Kata
Pengantar
Segala sanjung puji kita
haturkan ke hadirat Allah, Rabb yang kepadaNya kita senantiasa menyembah
dan meminta pertolongan. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada
kekasih kita, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan segenap
sahabatnya. Amin.
Menunaikan
ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan
oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun.Karena itu, bagi yang
dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar meng-gunakan
kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan
menunaikan ibadah haji itu datang kembali.
Agar bisa
beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu'-khusyu'nya dan menjadi haji
mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar
bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis mendapatkan bantuan dari beberapa
pihak. Oleh karena itu, ijinkan kami
untuk mengucapkan terima kasih kepada:
1. Kepada Bapak Drs.H.Farid hasyim. Mag. selaku dosen Studi Fiqih yang telah banyak memberi masukan dalam
pembuatan makalah ini.
2. Seluruh Teman-teman yang tidak dapat kami sebutkan disini yang telah
memberikan bantuannya kepada kami, sehingga makalah ini bisa diselesaikan.
Tentu saja penulis pun dengan senang hati mengharapkan saran dan kritik
yang membangun dari rekan dosen, mahasiswa dan pembaca sekalian.
Akhirnya kepada Allah saya
berharap semuga dengan kehadiran makalah ini bermamfaat bagi kita semua.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Artinya:
"Islam itu dibangun di atas lima
perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan
(bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan
zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih). .
Sebagai
seorang muslim yang haqiqi tentu sangat mengharapkan untuk menyempurnakan
agamanya yaitu agama (islam). salah satu jalan untuk mencapai kesempurnaan
tersebut ia bisa menunaikan suatu ibadah yang sangat diimpi-impikan oleh umat
islam sedunia yaitu ibadah HAJI. haji
adalah salah satu rukun islam yang ke lima(terakhir), kalau dilihat secara historis ibadah haji sangat berbeda dengan
ibadah-ibadah yang lain, oleh karena itu kami sebagai pemakalah yang membahas
tentang ibadah haji akan menjelaskan secara universal tentang rukun,syarat, dan
tata cara ibadah haji.
Tentunya
makalah ini sangat penting kita ketahui bersama, sebagai orang islam yang insya
Allah akan merasakan menunaikan ibadah haji. oleh karena itu kami sangat
mengharapkan usulan dan keritikan dari dosen dan teman-teman, demi tercapainya
suatu kesempurnaan didalam makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengertian haji dan macam-macamnya ?
2.
Bagaimana
Syarat wajib haji dan tata cara pelaksananya ?
3.
Bagaimana
Pengertian umrah ?
4.
Bagaimana Tata cara pelaksanaan umrah?
1.3 Tujuan
1.
Agar mengetahui
tentang haji dan macam-macamnya
2.
Agar mengetahui
Syarat wajib haji dan tata cara pelaksananya
3.
Agar mengetahui pengertian umrah dan tata cara pelaksananya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Haji dan Umrah
Haji dapat dibaca hijju secara
etimologi berarti menuju, sedang pengertian secara bebasnya artinya sering
mengerjakan atau mendatangi. Secara terminologi
berarti: “Sengaja berkunjung ke Baitullah Al-Haram untuk mengerjakan
amalan-amalan khusus yang telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan diterangkan
oleh As-Sunnah.” Sebagaimana akan diuraikan berikut ini.[1]
Pertama: Haji adalah salah satu dari
lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman
Allah:
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Ali Imran: 97).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih).
Ø HUKUMNYA
Haji adalah kewajiban setiap muslim
dan muslimah yang mampu untuk melaksanakannya.
Hukum wajibnya telah ditetapkan/ditegaskan oleh Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’.
Umat Islam telah sepakat atas hukum
wajibnya, dan bahwasanya ia merupakan salah satu rukun Islam, dan tidak dapat
disangkal bahwa ia adalah ketentuan agama. Bagi yang mengingkarinya hukum
wajibnya, maka ia telah kafir dan keluar dari agama Islam. Dan telah menjadi
kesepakatan para ulama bahwa haji hanya wajib dikerjakan satu kali seumur
hidup, kecuali jika seorang muslim bernadzar (akan menunaikan haji), maka ia
wajib memenuhi nadzarnya selebihnya adalah sunnah.
B.
SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI
Syarat-syarat wajib haji adalah
sebagai berikut:
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Merdeka
5.
Mampu.
6.
Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya
mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau
safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu
'alaihiwasallam:
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (MuttafaqAlaih)
Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Syarat kelima
yakni mampu, meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak
mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan
sejenisnya maka ia tidak berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara
materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti
orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus
mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya
sudah haji untuk dirinya sendiri.
Kedua: Allah berfirman:
kptø:$# Ößgô©r& ×M»tBqè=÷è¨B 4 `yJsù uÚtsù ÆÎgÏù ¢kptø:$# xsù y]sùu wur XqÝ¡èù wur tA#yÅ_ Îû Ædkysø9$# 3 $tBur (#qè=yèøÿs? ô`ÏB 9öyz çmôJn=÷èt ª!$# 3 (#rߨrts?ur cÎ*sù uöyz Ï#¨9$# 3uqø)G9$# 4 Èbqà)¨?$#ur Í<'ré'¯»t É=»t6ø9F{$# ÇÊÒÐÈ
"(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimak-lumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik
dan berbantah-bantahan." (Al-Baqarah:
197).
Rafats adalah bersetubuh atau yang merangsang
kepadanya, berbuat fasik artinya berbuat maksiat, sedang yang dimaksud
berbantah-bantahan adalah berbantah-bantahan secara batil atau
berbantah-bantahan yang tidak ada manfaatnya, atau yang bahayanya lebih besar
dari manfaatnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa menunaikan haji sedang ia tidak melakukan rafats dan perbuatan fasik maka ia pulang (haji) sebagaimana hari ketika ia dilahirkan ibunya." (Muttafaq Alaih).
"Umrah ke umrah lainnya adalah kaffarah (peng-hapus dosa) antara keduanya, dan haji mabrur tiada lain balasannya selain Surga." (Muttafaq Alaih).
Karena itu wahai Saudara Haji,
waspadalah dari terperosok ke dalam maksiat, baik yang besar maupun yang kecil.
Seperti mengakhirkan shalat dari waktunya, ghibah (menggunjing), namimah
(mengadu domba), mencaci dan menghina, mendengarkan nyanyian, men-cukur
jenggot, isbal (menurunkan atau memanjangkan pakaian/kain hingga di
bawah mata kaki), merokok, melihat kepada yang haram di jalan atau di telivisi.
Kemudian bagi wanita, hendaknya menutupi semua tubuhnya dengan hijab syar'i
(kain penutup yang di-syari'atkan) serta menjauhkan diri dari memperlihatkan
aurat. Dengan banyaknya manusia, desak-desakan dan lelah, terkadang seseorang
diuji dengan berbantah-bantahan yang dilarang dalam haji. Misalnya dengan
petugas lalu lintas atau sopir mobil umum; ketika berdesak-desakan saat thawaf
atau ketika melempar jumrah. Waspadalah dari godaan dan tipu daya setan.
Berusahalah untuk selalu bersikap lembut, sabar dan berpaling dari orang-orang
bodoh. Usahakan untuk tidak keluar dari lisanmu kecuali ucapan-ucapan yang
baik.
Ketiga:Ketika haji, sebagian wanita
tidak mengenakan jubah wanita dan ia berjalan di antara laki-laki dengan
pakaiannya. Terkadang pula ia memakai celana panjang. Ia mengira bahwa hijab
itu hanyalah sebatas meletakkan kerudung di atas kepala. Ini adalah pemahaman
yang keliru. Lebih parah lagi, sebagian wanita pada hari Raya berhias dan
berjalan di depan laki-laki dengan mengenakan pakaian yang indah. Ia mengira
bahwa itu adalah bagian dari kegembiraan hari Raya. Ia tidak memahami bahwa
perbuatannya itu termasuk kefasikan yang besar dalam ibadah haji. Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Aku tidak meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita." (Muttafaq Alaih).
Sebagian wanita ada juga yang menganggap remeh masalah tidur
di tempat-tempat umum yang membuat laki-laki bisa melihat mereka.
Adalah wajib bagi wanita muslimah untuk bertaq-wa kepada
Allah dan membatasi diri dari laki-laki asing (bukan mahram) dengan
mengenakan baju kurung lebar yang tidak ada perhiasannya, sehingga tak
kelihatan sesuatu pun dari (anggota badan)nya, baik wajah, tangan atau kakinya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Wanita adalah aurat. Jika ia keluar maka setan mengawasi/mengincarnya." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih).
Pada asalnya, istisyraf (mengincar) berarti meletakkan
telapak tangan di atas alis mata serta mendongakkan kepala untuk melihat.
Maknanya sesuai konteks hadits di atas- adalah jika wanita keluar rumah maka
setan mengincarnya untuk menggodanya atau menggoda (laki-laki) dengan dirinya.
Keempat: Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka
haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul):
1.
Mencabut rambut.
2.
Menggunting kuku.
3.
Memakai wangi-wangian.
4.
Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka
dibolehkan).
5.
Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi
wanita). Pakaian berjahit adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju,
kaos, celana pendek, gamis, celana panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun
sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak
membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jam
tangan, sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
6.
Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi
laki-laki), seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya.
Tetapi dibolehkan berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan mobil. Juga
dibolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
7.
Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di
depan laki-laki asing (bukan mahram) maka ia wajib menutupi wajah dan
kedua tangannya, namun dengan selain tutup muka (cadar), misalnya dengan
menurunkan kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
8.
Melangsungkan pernikahan.
9.
Bersetubuh.
10.
Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
11.
Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga
Keadaan:
- Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
- Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
- Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut
rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena syahwat,
laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita
memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga
hal. Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu
daripadanya:
- Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
- Memberi makan enam orang miskin, sebesar 7,5kg.
- Berpuasa selama tiga hari.
Kelima: Haji ada tiga jenis; tamattu',
qiran dan ifrad. Yang paling utama adalah haji tamattu', karena
perintah Nabi terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan
niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan
ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah).
C.RUKUN-RUKUN
HAJI
Adapun hal-hal yang menjadi rukun haji
adalah sebagai berikut:[2]
1.
Ihram, niat mengerjakan haji/umrah
Ihram, yaitu keadaan bersuci diri dengan mengenakan pakaian. Dua
helai kain putih tidak berjahit kemudian
mengucapkan niat haji/murah.
2.
Wukuf di Arafah, yaitu hadir di padang Arafah pada waktu yang
ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah sampai
terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Artinya orang yang mengerjakan ibadah haji
harus berada di padang Arafah pada waktu tersebut.
3.
Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah. Tawaf yang wajib adalah tawaf ibadah,
yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari hajar aswad. Ka’bah
berada di sebelah kiri kita atau berkeliing berlawanan dengan arah jarum jam sambil
berdoa.
Macam-macam tawaf adalah sebagai berikut:
a.
Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika seorang yang akan mengerjakan
ibadah haji datang di masjidil Haram (Mekkah).
b.
Tawaf ifadah, yaitu tawaf yang dilaksanakan oleh setiap jamaah haji untuk memenuhi
untuk memenuhi rukun haji.
c.
Tawaf wada’, yaitu tawaf yang dilakukan oleh setiap jamaah haji yang akan
meninggalkan Ka’bah (Mekkah).
d.
Tawaf nazar, yaitu tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar yang telah
diucapkan (hukumnya wajib).
4.
Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukti Safa dan Marwa sebanyak
tujuh kali (pulang pergi), dimulai dari bukit Safa an diakhiri di bukit Marwa.
Waktu mengerjakannya setelah selesai tawaf.
5.
Tahalul, mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya
menghilangkannya tiga helai rambut.
6.
Tertib, yaitu mendahulukan yang pertama dan secara berturut-turut sampai
pada yang terakhir.
Ø Wajib haji
Yaitu sesuatu yang perlu
dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti
dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji
yang mesti dikerjakan :
1. ihram dari miqot
2. mabit/bermalam di
muzdalifah
3. mabit/ bermalam di Mina
4. melempar jumrah (kalau
udzur diwakilkan)
5. menjauhi larangan karena
ihrom
6. thawaf wada’
Ø Sunnah Haji
1. mandi ihram
2. berpakaian putih
3. memakai wewangian sebelum
niat ihram
4. membaca talbiyah
5. thawaf qudum (bagi haji
Ifrad)
6. shalat sunnah thawaf
Ø Macam-macam
haji:
Haji Ifrad adalah proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah
haji dan ibadah umrah. Dalam ritual ibadah haji Ifrad, yaitu melaksanakan
ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah. Dalam pelaksanaannya waktu
memakai ihram dari miqat dengan niat haji saja,
kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban).
Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan
ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.
Haji
tamattu’ yaitu
melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, setelah selesai melakukannya ia lalu
melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul
Hijjah.).
Haji
qiran yaitu ia
melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran sama dengan
pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal:
1. Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya
meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji qiran
meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2. Hadyu (menyembelih kurban). Orang
yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang
yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban).
Ø Hikmah Melaksanakan Haji
·
Setiap perbuatan dalam
ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara
pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu
dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
·
Memperteguh iman dan
takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh
kekhusyu’an
·
Ibadah haji menambahkan
jiwa tauhid yang tinggi
·
Ibadah haji adalah
sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
·
Ibadah haji adalah
merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena
mempunyai persamaan atau satu akidah.
·
Ibadah haji merupakan
muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari
seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
·
Memperkuat fisik dan
mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan
persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan
dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
·
Menumbuhkan semangat
berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik
harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
·
Dengan melaksanakan
ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam
sedunia.
E. Pengertian umrah
[3]Umrah adalah berkunjung ke ka’bah untuk melakukan
serangkaian ibadah dengan isyarat-isyarat yang diterapkan. Umrah di sunnahkan
bagi muslim yang mampu. Umrah dapat dilakukan kapan saja, kecualai pada hari
arafah yaitu 10 dzulhijjah dan hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13
dzulhijjah. Meelaksanakna umrah pada bulan ramadhan sama nilainya dengan ibadah haji.
1.
Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum
ihram untuk umrah.
2.
mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain
yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa
saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung
tangan.
3.
Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika
‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan
dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang
yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik
labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa
syarika laka.
4.
Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan
thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan
biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada
di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan
tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu
akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan
berkata Allahu akbar.
5.
Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika
bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun
pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
6.
Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan
menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa
wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan
apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan
mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul
hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza
wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa
sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu
kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di
bukit Marwah.
7.
Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan
memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
8.
Ibadah Umroh selesai
Ø Rukun Umrah
1. niat ihram umrah
2. thawaf
3. sa’i
4. tahallul
5. tertib
Ø Wajib umrah
1.
ihram dr miqat
2.
menjauhi larangan karena ihram
Ø sunnah umrah
1. mandi ihram
2.berpakaian putih
3.shalat sunnah ihram
4. memakai wewangian
5. membaca talbiyah
6. shalat sunnah thawaf.
BAB III
Kesimpulan
Ø Kata Haji berasal dari bahasa
arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah
untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah
lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam
masa yang tertentu.
Ø
Umrah, artinya mengunjungi
Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hampir
bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji, umrah
hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila
telah memenuhi syarat dan rukunya.
Ø
Tugas manusia di muka bumi ini
adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at yang di bawa
oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi tolak
ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat, dan
sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji.
Ø
Ibadah Haji dan
umrah merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan, bagi yang
mampu.
Ø Ibadah
Haji dan umrah merupakan Jihad fi Sabilillah.
Daftar Pustaka
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya, Gema
Risalah Pers, Bandung.
Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul 24 jam, Pustaka Antafani,
Bandung.
Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits Bekal Dakwah, Wicaksana, Semarang.
Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih, Wicaksana, Semarang.
Syekh Aby Syuja’i, 1967, Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.
H. Muhammad Abu Bakar.Fiqih Islam,Surabaya:karya
Abditama 19955.
http://berumrah-berhaji.blogspot.com/2009/09/pengertian-haji-dan-umroh.html
No comments:
Post a Comment