MOH. KAMILUS ZAMAN SPD.I
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bekerja merupakan salah aktifitas
yang kita lakukan untuk memperoleh penghasialan, selain bekerja kita dapat
berwirausaha untuk mendapatkan penghasilan lebih. sebelum kita memulai sebuah
usaha sebaiknya kita harus tau yang dimaksud dengan wirausaha. Wirausaha
adalah orang yang menjalankan usaha atau perusahaan dengan kemungkinan untung
atau rugi. Oleh karena itu wirausaha perlu memiliki kesiapan mental, baik untuk
menghadapi keadaan merugi maupun untung besar. Sehingga seorang wirausaha harus
mempunyai karakteristik khusus yang melekat pada diri seorang wirausaha seperti
percaya diri, mempunyai banyak minat, bisa bersepakat, mempunyai ambisi,
berjiwa penjelajah, suka mencoba sesuatu, dll.
Berlandaskan UUD
pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menembangkan perekonomian yang
berasaskan kekeluargaan. Dalam UU nomer 25 tahun 1992 berisi tentang pedoman
bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi ,
termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa
untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan
bertanggung jawab dan kemandirian siswa.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama
antara Departemen
Transmigrasi dan Koperasi
dengan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan
tanggal 16
Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.
Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri
Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan
tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan
di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Pengertian wirausaha ?
2.
Apakah
cirri-ciri wirausaha ?
3.
Bagaimana
konsep wirausaha ?
4.
Bagaimana
sejarah lahirnya koperasi ?
5.
Bagaimana
dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah ?
6.
Bagaimana
pengertian koperasi sekolah ?
7.
Apakah
tujuan koperasi sekolah ?
8.
Apakah
prinsip koperasi sekolah ?
9.
Bagaimana
struktur koperasi sekolah ?
10.
Bagaimana analisa faktor keberhasilan dan
kegagalan ?
11.
Bagaimana
potensi strategis koperasi sekolah ?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui Pengertian wirausaha ?
2.
Untuk
mengetahui ciri-ciri wirausaha ?
3.
Untuk
mengetahui konsep wirausaha ?
4.
Untuk
mengetahui sejarah lahirnya koperasi ?
5.
Untuk
mengetahui dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah ?
6.
Untuk
mengetahui pengertian koperasi sekolah ?
7.
Untuk
mengetahui tujuan koperasi sekolah ?
8.
Untuk
mengetahui prinsip koperasi sekolah ?
9.
Untuk
mengetahui struktur koperasi sekolah ?
10.
Untuk
mengetahui analisa faktor keberhasilan dan kegagalan ?
11.
Untuk
mengetahui potensi strategis koperasi sekolah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wirausaha
wirausaha
adalah kemampuan untuk berdiri sendiri, berdaulat, merdeka lahir dan bathin,
sumber peningkatan kepribadian, suatu proses dimana orang mengejar peluang,
merupakan sifat mental dan sifat jiwa yang selalu aktif dituntut untuk mampu
mengelola, menguasai, mengetahui dan berpengalaman untuk memacu kreatifitas.
Pengertian wirausaha
menurut para ahli :
1). Raymond, (1995)
Wirausaha adalah orang yang kreatif dan inovatif serta mampu mewujudkanya untuk
meningkatkan kesejahteraan diri masyarakat dan lingkungan.
2). Kasmir (2006)
Wirausaha adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha
dalam berbagai kesempatan. [1]
B. Ciri-ciri Wirausaha
Dalam
rangka menjadi seorang wirausahawan yang tangguh, seseorang harus memiliki
beberapa ciri tertentu antara lain sebagai berikut:
1.
Kemampuan
tinggi
2.
Memiliki
keberanian untuk mengambil risiko dalam menjalankan usaha.
3.
Memiliki daya
kreasi, imajinasi dan kemampuan yang tinggi untuk menyesuaikan diri dengan keadaan.
4.
Memiliki
semangat dan kemauan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi.
5.
Mengutamakan
efisiensi dan penghematan penghematan biaya.
6.
Memiliki
kemampuan untuk memotivasi bawahan atau partner usaha agar mempunyai
7.
Memiliki cara
analisis yang tepat, sistematis dan metodologis.
8.
Tidak konsumtif,
selalu menanamkan kembali keuntungan yang diperoleh, baik untuk memperluas
usaha yang sudah ada maupun menanamkannya pada usaha-usaha yang baru.
9.
Memiliki
kemampuan dalam menilai kesempatan yang ada serta membawa teknik-teknik baru
dalam mengorganisasi usaha-usahanya secara tepat dan efisien. [2]
Menurut J.A. Schiunpeter; yang dapat
digolongkan sebagai seorang wirausaha adalah seorang inovator, sebagai individu
yang mempunyai kenalurian untuk melihat benda materi sedemikian rupa yang
kemudian terbukti benar mempunyai semangat, kemampuan, dan pikiran untuk
menaklukan cara berpikir lamban dan malas.
Pada zaman sekarang banyak para pemuda yang
tertarik dan melirik profesi bisnis yang cukup menjanjikan masa depan yang
cerah. Para remaja pada umumnya menyatakan sangat menyenangi kegiatan wirausaha
dalam dunia bisnis. Untuk mengantisipasi pekerjaan bisnis, mereka harus
mempersiapkan bekal berupa sikap mental dan menguasai beberapa keterampilan
misalnya tata boga, tata busana, pemasaran, mengetik, komputer, internet,
akuntansi, elektronika, rancang bangun, otomotif, perlistrikan, pertukangan,
perbengkelan, dan sebagainya.
Semakin banyak keterampilan yang diperoleh dan
dikuasai para pemuda, semakin banyak pula peluang untuk menjadi wirausahawan.
Ada beberapa sifat dasar dan kemampuan yang biasanya ada pada diri seorang
wirausaha, di antaranya sebagai berikut:
1. Wirausaha
adalah seorang pencipta perusahaan.
2. Wirausaha
adalah seorang yang selalu melihat perbedaan, baik antar orang maupun antar
fenomena kehidupan sebagai peluang dan kesulitan.
C.
Konsep
Wirausaha
Sampai saat ini konsep
kewirausahaan masih terus berkembang. Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa dan
kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna
bagi dirinya dan orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang
selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan
berusaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam kegiatan usahanya.
Seseorang yang memiliki karakter
wirausaha selalu tidak puas dengan apa yang telah dicapainya. Wirausaha adalah
orang yang terampil memanfaatkan peluang dalam mengembangkan usahanya dengan
tujuan untuk meningkatkan kehidupannya. Norman M. Scarborough dan Thomas W.
Zimmerer (1993:5), “An entrepreneur is one who creates a new business in the
face of risk and uncertainty for the purpose of achieving profit and growth by
identifying opportunities and asembling the necessary resources to capitalze on
those opportunities”. Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki
kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis; mengumpulkan sumber
daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat, mengambil
keuntungan serta memiliki sifat, watak dan kemauan untuk mewujudkan gagasan
inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif dalam rangka meraih
sukses/meningkatkan pendapatan. Intinya, seorang wirausaha adalah orang-orang
yang memiliki karakter wirausaha dan mengaplikasikan hakikat kewirausahaan dalam
hidupnya. Dengan kata lain, wirausaha adalah orang-orang yang memiliki jiwa
kreativitas dan inovatif yang tinggi dalam hidupnya.
Dari beberapa konsep di atas menunjukkan
seolah-olah kewirausahaan identik dengan kemampuan para wirausaha dalam
dunia usaha (business). Padahal, dalam kenyataannya, kewirausahaan tidak
selalu identik dengan karakter wirausaha semata, karena karakter
wirausaha kemungkinan juga dimiliki oleh seorang yang bukan wirausaha.
Wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta maupun
pemerintahan (Soeparman Soemahamidjaja, 1980). Wirausaha adalah mereka yang
melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan
meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation)
hidup (Prawirokusumo, 1997).
Kewirausahaan (entrepreneurship)
muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide
barunya. Proses kewirausahaan meliputi semua fungsi, aktivitas dan tindakan
yang berhubungan dengan perolehan peluang dan penciptaan organisasi usaha
(Suryana, 2001). Esensi dari kewirausahaan adalah menciptakan nilai tambah di
pasar melalui proses pengkombinasian sumber daya dengan cara-cara baru dan
berbeda agar dapat bersaing. Menurut Zimmerer (1996:51), nilai tambah tersebut
dapat diciptakan melalui cara-cara sebagai berikut:
a).
Pengembangan teknologi baru (developing new technology),
b).
Penemuan pengetahuan baru (discovering new knowledge),
c). Perbaikan produk (barang dan jasa)
yang sudah ada (improving existing products or services),
Walaupun di antara para ahli ada yang
lebih menekankan kewirausahaan pada peran pengusaha kecil, namun sebenarnya
karakter wirausaha juga dimiliki oleh orang-orang yang berprofesi
di luar wirausaha. Karakter kewirausahaan ada pada setiap orang yang menyukai
perubahan, pembaharuan, kemajuan dan tantangan, apapun profesinya.
Dengan
demikian, ada enam hakikat pentingnya kewirausahaan, yaitu:
1).
Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang
dijadikan sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses dan hasil
bisnis (Ahmad Sanusi, 1994)
2). Kewirausahaan adalah suatu nilai
yang dibutuhkan untuk memulai sebuah usaha dan mengembangkan usaha (Soeharto
Prawiro, 1997)
3). Kewirausahaan adalah suatu proses
dalam mengerjakan sesuatu yang baru (kreatif) dan berbeda (inovatif) yang
bermanfaat dalam memberikan nilai lebih.
4). Kewirausahaan adalah kemampuan untuk
menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (Drucker, 1959)
5). Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan
kreatifitas dan keinovasian dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang
untuk memperbaiki kehidupan usaha (Zimmerer, 1996)
6). Kewirausahaan adalah usaha
menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui
cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan.
Berdasarkan keenam pendapat di atas,
dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan adalah nilai-nilai yang membentuk
karakter dan perilaku seseorang yang selalu kreatif berdaya, bercipta, berkarya
dan bersahaja dan berusaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam kegiatan
usahanya. Meredith dalam Suprojo Pusposutardjo(1999), memberikan
ciri-ciri seseorang yang memiliki karakter wirausaha sebagai orang yang (1)
percaya diri, (2) berorientasi tugas dan hasil, (3) berani mengambil
risiko, (4) berjiwa kepemimpinan, (5) berorientasi ke depan, dan (6)
keorisinalan.
D.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu dikota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Revolusi industri di Perancis mendorong
berdirinya koperasi. Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang
ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah
pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai
Negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internasional Cooperative
Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA,
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional. [4]
E.
Dasar-dasar
pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1.
Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor
perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan
jiwa koperasi.
4.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi,
agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan
siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
F.
Pengertian
Koperasi
koperasi
mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata
co-peration yang artinya “kerja sama”. Ada jugayang mengartikan koperasi dalam
makna lain. Enriques memberikan pengertian yaitu menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
Koperasi
berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam
masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerja sama sebagai suatu unit, dia
memerlukan orang lain dalam suatu kerangka kerja social (social framework).
Karakter koperasi berdimensi ganda (ekonomi dan sosial) sehingga untuk
menjelaskan fenomena kerja sama dalam koperasi, kita terlebih dahulu harus
memahami pengetahuan dasar dari kondisi social,ekonomi, politik, dan etika
(Enriquez, 1986).
Arifinal
Chaniago mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. [5]
Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita
untuk menembangkan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan. Dalam UU nomer 25
tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara
menjalankan koperasi, termasuk koperasi
sekolah. Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan
potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan
kemandirian siswa.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama
antara Departemen
Transmigrasi dan Koperasi
dengan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan
tanggal 16
Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.
Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri
Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan
tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan
di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
G.
Tujuan
Koperasi Sekolah
Dalam
UU. NO 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khusunya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Tujuan
koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu
menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi
sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan
pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak
sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan
pengawasan terhadap proses pencapain tujuan koperasi, sehingga penyimpangan
dari tujuan tersebut akan dapat lebih dapat diketahui.
Dalam
tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa,
meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi
melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama
dibandingkan dengan masyarakat umum.
Dengan demikian,
keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan
kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat
relative, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain.
Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu
kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.
Sedangkan
pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka
menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan
pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah
dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
o
Tujuan Kopersi
Sekolah
a) Mendidik
dan menanamkan kesadaran hidup bergotong royong serta memupuk rasa setia kawan di kalangan siswa
b) Memupuk
rasa cinta kepada sekolah dan menanam sifat disiplin dikalangan siswa.
c) Menanamkan
rasa tanggung jawab dikalangan siswa dan membiaakan hidup bergotong royong di
masyarakat.
d) Mengembangkan
dan mempertinggi pengetahuan dan ketrampilan para siswa dalam berkoperasi.
e) Memelihara
hubungan baik dan kekeluargaan dilingkungan siswa.
f) Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa
H. Prinsip Koperasi
Sekolah
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles)
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan
sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan
“ rules of the game “ dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip
koperasi sekaligus merupakan jati diri atau cirri khas koperasi tersebut.
Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha
berbeda dengan badan usaha lain.[6]
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
- Koperasi
Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman - Koperasi
Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi - Koperasi
Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. - Koperasi
Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya - Koperasi
Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.[7]
I.
Struktur Koperasi Sekolah
Kepala Sekolah
|
Siswa Sekolah
|
Guru
|
Pengawas
uru
|
Penasehat
Guru+BP3
|
Rapat Anggota
|
Pengurus
|
Pengawas
|
Bag. Organisasi dan
Atministrasi
|
Bagian Usaha
|
Bagian Keuangan
|
a). Peranan Kepala Sekolah dan Guru
·
Memberi
bimbingan dan pengawasan dalam mendirikan dan mengembangkan koperasi sekolah.
·
Mengembangkan
Inisiatif para siswa untuk dapat mengolola dan mengembangkan koperasi sekolah.
·
Memberikan
dorongan agar para siswa dapat beusaha dan bekerja atas kemampuan diri sendiri,
sedangkan pembibing hanya sekedar memberikan petunjuk dan pengawasan
seperlunya.
b). Peranan OSIS dan BP3
·
Bertindak
sebagai pemeriksa berdirinya kopersi sekolah.
·
Mendorong dan
merangsang para angotanya untuk masuk dan menjadi anggota pribadi.
·
Menggalakkan
semangat berkoperasi dikalangan para anggotanya
c). Peranan Siswa Sekolah
·
Siswa
mengemukakan ide-idenya untuk membangun koperasi.
·
Siswa-siswa
harus selalu bekerja sama dengan menjaga keharmonisan dalam menjalankan
koperasi.
d). Dalam membentuk koperasi dibutuhkan tahap-tahap
sebagai berikut :
1. ) Tahap Persiapan
·
Pertemuan awal
para pemrakarsa untuk merintis berdirinya koperasi sekolah.
·
Membentuk tim
kerja untuk mempersiapkan anggaran dasar.
·
Merencanakan tanggal
dan tempat serta undangan rapat untuk mendirikan koperasi sekoah yang di undang
yaitu perwakilan siswa,kepala sekolah,dan guru.
·
Menyiapkan
format berita acara rapat,daftar hadir,dan susunan acara rapat mendirikan
koperasi sekolah.
2. ) Tahap Mendirikan
·
Pembukaan oleh
kepala sekolah atau pemrakarsa.
·
Pendirian
koperasi dipimpin oleh kepala sekolah.
J. Analisa Faktor
Keberhasilan dan Kegagalan
adapun
faktor keberhasilan dan faktor kegagalan dalam membentuk sebuah badan usaha
seperti koperasi sekolah dalam usaha pengembangannya, disini akan dijelaskan
kedua faktor tersebut, yaitu:
1). Faktor keberhasilan
a. Adanya
kerjasama yang baik diantara sesama anggota koperasi untuk memajukan
koperasinya.
b. Kepengurusan
yang professional yang dapat memberikan kepercayaan para anggotanya untuk
memajukan koperasi
c. Adanya
keterbukaan dalam pengelolaah koperasi yang mana dibuktikan dengan adanya rapat
anggota koperasi setiap tiga bulan sekali.
2). Kebanyakan faktor penyebab
kegagalan sebuah koperasi adalah tidak adanya transparansi dari pengurus inti
koperasi dalam memberikan laporan tentang keuangan sehari-hari yang menyebabkan
timbulnya kecurigaan dari pada anggota koperasi yang lain.
K. Potensi
Strategis Koperasi Sekolah
Gambaran
relevansi koperasi sekolah terhadap masalah klasik, pengangguran, kemiskinan
dan kewirausahaan adalah jelas. Langkah berikut mengurai secara teknis potensi
yang dapat dimiliki koperasi sekolah. Pertama, tentunya perlu mendudukkan kondisi
dan posisi koperasi sekolah, dilihat dari sudut pandang perkoperasian. Kedua,
menyajikan potensi-potensi yang dimiliki koperasi sekolah.
1. Koperasi Sekolah.
Koperasi
sekolah, dari sisi kelembagaan belum dapat dikatakan sebagai koperasi yang sebenarnya.
Ketentuan-ketentuan perkoperasian, seperti anggota koperasi adalah
orang yang mampu melakukan tindakan hukum tentu belum dapat dipenuhi
oleh para siswa. Mereka pada umumnya masih muda, dengan umur antara 6-18 tahun.
Karena itu, koperasi sekolah belum dapat diterbitkan badan hukum koperasi.
Dalam statistic perkoperasian, maka koperasi sekolah dicatat atau didaftar. Dalam
posisi seperti itu, tentu harapan yang diletakkan pada suatu koperasi sekolah tidak
untuk melakukan proses usaha sebagaimana koperasi lain yang telah berbadan
hukum. Tujuan akhir koperasi sekolah, tidak membawa siswa untuk menjadi
pengusaha atau mencari untung. Siswa adalah siswa, dengan misi pokok sebagai pelajar
yang harus menuntut ilmu. Keberadaan koperasi sekolah, sebagai wahana pembelajaran,
sehingga memiliki alternative bagi
kepentingan di masa depan.
Secara
teoritis, pengembangan kewirausahaan tidak dapat dilakukan secara instant. Sikap mental
kewirausahaan membutuhkan sentuhan-sentuhan nyata untuk mengasah
potensi-potensi internal yang ada pada diri masing-masing orang, menjadi peka
dan terlatih. Proses pembelajaran seperti ini mempercepat terbangunnya sikap
mental kewirausahaan. Dampak yang diprediksi akan diperoleh oleh siswa di masa
depan, yaitu mereka tidak gagap dalam
menghadapi tantangan dan keterbatasan ruang gerak kesempatan kerja.
2. Potensi Sumber Daya Manusia (SDM) sekolah.
Analisis
potensi sumber daya manusia (SDM) sekolah mencerminkan jumlah dan kualitas
sehingga relevan dan logis mendudukkan koperasi sekolah sebagai titik masuk mengatasi
permasalahan nasional yang ada. Pertama,
berpijak pada sisi jumlah (kuantitas) SDM sekolah, baik siswa
(murid), guru dan tenaga non guru.
3. Potensi sebagai Wahana Pembelajaran.
Uraian
di bagian depan sudah menyinggung tentang esensi, nilai strategis dan potensi
koperasi sekolah dalam memberikan andil untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan
dan pengembangan kewirausahaan.
BAB
II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembahasan
tentang koperasi sekolah, memperlihatkan fakta potensi sumber daya manusia di
sekolah, relevansi dan peran koperasi sekolah korelasinya dengan upaya
mengatasi pengangguran dan kewirausahaan di masa depan.
dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Menyimak data
komposisi pengangguran dari tahun ke tahun, relatif tidak ada perubahan
signifikan. Komposisi terbesar penganggur (86%) tetap didominasi lulusan SD,
SMTP dan SMTA, yang dapat disimpulkan perlunya melakukan sesuai yang beda agar
lingkaran setan ini tidak terus berkelanjutan. Dengan kata lain, mengatasi
permasalahan pengangguran, kemiskinan dan kewirausahaan, tidak dilakukan secara
instant agar tidak terulang ceritera lama dimasa depan.
2. Menganggur mungkin
sekali keterpaksaan, karena keterbatasaan pasar tenaga kerja. Tetapi,
menganggur sangat mungkin individu-orang, tidak memiliki kesiapan pilihan,
sebagai pencari kerja (tergantung orang lain), dan/atau menciptakan kerja
(wirausaha). Karena itu, keterpaksanaan tersebut betul-betul terpaksa.
Pembelajaran berusaha sedini mungkin, memberikan kesempatan untuk mengasah potensi
kewirausahaan yang ada pada diri masing-masing siswa. Namun tetap dicatat,
secara prinsip koperasi sekolah tidak dimaksudkan mengarahkan siswa menjadi pengusaha.
Koperasi sekolah sebagai wahana, mengasah potensi yang nantinya menyediakan
pilihan bagi mereka di masa depan.
3. Melihat fungsi
strategis koperasi sekolah, dapat dirintis pengembangan koperasi sekolah yang
sudah ada sekarang ini, di beberapa lokasi terpilih, sebagai model pembelajaran
koperasi dan kewirausahaan.
[1]
http://putracenter.net/2008/12/23/definisi-kewirausahaan-entrepreneurship-menurut-para-ahli/
[4] Arifin Srtio
dan Halomoan, Koperasi :Teori dan Praktik, 2011, Jakarta: Karya Erlagga, hal 9
[5] Arifin Srtio
dan Halomoan, Koperasi :Teori dan Praktik, 2011, Jakarta: Karya Erlagga, hal 17
[6] Arifin Srtio
dan Halomoan, Koperasi :Teori dan Praktik, 2011, Jakarta: Karya Erlagga, hal 19
dan 21
No comments:
Post a Comment