BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang.
Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara,
masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu
sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan
sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila
itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal
28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh
ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1
juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari
pengambilan pancasila, panca: lima
dan sila: dasar atau dasar, dan
didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila
sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh
kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk
mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib
hukum yang secara konstitusional mengatur negara publik Indonesia, dasar
kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diata sdapat di ketahui bagaimana
arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara
Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945, dari
Latar belakang diatas maka pemakalah mengangkat Judul: Pancasila sebagai dasar Negara.
B.
Rumusan masalah.
1.
Bagaimana
Pengertian Pancasila.?
2.
Bagaimana
Pengertian
Dasar Negara.?
3.
Bagiaman Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara.?
4.
Apa saja Kelebihan Pancasila Sebagai Dasar Negara.?
C.
Tujuan masalah
1.
Untuk
mengetahui Pengertian Pancasila.
2.
Untuk
mengetahui Pengertian
Dasar Negara.
3.
Untuk
mengetahui Proses Perumusan Pancasila
Sebagai Dasar Negara.
4.
Untuk
mengetahui Kelebihan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
D.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta
(Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
a.
Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
b.
Jangan
mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
c.
Jangan
berhubungan badan/Dilarang berjinah
d.
Jangan
berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
e.
Jangan
mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.[1]
1. Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil
mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana
dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai
nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J.[2]
2. Pengertian Secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945
Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara, Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan,
kemudian keesokanharinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk
Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara
yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa
Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat
istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah
Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam
rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.[3]
3. Pengertian
Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus
1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan
UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya
tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional
sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili
seluruh Rakyat Indonesia Pancasila Berbentuk:
a.
Hirarkis
(berjenjang)
b.
Piramid.
4. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI
pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
a. Prikebangsaan
b. Prikemanusiaan
c. Priketuhanan
d. Prikerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat.[4]
5. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan siding
BPUPKI, sebagai berikut:
a.
Nasionalisme/Kebangsaan
Indonesia
b.
Internasionalisme/Prikemanusiaan
c.
Mufakat/Demokrasi
d.
Kesejahteraan
Sosial
e.
Ketuhanan
yang berkebudayaan.[5]
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut
dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
a. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme
b. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan
rakyat;
c. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat
diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
6. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai
berikut:
a.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
c.
Persatuan
Indonesia
d.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
e.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila
tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum
dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS
NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa
pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar
adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
B.
Pengertian
Dasar Negara
Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang
negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati
atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
1.
Basis
atau fundament Negara
2.
Tujuan
yang menentukan arah Negara
3.
Pedoman
yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam
mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa
menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang
pimpinan”.[7]
Terkait dengan dasar-dasar Pancasila,
diantaranya, ialah:
1.
Dasar
Ketuhanan
Tuhan Yang Maha Esa
adalah konsep Tuhan yang universal, Tuhan yang sama dimiliki oleh semua agama
dan kepercayaan. Tuhan yang sama yang disembah Hindu, Budha, Islam dan Kristen.
Konsep Tuhan universal inilah yang dipakai di negara kita.
Sila Katuhanan Yang Maha
Esa Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME.
Sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab
2.
Dasar
Kemanusiaan
Sila kemanusian Yang Adil
dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan -kegiatan kemanusiaan, dan berani membela
kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa–bangsa lain.[8]
3.
Dasar
Kenegaraan
Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas
kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka
Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
4.
Dasar
Kerakyatan
Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Manusia
Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah,
karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya
dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah
yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan
permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
5.
Dasar
Persatuan
Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.[9]
C.
Proses
Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ideologi dan dasar negara kita adalah pancasila.
Pancasila terdiri dari lima sila kelima sila itu adalah
1.
Ketuhanan
yang maha esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia.[10]
Sebelum tanggal 17
agustus 1945 Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain
seperti portugis, Inggris, Belanda, Jepang. Paling lama menjajah adalah
Belanda. Sebelum kedatangan bangsa asing, indonesia terdapat kerajaan-kerajaan
besar yang merdeka misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan
Tidore. Terhadap penjajahan tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan
perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik
Pejuangan bersenjata
bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini belanda, sampai dengan
tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajah Belanda
berakhir pada tahun 1942, tepatbya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia di
duduki oleh tentara Jepang.
Mulai tahun 1945 ,
tentara jepang kalah oleh sekutu. Untuk menarik simpati, jepang memberikan
janji kemerdekaan janji ini diucapkan oleh perdana menteri Kaiso pada tanggal 7
September 1944. Karena keadaan jepang terus menerus mendesak, maka pada tanggal
39 april 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar
tertinggin sipil dari pemerintah militer jaepang di jawa dan madura) no 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentkan BPUPKI. Tugas badan ini
adalh menyelidiki dan mengumpulkan usul-uslu untuk selanjutnya dikemukakan
kepada pemerintahan jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945-1 Juni 1945.
Pada sidang pertama banyak
orang yang berbicara dua diantarany Muhammad yamin dan Bung kiarno yang
masing-masin g mengusulkan caloin dasr negara. Muhammad yamin mengajukan usul
secara lisan dan tertulis. Contoh srcara lisan:
a.
Peri
kebangsaan
b.
Peri
kemanusiaan
c.
Peri
ketuhanan
d.
Peri
kerakyatan
e.
Kesejahteraan.[11]
Contoh secara tertulis:
a.
Ketuhanan
yang maha esa
b.
Persatuan
Indonesia
c.
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradap
d.
Kerakyatn
yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
e.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung karno mengajukan usul mengenai calon dasar
negara yang terdiri atas lima hal yaitu:
a.
Nasionalisme
b.
Internasionalisme
c.
Mufakat/demokrasi
d.
Kesejahteraan
social
e.
Ketuhanan
yang berkebudayaan
Kelima hal ini oleh bung Karno diberi nama
pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers menjadi Trisila yaitu:
a.
Sosionasionalisme
b.
Sosiodemokrasi
c.
Ketuhanan
Selesai sidang pertama pada 1 Juni 1945 para
anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk panitai kecil tugasnya adlah menampung
usul-usul yang masuk dan memriksa serta melaporkan kepadasidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling
lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri
dari 8 orng yaitu:
a.
Ir.
Sukarno
b.
Ki
bagus Hadi Kusumo
c.
KH
Wahid Hasyim
d.
Mr.
Muh Yamin
e.
M.
Sutardjo Kartohadi Kusumo
f.
Mr.
A.A Maramis
g.
R.
Otto Iskandar Dinata
h.
Drs.
Muh. Hatta.[12]
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan
antara panitia kecil, dengan para panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang
berdomisil di jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujinya dibentuk
sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar negara, yang terdiri
atas sembilan orang.
Panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang itu
pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon
mukadimah hukum dasar atau dikenal “piagam Jakarta”
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1946,
hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum dasar. Pada tanggal 9
agustus dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Sehari setelah
proklamasi kemerdekaan mengadakan sidang.
Bung hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17
Agustus sore hari ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea ke empat
preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan menjalankan syariat-syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja
diproklamasiakan. Usul ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada tokoh-tokoh islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa.[13]
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi
persatuan dan kesatuan mrngingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh
Islam merelazkan dicoretnya kalimat “dengan kewajiban menjalankan
syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan yang maha
esa”.
D.
Kelebihan
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama
sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh
bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan
makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan
untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi
pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga
bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya
Pandangan Soekarno yang demikian ini merupakan
pengulangan dari apa yang pernah ia ucapkan pada Pidato 1 Juni, Hari Lahirnya
Pancasila. Bukti bahwa ideologi pancasila lebih baik dari dua ideologi itu
karena;
Pancasila memuat pokok-pokok pikiran sedemikian rupa :
Pancasila memuat pokok-pokok pikiran sedemikian rupa :
Pertama,
sila Ketuhanan memuat pokok-pokok pikiran bahwa manusia Indonesia menganut
berbagai agama, dengan kata lain ada kebebasan untuk beragama dan tidak
beragama, serta ada kebebasan untuk berpindah agama (keyakinan)nya. Bahkan
mereka yang tidak percaya kepada Tuhan-pun, karena toleransinya yang sudah
menjadi sifat bangsa Indonesia, mengakui bahwa kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa merupakan karakteristik dari bangsanya, sehingga mereka
menerima sila Pertama ini.
Kedua,
Nasionalisme Indonesia (maksudnya sila ke-3 dari Pancasila) bukanlah
chauvinisme. Bangsa Indonesia tidak menganggap diri lebih unggul dari bangsa
lain. Ia tidak pula berusaha untuk memaksakan kehendaknya kepada bangsa-bangsa
lain (bandingkan dengan ideologi imperialisme dan kapitalisme). Di Barat,
Nasionalisme berkembang sebagai kekuatan agresif yang mencari daerah jajahan
demi keuntungan ekonomi nasionalnya. Di Asia, Afrika, dan Amerika Latin
nasionalisme adalah gerakan pembebasan, gerakan protes terhadap penjajah akibat
penindasan Barat.
Ketiga,
Internasionalisme (maksudnya sila Kemanusiaan yang adil dan beradab)
menghendaki setiap bangsa mempunyai kedudukan yang sederajat, setiap bangsa
menghargai dan menjaga hak-hak semua bangsa
Keempat,
demokrasi (maksudnya sila ke-4 dari Pancasila) telah ada sejak dahulu di bumi
Indonesia meskipun bentuknya beda dengan demokrasi yang ada di Barat. Demokrasi
di Indonesia mengenal tiga prinsip: mufakat, perwakilan, dan musyawarah
Kelima,
Keadilan Sosial. Pada sila ini terkandung maksud untuk keadilan dan kemakmuran
sosial, jadi bukan keadilan dan kemakmuran individu. Hanya dalam suatu
masyarakat yang makmur berlangsung keadilan sosial.
Sebagai bukti bahwa (ideologi) Pancasila mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, Soekarno mengajak semua unsur (golongan) yang ada di Indonesia dalam pidatonya itu. Mereka yang ikut di belakang Soekarno pada waktu itu adalah: para pejabat tinggi dan para politisi. Mereka terdiri atas para panglima militer, ulama besar dari berbagai agama yang ada di Indonesia. Ada pimpinan Partai Komunis Indonesia, ada perwakilan dari golongan Katolik dan Protestan, dan ada pula sejumlah pimpinan dari golongan nasionalis (PNI dan lain-lain). Diikutsertakan dalam delegasi ke SU PBB itu adalah wakil buruh, tani, wakil golongan perempuan, dan wakil golongan cendekiawan
Sebagai bukti bahwa (ideologi) Pancasila mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, Soekarno mengajak semua unsur (golongan) yang ada di Indonesia dalam pidatonya itu. Mereka yang ikut di belakang Soekarno pada waktu itu adalah: para pejabat tinggi dan para politisi. Mereka terdiri atas para panglima militer, ulama besar dari berbagai agama yang ada di Indonesia. Ada pimpinan Partai Komunis Indonesia, ada perwakilan dari golongan Katolik dan Protestan, dan ada pula sejumlah pimpinan dari golongan nasionalis (PNI dan lain-lain). Diikutsertakan dalam delegasi ke SU PBB itu adalah wakil buruh, tani, wakil golongan perempuan, dan wakil golongan cendekiawan
Mengingat Pancasila, terutama demokrasi yang
menitikberatkan musyawarah-mufakat, yang tidak ada dalam demokrasi Barat, maka
Soekarno mengajak supaya bangsa-bangsa di dunia mengikuti ideologi Pancasila.
Demikianlah kata Soekarno dalam sidang itu, ‘Cara musyawarah ini dapat
dijalankan, karena wakil-wakil bangsa kami berkeinginan agar cara-cara itu
dapat berjalan semua menginginkannya,
karena semuanya menginginkannya tercapainya tujuan jelas dari Pancasila, dan
tujuannya yang jelas itu ialah masyarakat adil dan makmur.[14]
Dewasa ini, alih-alih Pancasila bisa diterima
bangsa-bangsa di dunia, nasib ideologi Pancasila pun di dalam negeri masih
dalam pertaruhan. Penyelewengan terhadap Pancasila mulai kentara di era Orde
Baru. Pancasila telah dijadikan instrumen politik untuk menjaga status quo.
Pancasila telah dijadikan dasar tunggal. Yaitu satu-satunya dasar yang menjadi
dasar untuk hidup berbangsa, bernegara, bermasyarakat, termasuk dalam dasar
Politik.
Pancasila kemudian dijadikan tafsir yang bersifat
monolitik, direktif, kaku, dan berorientasi ‘menghukum’ lawan-lawan politik
pemerintah. Ada usaha, memang, untuk mengembalikan Pancasila berikut tafsirnya,
sesuai dengan semangat para pejuang kemerdekaan, Pancasila yang dikehendaki
Soekarno, Pancasila yang ditawarkan ke Sidang Umum PBB 30 September 1960.
Tetapi, kondisi sekarang sudah berbeda dengan kondisi ketika Soekarno masih
berkuasa. Indonesia sekarang, bahkan mulai Orba berkuasa, sudah dicengkram oleh
kekuatan Neoliberalisme (penjajah baru yang lebih masif dan canggih
dibandingkan dengan nenek moyangnya, Imperialisme dan Kapitalisme)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, hal
tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis
dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
1.
Pancasila
menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada
tanggal 29 Mei 1945
2.
Pancasila
menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan
sidang BPUPKI
3.
Pancasila
menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945
4.
pengertian
pancasila yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan
MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan
bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan
benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945
B.
Saran-saran
pancasila
merupakan falsafah Negara kia republic Indonesia, maka kita harus menjunjung
tinggi dan mengamalkan sila-sila dari pancasila tersebut dengan setulus hati
dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
H.Syaidus Syahar, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan
Kenegaraan Indonesia, Bandung, Alumni 1975
Burhanuddin Salam, H., Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka
Cipta 1998
R, Abdullah, Pancasila Sebagai Dasar Negara dan
Pandangan Hidup Bangsa, Jakarta: CV Rajawali 1984
Alfian dan Oesman, , Pancasila Sebagai Ideologi
: Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara,
Jakarta: BP7 1992
Noor M.S. Bakry, Pancasila Yuridis Kenegaraan,
Yogyakarta: Libert. 1994
Darmaputra, E., Pancasila Identitas dan
Modernitas Tinjauan Etis dan Budaya, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1992
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta
Paradigma, 2003
Federspiel, H.M., Labirin Ideologi Muslim:
Pencarian Dan Pergulatan Persis di Era Kemunculan Negara IndonesiaJakarta:
Serambi 2006
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Proses Reformasi
UUD Negara Etika Politik Paradigmaa Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara,
Yogyakarta: Paradigma. 2003
A. Lanur, Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka, Yogyakarta: Kanisius, 1995
Mahfud, M.D., Dasar dan Struktur Ketatanegaraan
Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta. 2001
Maloko, M.S., Pancasila, De-islamisasi, dan
Politik Provokasi Sebuah Pledoi, Yogyakarta: Poestaka Bersatu 2001
Moerdiono, P.S. Pancasila Sebagai Ideologi,
Jakarta: BP-7 Pusat. 1991
Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara,
Jakarta: Pantjuran Tujuh 1974
[1] H.Syaidus Syahar, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan
Kenegaraan Indonesia, (Bandung, Alumni 1975).hlm:110-112
[2] Burhanuddin Salam, H.,
Filsafat Pancasilaisme. (Jakarta:
Rineka Cipta 1998), hlm 87
[3] R, Abdullah, Pancasila Sebagai Dasar Negara dan
Pandangan Hidup Bangsa, ( Jakarta: CV Rajawali 1984 ), hlm 98
[4] Alfian dan Oesman, , Pancasila Sebagai Ideologi
: Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara, (Jakarta:
BP7 1992 ).hlm 111
[6] Darmaputra, E., Pancasila Identitas dan
Modernitas Tinjauan Etis dan Budaya, ( Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1992 ),
hlm 87-88
[7] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta
Paradigma, 2003), hlm 29-46
[8] Federspiel, H.M., Labirin Ideologi Muslim:
Pencarian Dan Pergulatan Persis di Era Kemunculan Negara Indonesia(Jakarta:
Serambi 2006), hlm 11923-1957
[9] Kaelan, Pendidikan Pancasila, Proses Reformasi
UUD Negara Etika Politik Paradigmaa Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara,(
Yogyakarta: Paradigma. 2003), hlm 45-46
[11] Mahfud, M.D., Dasar dan Struktur Ketatanegaraan
Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta. 2001), hlm 76-78
[12] Maloko, M.S., Pancasila, De-islamisasi, dan
Politik Provokasi Sebuah Pledoi, (Yogyakarta: Poestaka Bersatu 2001), hlm
112
No comments:
Post a Comment