BAB II
PEMBAHASAN
A.
Landasan Hukum Pendidikan
1.
Pengertian Landasan Hukum
Landasan hukum dapat diartikan
peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua
kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan
cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar
dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
Pasal pasal yang bertalian dengan
pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32.
Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib
belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan
APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang
kebudayaan.[1]
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan
nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah
terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional,
prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua
dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa
pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan,
pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi
akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan
pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup.[2]
Kemudian Undang Undang No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Undang undang
ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam
undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas,
seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan
kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen
yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup.
2. Implikasi Hukum Terhadap Konsep Pendidikan
Sebagai
implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan
di Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Ada perbedaan
yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
·
Pendidikan
profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori,
tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat
bekerja.
·
Sebagai konsekuensi
dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja
menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
·
Untuk
merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian
yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psikomotor pada semua
tingkat pendidikan.
·
Pendidikan
humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari
agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
·
Isi kurikulum
mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang
dibutuhkan di daerah setempat.
·
Perlu
diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan
orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk
kemajuan di bidang pendidikan.
B. Landasan
Politik Pendidikan.
1. Pengertian
Landasan Politik Pendidikan
Politik pada awalnya berasal
dari kata yunani politea yang diperkenalkan pertama kali oleh plato (347 SM)
dengan makna hal ihwal mengenai Negara,kemudian dikembangkan lagi oleh
Aristoteles (322 SM) Ia memahami politik sebagai suatu seni untuk mengurus dan
mengatur Negara, inilah yang merupakan makna pertama dari kata politik.Yang
kemudian politik dipahami sebagai kegiatan suatu system politik Negara yang dilakukan
untuk mencapai tujuan bersama.Dan pemahaman mengenai politik ini merupakan
pemahaman yang sangat universal,yang termasuk didalamnya untuk memahami
kebijakan-kebijakan tertentu untuk mewujudnyatakan tujuan –tujuan tertentu.
Menurut pendapat BN Marbun dalam
kamus politik pemahaman tentang politik dibagi atas empat pokok yaitu pertama
politik sebagai hal ihwal mengurus Negara,kedua politik sebagai aneka macam
kegiatan dalam suatu Negara menyakutt pengambilan keputusan yang menyangkut
tujuan Negara maupun pelaksanaannya,ketiga politik sebagai suatu kebijakan dan
yang keempat politik sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu.
Sementara Miriam Budiardjo
memahami politik dalam lima makna yaitu, Pertama politik adalah Negara,kedua
politik adalah kekuasaan,ketiga politik adalah pengambilan keputusan,keempat
politik adalah kebijaksanaan atau policy dan yang kelima politik adalah
distribusi dan alokasi.Dari beberapa pendapat diatas dapat dikatakan politik
merupakan Suatu cara atau seni yang dipakai untuk mencapai tujuan
bersama,berdasarkan keputusan dan kebijakan yang telah diambil bersama.
Dengan demikian politik
pendidikan adalah suatu kebijakan dalam dunia pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan.Tujuan pendidikan berdasarkan Undang-undang sisdiknas no 20 thn 2003
yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
2. Kebijakan
Politik Dalam Pendidikan.
Kebijakan pendidikan merupakan
sesuatu yang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan berbangsa,konsep yang
sering kita dengar ,kita ucapkan dan kita lakukan,tetapi kita tidak mengetahui
maknanya.Kata kebijakan (poicy) seringkali dicampuradukan dengan kata
kebijasanaan (wisdom).Kedua istilah ini mempunyai arti yang sangat jauh berbeda,landasan
utama yang mendasari suatu kebijakan adalah pertimbnagan akal.
Kata pendidikan sudah dikenal
oleh manusia sejak Ia dilahirkan didunia ini,karena ia dilahirkan dari seorang
ibu yang secara insting akan melindungi dan mengajari anaknya sehingga menjadi
orang dewasa,didalam proses pendewasaan itu seorang ibu akan dibantu oleh
orang-orang disekitarnya yaitu melalui proses pendidikan pada lembaga-lembaga
pendidikan baik secara formal maupun informal.
Kebijakan pendidikan merupakan
keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan
yang dijabarkan dari visi,misi pendidikan dalam rangka untuk mewujudkan
tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu
tertentu.Kebijakan pendidikan dipahami sebagai kebijakan public,kebijakan
public adalah kebijakan yang dibuat oleh Negara,yaitu berkenaan dengan lembaga
eksekutif,legislative,dan yudikatif,dan kebijakan public mengatur kehidupan
bersama.
3. Kekuasaan
dan Pendidikan.
Pendidikan sangat erat kaitannya
dengan struktur kekuasaan didalam masyarakat,Kekuasaan yang merampas hak-hak
asasi manusia yang akan berakibat fatal terhadap perkembangan manusia.seperti
beberapa masalah yang terjadi yang diuraikan para pakar pendidikan,Yang pertama
Ki Hadjar Dewantara (karena kekuasaan colonial yang telah membatasi
perkembangan pribadi manusia Indonesia dan pendidikan hanya untuk kaum
colonial), kedua Romo Mangun (Negara menyusun suatu sisitem pendidikan yang
pada hakekatnya telah membelengu peserta didik,terlebih orang miskin),ketiga
Paulo Freire (system pendidikan yang berlaku dinegaranya sebagai bentuk
perampasan terhadap hak asasi manusia) dan keempat adalah seorang ekonom Amarta
Sen (kemiskinan, kelaparan karena ketidak berdayaan kaum yang tertindas untuk
menyatakan sesuatu sehingga membatasi perkembangann ya).
Dari beberapa contoh
diatas,peran pemerintah dalam memfasilitasi rakyat untuk mewujudakan hak
asasinya,khusus dalam dunia pendidikan sangat dibutuhkan.bagi John Dewey
masalah Kekuasaan (power) dalam [3]dunia
pendidikan memperoleh dimensi yang lain.Menurutnya pendidikan hendaknya
mengembangkan kekuasaan yang berada dalam hakekat peserta didik.Kekuatan itu
insting atau kebutuhan Peserta didik yang terstimulasi oleh lingkungan manusia
(masyarakat) dan lingkungan alamnya.
4. Implementasi
Landasan Politik Pendidikan.
Dalam kerangka
normatif, kebutuhan akan pendidikan politik dapat ditemukan dalam UU No 2 /
2011 tentang Partai Politik. Pasal 1 (4) dari Undang-Undang bahwa pendidikan
politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, tugas dan
tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan negara dan nasional. Lebih
lanjut, undang-undang mengatur bahwa pendidikan politik harus diakui dalam
undang-undang masing-masing partai politik.
Selain itu,
Pasal 34 hukum menetapkan bahwa bantuan keuangan dari negara harus digunakan
(oleh partai politik) untuk mendidik anggota partai politik dan masyarakat
tentang politik. Ini pendidikan politik harus mencakup empat di Indonesia pilar
pendiri: Pancasila ideologi negara, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika (kesatuan
dalam keragaman) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta hak dan
kewajiban warga negara dan regenerasi berkelanjutan anggota partai.
Sebagaimana yang telah diuraikan
diatas bahwa manusia sebagai hewn yang berpendidikan yang mana manusia itu mempunyai potensi untuk
didik dan atau dikembangkan,dengan pendidikan manusia dapat mewujudkan
kemanusiannya (animal educandum) sehingga manusia membutuhkan pendidikan
sebagai sesuatu yang mutlak.
Proses pendidikan terjadi dalam
masyarakat yang berbudaya.Kebudayaan manusia merupakan hasil interaksi dari
suatu anggota masyarakat,Proses pendidikan adalah suatu proses untuk
mencerdaskan bangsa.untuk mencapai tujuan dari pendidikan itu dibuthkan
kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pendidikan itu.
Sejarah membuktikan kepada kita
bahwa pendidikan ditanah Indonesia tidak terlepas dari pengaruh kekuasaan mulai
dari masa Kolonial sampai kepada masa orde Baru.Pada masa colonial Pendidikan
yang berjalan tidak merata yang hanya diprioritaskan bagi anak colonial dan
bangsawan,sedangkan anak bumi putera hanya mengecap pendidikan seadanya ,karena
dipersiapkan untuk menjadi pegaawai pemerintah rendahan.
Era orde baru memang membawa
perubahan,pendidikan diabdikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakayat,tetapi
pada akhirnya kekuasaan orde baru berubah dimana lebih mementingkan masyarakat
tertentu.Sistem pendidikan pada orde baru mengalami kegagalan dengan
menghasilakn generasi yang tertekan sehingga menimbulkan keinginan untuk
melepaskan diri,khususnya generasi muda dengan melakaukan perlawanan melalui
demonstrasi-demonstrasi sehingga runtuhlah rezim Soeharto.
Runtuhnya rezim Soeharto maka
lahirlah era Reformasi,yang mana dituntut suatu hak kebebasan individu yang
lebih luas dalam kehidupan bermasyarakat,Untuk itu cara-cara yang berkuasa pada
era erde lama dan orde baru seperti dictator dan indoktrinitif didalam
masyarakat dalam melaksanakan kekuasaan pemerintah perlu diganti dengan cara
yang demokratis.
Sejak era reformasi sangat
dirasakan adanya perubahan-perubahan pada setiap sendi kehidupan kita samapi
kedalam kehidupan pendidikan kita,Sistim pendidikan kita telah diganti dengan
system pendidikan yang terdesentralisasi sejalan dengan lahirnya UU
pemerintahan otonom didaerah.
Reformasi juga terjadi pada
dunia pendidikan kita, reformasi kurikulum yang berlangsung dari kurikulum
1947(rencana pengajaran) ,kurikulum 1952 (rencana pengajaran terurai), kurikulum
1968 (untuk pembentukan etiaka), kurikulum 1975(Orientasi pada tujuan), kurikulum1984(berorientasi
pada tujuan instruksional), kurikulum 1994(berorienbtasi pada materi
isi),krikulum 2004(kurikulum berbasis kompetensi)dan yang terakhir kurikulum
2006 (kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dan reformasi pendidkan in juga
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan bangsa kita,khususnya
mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi era globalisasi (pasar bebas).[4]
Disamping kurikulum proses
pendidikan juga ditunjang oleh factor-faktor yang lain seperti fasilitas
sekolah (gedung-gedung sekolah yang dilengkapi dengan srana dan prasarana
lainnya) untuk masalah ini juga tidak terjadi pemerataan karena masih terdapat
yang tidak memenuhi criteria untuk dijadikan tempat belajar (hanya layak
sebagai kandang hewan),hal ini membutuhkan kejelian pemerintah dalam kebijakan
pemerintah khususnya masalah pendanaan agar tersentuh sampai kedaerah-daerah
pelosok.
Disamping itu juga
profesionalisme guru, salah satu bentuk kebijakan pendidikan yaitu dengan
membentuk Badan Sertifikasi Nasional pendidikan (BSNP) apakah badan ini terdiri
dari ahli-ahli pendidikan yang mempuyai kompetensi untuk melakukan tugasnya
dengan baik atau sebaliknya.Untuk meningkatkan profesionalisme guru juga
membutuhkan pendanaan oleh sebab itu kiranya dinaikan dana APBN oleh pemerintah
untuk pendidikan kiranya dapat merubah mutu pendidikan kita.
5. Fungsi
Politik Pendidikan
Tugas utama kajian ini
menungkapkan cara-cara yang digunakan kelompok-kelompok kependidikan dalam
upaya mereka untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan dan
perkembangan mereka dan untuk memaksimalkan alokasi dana pemerintah untuk
mereka. Dalam kaitan ini, maka studi politik pendidikan mengungkapkan cara-cara
yang ditempuh pemerintah dalam menggunakan pendidikan sebagai alat untuk
memperkuat posisinya dan menutup peran-peran aktivitas subversif terhadapnya.
Contohnya, bagaimana rezim otoriter memperkuat posisinya dengan ketat
mengontrol pendidikan dan bagaimana semua rezim menggunakan pendidikan
memperkuat sentimen kebangsaan dalam rangka memaksimalkan kekuasaan negara.
Dalam hal ini, institusi
pendidikan memiliki ketergantungan terhadap rezim berkuasa (pemerintah).
Sekolah-sekolah dan Perguruan Tingi memiliki kepentingan yang sangat tinggi
pada pemerintah, terutama dalam hal akses pendanaan, penempatan lulusan dan
sebagainya. Sekolah dan Perguruan Tingi tentu tidak bisa berjalan sendiri,
tanpa input dari pemerintah, dan dalam konteks itulah maka pemerintah yang
dipimpin oleh rezim berkuasa memiliki ikatan bersama dengan lembaga-lembaga
pendidikan. Dengan begitu, pendidikan menjadi alat yang dapat dimanfaatkan
untuk mengungkap persaingan kekuasaan baik secara internal maupun eksternal.
Diantara berbagai institusi dan praktek yang secara signifikan mempengaruhi
stabilitas dan transformasi sistem politik adalah pendidikan.
Melalui pendekatan filosofis,
fungsi politik dalam pendidikan mengungkap jenis-jenis penyelenggaraan
pendidikan, pengembagan kurikulum maupun pengembangan organisasi, dalam rangka
menanamkan konsep-konsep filosofis tentang masyarakat politik yang baik atau
tatanan sosial yang baik.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Landasan hukum dapat diartikan
peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak
semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya
aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar
dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
Politik pendidikan adalah suatu kebijakan dalam dunia pendidikan
untuk mencapai tujuan pendidikan.Tujuan pendidikan berdasarkan Undang-undang
sisdiknas no 20 thn 2003 yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Kebijakan pendidikan merupakan
keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan
yang dijabarkan dari visi,misi pendidikan dalam rangka untuk mewujudkan
tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu
tertentu.Kebijakan pendidikan dipahami sebagai kebijakan public,kebijakan
public adalah kebijakan yang dibuat oleh Negara,yaitu berkenaan dengan lembaga
eksekutif,legislative,dan yudikatif,dan kebijakan public mengatur kehidupan
bersama.
John Dewey masalah Kekuasaan
(power) dalam [5]dunia
pendidikan memperoleh dimensi yang lain.Menurutnya pendidikan hendaknya
mengembangkan kekuasaan yang berada dalam hakekat peserta didik.Kekuatan itu
insting atau kebutuhan Peserta didik yang terstimulasi oleh lingkungan manusia
(masyarakat) dan lingkungan alamnya.
[1]
http://www.depdiknas.go.id/statistik/thn04-05/SD_0405.htm,
diakses pada tanggal 7 juni 2011
[2]
TIM DOSEN FIP IKIP MALANG, Pengantar Dasar-Dasar Pendidikan, 1980,
Surabaya: Usaha Nasional. Hlm 9.
[3]
Thirtarahardja, Umar, dan La Sulo, Pengantar Pendidikan, 2005, Jakarta:
PT Rineka Cipta. hlm 89.
[4]
http://www.depdiknas.go.id/statistik/thn04-05/SMA_0405.htm
diakses pada tanggal 7 juni 2011.
[5]
Thirtarahardja, Umar, dan La Sulo, Pengantar Pendidikan, 2005, Jakarta:
PT Rineka Cipta. hlm 89.
No comments:
Post a Comment