MOH.KAMILUS ZAMAN SPDI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di
era modern ini, manajemen memiliki posisi penting dalam kehidupan manusia,
Istilah manajemen tidak hanya ditemukan didunia bisnis saja, namun kini telah
dijumpai disemua bidang, tak terkecuali dibidang pendidikan. Hal itu terjadi
karena kesadaran manusia akan pentingnya menerapkan manajemen dalam setiap
kegiatan demi tercapainya tujuan utama suatu kegiatan.
Di
dalam ilmu manajemen, perencanaan adalah salah satu tahap penting karena
akan menjadi penentu dan sekaligus memberi arah terhadap
tujuan yang ingin dicapai dan tindakan yang akan dilaksanakan dalam
suatu kegiatan. Didalam perencanaan terdapat rancangan desain penelitian (usulan penelitian) yang akan
dilakukan oleh seorang peneliti tentang suatu bahan penelitian
yang biasa disebut proposal.
Penulisan proposal adalah suatu langkah
penggabungan dari berbagai perencanaan yang telah dibuat dalam tahap¬tahap
sebelumnya. Tujuan utama pembuatan proposal adalah untuk menjabarkan sebuah
tujuan kepada si pembaca sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan
tersebut lebih mendetail. sehingga akhirnya memperoleh persamaan visi, misi,
dan tujuan. Proposal kini tak lagi hanya sebatas pada perumusan berbagai macam
kegiatan, namun kini berkembang dalam dua bidang yaitu bidang pendidikan dan
bisnis.
Mengingat begitu pentingnya peran proposal
dalam setiiap kegiatan, maka dalam makalah ini akan dijabarkan proposal dengan
draff kerja sama MOU yang kini mulai merebak dikalangan masyarakat
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa
yang di maksud dengan proposal?
b. Bagaimanakah
sistematika proposal?
c. Apa
keuntungan menggunakan MOU dalam suatu bisnis?
1.3 Tujuan Masalah
a. Untuk
mengetahui apa pengertian proposal
b. Untuk
mengetahui bagaimana sistematika proposal
c. Untuk
mengetahui keuntungan penggunaan MOU dalam suatu bisnis
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Proposal
A. Definisi Proposal
Proposal adalah suatu bentuk rancangan
kegiatan yang dibuat dalam bentuk formal dan standar. Untuk memudahkan
pengertian proposal yang dimaksud dalam tulisan ini, kita dapat membandingkannya
dengan istilah “Proposal Penelitian” dalam dunia ilmiah (pendidikan) yang
disusun oleh seorang peneliti atau mahasiswa yang akan membuat penelitian
(skripsi, tesis, disertasi).
Coper Emory mengemukakan pendapatnya
tentang devinisi Proposal: A proposal is
known as work plan, Prospectus, outline, statement of intent, or draft plan. It
tell us (1) What will be done, (2) why it will be done, (3) how it will be
done, (4) where it will be done, (5) to whom it will be done, (6) what is the
benefit of doing it[1]
Dalam dunia ilmiah, proposal adalah
suatu rancangan desain penelitian (usulan penelitian) yang akan dilakukan oleh
seorang peneliti tentang suatu bahan penelitian[2].
Bentuk “Proposal Penelitian” ini, biasanya memiliki suatu bentuk, dengan berbagai
standar tertentu seperti penggunaan bahasa, tanda baca, dan kutipan[3].
Proposal yang akan dibahas dalam
tulisan ini adalah “Proposal Umum” yang sering digunakan sebagai usulan atau
rancangan kegiatan. Bentuk proposal ini memiliki banyak kemiripan dengan model
“Proposal Penelitian” yang digunakan dalam dunia ilmiah, namun karena sifatnya
yang lebih umum maka “Proposal Umum” biasanya lebih lentur dalam penggunaan
bahasa dan tidak terlalu kaku dalam aturan penulisan. Namun, walaupun lebih
“bebas”, penulisan “Proposal Umum” tetap harus mengindahkan kaidah¬kaidah dan
sistematika tertentu, agar dapat dengan mudah dimengerti oleh orang¬orang yang
membaca proposal tersebut.
Secara mendasar, harus di garis bawahi
bahwa penulisan proposal hanya salah satu dari sekian banyak tahap perencanaan.
Penulisan proposal adalah suatu langkah penggabungan dari berbagai perencanaan
yang telah dibuat dalam tahap¬tahap sebelumnya.
Dengan demikian, dapat ditarik
kesimpulan bahwa pengertian proposal secara umum adalah sebuah tulisan berupa
rencana kerja yang disusun secara sistematis dan terinci untuk suatu kegiatan
yang bersifat formal. Tujuan pembuatan proposal ini adalah untuk menjabarkan
sebuah tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) sehingga mereka
memperoleh pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail. Diharapkan dari
proposal tersebut dapat memberikan informasi yang sedetail mungkin kepada si
pembaca, sehingga akhirnya memperoleh persamaan visi, misi, dan tujuan.
Ada beberapa hal yang biasanya di detailkan dalam
proposal adalah:
1. Penjabaran mendetail mengenai tujuan utama dari si
penulis kepada pembacanya.
2. Penjabaran mendetail mengenai proses bagaimana
mencapai tujuan si penulis kepada pembacanya.
3. Penjabaran mendetail mengenai hasil dari proses yang
telah dijabarkan diatas sehingga mencapai tujuan yang diinginkan oleh si
penulis dan juga si pembaca.
B. Jenis-Jenis
Proposal
1.
Proposal kegiatan
Acuan, usulan, konsep, ide, gagasan
tentang suatu kegiatan atau proyek[4].
Misalnya: proposal kegiatan UKM, karang taruna, dan lain – lain.
2.
Proposal penelitian
Acuan, usulan, konsep, ide, gagasan
yang ditujukan kepada badan, instansi dll, untuk mengadakan penelitian terhadap
suatu masalah[5].
Proposal penelitian berisi tentang gambaran singkat penelitian yang akan dilakukan,
seperti topic atau pembahasan yang akan diangkat, latar belakang penelitian,
maksud dan tujuan penelitian, alasan mengapa isu atau topic itu diangkat, waktu
yang dibutuhkan untuk mengadakan penelitian, lokasi penelitian, dan sebagainya.
3.
Proposal usaha
Rancangan rencana kerja yang ditujukan
oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memulai suatu usaha, umumnya
ditujukan untuk para investor[6].
Proposal ini berisi tentang gambaran singkat mengenai profil usahanya,
kelebihan dari usaha yang ditawarkan, penggambaran keuntungan/kerugian yang
diterima. Hak – hak dan kewajiban dari masing – masing pihak yang harus
dipenuhi. Rincian anggaran operasional, peraturan – peraturan yang mengatur
hubungan antar pihak, missal: investor dengan pemilik usaha, antar investor dan sebagainya
C.
Proposal
bisnis
Beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam menyusun proposal adalah:
1.
Kepada siapa
proposal itu ditujukan, apakah pada
a.
Owner: (pihak
intern) orang yang tingkatnya lebih tinggi,missal: yayasan.
b.
Mitra: partner yang
akan diajak kerja sama.
c.
Sponsor:dapat
menggambarkan feedback profit untuk pihak sponsor.
d.
Lembaga perizinan
yang pada umuumnya lembaga atau pengusaha sponsor mendanai kegiatan
dikarenakan:
¨
Sesuai dengan
pedoman dan criteria sponsor//pendonor
¨
problemnya serius
¨
model kegiatannya
inovatif dan strategis
¨
didukung data dan
urgen
¨
berkelanjutan
¨
tidak bertentangan
dengan pembangunan
¨
memberi keuntungan
yang besar bagi perusahaan
2.
Kesan pertama
proposal harus rapi, bersih, mudah dibaca dan dimengerti, menarik penampilannya,
sehingga membuat orang tertarik untuk melihat dan membacanya, isinya singkat,
padat, dan jelas serta menjanjikan hal yang positif[7]. Awal dari
proposal harus jelas, sederhana, dan secara logis dengan membuat poin – poin
yang akan ditampilkan pada saat yang sama. Mulai dengan gambaran menyelruh
kemudian diikuti dengan bagian – bagian secara detil.
3.
Membuat argument
yang baik dan benar, serta menghadapi tantangan yang mungkin muncul. Proposal
yang baik adalah secara esensial merupakan brosur penjualan secara tersamar.
Didalamnya ditampilkan langkah – langkah kedepan dari bisnis dan perusahaan.
Cara untuk membuat argument yang baik adalah dengan menyusun fakta dan argument
terbaik yang dimilikiperlunya tema khusus sebagai pengarah pembaca pada jalur
yang menuju pada satu kesimpulan proposal yang diajukan layak untuk ditindak
lanjuti.
4.
Menunjukkan
personality, karena sering kali proposal bisnis tidak menunjukkan kenyataan.
Biarkan personality pembuat proposal tampil didalamnya agar pembaca proposal
tahu yang sebenarnya, selain itu perlunya berbagi antusiasme terhadap gagasan
dan bisnis pada pembaca proposal
5.
Penggunaan gambar
secara cerdas. Bukan berarti dengan penggunaan banyak gambar akan mengesankan
bahwa itu adalah proposal yang baik. Namun proposal yang baik adalah proposal
yang didalamnya terdapat gambar yang mendukung proposal tersebut, karena gambar
dapat membantu menjelaskan gagasan dan membuat pembaca lebih focus pada sesuatu
selain hanya pada kata - kata
6.
Menghindari
berlebihan (hiperbola), jika dalam proposal terdapat kalimat yang hiperboal,
maka enulis akan kehilangan kredibilitasnya, dan tidak menutup kemungkinan
proposal tersebut akan diragukan kebenarannya
7.
Menghindari
penggunaan bahasa yang tendensius dan kesalahan cetak. Hal yang bisa membuat
hilangnya kepercayaan pembaca adalah mereka akan berpikir bahwa proposal
tersebut hanya menyalin, memuat data yang tidak benar. Karena sejatinya
proposal yang baik adalah proposal yang dibuat secara khusus untuk klien atau
pelanggan yang bersangkutan
8.
Selalu mengingat pelanggan/pembaca. Proposal
adalah suatu alat pemasaran, oleh karena itu perlunya pemberian benefit
didalamnya. Perlunya mengingat pelanggan, karena ketika harga menjadi hal yang
penting dan harus didiskusikan, lakukan segera setelah disepakati
D. Ciri-Ciri
Proposal
1.
Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan
2. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
3. Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
4. Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
5. dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).
2. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
3. Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
4. Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
5. dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).
E. Sistematika Proposal
Bagian I proposal
a. Pendahuluan
* Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut.
* Hubungan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari(nyata)
* Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut.
* Hubungan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari(nyata)
b. Dasar Pemikiran
* Berisi tentang dasar yang digunakan dalam pelaksanaan, misalnya: Tri Darma Perguruan Tinggi, program kerja pengurus dan lain-lain
* Jika kegiatan tersebut bukan dari organisasi, maka didasarkan secara umum, misalnya : Peraturan Pemerintah No sekian
* Berisi tentang dasar yang digunakan dalam pelaksanaan, misalnya: Tri Darma Perguruan Tinggi, program kerja pengurus dan lain-lain
* Jika kegiatan tersebut bukan dari organisasi, maka didasarkan secara umum, misalnya : Peraturan Pemerintah No sekian
c. Tujuan
* Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut ( umum dan khusus)
* Tentukan juga keluaran ( output ) yang dikehendaki seperti apa
Contoh :
* Memberi pengetahuan manajerial dan leadership bagi calon anggota KMHDI
* Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut ( umum dan khusus)
* Tentukan juga keluaran ( output ) yang dikehendaki seperti apa
Contoh :
* Memberi pengetahuan manajerial dan leadership bagi calon anggota KMHDI
d. Nama dan Tema
kegiatan
* Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut
* Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut
e. Jenis Kegiatan
* Diperlukan untuk menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan jika kegiatannya lebih dari satu,
* Menjelaskan bentuk dari kegiatan tersebut. Misal: berupa Seminar, Pelatihan, penyampain materi secara lisan, Tanya jawab dan simulasi dll.
* Diperlukan untuk menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan jika kegiatannya lebih dari satu,
* Menjelaskan bentuk dari kegiatan tersebut. Misal: berupa Seminar, Pelatihan, penyampain materi secara lisan, Tanya jawab dan simulasi dll.
f. Target
* Berisi uraian yang lebih terperinci dari Tujuan (Point 3) terutama mengenai ukuran-ukuran yang digunakan sebagai penilaian tercapai atau tidaknya tujuan.
Contoh :
Target acara ini adalah untuk mencetak minimal 25 orang pelatih KMHDI yang masing-masing diantaranya, memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang Buku Pedoman Kaderisasi Jilid I KMHDI, dan setiap pelatih tersebut memiliki nilai rata-rata diatas 7 (dengan range 10) dalam setiap materi pelatihan.
* Berisi uraian yang lebih terperinci dari Tujuan (Point 3) terutama mengenai ukuran-ukuran yang digunakan sebagai penilaian tercapai atau tidaknya tujuan.
Contoh :
Target acara ini adalah untuk mencetak minimal 25 orang pelatih KMHDI yang masing-masing diantaranya, memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang Buku Pedoman Kaderisasi Jilid I KMHDI, dan setiap pelatih tersebut memiliki nilai rata-rata diatas 7 (dengan range 10) dalam setiap materi pelatihan.
g. Sasaran/Peserta
* Menjelaskan tentang objek atau siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut ( atau lebih kenal dengan peserta)
* Menjelaskan tentang objek atau siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut ( atau lebih kenal dengan peserta)
h. Waktu dan Tempat
Pelaksanaan
* Tentukan dimana, hari, tanggal, bulan, tahun serta pukul berapa akan dilaksanakan kegiatan tersebut.
* Tentukan dimana, hari, tanggal, bulan, tahun serta pukul berapa akan dilaksanakan kegiatan tersebut.
i.
Penutup dan lembar pengesahan
* Berisi tentang harapan yang ingin dicapai dan mohon dukungan bagi semua pihak.
* Ditutup dengan lembar pengesahan proposal
* Terakhir, diikuti dengan lampiran
* Berisi tentang harapan yang ingin dicapai dan mohon dukungan bagi semua pihak.
* Ditutup dengan lembar pengesahan proposal
* Terakhir, diikuti dengan lampiran
Bagian II lampiran - lampiran
a. Susunan acara
b. Susunan
kepanitiaan
c. Rencana
kegiatan/estimasi dana
d. Surat – surat
e. Formulir
f. Sponsorship
2.2 MOU (Memorandum of
Understanding)
A.
Definisi
MOU
MoU adalah Suatu nota kesepahaman (memorandum
of understanding, MOU) adalah suatu persetujuan (agreement) antara dua atau
lebih pihak, bilateral atau multilateral, dalam bentuk suatu dokumen hukum[8].
MOU tak sepenuhnya mengikat secara hukum dalam cara sebagaimana suatu kontrak
mengikat secara hukum para pihak terlibat didalamnya, tapi MOU lebih kuat dan
lebih resmi daripada suatu persetujuan jantan (gentlemen's agreement) atau
persetujuan lisan tradisional. Terkadang, suatu MOU digunakan sebagai suatu
sinonim umum untuk suatu surat minat (letter of intent, LOI),
Dalam Blacks Law dictionary memorandum didefinisikan
sebagai: a brief written statement
outlining the terms of agreement or transaction (terjemahan bebas: sebuah
ringkasan pernyataan tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian
atau transaksi).
Sedanglan understanding adalah an implied agreement resulting from the express terms of another
agreement, whether written or oral; atau a valid contract engagement of a
somewhat informal character; atau a loose and ambiguous terms, unless it is
accompanied by some expression that it is constituted a meeting of the minds of
parties upon something respecting which they intended to be bound (terjemahan
bebas: sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas
perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang
bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut
disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran dari para
pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat).
Munir Fuady mendefinisikan MoU sebagai perjanjian
pendahuluan,yang nanti akan dijabarkan dan diuraikan dengan perjanjian lainnya
yang memuat aturan dan persyaratan secara lebih detail. Sebab itu materi MoU
berisi hal-hal yang pokok saja.
Erman Radjagukguk menyatakan MoU sebagai dokumen yang
memuat saling pengertian dan pemahaman para pihak sebelum dituangkan dalam
perjanjian yang formal yang mengikat kedua belah pihak[9].
Oleh sebab itu muatan MoU harus dituangkan kembali dalam perjanjian sehingga menjadi
kekuatan yang mengikat.
Dari
definisi tersebut dapat kita simpulkan unsur-unsur yang terkandung dalam MOU,
yaitu:
1.
Merupakan perjanjian pendahuluan;
2.
Muatan materi merupakan hal-hal yang pokok;
3.Muatan
materi dituangkan dalam kontrak/perjanjian.
Pengaturan, Materi Muatan dan Kekuatan Mengikat MOU
Hingga saat ini tidak dikenal pengaturan khusus tentang MoU. Hanya saja,
merujuk dari definisi dan pengertian di atas, dimana MoU tidak lain adalah
merupakan perjanjian pendahuluan, maka pengaturannya tunduk pada ketentuan
tentang perikatan yang tercantum dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Hubungan antara perjanjian dengan perikatan dapat
digambarkan sebagai berikut: Menurut KUH Perdata, perjanjian adalah peristiwa
dimana seseorang berjanji kepada orang lain, dimana kedua orang tersebut saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan perikatan adalah suatu
hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang
satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban
memenuhi tuntutan itu. Perjanjian akan menerbitkan perikatan antara dua orang
yang membuatnya untuk melakukan suatu hal.
Pengaturan MoU pada ketentuan buku III KUH Perdata yang
sifatnya terbuka membawa konsekuensi pada materi muatan atau substansi dari MoU
yang terbuka pula. Artinya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan materi
muatan MoU –akan mengatur apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum,
dan norma kepatutan, kehati-hatian dan susila yang hidup dan diakui dalam
masyarakat, serta sepanjang penyusunan MoU itu memenuhi syarat-syarat shanya
sebuah perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdatan yang menyebutkan
bahwa syarat sahnya perjanjian adalah
(i)
adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri
(ii)
para pihak yang membuat perjanjian adalah pihak yang
cakap
(iii)
perjanjian dibuat karena ada hal tertentu
(iv)
serta hal tersebut merupakan hal yang halal.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa kekuatan MOU mengikat
dan memaksa sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus
tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada
para pihak yang membuatnya serta bahwa MoU adalah merupakan perjanjian
pendahuluan, bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan
memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.
Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar hukum bagi
kekuatan mengikat MoU itu. Menurut pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya[10].
Dengan kata lain jika MoU itu telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat
sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1320, maka kedudukan dan/atau
keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang—yang
mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya
menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU.
Ada pula pendapat yang menyatakan –dengan menitikberatkan
MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan—sebagai bukti awal suatu kesepakatan
yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka
walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam KUHPerdata,
kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain pula MoU merupakan
gentlement agreement.
Penggunaan istilah MoU harus dibedakan dari segi teoritis
dan praktis. Secara teoritis dokumen MoU bukan merupakan dokumen yang mengikat
para pihak. Agar mengikat secara hukum, harus ditindaklanjuti dengan
perjanjian. Kesepakatan dalam MoU hanya bersifat ikatan moral. Secara praktis
MoU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat
moral, tetapi juga hukum.
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap MOU? adakah upaya hukum yang dapat dilakukan?
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap MOU? adakah upaya hukum yang dapat dilakukan?
Jika kita menganut pendapat yang pertama, yang menyatakan
bahwa kekuatan mengikat MoU sama dengan perjanjian—bersifat memaksa bagi para
pihak, maka dalam hal terjadi kelalaian dari para pihak atas kesepakatan
mengenai hal-hal pokok tadi, pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum
perdata atas dasar gugatan ingkar janji.
Sedangkan jika kita menganut pendapat kedua, dimana
kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral obligation saja, maka para pihak
cenderung akan menghindari melakukan upaya hukum. Atas kedua pendapat tersebut
di atas, pilihan diserahkan pada masing-masing pihak. Yang pasti jika ada
perbedaan penafsiran dari para pihak tentang kekuatan mengikat MoU ini, maka
menurut saya pihak yang menganut pendapat pertama tetap dapat melakukan upaya
hukum perdata ke pengadilan jika pihak yang lain – yang melakukan ingkar janji
atas MoU menjadi penganut pendapat yang kedua.
Suatu MOU adalah dokumen
yang memerikan persetujuan bilateral atau multilateral antara para pihak. MOU
mengungkapkan suatu konvergensi keinginan atau kemauan antara para pihak, yang
menunjukkan suatu garis umum dimaksud dari tindakan. MOU sering digunakan dalam
kasus-kasus dimana para pihak tak menginkan suatu komitmen hukum atau dalam
situasi-situasi dimana para pihak tak dapat menciptakan suatu persetujuan
bisa-ditegakkan secara hukum. MOU adalah suatu alternativ lebih resmi daripada
suatu persetujuan jantan (gentlemen's agreement) atau persetujuan lisan.
B.
MOU
VS LOI dan VS Kontrak
LOI (letter of intent;
surat minat) adalah dokumen resmi bisnis yg mirip dgn apa yg disebut sbg lembar
MOU (memorandum of understanding: nota kesepahaman), lembar termin atau lembar
diskusi. Istilah berbeda mencerminkan isi berbeda, tp tak membuat mrk berbeda
dibawah hukum. Sebaliknya, suatu kontrak persetujuan adalah, dokumen hukum yg
diatur oleh hukum kontrak, dan secara hukum mengikat penuh para pihak
bersepakat didlmnya dgn segala resiko dan konsekuensi, dan akibatnya.
Meski demikian, ada
perbedaan spesifik antara LOI dan MOU, dimana LOI mengandung pengungkapan
maksud dari satu pihak kpd pihak lain, dan dlm hal ini tak hrs ditandatangani
oleh para pihak, tp cukup oleh pihak mengemukakan maksud, sedangkan MOU
mengandung pengungkapan kesepakatan antara dua atau lbh pihak, dan utk
keberlakuannya hrs ditandatangani oleh semua pihak terlibat.
C.
MOU
DALAM PERUSAHAAN ATAU AGENSI PEMERINTAH
Banyak
perusahaan dan agensi pemerintah, institusi atau lembaga resmi, menggunakan MOU
untuk mendefinisikan hubungan antar departemen, agensi atau perusahaan. Di
Britania Raya, MOU sedemikian sering disebut sebagai suatu
"concordat" atau persetujuan antara dua pihak. Satu contoh, adalah
Konkordat 2004 antara badan-badan yg memeriksa, mengatur dan mengaudit
kesehatan atau perawatan sosial. Istilah MOU sering digunakan dalam konteks devolusi,
sebagai contoh, Konkordat 1999 antara pusat Departemen Lingkungan Hidup, Pangan
dan Urusan Pedesaan dan Lingkungan Direktorat Skotlandia.
D.
Keuntungan
MOU
Satu keuntungan dari MOU
atas instrumen lebih resmi adalah bahwa, karena kewajibannya dibawah hukum
internasional dapat dihindari, mereka dapat diberlakukan di kebayakan negara
tanpa memerlukan perkenan secara parlementer. Karenanya, berbagai MOU sering
digunakan untuk mengubah dan menyesuaikan perjanjian-perjanjian yang ada, dalam
kasus mana MOU memiliki status perjanjian faktual. Keputusan mengenai
retifikasi, bagaimanapun, adalah ditentukan hukum internal para pihak dan
bergantung kepada suatu peringkat besar pada subjek disetujui. Berbagai MOU
yang dibuat secara rahasia (yaitu tak terdaftar dengan PBB) tak bisa ditegakkan
dihadapan organ PBB, dan dapat disimpulkan bahwa tak ada kewajiban dibawah
hukum internasional telah diciptakan. Seperti telah dijelaskan dalam kasus
Qatar v. Bahrain, perselisihan mungkin timbul mengenai status dokumen setelah
salah satu pihak berusaha untuk menegakkan ketentuan-ketentuannya. Meskipun MOU
di bidang multilateral jarang terlihat, persetujuan penerbangan transnasional
sebenarnya adalah MOU.
Contoh MOU
- MOU tentang Kerjasama Perburuhan antara Republik Rakyat Cina, Singapura dan Selandia Baru pada 2008, seiring dengan persetujuan perdagangan bebas mereka masing-masing.
- Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dalam proses perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2005.
- MOU tentang Pembajakan Pesawat dan Kapal dan Pelanggarannya Lainnya antara AS dan Kuba, dimaksudkan untuk menjaring kriminal pembajakan di dua negara, 3 Februari, 1973.
- Persetujuan antara Inggris dan Yordania, Libya dan Lebanon mengenai potensial ekstradisi tersangka teroris) yang jika mereka harus diadili, harus diadili secara adil dan dengan cara serupa dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia,
Contoh Proposal:
Contoh MOU:
Judul MOU
Pihak Kedua Pihak Pertama
BAB
III
ANALISA
Pada
umunya, penulisan MOU diawali dengan hari, dan tanggal dilaksanaknnya
kesepakatan tersebut, kemudian tercantum pula identitas kedua pihak yang
terlibat perjanjian tersebut, yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA. Langkah berikutnya adalah penentuan atas kesepakatan diantara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang kemudian dituangkan kedalam beberapa pasal.
Banyak sedikit pasal secara mutlak ditentukan oleh tiap pihak yang terlibat
dalam perjanjian MOU, jika dilihat dari contoh MOU diatas, ada duabelas pasal
yang menjadi kesepakatan bersama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Pasal – pasal
berikut antara lain:
1. Umumnya
pasal pertama berisi maksud dan tujuan diadakannya perjanjian MOU diantara
pihak pertama dan pihak kedua. Dalam contoh MOU diatas, maksud dari Mou ini
adalah penggunaan Paket Webforinstant
Webmaster, yang berbentuk sistim pemasaran dan materi Pendidikan yang merupakan
hak kekayaan intelektual dari Pihak Kedua yang akan dipergunakan di sekolah –
sekolah yang disetujui Pihak Kedua di wilayah Pihak Pertama dan pelatihan guru
– guru serta konsultasi Update Web Content.
2. Pasal
ketiga umumnya berisi hak yang pantas didapat salah satu pihak dalam perjanjian
MOU, Dalam contoh diatas, terdapat empat poin penting yang menjadi hak pihak
pertama yang patut diperhatikan kedua belah pihak.
Ø Poin
pertama berisi hak menggunakan paket Webforinstant Webmaster yang ditawarkan pihak kedua,
Ø Poin kedua berisi Program – program
dan perangkat yang menjadi paket Webforinstant Webmaster milik pihak kedua
Ø Poin ketiga berisi wewenang untuk
memanfaatkan dan menerapkan penggunaan Paket Webforinstant Webmaster kepada
para pengajar di sekolah pihak pertama
Ø Poin keempat berisi hak pihak
pertama untui mengirimkan beberapa orang guru untuk mendapat keterampilan dalam
menggunakan Webforinstant Webmaster dari pihak kedua.
3. Pasal keempat berisi kewajiban salah
satu pihak kepada pihak lain dalam MOU. Dalam contoh diatas, pasal keempat
berisi kewajiban pihak pertama yang harus dipenuhi. Terdapat beberapa poin
dalam pasal ini, antara lain:
Ø Poin pertama berisi kewajiban pihak
pertama untuk memahami segala hal yang berkaitan dengan Webforinstant
Webmaster, baik kelebihan maupun kekurangannya.
Ø Poin kedua berisi kewajiban pihak
pertama membayar biaya paket Webforinstant Webmaster selama satu tahun
Ø Poin ketiga berisi keharusan pihak
pertama mendapat izin menggunakan segala fasilitas milik pihak kedua
sebagaimana yang terdapat dalam MOU
4. Pasal kelima
berisi hak yang pantas didapat salah satu pihak dalam perjanjian MOU, Dalam
contoh diatas, terdapat tiga poin penting yang menjadi hak pihak kedua yang
patut diperhatikan kedua belah pihak.
Ø Poin
pertama berisi hak mutlak Paket Webforinstant Webmaster
Ø Poin
kedua berisi hak dari pihak kedua menerima pembayaran Paket Webforinstant Webmaster selama
setahun sebagaimana yang tertera didalam surat perjanjian
Ø Poin
ketiga berisi hak pihak kedua untuk mengevaluasi penggunaan Paket Webforinstant Webmaster
5. Pasal keenam berisi kewajiban salah
satu pihak kepada pihak lain dalam MOU. Dalam contoh diatas, pasal keenam
berisi kewajiban pihak kedua yang harus dipenuhi. Terdapat beberapa poin dalam
pasal ini, antara lain:
Ø Poin
pertama berisi kewajiban pihak kedua dalam menyediakan Paket
Webforinstant Webmaster
Ø Poin kedua berisi kewajiban pihak
kedua mempersiapakan segala program dan perlengkapan Paket
Webforinstant Webmaster
Ø Poin ketiga berisi kewajiban pihak
kedua dalam memberikan training pendidikan dan pelatihan sebagaimana yang
tertulis pada surat perjanjian MOU
6. Pasal ketujuh, kedelapan, kesembilan
berisi beberapa ketentuan tambahan yang terkait dengan apa yang menjadi obyek
perjanjian, sebagaimana yang ada dicontoh MOU diatas
7. Pasal kesepuluh berisi ketentuan dan
kesepakatan lama masa perjanjian ini berlangsung. Seperti contoh MOU diatas,
disebutkan bahwa masa berlaku MOU ini selama lima tahun, dimana akan diadakan
evaluasi setiap satu tahun sekali.
8. Pasal kesebelas berisi tentang
kemungkinan berkhirnya perjanjian karena hal yang berada diluar kuasa kedua
belah pihak seperti bencana alam dan gempa bumi.
9. Pasal keduabelas berisi tentang
berkas penandatanganan dokumen MOU, seperti contoh diatas, disebutkan bahwa
surat MOU terdiri dari enam rangkap, dan tiga rangkap yang dibubuhi dengan
materai.
Setelah semua pasal telah ditentukan
bersama, maka langkah selanjutnya adalah kesepakatan diantara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA dengan memberikan tanda tangan sebagai pada masing – masing pihak
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Proposal adalah sebuah tulisan berupa rencana
kerja yang disusun secara sistematis dan terinci untuk suatu kegiatan yang
bersifat formal. Tujuan pembuatan proposal ini adalah untuk menjabarkan sebuah
tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) sehingga mereka memperoleh
pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail
Sistematika Proposal antara lain Pendahuluan,
Dasar Pemikiran, Tujuan, Tema, Jenis Kegiatan, Target, Sasaran/Peserta, Waktu
dan Tempat Pelaksanaan, Anggaran Dana, Susunan
Panitia, Jadwal Kegiatan, Penutup
Keuntungan
penggunaan MOU adalah MOU memiliki status perjanjian faktual. Keputusan
mengenai retifikasi, bagaimanapun, adalah ditentukan hukum internal para pihak
dan bergantung kepada suatu peringkat besar pada subjek disetujui. Karena
kewajibannya dibawah hukum internasional dapat dihindari, mereka dapat
diberlakukan di kebayakan negara tanpa memerlukan perkenan secara parlementer
DAFTAR PUSTAKA
Supramono.
Desain Proposal Penelitian Studi Pemasaran.
2005. Yogyakarta: Andi Offset
Arikunto,
Suharsimi. Manajemen Penelitian. 2005.
Jakarta: Rineka Cipta
Umar,
Husein. Metode riset Akuntasi Terapan.
2003. Jakarta: Ghalia Indonesia
R,
Swasti Maysuhara. Surat Menyurat,
Proposal & Pendirian Usaha. 2009.
Yogyakarta: Elmatera Publishing
R,
Subekti. Aneka Perjanjian. 1975. Bandung: Alumni
[1]
Supramono, Desain Proposal penelitian
studi pemasaran, Yogyakarta, Andi Offset, 2005, Hlm. 10
[2]
Suharsimi Arikunto, Manajemen penelitian,
Jakarta, Rineka Cipta, 2005, Hlm. 7
[3]
Husein Umar, Metode riset Akuntasi
Terapan, Ghalia Indonesia, 2003, Hlm. 192
[4]
Swasti R Maysuhara, Surat Menyurat,
Proposal & Pendirian Usaha, yogyakarta, Elmatera Publishing, 2009, hlm.
41
[5]
Ibid hlm. 41
[6]
Ibid hlm. 42
[7]
Swasti R Maysuhara, Surat Menyurat,
Proposal & Pendirian Usaha, yogyakarta, Elmatera Publishing, 2009, hlm.
43
[8]
Subekti R, Aneka Perjanjian, Bandung,
Alumni, 1975, hlm.56
[9]
www.hukumonline.com
[10]
www.kompascybermedia
No comments:
Post a Comment