Tuesday, May 23, 2017

Analisis Kurikulum 2013



Pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Seperti dikatakan oleh Prof. Rupert. C. Lodge, yaitu “in this sence, life is education, and education is life”. Artinya, seluruh kehidupan memiliki nilai pendidikan karena kehidupan memberikan pengaruh kepada pendidikan bagi seseorang atau masyarakat.[1] Menurut salah seorang tokoh pendidikan pembebasan yaitu Paulo Freire pendidikan harus berorientasi pada pengenalan realitas diri manusia dan dirinya sendiri. Maka dari itu ketika pendidikan diharapkan menjadi sarana dalam rangka mencapai tujuan hidup manusia, haruslah tersusun secara “apik dan metodik” sebagaimana dalam bentuk kurikulum.
Terkait kurikulum, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa tahun depan semua sekolah diwajibkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 tertanggal 8 November 2013 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). SE tersebut juga mengatur penyediaan buku teks pelajaran untuk pegangan siswa dan guru.[2] Namun kiranya kita perlu memahami tentang Kurikulum 2013 itu sendiri, dan hal ini akan kita bahas bersama.

II.      RUMUSAN MASALAH
Sebagaimana yang telah penulis paparkan dalam pendahuluan, kami disini akan membahas Telaah dan Analisis Kurikulm 2013, maka dari itu kami menyusun beberapa rumusan masalah, anatara lainsebagai berikut :
A.    Bagaimanakah Sejarah Perkembangan Kurikulum Pendidikan di Indonesia?
B.     Apakah Pengertian Umum Kurikulum 2013?
C.     Apa yang menjadi Landasan  Implementasi Kurikulum 2013?
D.    Bagaimanakah Rasionalitas Pengembangan Kurikulum 2013?
E.     Bagaimanakah Karakteristik Kurikulum 2013?
F.      Apa Tujuan Kurikulm 2013?
G.    Bagaimanakah Struktur Kurikulum 2013 Secara Umum?

III.   PEMBAHASAN
A.    Sejarah Perkembangan Kurikulum Pendidikan di Indonesia
Membicarakan tujuan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang tujuan hidup manusia. Manusia merupakan makhluk yang senantiasa mengarahkan hidupnya sesuai dengan tujuan. Realitas kehidupan sarat dengan persoalan. Persoalan ‘asala mula’, ‘tujuan’ ‘eksistensi’.[3] Maka dari itu ketika pendidikan diharapkan menjadi sarana dalam rangka mencapai tujuan hidup manusia, haruslah tersusun secara “apik dan metodik” sebagaimana dalam bentuk kurikulum. Kurikulum dalam kamus Webster, Curriculum is currently defined in the way: the course and class activities in wich children and youth engange; the total range of in class out of class exprencess sponsored by the school;and the total life experience the learner.[4] Kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari siswa disekolah atau perguruan tinggi untuk memperoleh Ijazah tertentu, sejumlah mata pelajaran yang ditawarkan dalam suatu lembaga pendidikan atau jurusan.[5]
Adapun Negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pernah menganut dan menggunakan berbagai kurikulum dalam sejarah kependidikannya, berikut adalah Sejarah perkembangan Kurikulum pendidikan di Indonesia.
1.      Kurikulum Pendidikan Pra Kemerdekaan
Pendidikan pada prakemerdekaan dipengaruhi oleh kolonialisme. Hasilnya bangsa ini dididik untuk mengabdi kepada penjajah. Konsep ideal pendidikan kolonialis adalah pendidikan yang mampu mencetak para pekerja yang dapat dipekerjakan oleh penjajah. Ini merupakan gambaran pendidikan rendah di Indonesia masa Belanda yang berlangsung sampai dengan tahun 1942.
2.         Kurikulum Pendidikan Masa Orde Lama
Kurikulum pada era Orde Lama dibagi manjadi 2 kurikulum di antaranya:
1)   Kurikulum 1947
Kurikulum dengan asas pendidikan ditetapkan Pancasila. dikenal “Rencana Pelajaran 1947”, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Yang diutamakan adalah: pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat.
2)      Kurikulum 1952-1964
Kurikulum lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut “Rencana Pelajaran Terurai 1952”. Sistem pendidikan masa ini dikenal dengan Sistem Panca Wardana atau sistem lima aspek perkembangan yaitu perkembangan moral, perkembangan intelegensia, perkembangan emosional/artistik, perkembangan keprigelan dan perkembangan jasmaniah.
Fokus kurikulum 1964 ini lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis. Kurikulum masa ini dapat pula dikategorikan sebagai Correlated Curriculum.
3.         Kurikulum Pendidikan Masa Orde Baru
1)   Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan tonggak awal pendidikan masa orde baru. Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis, mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Dengan suatu pertimbangan untuk tujuan pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Aspek afektif dan psikomotorik tidak ditonjolkan pada kurikulum ini. Praktis, kurikulum ini hanya menekankan pembentukkan peserta didik hanya dari segi intelektualnya saja.
2)   Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efektif dan efisien berdasar MBO (management by objective). Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), yang dikenal dengan istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Kurikulum 1984. Kurikulum 1984 mengusung “process skill approach”. Proses menjadi lebih penting dalam pelaksanaan pendidikan. Sementara dasar dan tujuan pendidikan sama dengan kurikulum 1975.
3)   Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984. Sementara materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain.
4.      Pendidikan pada Masa Reformasi
Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan-kebijakan pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi desentralistik. Pemerintah memperkenalkan model “Manajemen Berbasis Sekolah”. Sementara untuk mengimbangi kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas, maka dibuat sistem “Kurikulum Berbasis Kompetensi” atau yang kerap disebut kurikulum KBK.
1)   Kurikulum Berbasis Kompetensi (2004)
Pada pelaksanaan kurikulum ini, posisi siswa kembali ditempatkan sebagai subjek dalam proses pendidikan dengan terbukanya ruang diskusi untuk memperoleh suatu pengetahuan. Siswa justru dituntut untuk aktif dalam memperoleh informasi. Peran guru diposisikan kembali sebagai fasilitator dalam perolehan suatu informasi.
2)   Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Sedangkan pemerintah pusat hanya memberi rambu-rambu yang perlu dirujuk dalam pengembangan kurikulum.
B.     Pengertian Umum Kurikulum 2013
Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
C.    Landasan Penyempurnaan Kurikulum
1. Landasan Yuridis
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya. Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
2.    Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan  fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan  kehidupan bangsa di masa mendatang.Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan  budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. 
Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial memberikan dasar  untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
3.    Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau satuan pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005).
Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD, SMP, SMA, SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga) komponen yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk mengkaji dan memproses konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan minimal dimana  kompetensi tersebut digunakan, dan menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB). 
Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi.  Kurikulum dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
D.    Rasionalitas Pengembangan Kurikulum 2013
Sebagaimana disebutkan di dalam Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang kerangka Dasar dan struktur kurikulum sekolah dasar dan struktur kurikulum sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyyah, No 69 tahun 2013 tentang dasar dn struktur kurikulum menengah ke atas atau madrasah aliyyah, dan Nomor 70 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah menengah dan kejuruan atau madrasah aliyyah kejuruan bahwa faktor- faktor yang digunakan dalam pengembangan kurikulunm 2013 adalah :
1.      Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu pada 8 standar Nasional Pendidikan yang meliputi  standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan standar prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan.
Tantangan internal lainya terkait dengan perkembangan pendidik Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia  produktif (15-64 tahun) lebih banyak usia yang tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini di perkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2020 -2035 pada saat angkanya mencapai 70% .oleh sebab itu tantangan besar yang di hadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumber daya manusia usia produktif yang melimpa ini dapat di transformasikan menjadi sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan ketrampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
2.      Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industry kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional . arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industry dan perdagangan modern seperti terdapat terlihat di world trade Organization (WTO), Association of southeast Asian Nations (ASEAN). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh  dan imbas teknosains ,serta mutu, investasi, dan tranformasi bidang pendidikan. keikutsertaan Indonesia didalam study internasional Trends in internasional  Mathematics and science study (TIMSS) dan progam for internasional student assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak- anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan  TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
3.      Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola piker sebagai berikut :
1)   Pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peseta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang di pelajari untuk memiliki kompetensi yang sama .
2)   Pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru – pesrta didik-masyarakat-lingkungan alam,sumber atau media lainya .
3)   Pola pembelajaran terisolasi menjadi pembeljaran secara jejaring (peseta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat di hubungi serta di peroleh melalui internet)
4)   Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (Pembelajaran system aktif mencari semakin di perkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains)
5)   Pola belajar  sendiri menjadi belajar kelompok(berbasis  tim).
6)   Pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia.
7)   Pola pembelajaran berbasis masal  menjadi kebutuhan pelanggan (user) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki peserta didik.
8)    Pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monosdiscpline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak atau (multi discipline)
9)   Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
4.      Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Dalam kurikulum2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut :
1)   Tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif
2)   Penguatan manajemen sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan
3)   Penguatan sarana dan prsarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
5.   Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.              
E.     Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1.    Mengembangkan keseimbangan anatara pengembangan sikap spiritual dan social, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
2.    Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari disekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagi sumber belajar.
3.    Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi disekolah dan masyarakat.
4.    Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5.    Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar pelajaran.
6.    Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyakan dalam kompetensi inti.
7.    Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertical).
F.     Tujuan Kurikulm 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
G.    Struktur Umum Kurikulum 2013
Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Mata pelajaran terdiri atas:
·      Mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan
·      Mata  pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
Kedua kelompok mata pelajaran tersebut (wajib dan pilihan) terutama dikembangkan dalam struktur kurikulum pendidikan menengah (SMA dan SMK) sementara itu mengingat usia dan perkembangan psikologis peserta didik usia 7 – 15 tahun maka mata pelajaran pilihan belum diberikan untuk peserta didik SD dan SMP.
1.    Struktur Kurikulum SD
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD Tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk Tahun IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD adalah 40 menit.
Struktur Kurikulum SD adalah sebagai berikut:
Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.
Integrasi konten IPA dan IPS adalah berdasarkan makna mata pelajaran sebagai organisasi konten dan bukan sebagai sumber dari konten. Konten IPA dan IPS diintegrasikan ke dalam mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia dan Matematika yang harus ada berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

MATA  PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A






1.
Pendidikan Agama
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5
6
6
6
6
6
3.
Bahasa Indonesia
8
8
10
10
10
10
4.
Matematika
5
6
6
6
6
6
Kelompok B






1.
Seni Budaya dan Keterampilan
(termasuk muatan lokal)
4
4
4
6
6
6
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
4
4
4
4
4
4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
30
32
34
36
36
36



= Pembelajaran  Tematik Terintegrasi
    
2.      Struktur Kurikulum SMP
Beban belajar di SMP untuk Tahun VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP adalah 40 menit.
Strruktur Kurikulum SMP adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A



1.
Pendidikan Agama
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B



1.
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
3
3
3
3.
Prakarya
(termasuk muatan lokal)
2
2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
38
38
38
Kelompok A adal


3.      Struktur Kurikulum SMA
Untuk menerapkan konsep kesamaan antara SMA dan SMK maka dikembangkan kurikulum Pendidikan Menengah yang terdiri atas Kelompok mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (Sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 18 jam per minggu. Konten kurikulum (Kompetensi Inti/KI dan KD) dan kemasan konten serta label konten (mata pelajaran) untuk mata pelajaran wajib bagi SMA dan SMK adalah sama.
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah kelompok mata pelajaran wajib sebagai berikut.

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok  Wajib



1.
Pendidikan Agama
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
7.
Seni Budaya
2
2
2
8.
Prakarya
2
2
2
9.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
2
2
2
Jumlah  Jam Pelajaran Kelompok  Wajib per minggu
23
23
23
Kelompok Peminatan



Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA)
20
20
20
Mata Pelajaran Peminatan Akademik dan Vokasi (SMK)
28
28
28

Kompetensi  Dasar mata pelajaran wajib memberikan kemampuan dasar yang sama bagi tamatan Pendidikan Menengah antara mereka yang belajar di SMA dan SMK.
Struktur Kelompok Peminatan Akademik (SMA) memberikan keleluasaan bagi peserta didik sebagai subjek tetapi juga berdasarkan pandangan bahwa semua disiplin ilmu adalah sama dalam kedudukannya.
MATA PELAJARAN
Kelas
X
XI
XII
Kelompok Wajib
23
23
23
Peminatan Matematika dan Sains



I
1
Matematika
3
4
4
2
Biologi
3
4
4
3
Fisika
3
4
4
4
Kimia
3
4
4
Peminatan Sosial



II
1
Geografi
3
4
4
2
Sejarah
3
4
4
3
Sosiologi dan Antropologi
3
4
4
4
Ekonomi
3
4
4
Peminatan Bahasa



III
1
Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4
2
Bahasa dan Sastra Inggris
3
4
4
3
Bahasa dan Sastra Asing lainnya
3
4
4
4
Sosiologi dan Antropologi
3
4
4
Mata Pelajaran Pilihan





Pilihan Pendalaman Minat atau Lintas Minat
6
4
4
Jumlah Jam Pelajaran Yang Tersedia
73
75
75
Jumlah Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh
41
43
43

IV.   KESIMPULAN
Setelah kami memberikan pemaparan dengan berbagai rumusan masalah dalam makalah ini, maka kami menyimpulkan sebagai berikut :
1.    Indonesia sebagai bangsa yang merdeka telah mengalami berbagai hal perkembangan terutamanya dalam bidang pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum.
2.    Kurikulum 2013 dilaksanakan guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
3.    Dalam pelaksanaannya, Kurikulum 2013 mempunyai berbagai landasan, Landasan Yuridis, Filosofis, dan teoritis.
4.    Rasionalitas pengembangan kurikulum 2013 mempunya berbagai tantangan, baik bersifat internal maupun eksternal.
5.    Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik-karakteristik khusus.
6.    Tujuan kurikulum 2013 pada intinya adalah mempersiapkan manusia Indonesia untuk potensi pembangunan bangsa Negara dan peradaban dunia.
7.    Ditiap jenjang pendidikannya Kurikulum 2013 mempunyai struktur yang berbeda-beda dan lebih dittekankan pada peserta didik sebagai objek.
V.      PENUTUP
Penulis sangat menyadari jika dalam makalah sederhana ini masih banyak kekurangan. Karena itu, penulis membuka diri untuk menerima kritik yang membangun guna tersempurnanya makalah ini.



[1] A. Heris Hermawan, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009) Halaman 78.
[2] Solo Pos, Kurikulum 2013, Guru Kesulitan Melaksanakan,http://www.solopos.com/2013/11/20/kurikulum-2013-guru-kesulitan-melaksanakan-466994 diunggah Rabu, 20 Nopember 2013 Pukul 13:50.
[3] Suhartono Suparlan, Filsafat Pendidikan (Yogyakarta: Ar Ruz Media, 2008) Halaman 59.
[4] Ali Muhammad, Pengembangan Kurikulum di Sekolah, (Bandung: Sinar Baru, 1992) Halaman 5.
[5] A. Tafsir, Filsafat Pendidikan Islami Integrasi Jasmani, Rohani, dan Kalbu Memanusiakan Manusia(Bandung: Remaja Rosda Karya, 2006) Halaman 53.

DAFTAR PUSTAKA

Idi, Abdullah. Pengembangan Kurikulum; Teori dan Praktik. Yogyakarta: Arruz Media. 2011
Nata, Abuddin. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.1997
Hermawan, A.Heris. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009.
Solo Pos, Kurikulum 2013, Guru Kesulitan Melaksanakan,http://www.solopos.com/2013/11/20/kurikulum-2013-guru-kesulitan-melaksanakan-466994  diunggah Rabu, 20 Nopember 2013 Pukul 13:50.
Suhartono Suparlan. Filsafat Pendidikan. Yogyakarta: Ar Ruz Media, 2008.
Ali Muhammad. Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung: Sinar Baru, 1992.
Tafsir, Ahmad, Filsafat Pendidikan Islami Integrasi Jasmani, Rohani, dan Kalbu Memanusiakan Manusia. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2006.
Suja’i, dkk, Modul Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2013. Semarang: FITK IAIN Walisongo, 2013.
http://filsufgaul.wordpress.com/2009/08/30/sejarah-pendidikan-indonesia/ http://ebookbrowse.com/sejarah-pendidikan-dari-zaman-kolonial-belanda-sampai-kurikulum-ktsp-pdf-d339796568
http://malikabdulkarim.blogspot.com/2011/05/sejarah-perkembangan-kurikulum.html

No comments:

Post a Comment