Friday, December 12, 2014

kebijakan politik



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Landasan Hukum Pendidikan
1.      Pengertian Landasan Hukum
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.[1]
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.[2]
Kemudian Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
2.      Implikasi Hukum Terhadap Konsep Pendidikan
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
·         Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
·         Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
·         Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
·         Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
·         Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
·         Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
·         Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
B.     Landasan Politik Pendidikan.
1.      Pengertian Landasan Politik Pendidikan
Politik pada awalnya berasal dari kata yunani politea yang diperkenalkan pertama kali oleh plato (347 SM) dengan makna hal ihwal mengenai Negara,kemudian dikembangkan lagi oleh Aristoteles (322 SM) Ia memahami politik sebagai suatu seni untuk mengurus dan mengatur Negara, inilah yang merupakan makna pertama dari kata politik.Yang kemudian politik dipahami sebagai kegiatan suatu system politik Negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan bersama.Dan pemahaman mengenai politik ini merupakan pemahaman yang sangat universal,yang termasuk didalamnya untuk memahami kebijakan-kebijakan tertentu untuk mewujudnyatakan tujuan –tujuan tertentu.
Menurut pendapat BN Marbun dalam kamus politik pemahaman tentang politik dibagi atas empat pokok yaitu pertama politik sebagai hal ihwal mengurus Negara,kedua politik sebagai aneka macam kegiatan dalam suatu Negara menyakutt pengambilan keputusan yang menyangkut tujuan Negara maupun pelaksanaannya,ketiga politik sebagai suatu kebijakan dan yang keempat politik sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu.
Sementara Miriam Budiardjo memahami politik dalam lima makna yaitu, Pertama politik adalah Negara,kedua politik adalah kekuasaan,ketiga politik adalah pengambilan keputusan,keempat politik adalah kebijaksanaan atau policy dan yang kelima politik adalah distribusi dan alokasi.Dari beberapa pendapat diatas dapat dikatakan politik merupakan Suatu cara atau seni yang dipakai untuk mencapai tujuan bersama,berdasarkan keputusan dan kebijakan yang telah diambil bersama.
Dengan demikian politik pendidikan adalah suatu kebijakan dalam dunia pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.Tujuan pendidikan berdasarkan Undang-undang sisdiknas no 20 thn 2003 yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


2.      Kebijakan Politik Dalam Pendidikan.
Kebijakan pendidikan merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan berbangsa,konsep yang sering kita dengar ,kita ucapkan dan kita lakukan,tetapi kita tidak mengetahui maknanya.Kata kebijakan (poicy) seringkali dicampuradukan dengan kata kebijasanaan (wisdom).Kedua istilah ini mempunyai arti yang sangat jauh berbeda,landasan utama yang mendasari suatu kebijakan adalah pertimbnagan akal.
Kata pendidikan sudah dikenal oleh manusia sejak Ia dilahirkan didunia ini,karena ia dilahirkan dari seorang ibu yang secara insting akan melindungi dan mengajari anaknya sehingga menjadi orang dewasa,didalam proses pendewasaan itu seorang ibu akan dibantu oleh orang-orang disekitarnya yaitu melalui proses pendidikan pada lembaga-lembaga pendidikan baik secara formal maupun informal.
Kebijakan pendidikan merupakan keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi,misi pendidikan dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu.Kebijakan pendidikan dipahami sebagai kebijakan public,kebijakan public adalah kebijakan yang dibuat oleh Negara,yaitu berkenaan dengan lembaga eksekutif,legislative,dan yudikatif,dan kebijakan public mengatur kehidupan bersama.
3.      Kekuasaan dan Pendidikan.
Pendidikan sangat erat kaitannya dengan struktur kekuasaan didalam masyarakat,Kekuasaan yang merampas hak-hak asasi manusia yang akan berakibat fatal terhadap perkembangan manusia.seperti beberapa masalah yang terjadi yang diuraikan para pakar pendidikan,Yang pertama Ki Hadjar Dewantara (karena kekuasaan colonial yang telah membatasi perkembangan pribadi manusia Indonesia dan pendidikan hanya untuk kaum colonial), kedua Romo Mangun (Negara menyusun suatu sisitem pendidikan yang pada hakekatnya telah membelengu peserta didik,terlebih orang miskin),ketiga Paulo Freire (system pendidikan yang berlaku dinegaranya sebagai bentuk perampasan terhadap hak asasi manusia) dan keempat adalah seorang ekonom Amarta Sen (kemiskinan, kelaparan karena ketidak berdayaan kaum yang tertindas untuk menyatakan sesuatu sehingga membatasi perkembangann ya).
Dari beberapa contoh diatas,peran pemerintah dalam memfasilitasi rakyat untuk mewujudakan hak asasinya,khusus dalam dunia pendidikan sangat dibutuhkan.bagi John Dewey masalah Kekuasaan (power) dalam [3]dunia pendidikan memperoleh dimensi yang lain.Menurutnya pendidikan hendaknya mengembangkan kekuasaan yang berada dalam hakekat peserta didik.Kekuatan itu insting atau kebutuhan Peserta didik yang terstimulasi oleh lingkungan manusia (masyarakat) dan lingkungan alamnya.
4.      Implementasi Landasan Politik Pendidikan.
Dalam kerangka normatif, kebutuhan akan pendidikan politik dapat ditemukan dalam UU No 2 / 2011 tentang Partai Politik. Pasal 1 (4) dari Undang-Undang bahwa pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, tugas dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan negara dan nasional. Lebih lanjut, undang-undang mengatur bahwa pendidikan politik harus diakui dalam undang-undang masing-masing partai politik.
Selain itu, Pasal 34 hukum menetapkan bahwa bantuan keuangan dari negara harus digunakan (oleh partai politik) untuk mendidik anggota partai politik dan masyarakat tentang politik. Ini pendidikan politik harus mencakup empat di Indonesia pilar pendiri: Pancasila ideologi negara, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika (kesatuan dalam keragaman) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta hak dan kewajiban warga negara dan regenerasi berkelanjutan anggota partai.
Sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa manusia sebagai hewn yang berpendidikan  yang mana manusia itu mempunyai potensi untuk didik dan atau dikembangkan,dengan pendidikan manusia dapat mewujudkan kemanusiannya (animal educandum) sehingga manusia membutuhkan pendidikan sebagai sesuatu yang mutlak.
Proses pendidikan terjadi dalam masyarakat yang berbudaya.Kebudayaan manusia merupakan hasil interaksi dari suatu anggota masyarakat,Proses pendidikan adalah suatu proses untuk mencerdaskan bangsa.untuk mencapai tujuan dari pendidikan itu dibuthkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pendidikan itu.
Sejarah membuktikan kepada kita bahwa pendidikan ditanah Indonesia tidak terlepas dari pengaruh kekuasaan mulai dari masa Kolonial sampai kepada masa orde Baru.Pada masa colonial Pendidikan yang berjalan tidak merata yang hanya diprioritaskan bagi anak colonial dan bangsawan,sedangkan anak bumi putera hanya mengecap pendidikan seadanya ,karena dipersiapkan untuk menjadi pegaawai pemerintah rendahan.
Era orde baru memang membawa perubahan,pendidikan diabdikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakayat,tetapi pada akhirnya kekuasaan orde baru berubah dimana lebih mementingkan masyarakat tertentu.Sistem pendidikan pada orde baru mengalami kegagalan dengan menghasilakn generasi yang tertekan sehingga menimbulkan keinginan untuk melepaskan diri,khususnya generasi muda dengan melakaukan perlawanan melalui demonstrasi-demonstrasi sehingga runtuhlah rezim Soeharto.
Runtuhnya rezim Soeharto maka lahirlah era Reformasi,yang mana dituntut suatu hak kebebasan individu yang lebih luas dalam kehidupan bermasyarakat,Untuk itu cara-cara yang berkuasa pada era erde lama dan orde baru seperti dictator dan indoktrinitif didalam masyarakat dalam melaksanakan kekuasaan pemerintah perlu diganti dengan cara yang demokratis.
Sejak era reformasi sangat dirasakan adanya perubahan-perubahan pada setiap sendi kehidupan kita samapi kedalam kehidupan pendidikan kita,Sistim pendidikan kita telah diganti dengan system pendidikan yang terdesentralisasi sejalan dengan lahirnya UU pemerintahan otonom didaerah.
Reformasi juga terjadi pada dunia pendidikan kita, reformasi kurikulum yang berlangsung dari kurikulum 1947(rencana pengajaran) ,kurikulum 1952 (rencana pengajaran terurai), kurikulum 1968 (untuk pembentukan etiaka), kurikulum 1975(Orientasi pada tujuan), kurikulum1984(berorientasi pada tujuan instruksional), kurikulum 1994(berorienbtasi pada materi isi),krikulum 2004(kurikulum berbasis kompetensi)dan yang terakhir kurikulum 2006 (kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dan reformasi pendidkan in juga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan bangsa kita,khususnya mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi era globalisasi (pasar bebas).[4]
Disamping kurikulum proses pendidikan juga ditunjang oleh factor-faktor yang lain seperti fasilitas sekolah (gedung-gedung sekolah yang dilengkapi dengan srana dan prasarana lainnya) untuk masalah ini juga tidak terjadi pemerataan karena masih terdapat yang tidak memenuhi criteria untuk dijadikan tempat belajar (hanya layak sebagai kandang hewan),hal ini membutuhkan kejelian pemerintah dalam kebijakan pemerintah khususnya masalah pendanaan agar tersentuh sampai kedaerah-daerah pelosok.
Disamping itu juga profesionalisme guru, salah satu bentuk kebijakan pendidikan yaitu dengan membentuk Badan Sertifikasi Nasional pendidikan (BSNP) apakah badan ini terdiri dari ahli-ahli pendidikan yang mempuyai kompetensi untuk melakukan tugasnya dengan baik atau sebaliknya.Untuk meningkatkan profesionalisme guru juga membutuhkan pendanaan oleh sebab itu kiranya dinaikan dana APBN oleh pemerintah untuk pendidikan kiranya dapat merubah mutu pendidikan kita.
5.      Fungsi Politik Pendidikan
Tugas utama kajian ini menungkapkan cara-cara yang digunakan kelompok-kelompok kependidikan dalam upaya mereka untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan mereka dan untuk memaksimalkan alokasi dana pemerintah untuk mereka. Dalam kaitan ini, maka studi politik pendidikan mengungkapkan cara-cara yang ditempuh pemerintah dalam menggunakan pendidikan sebagai alat untuk memperkuat posisinya dan menutup peran-peran aktivitas subversif terhadapnya. Contohnya, bagaimana rezim otoriter memperkuat posisinya dengan ketat mengontrol pendidikan dan bagaimana semua rezim menggunakan pendidikan memperkuat sentimen kebangsaan dalam rangka memaksimalkan kekuasaan negara.
Dalam hal ini, institusi pendidikan memiliki ketergantungan terhadap rezim berkuasa (pemerintah). Sekolah-sekolah dan Perguruan Tingi memiliki kepentingan yang sangat tinggi pada pemerintah, terutama dalam hal akses pendanaan, penempatan lulusan dan sebagainya. Sekolah dan Perguruan Tingi tentu tidak bisa berjalan sendiri, tanpa input dari pemerintah, dan dalam konteks itulah maka pemerintah yang dipimpin oleh rezim berkuasa memiliki ikatan bersama dengan lembaga-lembaga pendidikan. Dengan begitu, pendidikan menjadi alat yang dapat dimanfaatkan untuk mengungkap persaingan kekuasaan baik secara internal maupun eksternal. Diantara berbagai institusi dan praktek yang secara signifikan mempengaruhi stabilitas dan transformasi sistem politik adalah pendidikan.
Melalui pendekatan filosofis, fungsi politik dalam pendidikan mengungkap jenis-jenis penyelenggaraan pendidikan, pengembagan kurikulum maupun pengembangan organisasi, dalam rangka menanamkan konsep-konsep filosofis tentang masyarakat politik yang baik atau tatanan sosial yang baik.












BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
Politik pendidikan adalah suatu kebijakan dalam dunia pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.Tujuan pendidikan berdasarkan Undang-undang sisdiknas no 20 thn 2003 yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kebijakan pendidikan merupakan keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi,misi pendidikan dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu.Kebijakan pendidikan dipahami sebagai kebijakan public,kebijakan public adalah kebijakan yang dibuat oleh Negara,yaitu berkenaan dengan lembaga eksekutif,legislative,dan yudikatif,dan kebijakan public mengatur kehidupan bersama.
John Dewey masalah Kekuasaan (power) dalam [5]dunia pendidikan memperoleh dimensi yang lain.Menurutnya pendidikan hendaknya mengembangkan kekuasaan yang berada dalam hakekat peserta didik.Kekuatan itu insting atau kebutuhan Peserta didik yang terstimulasi oleh lingkungan manusia (masyarakat) dan lingkungan alamnya.


[2] TIM DOSEN FIP IKIP MALANG, Pengantar Dasar-Dasar Pendidikan, 1980, Surabaya: Usaha Nasional. Hlm 9.
[3] Thirtarahardja, Umar, dan La Sulo, Pengantar Pendidikan, 2005, Jakarta: PT Rineka Cipta. hlm 89.
[5] Thirtarahardja, Umar, dan La Sulo, Pengantar Pendidikan, 2005, Jakarta: PT Rineka Cipta. hlm 89.

No comments:

Post a Comment