Monday, April 6, 2015

WIRA USAHA



MOH. KAMILUS ZAMAN SPD.I
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bekerja merupakan salah aktifitas yang kita lakukan untuk memperoleh penghasialan, selain bekerja kita dapat berwirausaha untuk mendapatkan penghasilan lebih. sebelum kita memulai sebuah usaha sebaiknya kita harus tau yang dimaksud dengan wirausaha. Wirausaha adalah orang yang menjalankan usaha atau perusahaan dengan kemungkinan untung atau rugi. Oleh karena itu wirausaha perlu memiliki kesiapan mental, baik untuk menghadapi keadaan merugi maupun untung besar. Sehingga seorang wirausaha harus mempunyai karakteristik khusus yang melekat pada diri seorang wirausaha seperti percaya diri, mempunyai banyak minat, bisa bersepakat, mempunyai ambisi, berjiwa penjelajah, suka mencoba sesuatu, dll.
Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menembangkan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan. Dalam UU nomer 25 tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi , termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengertian wirausaha ?
2.      Apakah cirri-ciri wirausaha ?
3.      Bagaimana konsep wirausaha ?
4.      Bagaimana sejarah lahirnya koperasi ?
5.      Bagaimana dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah ?
6.      Bagaimana pengertian koperasi sekolah ?
7.      Apakah tujuan koperasi sekolah ?
8.      Apakah prinsip koperasi sekolah ?
9.      Bagaimana struktur koperasi sekolah ?
10.   Bagaimana analisa faktor keberhasilan dan kegagalan ?
11.  Bagaimana potensi strategis koperasi sekolah ?

C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui  Pengertian wirausaha ?
2.      Untuk mengetahui ciri-ciri wirausaha ?
3.      Untuk mengetahui konsep wirausaha ?
4.      Untuk mengetahui sejarah lahirnya koperasi ?
5.      Untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah ?
6.      Untuk mengetahui pengertian koperasi sekolah ?
7.      Untuk mengetahui tujuan koperasi sekolah ?
8.      Untuk mengetahui prinsip koperasi sekolah ?
9.      Untuk mengetahui struktur koperasi sekolah ?
10.  Untuk mengetahui analisa faktor keberhasilan dan kegagalan ?
11.  Untuk mengetahui potensi strategis koperasi sekolah ?







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wirausaha
wirausaha adalah kemampuan untuk berdiri sendiri, berdaulat, merdeka lahir dan bathin, sumber peningkatan kepribadian, suatu proses dimana orang mengejar peluang, merupakan sifat mental dan sifat jiwa yang selalu aktif dituntut untuk mampu mengelola, menguasai, mengetahui dan berpengalaman untuk memacu kreatifitas.
Pengertian wirausaha menurut para ahli :
1). Raymond, (1995) Wirausaha adalah orang yang kreatif dan inovatif serta mampu mewujudkanya untuk meningkatkan kesejahteraan diri masyarakat dan lingkungan.
2). Kasmir (2006) Wirausaha adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan. [1]

B.  Ciri-ciri Wirausaha
Dalam rangka menjadi seorang wirausahawan yang tangguh, seseorang harus memiliki beberapa ciri tertentu antara lain sebagai berikut:
1.    Kemampuan tinggi
2.   Memiliki keberanian untuk mengambil risiko dalam menjalankan usaha.
3.   Memiliki daya kreasi, imajinasi dan kemampuan yang tinggi untuk menyesuaikan diri      dengan keadaan.
4.   Memiliki semangat dan kemauan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi.
5.   Mengutamakan efisiensi dan penghematan penghematan biaya.
6.   Memiliki kemampuan untuk memotivasi bawahan atau partner usaha agar mempunyai
7.   Memiliki cara analisis yang tepat, sistematis dan metodologis.
8.   Tidak konsumtif, selalu menanamkan kembali keuntungan yang diperoleh, baik untuk memperluas usaha yang sudah ada maupun menanamkannya pada usaha-usaha yang baru.
9.   Memiliki kemampuan dalam menilai kesempatan yang ada serta membawa teknik-teknik baru dalam mengorganisasi usaha-usahanya secara tepat dan efisien. [2]
Menurut J.A. Schiunpeter; yang dapat digolongkan sebagai seorang wirausaha adalah seorang inovator, sebagai individu yang mempunyai kenalurian untuk melihat benda materi sedemikian rupa yang kemudian terbukti benar mempunyai semangat, kemampuan, dan pikiran untuk menaklukan cara berpikir lamban dan malas.
 Pada zaman sekarang banyak para pemuda yang tertarik dan melirik profesi bisnis yang cukup menjanjikan masa depan yang cerah. Para remaja pada umumnya menyatakan sangat menyenangi kegiatan wirausaha dalam dunia bisnis. Untuk mengantisipasi pekerjaan bisnis, mereka harus mempersiapkan bekal berupa sikap mental dan menguasai beberapa keterampilan misalnya tata boga, tata busana, pemasaran, mengetik, komputer, internet, akuntansi, elektronika, rancang bangun, otomotif, perlistrikan, pertukangan, perbengkelan, dan sebagainya.
 Semakin banyak keterampilan yang diperoleh dan dikuasai para pemuda, semakin banyak pula peluang untuk menjadi wirausahawan. Ada beberapa sifat dasar dan kemampuan yang biasanya ada pada diri seorang wirausaha, di antaranya sebagai berikut:
1.      Wirausaha adalah seorang pencipta perusahaan.
2.      Wirausaha adalah seorang yang selalu melihat perbedaan, baik antar orang maupun antar fenomena kehidupan sebagai peluang dan kesulitan.
3.       Wirausaha adalah orang yang cenderung mudah jenuh terhadap segala kemampuan hidup.[3]



C.    Konsep Wirausaha
Sampai saat ini konsep kewirausahaan masih terus berkembang. Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam kegiatan usahanya.
Seseorang yang memiliki karakter wirausaha selalu tidak puas dengan apa yang telah dicapainya. Wirausaha adalah orang yang terampil memanfaatkan peluang dalam mengembangkan usahanya dengan tujuan untuk meningkatkan kehidupannya. Norman M. Scarborough dan Thomas W. Zimmerer (1993:5), “An entrepreneur is one who creates a new business in the face of risk and uncertainty for the purpose of achieving profit and growth by identifying opportunities and asembling the necessary resources to capitalze on those opportunities”. Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis; mengumpulkan sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat, mengambil keuntungan serta memiliki sifat, watak dan kemauan untuk mewujudkan gagasan inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif dalam rangka meraih sukses/meningkatkan pendapatan. Intinya, seorang wirausaha adalah orang-orang yang memiliki karakter wirausaha dan mengaplikasikan hakikat kewirausahaan dalam hidupnya. Dengan kata lain, wirausaha adalah orang-orang yang memiliki jiwa kreativitas dan inovatif yang tinggi dalam hidupnya.
Dari beberapa konsep di atas menunjukkan seolah-olah kewirausahaan identik dengan  kemampuan para wirausaha dalam dunia usaha (business). Padahal, dalam kenyataannya, kewirausahaan tidak selalu  identik dengan karakter wirausaha semata, karena karakter wirausaha kemungkinan juga dimiliki oleh seorang yang bukan wirausaha. Wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta maupun pemerintahan (Soeparman Soemahamidjaja, 1980). Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup (Prawirokusumo, 1997).
Kewirausahaan (entrepreneurship) muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya. Proses kewirausahaan meliputi semua fungsi, aktivitas dan tindakan yang berhubungan dengan perolehan peluang dan penciptaan organisasi usaha (Suryana, 2001). Esensi dari kewirausahaan adalah menciptakan nilai tambah di pasar melalui proses pengkombinasian sumber daya dengan cara-cara baru dan berbeda agar dapat bersaing. Menurut Zimmerer (1996:51), nilai tambah tersebut dapat diciptakan melalui cara-cara sebagai berikut:
a). Pengembangan teknologi baru (developing new technology),
b). Penemuan pengetahuan baru (discovering new knowledge),
c). Perbaikan produk (barang dan jasa) yang sudah ada (improving existing products or    services),
Walaupun di antara para ahli ada yang lebih menekankan kewirausahaan pada peran pengusaha kecil, namun sebenarnya karakter  wirausaha juga dimiliki oleh orang-orang  yang berprofesi di luar wirausaha. Karakter kewirausahaan ada pada setiap orang yang menyukai perubahan,   pembaharuan, kemajuan dan tantangan, apapun profesinya.
Dengan demikian, ada enam hakikat pentingnya kewirausahaan, yaitu:
1).  Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses dan hasil bisnis (Ahmad Sanusi, 1994)
2). Kewirausahaan adalah suatu nilai yang dibutuhkan untuk memulai sebuah usaha dan mengembangkan usaha (Soeharto Prawiro, 1997)
3). Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (kreatif) dan berbeda (inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih.
4). Kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (Drucker, 1959)
5). Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreatifitas dan keinovasian dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan usaha (Zimmerer, 1996)
6). Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan.
Berdasarkan keenam pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan adalah  nilai-nilai yang membentuk karakter dan perilaku seseorang yang selalu kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam kegiatan usahanya. Meredith dalam Suprojo Pusposutardjo(1999), memberikan  ciri-ciri seseorang yang memiliki karakter wirausaha sebagai orang yang (1) percaya  diri, (2) berorientasi tugas dan hasil, (3) berani mengambil risiko, (4) berjiwa kepemimpinan, (5) berorientasi ke depan, dan (6)  keorisinalan.

D.    Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu dikota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Revolusi industri di Perancis mendorong berdirinya koperasi. Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai Negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internasional Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional. [4]

E.     Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1.      Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.      Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.      Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5.      Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

F.     Pengertian Koperasi
koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-peration yang artinya “kerja sama”. Ada jugayang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerja sama sebagai suatu unit, dia memerlukan orang lain dalam suatu kerangka kerja social (social framework). Karakter koperasi berdimensi ganda (ekonomi dan sosial) sehingga untuk menjelaskan fenomena kerja sama dalam koperasi, kita terlebih dahulu harus memahami pengetahuan dasar dari kondisi social,ekonomi, politik, dan etika (Enriquez, 1986).
Arifinal Chaniago mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. [5]
Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menembangkan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan. Dalam UU nomer 25 tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi,  termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa.

Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
G.    Tujuan Koperasi Sekolah

Dalam UU. NO 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khusunya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapain tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih dapat diketahui.
Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.
Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relative, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.
Sedangkan pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
o   Tujuan Kopersi Sekolah
a)      Mendidik dan menanamkan kesadaran hidup bergotong royong serta  memupuk rasa setia kawan di kalangan siswa
b)      Memupuk rasa cinta kepada sekolah dan menanam sifat disiplin dikalangan siswa.
c)      Menanamkan rasa tanggung jawab dikalangan siswa dan membiaakan hidup bergotong royong di masyarakat.
d)     Mengembangkan dan mempertinggi pengetahuan dan ketrampilan para siswa dalam berkoperasi.
e)      Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan dilingkungan siswa.
f)       Meningkatkan  kesejahteraan ekonomi para siswa
H.    Prinsip Koperasi Sekolah
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “ rules of the game “ dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau cirri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.[6]
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.[7]
I.         Struktur Koperasi Sekolah
Kepala Sekolah
Siswa Sekolah
Guru
Pengawas
uru
Penasehat
Guru+BP3
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
Bag. Organisasi dan Atministrasi
Bagian Usaha
Bagian Keuangan








a). Peranan Kepala Sekolah dan Guru
·         Memberi bimbingan dan pengawasan dalam mendirikan dan mengembangkan koperasi sekolah.
·         Mengembangkan Inisiatif para siswa untuk dapat mengolola dan mengembangkan koperasi sekolah.
·         Memberikan dorongan agar para siswa dapat beusaha dan bekerja atas kemampuan diri sendiri, sedangkan pembibing hanya sekedar memberikan petunjuk dan pengawasan seperlunya. 
b). Peranan OSIS dan BP3
·         Bertindak sebagai pemeriksa berdirinya kopersi sekolah.
·         Mendorong dan merangsang para angotanya untuk masuk dan menjadi anggota pribadi.
·         Menggalakkan semangat berkoperasi dikalangan para anggotanya
c). Peranan Siswa Sekolah
·         Siswa mengemukakan ide-idenya untuk membangun koperasi.
·         Siswa-siswa harus selalu bekerja sama dengan menjaga keharmonisan dalam menjalankan koperasi.
d). Dalam membentuk koperasi dibutuhkan tahap-tahap sebagai berikut :
1. ) Tahap Persiapan 
·         Pertemuan awal para pemrakarsa untuk merintis berdirinya koperasi sekolah.
·         Membentuk tim kerja untuk mempersiapkan anggaran dasar.
·         Merencanakan tanggal dan tempat serta undangan rapat untuk mendirikan koperasi sekoah yang di undang yaitu perwakilan siswa,kepala sekolah,dan guru.
·         Menyiapkan format berita acara rapat,daftar hadir,dan susunan acara rapat mendirikan koperasi sekolah.
2. ) Tahap Mendirikan
·         Pembukaan oleh kepala sekolah atau pemrakarsa.
·         Pendirian koperasi dipimpin oleh kepala sekolah.

J.      Analisa Faktor Keberhasilan dan Kegagalan
adapun faktor keberhasilan dan faktor kegagalan dalam membentuk sebuah badan usaha seperti koperasi sekolah dalam usaha pengembangannya, disini akan dijelaskan kedua faktor tersebut, yaitu:
1). Faktor keberhasilan
a.       Adanya kerjasama yang baik diantara sesama anggota koperasi untuk memajukan koperasinya.
b.      Kepengurusan yang professional yang dapat memberikan kepercayaan para anggotanya untuk memajukan koperasi
c.       Adanya keterbukaan dalam pengelolaah koperasi yang mana dibuktikan dengan adanya rapat anggota koperasi setiap tiga bulan sekali.
2). Kebanyakan faktor penyebab kegagalan sebuah koperasi adalah tidak adanya transparansi dari pengurus inti koperasi dalam memberikan laporan tentang keuangan sehari-hari yang menyebabkan timbulnya kecurigaan dari pada anggota koperasi yang lain.

K.  Potensi Strategis Koperasi Sekolah

Gambaran relevansi koperasi sekolah terhadap masalah klasik, pengangguran, kemiskinan dan kewirausahaan adalah jelas. Langkah berikut mengurai secara teknis potensi yang dapat dimiliki koperasi sekolah. Pertama, tentunya perlu mendudukkan kondisi dan posisi koperasi sekolah, dilihat dari sudut pandang perkoperasian. Kedua, menyajikan potensi-potensi yang dimiliki koperasi sekolah.
1. Koperasi Sekolah.
Koperasi sekolah, dari sisi kelembagaan belum dapat dikatakan sebagai koperasi yang sebenarnya. Ketentuan-ketentuan perkoperasian, seperti anggota koperasi adalah orang yang mampu melakukan tindakan hukum tentu belum dapat dipenuhi oleh para siswa. Mereka pada umumnya masih muda, dengan umur antara 6-18 tahun. Karena itu, koperasi sekolah belum dapat diterbitkan badan hukum koperasi. Dalam statistic perkoperasian, maka koperasi sekolah dicatat atau didaftar. Dalam posisi seperti itu, tentu harapan yang diletakkan pada suatu koperasi sekolah tidak untuk melakukan proses usaha sebagaimana koperasi lain yang telah berbadan hukum. Tujuan akhir koperasi sekolah, tidak membawa siswa untuk menjadi pengusaha atau mencari untung. Siswa adalah siswa, dengan misi pokok sebagai pelajar yang harus menuntut ilmu. Keberadaan koperasi sekolah, sebagai wahana pembelajaran, sehingga memiliki alternative bagi kepentingan di masa depan.
Secara teoritis, pengembangan kewirausahaan tidak dapat dilakukan secara instant. Sikap mental kewirausahaan membutuhkan sentuhan-sentuhan nyata untuk mengasah potensi-potensi internal yang ada pada diri masing-masing orang, menjadi peka dan terlatih. Proses pembelajaran seperti ini mempercepat terbangunnya sikap mental kewirausahaan. Dampak yang diprediksi akan diperoleh oleh siswa di masa depan, yaitu mereka tidak gagap dalam menghadapi tantangan dan keterbatasan ruang gerak kesempatan kerja.
2. Potensi Sumber Daya Manusia (SDM) sekolah.
Analisis potensi sumber daya manusia (SDM) sekolah mencerminkan jumlah dan kualitas sehingga relevan dan logis mendudukkan koperasi sekolah sebagai titik masuk mengatasi permasalahan nasional yang ada. Pertama, berpijak pada sisi jumlah (kuantitas) SDM sekolah, baik siswa (murid), guru dan tenaga non guru.
3. Potensi sebagai Wahana Pembelajaran.
Uraian di bagian depan sudah menyinggung tentang esensi, nilai strategis dan potensi koperasi sekolah dalam memberikan andil untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan dan pengembangan kewirausahaan.

















BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pembahasan tentang koperasi sekolah, memperlihatkan fakta potensi sumber daya manusia di sekolah, relevansi dan peran koperasi sekolah korelasinya dengan upaya mengatasi pengangguran dan kewirausahaan di masa depan. dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Menyimak data komposisi pengangguran dari tahun ke tahun, relatif tidak ada perubahan signifikan. Komposisi terbesar penganggur (86%) tetap didominasi lulusan SD, SMTP dan SMTA, yang dapat disimpulkan perlunya melakukan sesuai yang beda agar lingkaran setan ini tidak terus berkelanjutan. Dengan kata lain, mengatasi permasalahan pengangguran, kemiskinan dan kewirausahaan, tidak dilakukan secara instant agar tidak terulang ceritera lama dimasa depan.
2. Menganggur mungkin sekali keterpaksaan, karena keterbatasaan pasar tenaga kerja. Tetapi, menganggur sangat mungkin individu-orang, tidak memiliki kesiapan pilihan, sebagai pencari kerja (tergantung orang lain), dan/atau menciptakan kerja (wirausaha). Karena itu, keterpaksanaan tersebut betul-betul terpaksa. Pembelajaran berusaha sedini mungkin, memberikan kesempatan untuk mengasah potensi kewirausahaan yang ada pada diri masing-masing siswa. Namun tetap dicatat, secara prinsip koperasi sekolah tidak dimaksudkan mengarahkan siswa menjadi pengusaha. Koperasi sekolah sebagai wahana, mengasah potensi yang nantinya menyediakan pilihan bagi mereka di masa depan.
3. Melihat fungsi strategis koperasi sekolah, dapat dirintis pengembangan koperasi sekolah yang sudah ada sekarang ini, di beberapa lokasi terpilih, sebagai model pembelajaran koperasi dan kewirausahaan.


[1] http://putracenter.net/2008/12/23/definisi-kewirausahaan-entrepreneurship-menurut-para-ahli/

[4] Arifin Srtio dan Halomoan, Koperasi :Teori dan Praktik, 2011, Jakarta: Karya Erlagga, hal 9
[5] Arifin Srtio dan Halomoan, Koperasi :Teori dan Praktik, 2011, Jakarta: Karya Erlagga, hal 17
[6] Arifin Srtio dan Halomoan, Koperasi :Teori dan Praktik, 2011, Jakarta: Karya Erlagga, hal 19 dan 21

No comments:

Post a Comment