Monday, April 6, 2015

PROPOSAL



MOH.KAMILUS ZAMAN SPDI
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Di era modern ini, manajemen memiliki posisi penting dalam kehidupan manusia, Istilah manajemen tidak hanya ditemukan didunia bisnis saja, namun kini telah dijumpai disemua bidang, tak terkecuali dibidang pendidikan. Hal itu terjadi karena kesadaran manusia akan pentingnya menerapkan manajemen dalam setiap kegiatan demi tercapainya tujuan utama suatu kegiatan.
Di dalam ilmu manajemen, perencanaan adalah salah satu tahap penting karena akan menjadi penentu dan sekaligus memberi arah terhadap tujuan yang ingin dicapai dan tindakan yang akan dilaksanakan dalam suatu kegiatan. Didalam perencanaan terdapat rancangan desain penelitian (usulan penelitian) yang akan dilakukan oleh seorang peneliti tentang suatu bahan penelitian yang biasa disebut proposal.
Penulisan proposal adalah suatu langkah penggabungan dari berbagai perencanaan yang telah dibuat dalam tahap¬tahap sebelumnya. Tujuan utama pembuatan proposal adalah untuk menjabarkan sebuah tujuan kepada si pembaca sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail. sehingga akhirnya memperoleh persamaan visi, misi, dan tujuan. Proposal kini tak lagi hanya sebatas pada perumusan berbagai macam kegiatan, namun kini berkembang dalam dua bidang yaitu bidang pendidikan dan bisnis.
Mengingat begitu pentingnya peran proposal dalam setiiap kegiatan, maka dalam makalah ini akan dijabarkan proposal dengan draff kerja sama MOU yang kini mulai merebak dikalangan masyarakat


1.2  Rumusan Masalah
a.      Apa yang di maksud dengan proposal?
b.      Bagaimanakah sistematika proposal?
c.       Apa keuntungan menggunakan MOU dalam suatu bisnis?

1.3  Tujuan Masalah
a.      Untuk mengetahui apa pengertian proposal
b.      Untuk mengetahui bagaimana sistematika proposal
c.       Untuk mengetahui keuntungan penggunaan MOU dalam suatu bisnis















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Proposal
A.    Definisi Proposal
Proposal adalah suatu bentuk rancangan kegiatan yang dibuat dalam bentuk formal dan standar. Untuk memudahkan pengertian proposal yang dimaksud dalam tulisan ini, kita dapat membandingkannya dengan istilah “Proposal Penelitian” dalam dunia ilmiah (pendidikan) yang disusun oleh seorang peneliti atau mahasiswa yang akan membuat penelitian (skripsi, tesis, disertasi).
Coper Emory mengemukakan pendapatnya tentang devinisi Proposal: A proposal is known as work plan, Prospectus, outline, statement of intent, or draft plan. It tell us (1) What will be done, (2) why it will be done, (3) how it will be done, (4) where it will be done, (5) to whom it will be done, (6) what is the benefit of doing it[1]
Dalam dunia ilmiah, proposal adalah suatu rancangan desain penelitian (usulan penelitian) yang akan dilakukan oleh seorang peneliti tentang suatu bahan penelitian[2]. Bentuk “Proposal Penelitian” ini, biasanya memiliki suatu bentuk, dengan berbagai standar tertentu seperti penggunaan bahasa, tanda baca, dan kutipan[3].
Proposal yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah “Proposal Umum” yang sering digunakan sebagai usulan atau rancangan kegiatan. Bentuk proposal ini memiliki banyak kemiripan dengan model “Proposal Penelitian” yang digunakan dalam dunia ilmiah, namun karena sifatnya yang lebih umum maka “Proposal Umum” biasanya lebih lentur dalam penggunaan bahasa dan tidak terlalu kaku dalam aturan penulisan. Namun, walaupun lebih “bebas”, penulisan “Proposal Umum” tetap harus mengindahkan kaidah¬kaidah dan sistematika tertentu, agar dapat dengan mudah dimengerti oleh orang¬orang yang membaca proposal tersebut.
Secara mendasar, harus di garis bawahi bahwa penulisan proposal hanya salah satu dari sekian banyak tahap perencanaan. Penulisan proposal adalah suatu langkah penggabungan dari berbagai perencanaan yang telah dibuat dalam tahap¬tahap sebelumnya.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian proposal secara umum adalah sebuah tulisan berupa rencana kerja yang disusun secara sistematis dan terinci untuk suatu kegiatan yang bersifat formal. Tujuan pembuatan proposal ini adalah untuk menjabarkan sebuah tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail. Diharapkan dari proposal tersebut dapat memberikan informasi yang sedetail mungkin kepada si pembaca, sehingga akhirnya memperoleh persamaan visi, misi, dan tujuan.
Ada beberapa hal yang biasanya di detailkan dalam proposal adalah:
1. Penjabaran mendetail mengenai tujuan utama dari si penulis kepada pembacanya.
2. Penjabaran mendetail mengenai proses bagaimana mencapai tujuan si penulis kepada pembacanya.
3. Penjabaran mendetail mengenai hasil dari proses yang telah dijabarkan diatas sehingga mencapai tujuan yang diinginkan oleh si penulis dan juga si pembaca.


B.     Jenis-Jenis Proposal
1.      Proposal kegiatan
Acuan, usulan, konsep, ide, gagasan tentang suatu kegiatan atau proyek[4]. Misalnya: proposal kegiatan UKM, karang taruna, dan lain – lain.
2.      Proposal penelitian
Acuan, usulan, konsep, ide, gagasan yang ditujukan kepada badan, instansi dll, untuk mengadakan penelitian terhadap suatu masalah[5]. Proposal penelitian berisi tentang gambaran singkat penelitian yang akan dilakukan, seperti topic atau pembahasan yang akan diangkat, latar belakang penelitian, maksud dan tujuan penelitian, alasan mengapa isu atau topic itu diangkat, waktu yang dibutuhkan untuk mengadakan penelitian, lokasi penelitian, dan sebagainya.
3.      Proposal usaha
Rancangan rencana kerja yang ditujukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memulai suatu usaha, umumnya ditujukan untuk para investor[6]. Proposal ini berisi tentang gambaran singkat mengenai profil usahanya, kelebihan dari usaha yang ditawarkan, penggambaran keuntungan/kerugian yang diterima. Hak – hak dan kewajiban dari masing – masing pihak yang harus dipenuhi. Rincian anggaran operasional, peraturan – peraturan yang mengatur hubungan antar pihak, missal: investor dengan pemilik usaha,  antar investor dan sebagainya


C.    Proposal bisnis
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun proposal adalah:
1.      Kepada siapa proposal itu ditujukan, apakah pada
a.       Owner: (pihak intern) orang yang tingkatnya lebih tinggi,missal: yayasan.
b.      Mitra: partner yang akan diajak kerja sama.
c.       Sponsor:dapat menggambarkan feedback profit untuk pihak sponsor.
d.      Lembaga perizinan yang pada umuumnya lembaga atau pengusaha sponsor mendanai kegiatan dikarenakan:
¨      Sesuai dengan pedoman dan criteria sponsor//pendonor
¨      problemnya serius
¨      model kegiatannya inovatif dan strategis
¨      didukung data dan urgen
¨      berkelanjutan
¨      tidak bertentangan dengan pembangunan
¨      memberi keuntungan yang besar bagi perusahaan
2.      Kesan pertama proposal harus rapi, bersih, mudah dibaca dan dimengerti, menarik penampilannya, sehingga membuat orang tertarik untuk melihat dan membacanya, isinya singkat, padat, dan jelas serta menjanjikan hal yang positif[7]. Awal dari proposal harus jelas, sederhana, dan secara logis dengan membuat poin – poin yang akan ditampilkan pada saat yang sama. Mulai dengan gambaran menyelruh kemudian diikuti dengan bagian – bagian secara detil.
3.      Membuat argument yang baik dan benar, serta menghadapi tantangan yang mungkin muncul. Proposal yang baik adalah secara esensial merupakan brosur penjualan secara tersamar. Didalamnya ditampilkan langkah – langkah kedepan dari bisnis dan perusahaan. Cara untuk membuat argument yang baik adalah dengan menyusun fakta dan argument terbaik yang dimilikiperlunya tema khusus sebagai pengarah pembaca pada jalur yang menuju pada satu kesimpulan proposal yang diajukan layak untuk ditindak lanjuti.
4.      Menunjukkan personality, karena sering kali proposal bisnis tidak menunjukkan kenyataan. Biarkan personality pembuat proposal tampil didalamnya agar pembaca proposal tahu yang sebenarnya, selain itu perlunya berbagi antusiasme terhadap gagasan dan bisnis pada pembaca proposal
5.      Penggunaan gambar secara cerdas. Bukan berarti dengan penggunaan banyak gambar akan mengesankan bahwa itu adalah proposal yang baik. Namun proposal yang baik adalah proposal yang didalamnya terdapat gambar yang mendukung proposal tersebut, karena gambar dapat membantu menjelaskan gagasan dan membuat pembaca lebih focus pada sesuatu selain hanya pada kata - kata
6.      Menghindari berlebihan (hiperbola), jika dalam proposal terdapat kalimat yang hiperboal, maka enulis akan kehilangan kredibilitasnya, dan tidak menutup kemungkinan proposal tersebut akan diragukan kebenarannya
7.      Menghindari penggunaan bahasa yang tendensius dan kesalahan cetak. Hal yang bisa membuat hilangnya kepercayaan pembaca adalah mereka akan berpikir bahwa proposal tersebut hanya menyalin, memuat data yang tidak benar. Karena sejatinya proposal yang baik adalah proposal yang dibuat secara khusus untuk klien atau pelanggan yang bersangkutan
8.       Selalu mengingat pelanggan/pembaca. Proposal adalah suatu alat pemasaran, oleh karena itu perlunya pemberian benefit didalamnya. Perlunya mengingat pelanggan, karena ketika harga menjadi hal yang penting dan harus didiskusikan, lakukan segera setelah disepakati


D.    Ciri-Ciri Proposal
1. Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan
2. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
3. Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
4. Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
5. dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).
E.     Sistematika Proposal
Bagian I proposal
a.      Pendahuluan
* Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut.
* Hubungan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari(nyata)
b.      Dasar Pemikiran
* Berisi tentang dasar yang digunakan dalam pelaksanaan, misalnya: Tri Darma Perguruan Tinggi, program kerja pengurus dan lain-lain
* Jika kegiatan tersebut bukan dari organisasi, maka didasarkan secara umum, misalnya : Peraturan Pemerintah No sekian
c.       Tujuan
* Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut ( umum dan khusus)
* Tentukan juga keluaran ( output ) yang dikehendaki seperti apa
Contoh :
* Memberi pengetahuan manajerial dan leadership bagi calon anggota KMHDI
d.      Nama dan Tema kegiatan
* Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut
e.       Jenis Kegiatan
* Diperlukan untuk menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan jika kegiatannya lebih dari satu,
* Menjelaskan bentuk dari kegiatan tersebut. Misal: berupa Seminar, Pelatihan, penyampain materi secara lisan, Tanya jawab dan simulasi dll.
f.       Target
* Berisi uraian yang lebih terperinci dari Tujuan (Point 3) terutama mengenai ukuran-ukuran yang digunakan sebagai penilaian tercapai atau tidaknya tujuan.
Contoh :
Target acara ini adalah untuk mencetak minimal 25 orang pelatih KMHDI yang masing-masing diantaranya, memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang Buku Pedoman Kaderisasi Jilid I KMHDI, dan setiap pelatih tersebut memiliki nilai rata-rata diatas 7 (dengan range 10) dalam setiap materi pelatihan.
g.      Sasaran/Peserta
* Menjelaskan tentang objek atau siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut ( atau lebih kenal dengan peserta)
h.      Waktu dan Tempat Pelaksanaan
* Tentukan dimana, hari, tanggal, bulan, tahun serta pukul berapa akan dilaksanakan kegiatan tersebut.
i.        Penutup dan lembar pengesahan
* Berisi tentang harapan yang ingin dicapai dan mohon dukungan bagi semua pihak.
* Ditutup dengan lembar pengesahan proposal
* Terakhir, diikuti dengan lampiran 


Bagian II lampiran - lampiran
a.      Susunan acara
b.      Susunan kepanitiaan
c.       Rencana kegiatan/estimasi dana
d.      Surat – surat
e.       Formulir
f.       Sponsorship
2.2  MOU (Memorandum of Understanding)

A.    Definisi MOU
MoU adalah Suatu nota kesepahaman (memorandum of understanding, MOU) adalah suatu persetujuan (agreement) antara dua atau lebih pihak, bilateral atau multilateral, dalam bentuk suatu dokumen hukum[8]. MOU tak sepenuhnya mengikat secara hukum dalam cara sebagaimana suatu kontrak mengikat secara hukum para pihak terlibat didalamnya, tapi MOU lebih kuat dan lebih resmi daripada suatu persetujuan jantan (gentlemen's agreement) atau persetujuan lisan tradisional. Terkadang, suatu MOU digunakan sebagai suatu sinonim umum untuk suatu surat minat (letter of intent, LOI),
Dalam Blacks Law dictionary memorandum didefinisikan sebagai: a brief written statement outlining the terms of agreement or transaction (terjemahan bebas: sebuah ringkasan pernyataan tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi).
Sedanglan understanding adalah an implied agreement resulting from the express terms of another agreement, whether written or oral; atau a valid contract engagement of a somewhat informal character; atau a loose and ambiguous terms, unless it is accompanied by some expression that it is constituted a meeting of the minds of parties upon something respecting which they intended to be bound (terjemahan bebas: sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat).
Munir Fuady mendefinisikan MoU sebagai perjanjian pendahuluan,yang nanti akan dijabarkan dan diuraikan dengan perjanjian lainnya yang memuat aturan dan persyaratan secara lebih detail. Sebab itu materi MoU berisi hal-hal yang pokok saja.
Erman Radjagukguk menyatakan MoU sebagai dokumen yang memuat saling pengertian dan pemahaman para pihak sebelum dituangkan dalam perjanjian yang formal yang mengikat kedua belah pihak[9]. Oleh sebab itu muatan MoU harus dituangkan kembali dalam perjanjian sehingga menjadi kekuatan yang mengikat.
Dari definisi tersebut dapat kita simpulkan unsur-unsur yang terkandung dalam MOU, yaitu:
1. Merupakan perjanjian pendahuluan;
2. Muatan materi merupakan hal-hal yang pokok;
3.Muatan materi dituangkan dalam kontrak/perjanjian.
Pengaturan, Materi Muatan dan Kekuatan Mengikat MOU Hingga saat ini tidak dikenal pengaturan khusus tentang MoU. Hanya saja, merujuk dari definisi dan pengertian di atas, dimana MoU tidak lain adalah merupakan perjanjian pendahuluan, maka pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang perikatan yang tercantum dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hubungan antara perjanjian dengan perikatan dapat digambarkan sebagai berikut: Menurut KUH Perdata, perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, dimana kedua orang tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian akan menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya untuk melakukan suatu hal.
Pengaturan MoU pada ketentuan buku III KUH Perdata yang sifatnya terbuka membawa konsekuensi pada materi muatan atau substansi dari MoU yang terbuka pula. Artinya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan materi muatan MoU –akan mengatur apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, dan norma kepatutan, kehati-hatian dan susila yang hidup dan diakui dalam masyarakat, serta sepanjang penyusunan MoU itu memenuhi syarat-syarat shanya sebuah perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdatan yang menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah
(i)                 adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri
(ii)               para pihak yang membuat perjanjian adalah pihak yang cakap
(iii)             perjanjian dibuat karena ada hal tertentu
(iv)             serta hal tersebut merupakan hal yang halal.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa kekuatan MOU mengikat dan memaksa sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya serta bahwa MoU adalah merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.
Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar hukum bagi kekuatan mengikat MoU itu. Menurut pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya[10]. Dengan kata lain jika MoU itu telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1320, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang—yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU.
Ada pula pendapat yang menyatakan –dengan menitikberatkan MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan—sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam KUHPerdata, kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain pula MoU merupakan gentlement agreement.
Penggunaan istilah MoU harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis dokumen MoU bukan merupakan dokumen yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara hukum, harus ditindaklanjuti dengan perjanjian. Kesepakatan dalam MoU hanya bersifat ikatan moral. Secara praktis MoU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum.
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap MOU? adakah upaya hukum yang dapat dilakukan?
Jika kita menganut pendapat yang pertama, yang menyatakan bahwa kekuatan mengikat MoU sama dengan perjanjian—bersifat memaksa bagi para pihak, maka dalam hal terjadi kelalaian dari para pihak atas kesepakatan mengenai hal-hal pokok tadi, pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum perdata atas dasar gugatan ingkar janji.
Sedangkan jika kita menganut pendapat kedua, dimana kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral obligation saja, maka para pihak cenderung akan menghindari melakukan upaya hukum. Atas kedua pendapat tersebut di atas, pilihan diserahkan pada masing-masing pihak. Yang pasti jika ada perbedaan penafsiran dari para pihak tentang kekuatan mengikat MoU ini, maka menurut saya pihak yang menganut pendapat pertama tetap dapat melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan jika pihak yang lain – yang melakukan ingkar janji atas MoU menjadi penganut pendapat yang kedua.
Suatu MOU adalah dokumen yang memerikan persetujuan bilateral atau multilateral antara para pihak. MOU mengungkapkan suatu konvergensi keinginan atau kemauan antara para pihak, yang menunjukkan suatu garis umum dimaksud dari tindakan. MOU sering digunakan dalam kasus-kasus dimana para pihak tak menginkan suatu komitmen hukum atau dalam situasi-situasi dimana para pihak tak dapat menciptakan suatu persetujuan bisa-ditegakkan secara hukum. MOU adalah suatu alternativ lebih resmi daripada suatu persetujuan jantan (gentlemen's agreement) atau persetujuan lisan.
B.     MOU VS LOI dan VS Kontrak
LOI (letter of intent; surat minat) adalah dokumen resmi bisnis yg mirip dgn apa yg disebut sbg lembar MOU (memorandum of understanding: nota kesepahaman), lembar termin atau lembar diskusi. Istilah berbeda mencerminkan isi berbeda, tp tak membuat mrk berbeda dibawah hukum. Sebaliknya, suatu kontrak persetujuan adalah, dokumen hukum yg diatur oleh hukum kontrak, dan secara hukum mengikat penuh para pihak bersepakat didlmnya dgn segala resiko dan konsekuensi, dan akibatnya.
Meski demikian, ada perbedaan spesifik antara LOI dan MOU, dimana LOI mengandung pengungkapan maksud dari satu pihak kpd pihak lain, dan dlm hal ini tak hrs ditandatangani oleh para pihak, tp cukup oleh pihak mengemukakan maksud, sedangkan MOU mengandung pengungkapan kesepakatan antara dua atau lbh pihak, dan utk keberlakuannya hrs ditandatangani oleh semua pihak terlibat.


C.    MOU DALAM PERUSAHAAN ATAU AGENSI PEMERINTAH
Banyak perusahaan dan agensi pemerintah, institusi atau lembaga resmi, menggunakan MOU untuk mendefinisikan hubungan antar departemen, agensi atau perusahaan. Di Britania Raya, MOU sedemikian sering disebut sebagai suatu "concordat" atau persetujuan antara dua pihak. Satu contoh, adalah Konkordat 2004 antara badan-badan yg memeriksa, mengatur dan mengaudit kesehatan atau perawatan sosial. Istilah MOU sering digunakan dalam konteks devolusi, sebagai contoh, Konkordat 1999 antara pusat Departemen Lingkungan Hidup, Pangan dan Urusan Pedesaan dan Lingkungan Direktorat Skotlandia.
D.    Keuntungan MOU
Satu keuntungan dari MOU atas instrumen lebih resmi adalah bahwa, karena kewajibannya dibawah hukum internasional dapat dihindari, mereka dapat diberlakukan di kebayakan negara tanpa memerlukan perkenan secara parlementer. Karenanya, berbagai MOU sering digunakan untuk mengubah dan menyesuaikan perjanjian-perjanjian yang ada, dalam kasus mana MOU memiliki status perjanjian faktual. Keputusan mengenai retifikasi, bagaimanapun, adalah ditentukan hukum internal para pihak dan bergantung kepada suatu peringkat besar pada subjek disetujui. Berbagai MOU yang dibuat secara rahasia (yaitu tak terdaftar dengan PBB) tak bisa ditegakkan dihadapan organ PBB, dan dapat disimpulkan bahwa tak ada kewajiban dibawah hukum internasional telah diciptakan. Seperti telah dijelaskan dalam kasus Qatar v. Bahrain, perselisihan mungkin timbul mengenai status dokumen setelah salah satu pihak berusaha untuk menegakkan ketentuan-ketentuannya. Meskipun MOU di bidang multilateral jarang terlihat, persetujuan penerbangan transnasional sebenarnya adalah MOU.


Contoh MOU
  • MOU tentang Kerjasama Perburuhan antara Republik Rakyat Cina, Singapura dan Selandia Baru pada 2008, seiring dengan persetujuan perdagangan bebas mereka masing-masing.
  • Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dalam proses perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2005.
  • MOU tentang Pembajakan Pesawat dan Kapal dan Pelanggarannya Lainnya antara AS dan Kuba, dimaksudkan untuk menjaring kriminal pembajakan di dua negara, 3 Februari, 1973.
  • Persetujuan antara Inggris dan Yordania, Libya dan Lebanon mengenai potensial ekstradisi tersangka teroris) yang jika mereka harus diadili, harus diadili secara adil dan dengan cara serupa dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia,








Contoh Proposal:

Contoh MOU:
Judul MOU
Pihak Kedua                                                  Pihak Pertama

BAB III
ANALISA

Pada umunya, penulisan MOU diawali dengan hari, dan tanggal dilaksanaknnya kesepakatan tersebut, kemudian tercantum pula identitas kedua pihak yang terlibat perjanjian tersebut, yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Langkah berikutnya adalah penentuan atas kesepakatan diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang kemudian dituangkan kedalam beberapa pasal. Banyak sedikit pasal secara mutlak ditentukan oleh tiap pihak yang terlibat dalam perjanjian MOU, jika dilihat dari contoh MOU diatas, ada duabelas pasal yang menjadi kesepakatan bersama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Pasal – pasal berikut antara lain:
1.      Umumnya pasal pertama berisi maksud dan tujuan diadakannya perjanjian MOU diantara pihak pertama dan pihak kedua. Dalam contoh MOU diatas, maksud dari Mou ini adalah penggunaan Paket Webforinstant Webmaster, yang berbentuk sistim pemasaran dan materi Pendidikan yang merupakan hak kekayaan intelektual dari Pihak Kedua yang akan dipergunakan di sekolah – sekolah yang disetujui Pihak Kedua di wilayah Pihak Pertama dan pelatihan guru – guru serta konsultasi Update Web Content.
2.      Pasal ketiga umumnya berisi hak yang pantas didapat salah satu pihak dalam perjanjian MOU, Dalam contoh diatas, terdapat empat poin penting yang menjadi hak pihak pertama yang patut diperhatikan kedua belah pihak.
Ø  Poin pertama berisi hak menggunakan paket Webforinstant Webmaster yang ditawarkan pihak kedua,
Ø  Poin kedua berisi Program – program dan perangkat yang menjadi paket Webforinstant Webmaster milik pihak kedua
Ø  Poin ketiga berisi wewenang untuk memanfaatkan dan menerapkan penggunaan Paket Webforinstant Webmaster kepada para pengajar di sekolah pihak pertama
Ø  Poin keempat berisi hak pihak pertama untui mengirimkan beberapa orang guru untuk mendapat keterampilan dalam menggunakan Webforinstant Webmaster dari pihak kedua.
3.      Pasal keempat berisi kewajiban salah satu pihak kepada pihak lain dalam MOU. Dalam contoh diatas, pasal keempat berisi kewajiban pihak pertama yang harus dipenuhi. Terdapat beberapa poin dalam pasal ini, antara lain:
Ø  Poin pertama berisi kewajiban pihak pertama untuk memahami segala hal yang berkaitan dengan Webforinstant Webmaster, baik kelebihan maupun kekurangannya.
Ø  Poin kedua berisi kewajiban pihak pertama membayar biaya paket Webforinstant Webmaster selama satu tahun
Ø  Poin ketiga berisi keharusan pihak pertama mendapat izin menggunakan segala fasilitas milik pihak kedua sebagaimana yang terdapat dalam MOU
4.      Pasal kelima berisi hak yang pantas didapat salah satu pihak dalam perjanjian MOU, Dalam contoh diatas, terdapat tiga poin penting yang menjadi hak pihak kedua yang patut diperhatikan kedua belah pihak.
Ø  Poin pertama berisi hak mutlak Paket Webforinstant Webmaster
Ø  Poin kedua berisi hak dari pihak kedua menerima pembayaran Paket Webforinstant Webmaster selama setahun sebagaimana yang tertera didalam surat perjanjian
Ø  Poin ketiga berisi hak pihak kedua untuk mengevaluasi penggunaan Paket Webforinstant Webmaster

5.      Pasal keenam berisi kewajiban salah satu pihak kepada pihak lain dalam MOU. Dalam contoh diatas, pasal keenam berisi kewajiban pihak kedua yang harus dipenuhi. Terdapat beberapa poin dalam pasal ini, antara lain:
Ø  Poin  pertama berisi kewajiban pihak kedua dalam menyediakan Paket Webforinstant Webmaster
Ø  Poin kedua berisi kewajiban pihak kedua mempersiapakan segala program dan perlengkapan Paket Webforinstant Webmaster
Ø  Poin ketiga berisi kewajiban pihak kedua dalam memberikan training pendidikan dan pelatihan sebagaimana yang tertulis pada surat perjanjian MOU
6.      Pasal ketujuh, kedelapan, kesembilan berisi beberapa ketentuan tambahan yang terkait dengan apa yang menjadi obyek perjanjian, sebagaimana yang ada dicontoh MOU diatas
7.      Pasal kesepuluh berisi ketentuan dan kesepakatan lama masa perjanjian ini berlangsung. Seperti contoh MOU diatas, disebutkan bahwa masa berlaku MOU ini selama lima tahun, dimana akan diadakan evaluasi setiap satu tahun sekali.
8.      Pasal kesebelas berisi tentang kemungkinan berkhirnya perjanjian karena hal yang berada diluar kuasa kedua belah pihak seperti bencana alam dan gempa bumi.
9.      Pasal keduabelas berisi tentang berkas penandatanganan dokumen MOU, seperti contoh diatas, disebutkan bahwa surat MOU terdiri dari enam rangkap, dan tiga rangkap yang dibubuhi dengan materai.
Setelah semua pasal telah ditentukan bersama, maka langkah selanjutnya adalah kesepakatan diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan memberikan tanda tangan sebagai pada masing – masing pihak


BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan

Proposal adalah sebuah tulisan berupa rencana kerja yang disusun secara sistematis dan terinci untuk suatu kegiatan yang bersifat formal. Tujuan pembuatan proposal ini adalah untuk menjabarkan sebuah tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail
Sistematika Proposal antara lain Pendahuluan, Dasar Pemikiran, Tujuan, Tema, Jenis Kegiatan, Target, Sasaran/Peserta, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Anggaran Dana, Susunan Panitia, Jadwal Kegiatan, Penutup
Keuntungan penggunaan MOU adalah MOU memiliki status perjanjian faktual. Keputusan mengenai retifikasi, bagaimanapun, adalah ditentukan hukum internal para pihak dan bergantung kepada suatu peringkat besar pada subjek disetujui. Karena kewajibannya dibawah hukum internasional dapat dihindari, mereka dapat diberlakukan di kebayakan negara tanpa memerlukan perkenan secara parlementer






DAFTAR PUSTAKA

Supramono. Desain Proposal Penelitian Studi Pemasaran. 2005. Yogyakarta: Andi Offset
Arikunto, Suharsimi. Manajemen Penelitian. 2005. Jakarta: Rineka Cipta
Umar, Husein. Metode riset Akuntasi Terapan. 2003. Jakarta: Ghalia Indonesia
R, Swasti Maysuhara. Surat Menyurat, Proposal & Pendirian Usaha. 2009.  Yogyakarta: Elmatera Publishing
R, Subekti.  Aneka Perjanjian. 1975. Bandung: Alumni



[1] Supramono, Desain Proposal penelitian studi pemasaran, Yogyakarta, Andi Offset, 2005, Hlm. 10
[2] Suharsimi Arikunto, Manajemen penelitian, Jakarta, Rineka Cipta, 2005, Hlm. 7
[3] Husein Umar, Metode riset Akuntasi Terapan, Ghalia Indonesia, 2003, Hlm. 192
[4] Swasti R Maysuhara, Surat Menyurat, Proposal & Pendirian Usaha, yogyakarta, Elmatera Publishing, 2009, hlm. 41
[5] Ibid hlm. 41
[6] Ibid hlm. 42
[7] Swasti R Maysuhara, Surat Menyurat, Proposal & Pendirian Usaha, yogyakarta, Elmatera Publishing, 2009, hlm. 43
[8] Subekti R, Aneka Perjanjian, Bandung, Alumni, 1975, hlm.56
[9] www.hukumonline.com
[10] www.kompascybermedia

No comments:

Post a Comment