Wednesday, October 22, 2014

HAJI


Kata Pengantar
Segala sanjung puji kita haturkan ke hadirat Allah, Rabb yang kepadaNya kita senantiasa menyembah dan meminta pertolongan. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada kekasih kita, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.
Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun.Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar meng-gunakan kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu datang kembali.
Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu'-khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis mendapatkan bantuan dari beberapa pihak. Oleh  karena itu, ijinkan kami untuk mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Kepada Bapak Drs.H.Farid hasyim. Mag. selaku dosen Studi Fiqih yang telah banyak memberi masukan dalam pembuatan makalah ini.
2.      Seluruh Teman-teman yang tidak  dapat kami sebutkan disini yang telah memberikan bantuannya kepada kami, sehingga makalah ini bisa diselesaikan.
Tentu saja penulis pun dengan senang hati mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari rekan dosen, mahasiswa dan pembaca sekalian.
Akhirnya kepada Allah  saya berharap semuga dengan kehadiran makalah ini bermamfaat bagi kita semua.






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Description: D:\DATA\website\cyber\assets\images\HAJ01.gif
Artinya:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih). .
Sebagai seorang muslim yang haqiqi tentu sangat mengharapkan untuk menyempurnakan agamanya yaitu agama (islam). salah satu jalan untuk mencapai kesempurnaan tersebut ia bisa menunaikan suatu ibadah yang sangat diimpi-impikan oleh umat islam sedunia yaitu ibadah HAJI.  haji adalah salah satu rukun islam yang ke lima(terakhir), kalau dilihat secara  historis ibadah haji sangat berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain, oleh karena itu kami sebagai pemakalah yang membahas tentang ibadah haji akan menjelaskan secara universal tentang rukun,syarat, dan tata cara ibadah haji.
Tentunya makalah ini sangat penting kita ketahui bersama, sebagai orang islam yang insya Allah akan merasakan menunaikan ibadah haji. oleh karena itu kami sangat mengharapkan usulan dan keritikan dari dosen dan teman-teman, demi tercapainya suatu kesempurnaan didalam makalah ini.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian haji dan macam-macamnya ?
2.      Bagaimana Syarat wajib haji dan tata cara pelaksananya ?
3.      Bagaimana Pengertian umrah ?
4.      Bagaimana Tata cara pelaksanaan umrah?
1.3 Tujuan
1.      Agar mengetahui tentang haji dan macam-macamnya
2.      Agar mengetahui Syarat wajib haji dan tata cara pelaksananya
3.      Agar mengetahui pengertian umrah dan tata cara pelaksananya






















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Haji dan Umrah
            Haji dapat dibaca hijju secara etimologi berarti menuju, sedang pengertian secara bebasnya artinya sering mengerjakan atau mendatangi. Secara terminologi berarti: “Sengaja berkunjung ke Baitullah Al-Haram untuk mengerjakan amalan-amalan khusus yang telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan diterangkan oleh As-Sunnah.” Sebagaimana akan diuraikan berikut ini.[1]
Pertama: Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah:
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ  
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Ali Imran: 97).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Description: D:\DATA\website\cyber\assets\images\HAJ01.gif
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih).

Ø  HUKUMNYA
            Haji adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah yang mampu untuk melaksanakannya. Hukum wajibnya telah ditetapkan/ditegaskan oleh Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’.
            Umat Islam telah sepakat atas hukum wajibnya, dan bahwasanya ia merupakan salah satu rukun Islam, dan tidak dapat disangkal bahwa ia adalah ketentuan agama. Bagi yang mengingkarinya hukum wajibnya, maka ia telah kafir dan keluar dari agama Islam. Dan telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa haji hanya wajib dikerjakan satu kali seumur hidup, kecuali jika seorang muslim bernadzar (akan menunaikan haji), maka ia wajib memenuhi nadzarnya selebihnya adalah sunnah.
B.     SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI
            Syarat-syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Berakal
4.      Merdeka
5.      Mampu.
6.      Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihiwasallam:
 
Description: D:\DATA\website\cyber\assets\images\HAJ02.gif
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (MuttafaqAlaih)


Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Syarat kelima yakni mampu, meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya maka ia tidak berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah haji untuk dirinya sendiri.
Kedua: Allah berfirman:
kptø:$# ֍ßgô©r& ×M»tBqè=÷è¨B 4 `yJsù uÚtsù  ÆÎgŠÏù ¢kptø:$# Ÿxsù y]sùu Ÿwur šXqÝ¡èù Ÿwur tA#yÅ_ Îû Ædkysø9$# 3 $tBur (#qè=yèøÿs? ô`ÏB 9Žöyz çmôJn=÷ètƒ ª!$# 3 (#rߊ¨rts?ur  cÎ*sù uŽöyz ÏŠ#¨9$# 3uqø)­G9$# 4 Èbqà)¨?$#ur Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# ÇÊÒÐÈ 
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimak-lumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan." (Al-Baqarah: 197).
Rafats adalah bersetubuh atau yang merangsang kepadanya, berbuat fasik artinya berbuat maksiat, sedang yang dimaksud berbantah-bantahan adalah berbantah-bantahan secara batil atau berbantah-bantahan yang tidak ada manfaatnya, atau yang bahayanya lebih besar dari manfaatnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Description: D:\DATA\website\cyber\assets\images\HAJ03.gif
"Barangsiapa menunaikan haji sedang ia tidak melakukan rafats dan perbuatan fasik maka ia pulang (haji) sebagaimana hari ketika ia dilahirkan ibunya." (Muttafaq Alaih).
Description: D:\DATA\website\cyber\assets\images\HAJ04.gif
"Umrah ke umrah lainnya adalah kaffarah (peng-hapus dosa) antara keduanya, dan haji mabrur tiada lain balasannya selain Surga." (Muttafaq Alaih).
Karena itu wahai Saudara Haji, waspadalah dari terperosok ke dalam maksiat, baik yang besar maupun yang kecil. Seperti mengakhirkan shalat dari waktunya, ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan menghina, mendengarkan nyanyian, men-cukur jenggot, isbal (menurunkan atau memanjangkan pakaian/kain hingga di bawah mata kaki), merokok, melihat kepada yang haram di jalan atau di telivisi. Kemudian bagi wanita, hendaknya menutupi semua tubuhnya dengan hijab syar'i (kain penutup yang di-syari'atkan) serta menjauhkan diri dari memperlihatkan aurat. Dengan banyaknya manusia, desak-desakan dan lelah, terkadang seseorang diuji dengan berbantah-bantahan yang dilarang dalam haji. Misalnya dengan petugas lalu lintas atau sopir mobil umum; ketika berdesak-desakan saat thawaf atau ketika melempar jumrah. Waspadalah dari godaan dan tipu daya setan. Berusahalah untuk selalu bersikap lembut, sabar dan berpaling dari orang-orang bodoh. Usahakan untuk tidak keluar dari lisanmu kecuali ucapan-ucapan yang baik.
Ketiga:Ketika haji, sebagian wanita tidak mengenakan jubah wanita dan ia berjalan di antara laki-laki dengan pakaiannya. Terkadang pula ia memakai celana panjang. Ia mengira bahwa hijab itu hanyalah sebatas meletakkan kerudung di atas kepala. Ini adalah pemahaman yang keliru. Lebih parah lagi, sebagian wanita pada hari Raya berhias dan berjalan di depan laki-laki dengan mengenakan pakaian yang indah. Ia mengira bahwa itu adalah bagian dari kegembiraan hari Raya. Ia tidak memahami bahwa perbuatannya itu termasuk kefasikan yang besar dalam ibadah haji. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Description: D:\DATA\website\cyber\assets\images\HAJ05.gif
"Aku tidak meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita." (Muttafaq Alaih).
Sebagian wanita ada juga yang menganggap remeh masalah tidur di tempat-tempat umum yang membuat laki-laki bisa melihat mereka.
Adalah wajib bagi wanita muslimah untuk bertaq-wa kepada Allah dan membatasi diri dari laki-laki asing (bukan mahram) dengan mengenakan baju kurung lebar yang tidak ada perhiasannya, sehingga tak kelihatan sesuatu pun dari (anggota badan)nya, baik wajah, tangan atau kakinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Description: D:\DATA\website\cyber\assets\images\HAJ06.gif
"Wanita adalah aurat. Jika ia keluar maka setan mengawasi/mengincarnya." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih).
Pada asalnya, istisyraf (mengincar) berarti meletakkan telapak tangan di atas alis mata serta mendongakkan kepala untuk melihat. Maknanya sesuai konteks hadits di atas- adalah jika wanita keluar rumah maka setan mengincarnya untuk menggodanya atau menggoda (laki-laki) dengan dirinya.
Keempat: Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul):
1.      Mencabut rambut.
2.      Menggunting kuku.
3.      Memakai wangi-wangian.
4.      Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan).
5.      Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita). Pakaian berjahit adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju, kaos, celana pendek, gamis, celana panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jam tangan, sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
6.      Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki), seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan mobil. Juga dibolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
7.      Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di depan laki-laki asing (bukan mahram) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangannya, namun dengan selain tutup muka (cadar), misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
8.      Melangsungkan pernikahan.
9.      Bersetubuh.
10.  Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
11.  Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
  1. Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
  2. Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
  3. Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga hal. Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:
  1. Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
  2. Memberi makan enam orang miskin, sebesar 7,5kg.
  3. Berpuasa selama tiga hari.
Kelima: Haji ada tiga jenis; tamattu', qiran dan ifrad. Yang paling utama adalah haji tamattu', karena perintah Nabi terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah).
C.RUKUN-RUKUN HAJI
            Adapun hal-hal yang menjadi rukun haji adalah sebagai berikut:[2]
1.      Ihram, niat mengerjakan haji/umrah
Ihram, yaitu keadaan bersuci diri dengan mengenakan pakaian. Dua helai kain putih tidak berjahit  kemudian mengucapkan niat haji/murah.
2.      Wukuf di Arafah, yaitu hadir di padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Artinya orang yang mengerjakan ibadah haji harus berada di padang Arafah pada waktu tersebut.
3.      Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah. Tawaf yang wajib adalah tawaf ibadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari hajar aswad. Ka’bah berada di sebelah kiri kita atau berkeliing berlawanan dengan arah jarum jam sambil berdoa.
Macam-macam tawaf adalah sebagai berikut:
a.       Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika seorang yang akan mengerjakan ibadah haji datang di masjidil Haram (Mekkah).
b.      Tawaf ifadah, yaitu tawaf yang dilaksanakan oleh setiap jamaah haji untuk memenuhi untuk memenuhi rukun haji.
c.       Tawaf wada’, yaitu tawaf yang dilakukan oleh setiap jamaah haji yang akan meninggalkan Ka’bah (Mekkah).
d.      Tawaf nazar, yaitu tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar yang telah diucapkan (hukumnya wajib).
4.      Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukti Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali (pulang pergi), dimulai dari bukit Safa an diakhiri di bukit Marwa. Waktu mengerjakannya setelah selesai tawaf.
5.      Tahalul, mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya menghilangkannya tiga helai rambut.
6.      Tertib, yaitu mendahulukan yang pertama dan secara berturut-turut sampai pada yang terakhir.
Ø  Wajib haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
1. ihram dari miqot
2. mabit/bermalam di muzdalifah
3. mabit/ bermalam di Mina
4. melempar jumrah (kalau udzur diwakilkan)
5. menjauhi larangan karena ihrom
6. thawaf wada’
Ø  Sunnah Haji
1. mandi ihram
2. berpakaian putih
3. memakai wewangian sebelum niat ihram
4. membaca talbiyah
5. thawaf qudum (bagi haji Ifrad)
6. shalat sunnah thawaf
Ø  Macam-macam haji:
Haji Ifrad adalah proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam ritual ibadah haji Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah. Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram dari miqat dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.
Haji tamattu’ yaitu melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah.).
Haji qiran yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal:
1. Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2. Hadyu (menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban).
Ø  Hikmah Melaksanakan Haji
·         Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
·         Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
·         Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
·         Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
·         Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
·         Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
·         Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
·         Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
·         Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
E. Pengertian umrah
            [3]Umrah adalah berkunjung ke ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan isyarat-isyarat yang diterapkan. Umrah di sunnahkan bagi muslim yang mampu. Umrah dapat dilakukan kapan saja, kecualai pada hari arafah yaitu 10 dzulhijjah dan hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 dzulhijjah. Meelaksanakna umrah pada bulan ramadhan sama nilainya dengan ibadah haji.
F. Rangkaian Kegiatan Ibadah Umrah
1.    Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
2.    mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
3.    Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
4.    Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
5.    Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
6.    Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
7.    Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
8.    Ibadah Umroh selesai
Ø  Rukun Umrah
1. niat ihram umrah
2. thawaf
3. sa’i
4. tahallul
5. tertib
Ø  Wajib umrah
1.      ihram dr miqat
2.      menjauhi larangan karena ihram
Ø  sunnah umrah
1. mandi ihram
2.berpakaian putih
3.shalat sunnah ihram
4. memakai wewangian
5. membaca talbiyah
6. shalat sunnah thawaf.









BAB III
Kesimpulan
Ø  Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
Ø  Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hampir bersamaan,  maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji,  umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
Ø  Tugas manusia di muka bumi ini adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat, dan sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji.
Ø   Ibadah Haji dan umrah merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan, bagi yang mampu.
Ø  Ibadah Haji dan umrah merupakan Jihad fi Sabilillah.











Daftar Pustaka

Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.

Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul 24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.

Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits Bekal Dakwah, Wicaksana, Semarang.

Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih, Wicaksana, Semarang.

Syekh Aby Syuja’i, 1967, Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.

H. Muhammad Abu Bakar.Fiqih Islam,Surabaya:karya Abditama 19955.

http://berumrah-berhaji.blogspot.com/2009/09/pengertian-haji-dan-umroh.html














[1] Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin,Panduan Praktis Rukun Islam,hal.223
[2]Drs.slamet Abidin dan drs.Moh.Suyono,FIQIH IBADAH,hal.271-272.
[3] http://berumrah-berhaji.blogspot.com/2009/09/pengertian-haji-dan-umroh.html

No comments:

Post a Comment