Saturday, July 20, 2019

Pancasila Sebagai Dasar Negara


BAB I
PENDAHULUAN
A.             Latar belakang.
Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca: lima dan sila: dasar atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur negara publik Indonesia, dasar kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diata sdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945, dari Latar belakang diatas maka pemakalah mengangkat Judul: Pancasila sebagai dasar Negara.



B.                 Rumusan masalah.
1.                  Bagaimana Pengertian Pancasila.?
2.                  Bagaimana Pengertian Dasar Negara.?
3.                  Bagiaman Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara.?
4.                  Apa saja Kelebihan Pancasila Sebagai Dasar Negara.?
C.                Tujuan masalah
1.                  Untuk mengetahui Pengertian Pancasila.
2.                  Untuk mengetahui Pengertian Dasar Negara.
3.                  Untuk mengetahui Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
4.                  Untuk mengetahui  Kelebihan Pancasila Sebagai Dasar Negara.





D.     
BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
a.                   Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
b.                  Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
c.                   Jangan berhubungan badan/Dilarang berjinah
d.                  Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
e.                   Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.[1]
1.      Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J.[2]
2.      Pengertian Secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokanharinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.[3]

3.      Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia Pancasila Berbentuk:
a.       Hirarkis (berjenjang)
b.      Piramid.
4.      Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI  pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
a.    Prikebangsaan
b.   Prikemanusiaan
c.    Priketuhanan
d.   Prikerakyatan
e.    Kesejahteraan Rakyat.[4]
5.      Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan siding BPUPKI, sebagai berikut:
a.       Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme/Prikemanusiaan
c.       Mufakat/Demokrasi
d.      Kesejahteraan Sosial
e.       Ketuhanan yang berkebudayaan.[5]
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
a.    Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme
b.   Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
c.    Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
6.      Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
a.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
B.                 Pengertian Dasar Negara
Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
1.      Basis atau  fundament Negara
2.      Tujuan yang menentukan arah  Negara
3.      Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”.[7]
Terkait dengan dasar-dasar Pancasila, diantaranya, ialah:
1.      Dasar Ketuhanan
Tuhan Yang Maha Esa adalah konsep Tuhan yang universal, Tuhan yang sama dimiliki oleh semua agama dan kepercayaan. Tuhan yang sama yang disembah Hindu, Budha, Islam dan Kristen. Konsep Tuhan universal inilah yang dipakai di negara kita.
Sila Katuhanan Yang Maha Esa Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME. Sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
2.      Dasar Kemanusiaan
Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan -kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa–bangsa lain.[8]
3.      Dasar Kenegaraan
Sila Persatuan Indonesia Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.

4.      Dasar Kerakyatan
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
5.       Dasar Persatuan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.[9]
C.                Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ideologi dan dasar negara kita adalah pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila kelima sila itu adalah
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.[10]
Sebelum tanggal 17 agustus 1945 Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain seperti portugis, Inggris, Belanda, Jepang. Paling lama menjajah adalah Belanda. Sebelum kedatangan bangsa asing, indonesia terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik
Pejuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajah Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatbya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia di duduki oleh tentara Jepang.
Mulai tahun 1945 , tentara jepang kalah oleh sekutu. Untuk menarik simpati, jepang memberikan janji kemerdekaan janji ini diucapkan oleh perdana menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Karena keadaan jepang terus menerus mendesak, maka pada tanggal 39 april 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar tertinggin sipil dari pemerintah militer jaepang di jawa dan madura) no 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentkan BPUPKI. Tugas badan ini adalh menyelidiki dan mengumpulkan usul-uslu untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintahan jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945-1 Juni 1945.
Pada sidang pertama banyak orang yang berbicara dua diantarany Muhammad yamin dan Bung kiarno yang masing-masin g mengusulkan caloin dasr negara. Muhammad yamin mengajukan usul secara lisan dan tertulis. Contoh srcara lisan:
a.       Peri kebangsaan
b.      Peri kemanusiaan
c.       Peri ketuhanan
d.      Peri kerakyatan
e.       Kesejahteraan.[11]
Contoh secara tertulis:
a.       Ketuhanan yang maha esa
b.      Persatuan Indonesia
c.       Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
d.      Kerakyatn yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu:
a.       Nasionalisme
b.      Internasionalisme
c.       Mufakat/demokrasi
d.      Kesejahteraan social
e.       Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima hal ini oleh bung Karno diberi nama pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers menjadi Trisila yaitu:
a.       Sosionasionalisme
b.      Sosiodemokrasi
c.       Ketuhanan
Selesai sidang pertama pada 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk panitai kecil tugasnya adlah menampung usul-usul yang masuk dan memriksa serta melaporkan kepadasidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri dari 8 orng yaitu:
a.       Ir. Sukarno
b.      Ki bagus Hadi Kusumo
c.       KH Wahid Hasyim
d.      Mr. Muh Yamin
e.       M. Sutardjo Kartohadi Kusumo
f.       Mr. A.A Maramis
g.      R. Otto Iskandar Dinata
h.      Drs. Muh. Hatta.[12]
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil, dengan para panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisil di jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujinya dibentuk sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar negara, yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon mukadimah hukum dasar atau dikenal “piagam Jakarta”
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1946, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum dasar. Pada tanggal 9 agustus dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan mengadakan sidang.
Bung hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus sore hari ada utusan dari Indonesia bagian Timur  yang menemuinya. Intinya rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea ke empat preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasiakan. Usul ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada tokoh-tokoh islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.[13]
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan mrngingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh Islam merelazkan dicoretnya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
D.                Kelebihan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya
Pandangan Soekarno yang demikian ini merupakan pengulangan dari apa yang pernah ia ucapkan pada Pidato 1 Juni, Hari Lahirnya Pancasila. Bukti bahwa ideologi pancasila lebih baik dari dua ideologi itu karena;
Pancasila memuat pokok-pokok pikiran sedemikian rupa :
Pertama, sila Ketuhanan memuat pokok-pokok pikiran bahwa manusia Indonesia menganut berbagai agama, dengan kata lain ada kebebasan untuk beragama dan tidak beragama, serta ada kebebasan untuk berpindah agama (keyakinan)nya. Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhan-pun, karena toleransinya yang sudah menjadi sifat bangsa Indonesia, mengakui bahwa kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa merupakan    karakteristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima sila Pertama ini.
Kedua, Nasionalisme Indonesia (maksudnya sila ke-3 dari Pancasila) bukanlah chauvinisme. Bangsa Indonesia tidak menganggap diri lebih unggul dari bangsa lain. Ia tidak pula berusaha untuk memaksakan kehendaknya kepada bangsa-bangsa lain (bandingkan dengan ideologi imperialisme dan kapitalisme). Di Barat, Nasionalisme berkembang sebagai kekuatan agresif yang mencari daerah jajahan demi keuntungan ekonomi nasionalnya. Di Asia, Afrika, dan Amerika Latin nasionalisme adalah gerakan pembebasan, gerakan protes terhadap penjajah akibat penindasan Barat.
Ketiga, Internasionalisme (maksudnya sila Kemanusiaan yang adil dan beradab) menghendaki setiap bangsa mempunyai kedudukan yang sederajat, setiap bangsa menghargai  dan menjaga hak-hak semua bangsa
Keempat, demokrasi (maksudnya sila ke-4 dari Pancasila) telah ada sejak dahulu di bumi Indonesia meskipun bentuknya beda dengan demokrasi yang ada di Barat. Demokrasi di Indonesia mengenal tiga prinsip: mufakat, perwakilan, dan musyawarah
Kelima, Keadilan Sosial. Pada sila ini terkandung maksud untuk keadilan dan kemakmuran sosial, jadi bukan keadilan dan kemakmuran individu. Hanya dalam suatu masyarakat yang makmur berlangsung keadilan sosial.
Sebagai bukti bahwa (ideologi) Pancasila mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, Soekarno mengajak semua unsur (golongan) yang ada di Indonesia dalam pidatonya itu. Mereka yang ikut di belakang Soekarno pada waktu itu adalah: para pejabat tinggi dan para politisi. Mereka terdiri atas para panglima militer, ulama besar dari berbagai agama yang ada di Indonesia. Ada pimpinan Partai Komunis Indonesia, ada perwakilan dari golongan Katolik dan Protestan, dan ada pula sejumlah pimpinan dari golongan nasionalis (PNI dan lain-lain). Diikutsertakan dalam delegasi ke SU PBB itu adalah wakil buruh, tani, wakil golongan perempuan, dan wakil golongan cendekiawan
Mengingat Pancasila, terutama demokrasi yang menitikberatkan musyawarah-mufakat, yang tidak ada dalam demokrasi Barat, maka Soekarno mengajak supaya bangsa-bangsa di dunia mengikuti ideologi Pancasila. Demikianlah kata Soekarno dalam  sidang itu, ‘Cara musyawarah ini dapat dijalankan, karena wakil-wakil bangsa kami berkeinginan agar cara-cara itu dapat berjalan  semua menginginkannya, karena semuanya menginginkannya tercapainya tujuan jelas dari Pancasila, dan tujuannya yang jelas itu ialah masyarakat adil dan makmur.[14]
Dewasa ini, alih-alih Pancasila bisa diterima bangsa-bangsa di dunia, nasib ideologi Pancasila pun di dalam negeri masih dalam pertaruhan. Penyelewengan terhadap Pancasila mulai kentara di era Orde Baru. Pancasila telah dijadikan instrumen politik untuk menjaga status quo. Pancasila telah dijadikan dasar tunggal. Yaitu satu-satunya dasar yang menjadi dasar untuk hidup berbangsa, bernegara, bermasyarakat, termasuk dalam dasar Politik.
Pancasila kemudian dijadikan tafsir yang bersifat monolitik, direktif, kaku, dan berorientasi ‘menghukum’ lawan-lawan politik pemerintah. Ada usaha, memang, untuk mengembalikan Pancasila berikut tafsirnya, sesuai dengan semangat para pejuang kemerdekaan, Pancasila yang dikehendaki Soekarno, Pancasila yang ditawarkan ke Sidang Umum PBB 30 September 1960. Tetapi, kondisi sekarang sudah berbeda dengan kondisi ketika Soekarno masih berkuasa. Indonesia sekarang, bahkan mulai Orba berkuasa, sudah dicengkram oleh kekuatan Neoliberalisme (penjajah baru yang lebih masif dan canggih dibandingkan dengan nenek moyangnya, Imperialisme dan Kapitalisme)




BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan   
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
1.      Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945
2.      Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI
3.      Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945
4.      pengertian pancasila yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945
B.                 Saran-saran
pancasila merupakan falsafah Negara kia republic Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari pancasila tersebut dengan setulus hati dan  penuh rasa tanggung jawab.



DAFTAR PUSTAKA
H.Syaidus Syahar, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Bandung, Alumni 1975
Burhanuddin Salam, H., Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta 1998
R, Abdullah, Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, Jakarta: CV Rajawali 1984
Alfian dan Oesman, , Pancasila Sebagai Ideologi : Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara, Jakarta: BP7 1992
Noor M.S. Bakry, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: Libert. 1994
Darmaputra, E., Pancasila Identitas dan Modernitas Tinjauan Etis dan Budaya, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1992
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta Paradigma, 2003
Federspiel, H.M., Labirin Ideologi Muslim: Pencarian Dan Pergulatan Persis di Era Kemunculan Negara IndonesiaJakarta: Serambi 2006
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Proses Reformasi UUD Negara Etika Politik Paradigmaa Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara, Yogyakarta: Paradigma. 2003
A.  Lanur, Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Yogyakarta: Kanisius, 1995
Mahfud, M.D., Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta. 2001
Maloko, M.S., Pancasila, De-islamisasi, dan Politik Provokasi Sebuah Pledoi, Yogyakarta: Poestaka Bersatu 2001
Moerdiono, P.S. Pancasila Sebagai Ideologi, Jakarta: BP-7 Pusat. 1991
Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Jakarta: Pantjuran Tujuh 1974




[1] H.Syaidus Syahar, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, (Bandung, Alumni 1975).hlm:110-112
[2] Burhanuddin Salam, H., Filsafat Pancasilaisme. (Jakarta: Rineka Cipta 1998), hlm 87
[3] R, Abdullah, Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, ( Jakarta: CV Rajawali 1984 ), hlm 98
[4] Alfian dan Oesman, , Pancasila Sebagai Ideologi : Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara, (Jakarta: BP7 1992 ).hlm 111
[5] Noor M.S. Bakry, Pancasila Yuridis Kenegaraan, (Yogyakarta: Libert. 1994), hlm 34-35
[6] Darmaputra, E., Pancasila Identitas dan Modernitas Tinjauan Etis dan Budaya, ( Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1992 ), hlm 87-88

[7] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta Paradigma, 2003), hlm 29-46
[8] Federspiel, H.M., Labirin Ideologi Muslim: Pencarian Dan Pergulatan Persis di Era Kemunculan Negara Indonesia(Jakarta: Serambi 2006), hlm 11923-1957

[9] Kaelan, Pendidikan Pancasila, Proses Reformasi UUD Negara Etika Politik Paradigmaa Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara,( Yogyakarta: Paradigma. 2003), hlm 45-46

[10]A.  Lanur, Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hlm 67-68
[11] Mahfud, M.D., Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta. 2001), hlm 76-78

[12] Maloko, M.S., Pancasila, De-islamisasi, dan Politik Provokasi Sebuah Pledoi, (Yogyakarta: Poestaka Bersatu 2001), hlm 112
[13] Moerdiono, P.S., Pancasila Sebagai Ideologi, (Jakarta: BP-7 Pusat. 1991), Hlm 89-90

[14] Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, ( Jakarta: Pantjuran Tujuh 1974),hlm 90-96

No comments:

Post a Comment