tinggal memasukan data perpajakan yang diperlukan, ditambah lagi dengan tampilan dari website yang hampir menyerupai lembar SPT Tahunan manual.
 cepat, wajib pajak tidak harus mengantri dan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya dapat dilakukan secara realtime 24 jam dilakukan dimanapun selama terhubung dengan koneksi internet. Keempat efisien, wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus keluar rumah.
Dari sisi petugas pajak pun demikian, sistem e-filing dapat meringankan beban kerja yang ada karena sudah sistem yang bekerja dan langsung masuk ke Database sehinggga menghemat waktu dan meminimalisir kesalahan juga penghematan dalam segi biaya, berkurangnya penggunaan kertas yang mendukung program go green.
2.             Peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan tulang punggung sistem self assessment. Wajib pajak bertanggungjawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakan dan kemudian secara akurat dan tepat waktu membayar dan melaporkan pajak tersebut.
Kepatuhan dalam bidang perpajakan Menurut Safri Nurmanto dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:138) mengatakan bahwa kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai sutau keadaan di mana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya.
Lebih lanjut bahwa dengan berbagai kemudahan yang diberikan dari layanan e-filing, tujuan dari Direktorat Jendral Pajak membuat layanan ini untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan.
Kepatuhan sukarela merupakan suatu fondasi dari self assessment system yang dapat dicapai dengan menggunakan elemen-elemen kunci yang diterapkan secara efektif.
Berdasarkan elemen-elemen kunci kepatuhan sebagai fondasi dari self assessment system menurut Nasucha dalam Rahayu (2010:139) diantaranya program pelayanan yang baik dan prosedur yang sederhana serta memudahkan wajib pajak.
Bisa dikatakan e-filingmemiliki elemen-elemenkunci kepatuhan sebagai suatu hal yang membantu berjalannya self assessment systembaik karena program pelayanan yang baik dan e-filing merupakan suatu prosedur yang sederhana serta memudahkan wajib pajak. Dikatakan baik karena banyak perkembangan didalamnya. Terbukti dari angka penggunanya yang terus bertambah disetiap tahunnya. Namun pada intinya di 2 tahun berjalannya e-filing ini, target yang diberikan selalu tercapai dan e-filing dapat membantu meningkatkan kepatuhan dan perkembangan jumlah pelapor untuk SPT Tahunan secara manual tidak lebih besar daripada perkembangan dari pelaporan melalui e-filingserta diharapkan suatu saat nanti seluruh wajib pajak orang pribadi dapat memanfaatkan layanan e-filing dalam melakukan pelaporannya.


No comments:

Post a Comment