A.
Analisis Instansi kantor KPP Pratama Malang
Selatan
1.
Sejarah KPP Pratama Malang Selatan
KPP Pratama
Malang Selatan yang beralamatkan Jl. Merdeka Utara No.3 awalnya adalah bentuk
Kantor Pelayanan Pajak Induk yaitu “ Kantor Pelayanan Pajak Malang” yang berada
dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Kantor
Pelayanan Induk tersebut didasarkan pada pembagian kantor pajak sesuai dengan
jenis pajak yang harus dibayar, jadi Wajib Pajak dilayani oleh kantor pajak
yang sesui dengan pembayaran jenis pajaknya.
Namun, pada
tahun 2007 terjadi perombakan struktur Kantor Pajak di seluruh Indonesia yang
beralih dari pembagian Kantor Pelayanan Pajak berdasakan jenis pajaknya menjadi
pembagian Kantor Pelayanan Pajak yang didasakan pada Wajib Pajak dan wilayah
kerjanya. Sebagai contoh pembagian berdasarkan Wajib Pajaknya sekarang ada dua
jenis kantor pajak yaitu Kantor Pajak Pratama dan Kantor Pajak Madya. Perbedaan
jenis ini dikaitkan dengan penanganan terhadap Wajib Pajak dimana Kantor
Pelayanan Pajak Madya menangani Wajib Pajak yang berpotensi besar atau bisa
dikatakan 200 pembayar pajak terbesardi wilayahnya. Sedangkan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama menangani Wajib Pajak biasa.
Berdasarkan
pada pembagian wilayah kerjanya semua Kantor Pelayanan Pajak memiliki daerah
kerja yang sesuai dengan pembagian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajaknya.
Didasarkan
pada hal di atas guna mewujudkan visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak
sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan maka pembentukan Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan yang dilakukan bersamaan dengan
pembentukan Kantor PelayanPajak Pratama Lainnya diresmikan diseluruh Kantor
Wilayah Jatim III pada tanggal 4 Desember 2007.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa KPP Pratama Malang Selatan merupakan pecahan dari KPP
Malang yang merupakan KPP Induk dan KPP Induk ini berdasarkan pada pembagian
wilayah kerjanya di Kabupaten maupun Kota Malang dipecah menjadi KPP Pratama
Malang Selatan, KPP Pratama Malang Utara, KPP Pratama Kepanjen dan KPP Pratama
Singosari.
Kantor
Pelayanan Pajak wilayah Kabupaten Malang terdiri dari KPP Pratama Kepanjen untuk
Kabupaten Malang bagian selatan sedangkan untuk Kabupaten Malang bagian utara
dipusatkan di KPP Pratama Singosari. Untuk wilayah kerja Kota
Malang
terbagi dalam dua KPP Pratama lagi dengan pembagian wilayah sebagai berikut:
1.
KPP Pratama Malang Selatan wilayah kerja Kecamatan
Klojen, Sukun dan Kedungkandang.
2.
KPP Pratama Malang Utara : wilayah kerja Kecamatan
Lowokwaru dan Blimbing.
Batas wilayah administrasi KPP Pratama Malang Selatan
meliputi:
1.
Sebelah utara: Kecamatan Blimbing, Kecamatan Lowokwaru
dan Kecamatan Pakis.
2.
Sebelah timur: Kecamatan Tajinan (wilayah Kabupaten
Malang)
3.
Sebelah selatan: Kecamatan Pakisaji (wilayah Kabupaten
Malang).
4.
Sebelah barat: Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau
(wilayah Kabupaten Malang).Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan
merupakan salah satu bagian Kantor Pelayanan Pajak modern, yang telah
menggabungkan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan
Bangunan serta pemeriksaan pada satu kantor, untuk memudahkan dan memberikan
pelayanan prima kepada Wajib Pajak. Kantor ini merupakan bagian dari Kantor
Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jawa Timur III di Kota Malang.
2. Lokasi
KPP Pratama
Malang Selatan terletak di Jalan Merdeka Utara No. 3 Malang. Telepon (0341)
361121, 361971, No.Fax (0341) 364407, kode pos 65119. Gedung tersebut merupakan
Ex. Gedung KPP Malang yang merupakan KPP Induk. Letak kantor ini sangat
strategis dan mudah di temui karena berada di tengah Kota Malang tepatnya di
depan Alun-alun Kota Malang, dan bersebelahan dengan Kantor Bank Indonesia Kota
Malang.
B.
SOP dan Tujuan KPP Pratama Malang Selatan
KPP Pratama Malang Selatan mempunyai tugas
melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan
Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan
perundang-undanagn yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya KPP Pratama Malang
Selatan menyelenggarakan fungsi:
1.
Penelitian, pengawasan dan penatausahaan surat
pemberitahuan tahunan, surat peberitahuan masa serta berkas Wajib Pajak.
2.
Penelitian, pengawasan dan penatausahaan pembayaran
masa dan PPh,PPN,PPnBM, PTLL lainnya,PBB dan BPHTB.
3.
Penyajian informasi dan pengolahan data perpajakan.
4.
Ekstensifikasi dan penggalian potensi Wajib Pajak.
5.
Pendataan, pemutakhiran objek dan subjek PBB.
6.
Penatausahaan penerimaan pajak, piutang pajak dan
penagihan.
7.
Penatausahaan penyelesaian keberatan, banding,
restitusi PPh, PPnBM, PTLL lainnya, PBB dan BPHTB.
8.
Penatausahaan penyelesaian pengurangan angsuran dan
pengurangan PBB.Selain melaksanakan tugas dan beberapa fungsi di atas, KPP
Pratama Malang Selatan memiliki tujuan-tujuan tertentu, antara lain:
1)
Melaksanakan modernisasi administrasi perpajakan.
2)
Meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak dengan
menyediakan fasilitas yang memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
serta hak perpajakannya.
3)
Meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak secara
individual.
4)
Meningkatkan citra Direktorat Jenderal Pajak.
5)
Memudahkan pengawasan pelaksanaan tugas.
C.
SOP dan Tujuan KPP Pratama Malang Selatan
KPP Pratama Malang Selatan mempunyai tugas
melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan
Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan
perundang-undanagn yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya KPP Pratama Malang
Selatan menyelenggarakan fungsi:
1.
Penelitian, pengawasan dan penatausahaan surat
pemberitahuan tahunan, surat peberitahuan masa serta berkas Wajib Pajak.
2.
Penelitian, pengawasan dan penatausahaan pembayaran
masa dan PPh,PPN,PPnBM, PTLL lainnya,PBB dan BPHTB.
3.
Penyajian informasi dan pengolahan data perpajakan.
4.
Ekstensifikasi dan penggalian potensi Wajib Pajak.
5.
Pendataan, pemutakhiran objek dan subjek PBB.
6.
Penatausahaan penerimaan pajak, piutang pajak dan
penagihan.
7.
Penatausahaan penyelesaian keberatan, banding,
restitusi PPh, PPnBM, PTLL lainnya, PBB dan BPHTB.
8.
Penatausahaan penyelesaian pengurangan angsuran dan
pengurangan PBB.Selain melaksanakan tugas dan beberapa fungsi di atas, KPP
Pratama Malang Selatan memiliki tujuan-tujuan tertentu, antara lain:
1)
Melaksanakan modernisasi administrasi perpajakan.
2)
Meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak dengan
menyediakan fasilitas yang memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
serta hak perpajakannya.
3)
Meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak secara
individual.
4)
Meningkatkan citra Direktorat Jenderal Pajak.
5)
Memudahkan pengawasan pelaksanaan tugas.
D.
Regulasi KPP Pratama Malang Selatan
1.
Bagian Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal akan
menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan
(SP2) sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Didalamnya
juga terdapat tim pemeriksa pajak yang telah dibentuk.
2.
Petugas pajak yang telah ditunjuk akan melakukan
persiapan dengan pengamatan/ observasi dahulu kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa.
Seperti pengenalan WP, pekerjaan atau jenis kegiatan usahanya, dan sebagainya.
3.
Petugas yang akan melakukan pemeriksaan datang ke
Wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPLP).
Petugas harus memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada
Wajib Pajak waktu melakukan pemeriksaan.
4.
Dalam pertemuan ini, petugas memberikan penjelasan
mengenai:
a.
Alasan dan tujuan pemeriksaan,
b.
Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah
Pemeriksaan,
c.
Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan
pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan ketika terdapat hasil
Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak
pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
d.
Kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan
buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan,
dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak.
5.
Jika Wajib pajak menolak untuk diperiksa, maka petugas
akan membuat Surat Penyataan Penolakan Pemeriksaan
6.
Petugas akan membuat laporan berita acara dari hasil
pertemuan tersebut. Ketika Wajib Pajak menolak untuk diperiksa juga akan
dibuatkan laporan berita acara penolakan pemeriksaan dan akan dusulkan untuk
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
7.
Petugas mempunyai hak untuk meminjam buku, catatan,
dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan pemeriksaan. Mengakses dan/atau
mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Petugas akan membuat surat
permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen. Wajib Pajak akan
menandatangani surat pernyataan keaslian dokumen dan/atau data yang diberikan.
8.
Apabila dalam proses pemeriksaan Wajib Pajak bermaksud
untuk menghalangi/ menolak petugas, maka akan dibuatkan berita acara menolak
membantu kelancaran pemeriksaan.
9.
Petugas berhak melakukan penyegelan dengan membereri
tanda segel atas tempat yang diduga dan patut diduga digunakan untuk menyimpan
barang bergerak dan/atau tidak bergerak, butki dokumen, dan/ atau data
pendukung pemeriksaan lainnya yang dapat member petunjuk tentang kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas Wajib Pajak selama proses pemeriksaan. Penyegelan ini
dilakukan agar Wajib Pajak tidak memindahkan bukti dokumen, dan/atau data
pendukung pemeriksaan lainnya yang dikhawatirkan akan dihilangkan.
10.
Tindakan penyegelan akan dibuatkan Berita Acara
Penyegelan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dengan
disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang yang telah dewasa selain anggota tim
pemeriksa pajak.
11.
Penyegelan dapat dibuka dengan membuat berita acara
pembukaan segel. Pembukaan segel dilakukan apabila Wajib Pajak telah member
izin untuk membuka dan memasuki ruangan, benda bergerak atau tidak bergerak
yang disegel, dan atau telah memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
12.
Jangka waktu pemeriksaan untuk pengujian pemeriksaan
lapangan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak SPLP
disampaikan kepada Wajib Pajak samapi dengan SPHP disampaikan kepada Wajib
Pajak. Jangka waktu untuk pengujian pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 4
(empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat
Panggilan dalam ragkan pemeriksaan kantorsampai dengan SPHP disampaikan kepaa
Wajib Pajak.
13.
Selama pemeriksaan petugas akan mencari bukti
pendukung yang kuat untuk mendukung indikasi atas pemeriksaan tersebut. Petugas
juga berhak meminta kepada Wajib Pajak untuk dimintai keterangan lisan dan/atau
tertulis dari Wajib Pajak, dan meminta keterangan dam/atau bukti yang
diperlukan kepada piahk ketiga yangmempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.
14.
Pemeriksaan lapangan ataupun kantor diselesaikan
dengan cara:
a.
Menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Sumir.
b.
Membuat LHP, sebagai dasar peneribitan Surat ketetapan
Pajak (SKP) dan/ atau Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
15.
Setelah pemeriksaan telah selesai dilakukan, petugas
mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dengan bukti
peminjaman dan pengembalian.
16.
Petugas memberitahukan hasil pemeriksaan dengan Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak beserta SKP dan/atau
STP.
E.
Visi, Misi
Adapun visi,misi dan lokasi penelitian penulis yaitu
KPP Pratama Malang Selatan:
1.
Visi: Visi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan
adalah “ menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi
perpajakan modern yang efektif, efisien dan dipercaya masyarakat dengan
integritas dan profesionalisme yang tinggi”.
2.
Misi: Menghimpun penerimaan pajak Negara berdasarkan
Undang-undang perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan anggaran
pendapatan dan belanja Negara melalui sistem administrasi perpajakan yang
efektif dan efisien.
F.
Struktur Organisasi KPP Pratama Malang
SelatanPada KPP Pratama Malang Selatan
terdapat hierarki struktur organisasi yang
menggolongkan tugas kerja berdasarkan seksi-seksi yang merupakan tanggungjawabnya.
Susunan organisasi ini didasarkan atas adanya modernisasi administrasi
perpajakan yang merupakan salah satu program reformasi melalui penataan
organisasi. Penataan organisasi ini didasarkan pada fungsi dan segmentasi Wajib
Pajak, reformasi proses bisnis yang berorientasi pada penyederhanaan sistem dan
prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta reformasi
manajemen SDM. Adapun susunan organisasi dapat dilihat ditabel berikut:
G.
Komitmen Loyalitas
Ada beberapa cara pelaporan SPT Tahunan yang dapat
dilakukan oleh wajib pajak, pertama dapat diberikan secara langsung baik ke
Kantor Pelayanan Pajak dan atau ke tempat lain seperti pojok pajak, drop box,
dan mobil pajak. kedua secara tidak langsung melalui kantor pos, perusahaan
ekspedisi (dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar).
Ketiga secara online yaitu wajib pajak menggunakan aplikasi e-filing, yakni
memanfaatkan teknologi informasi penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara
elektronik, secara online dan realtime melalui internet Pelaksanaan penerapan layanan e-filingbaru
dilaksanakan selama 2 (dua) tahun yaitu e-filingtahun 2018 dan e-filing tahun
2019.
Direktorat jendral pajak selalu berusaha untuk membuat
pengadministrasian perpajakan menjadi lebih baik. Dapat diketahui bahwa dengan
adanya e-filing proses pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak menjadi lebih
sederhana, mudah, praktis, cepat, dan efisien. Baik dalam hal penerimaan,
pengolahan, maupun pengarsipan SPT Berikut alur penggunaan e-filing
1.
Menggunakan aplikasi e-Reg untuk mendapatkan NPWP
2.
Mengajukan permohonan e-FIN dengan datang langsung ke
KPP terdekat dan e-FIN akan diberikan langsung kepada wajib pajak.
3.
Melakukan registrasi sebagai wajib pajak pengguna
e-filing.
4.
Menyampaikan SPT melalui e-filing
5.
Mengisi e-SPT pada aplikasi e-filing
6.
Meminta kode verivikasi untuk pengiriman e-SPT yang
akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan
7.
Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode
verivikasi
8.
Notifikasi status e-SPT dan bukti penerimaan
elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah
didaftarkan Berbicara tentang e-filing sangat bersinggungan dengan wajib pajak
orang pribadi karena e-filing memang diperuntukan untuk wajib pajak orang
pribadi maka dari itu e-filing digunakan hanya untuk SPT 1770 S dan 1770 SS
1.
Praktis
dikarenakan dengan adanya e-filingwajib pajak dapat
menghitung serta melaporkan SPT Tahunannya dengan satu aplikasi sekaligus.
Praktis disini juga berkaitan dengan prosedural.Kedua mudah, karena mudah dalam
pengoperasiannya. kita tinggal login ke aplikasi tersebut setelah itu tinggal
memasukan data perpajakan yang diperlukan, ditambah lagi dengan tampilan dari
website yang hampir menyerupai lembar SPT Tahunan manual.
cepat, wajib
pajak tidak harus mengantri dan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya
dapat dilakukan secara realtime 24 jam dilakukan dimanapun selama terhubung
dengan koneksi internet. Keempat efisien, wajib pajak menunaikan kewajiban
perpajakannya tanpa harus keluar rumah.
Dari sisi petugas pajak pun demikian, sistem e-filing
dapat meringankan beban kerja yang ada karena sudah sistem yang bekerja dan
langsung masuk ke Database sehinggga menghemat waktu dan meminimalisir
kesalahan juga penghematan dalam segi biaya, berkurangnya penggunaan kertas
yang mendukung program go green.
2.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak orang
pribadi.
Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan
merupakan tulang punggung sistem self assessment. Wajib pajak bertanggungjawab
menetapkan sendiri kewajiban perpajakan dan kemudian secara akurat dan tepat
waktu membayar dan melaporkan pajak tersebut.
Kepatuhan dalam bidang perpajakan Menurut Safri
Nurmanto dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:138) mengatakan bahwa kepatuhan
perpajakan dapat didefinisikan sebagai sutau keadaan di mana Wajib Pajak
memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya.
Lebih lanjut bahwa dengan berbagai kemudahan yang
diberikan dari layanan e-filing, tujuan dari Direktorat Jendral Pajak membuat
layanan ini untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan
mereka dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan.
Kepatuhan sukarela merupakan suatu fondasi dari self
assessment system yang dapat dicapai dengan menggunakan elemen-elemen kunci
yang diterapkan secara efektif.
Berdasarkan elemen-elemen kunci kepatuhan sebagai
fondasi dari self assessment system menurut Nasucha dalam Rahayu (2010:139)
diantaranya program pelayanan yang baik dan prosedur yang sederhana serta
memudahkan wajib pajak.
Bisa dikatakan e-filingmemiliki elemen-elemenkunci
kepatuhan sebagai suatu hal yang membantu berjalannya self assessment
systembaik karena program pelayanan yang baik dan e-filing merupakan suatu prosedur
yang sederhana serta memudahkan wajib pajak. Dikatakan baik karena banyak
perkembangan didalamnya. Terbukti dari angka penggunanya yang terus bertambah
disetiap tahunnya. Namun pada intinya di 2 tahun berjalannya e-filing ini,
target yang diberikan selalu tercapai dan e-filing dapat membantu meningkatkan
kepatuhan dan perkembangan jumlah pelapor untuk SPT Tahunan secara manual tidak
lebih besar daripada perkembangan dari pelaporan melalui e-filingserta
diharapkan suatu saat nanti seluruh wajib pajak orang pribadi dapat
memanfaatkan layanan e-filing dalam melakukan pelaporannya.
No comments:
Post a Comment