Friday, September 11, 2015

Lembaga Pendidikan Islam



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar BelakangMasalah
Lembaga pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan proses pendidikan karena lembaga berfungsi sebagai mediator dalam mengatur jalannya pendidikan. Dan pada zaman sekarang ini tampaknya tidaklah disebut pendidikan jika tidak ada lembaganya.
Lembaga pendidikan dewasa ini juga sangat mutlak keberadaannya bagi kelancaran proses pendidikan. Apalagi lembaga pendidikan itu dikaitkan dengan konsep islam. Lembaga pendidikan islam merupakan suatu wadah dimana pendidikan dalam ruang lingkup keislaman melaksanakan tugasnya demi tercapainya cita-cita umat islam.
Keluarga, masjid, pondok pesantren dan madrasah merupakan lembaga-lembaga pendidikan islam yang mutlak diperlukan di suatu negara secara umum atau disebuah kota secara khususnya, karena lembaga-lembaga itu ibarat mesin pencetak uang yang akan menghasilkan sesuatu yang sangat berharga, yang mana lembaga-lembaga pendidikan itu sendiri akan mencetak sumber daya manusia yang berkualitas dan mantap dalam aqidah keislaman. Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan membahas masalah yang berkaitan dengan lembaga pendidikan islam tersebut, yaituterkaitkonsepdanjenis-jenisLembagaPendidikan Islam.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas kami dapat memberikan beberapa rumusan masalah, yaitu:
1.      BagaimanakahkonsepLembagaPendidikan Islam secarasingkat?
2.      Apa saja jenis-jenis lembaga pendidikan islam?
C.    TujuanMasalah
1.      MengetahuikonsepLembagaPendidikan Islam secarasingkat.
2.      Memahamijenis-jenis lembaga pendidikan islam.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Lembaga Pendidikan Islam
1.      Pengertian Lembaga Pendidikan Islam
Secara etimologi lembaga adalah asal sesuatu, acuan, sesuatu yang memberi bentuk pada yang lain, badan atau organisasi yang bertujuan mengadakan suatu penelitian keilmuan atau melakukan sesuatu usaha. Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa lembaga mengandung dua arti, yaitu: 1) pengertian secara fisik, materil, kongkrit, dan 2) pengertian secara non-fisik, non-materil, dan abstrak.[1]
Dalam bahasa inggris, lembaga disebut institute (dalam pengertian fisik), yaitu sarana atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu, dan lembaga dalam pengertian non-fisik atau abstrak disebut institution, yaitu suatu sistem norma untuk memenuhi kebutuhan. Lembaga dalam pengertian fisik disebut juga dengan bangunan, dan lembaga dalam pengertian nonfisik disebut dengan pranata.[2]
Secara terminologi, Amir Daiem mendefinisikan lembagapendidikan  dengan orang atau badan yang secara wajar mempunyai tanggung jawab terhadap pendidikan. Rumusan definisi yang dikemukakan Amir Daiem ini memberikan penekanan pada sikap tanggung jawab seseorang terhadap peserta didik, sehingga dalam realisasinya merupakan suatu keharusan yang wajar bukan merupakan keterpaksaan. Definisi lain tentang lembaga pendidikan adalah suatu bentuk organisasi yang tersusun relatif tetap atas pola-pola tingkah laku, peranan-peranan relasi-relasi yang terarah dalam mengikat individu yang mempunyai otoritas formal dan sangsi hukum, guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan sosial dasar.[3]
Daud Ali dan Habibah Daud menjelaskan bahwa ada dua unsur yang kontradiktif dalam pengertian lembaga, pertama pengertian secara fisik, materil, kongkrit dan kedua pengertian secara non fisik, non materil dan abstrak. Terdapat dua versi pengertian lembaga dapat dimengerti karena lembaga ditinjau dari segi fisik menampakkan suatu badan dan sarana yang didalamnya ada beberapa orang yang menggerakkannya, dan ditinjau dari aspek non fisik lembaga merupakan suatu sistem yang berperan membantu mencapai tujuan.[4]
Adapun lembaga pendidikan islam secara terminologi dapat diartikan suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan islam. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan itu mengandung pengertian kongkrit berupa sarana dan prasarana dan juga pengertian yang abstrak, dengan adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu, serta penananggung jawab pendidikan itu sendiri.[5]
Pendidikan Islam termasuk masalah sosial, sehingga dalamkelembagaannya tidak terlepas dari lembaga-lembaga sosial yang ada.Lembaga tersebut juga institusi atau pranata, sedangkan lembaga sosialadalah suatu bentuk organisasi yang tersusun realatif tepat atas pola-polatingkah laku, peranan-peranan dan relasi-relasi yang yang terarah dalammengikat individu yang mempunyai otoritas formal dan sangsi hukum,guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan sosial dasar.
Menurut Pius Partanto, M. Dahlan Al Barry ”lembaga adalah badanatau yayasan yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan pendidikan,kemasyarakatan dan sebagainya”[6]
Menurut Muhaimin ”lembaga pendidikan Islam adalah suatu bentukorganisasi yang mempunyai pola-pola tertentu dalam memerankanfungsinya, serta mempunyai struktur tersendiri yang dapat mengikatindividu yang berada dalam naungannya, sehingga lembaga ini mempunyaikekuatan hukum sendiri”.[7]
Merujuk dari pendapat di atas lembaga pendidikan Islam adalahtempat berlangsungnya proses pendidikan Islam bersama dengan prosespembudayaan serta dapat mengikat individu yang berda dalamnaungannya, sehingga lembaga ini mempunyai kekuatan hukum.
Pendidikan Islam yang berlangsung melalui proses operasionalmenuju tujuannya, memerlukan sistem yang konsisten dan dapatmendukung nilai-nilai moral spiritual yang melandasinya. Nilai-nilaitersebut diaktualisasikan berdasarkan otentasi kebutuhan perkembanganfitrah siswa yang dipadu dengan pengaruh lingkungan kultural yang ada.
2.      Tujuan Lembaga Pendidikan Islam
Tujuan lembaga pendidikan Islam (madrasah) maka tidak terlepasdari tujuan pendidikan Islam itu sendiri. Tujuan pendidikan Islam digalidari nilai-nilai ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Menurut Muhaimin, ”Lembaga pendidikan Islam secara umumbertujuan untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayalan danpengalaman peserta didik tentang agama Islam, sehingga menjadi manusiamuslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlakmulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat berbangsa danbernegara”.[8]
Lembaga pendidikan Islam mempunai tujuan untuk mengembangkansemua potensi yang dimiliki manusia itu, mulai dari tahapan kognisi, yaknipengetahuan dan pemahaman siswa terhadap ajaran Islam, untukselanjutnya dilanjutkan dengan tahapan afeksi, yakni terjadinya prosesinternalisasi ajaran dan nilai agama ke dalam diri siswa, dalam artimenghayati dan meyakininya. Melalui tahapan efeksi tersebut diharapkanbertumbuh motivasi dalam diri siswa dan bergerak untuk mengamalkandan menaati ajaran Islam ( tahap psikomotorik) yang telahdiinternalisasikan dalam dirinya. Dengan demikian, akan terbentukmanusia muslim yang bertakwa dan berakhlak mulia.
3.      Tugas Lembaga Pendidikan Islam
Lembaga pendidikan Islam seperti halnya pada sekolah umumnya,adalah merupakan lembaga pendidikan kedua setelah keluarga.Menurut An-Nahkawi, ”Tugas-tugas yang ditambah oleh lembagapendidikan Islam adalah: 1.) merealisasikan pendidikan Islam yangdidasarkan atas prinsip pikir, aqidah dan tasyri’ (sejarah) yang diarahkanuntuk mencapai tujuan pendidikan. Bentuk dan realisasi itu adalah agaranak didik beribadah, mentahidkan Allah SWT, tunduk dan patuh kepadaperintah dan syariat-Nya. 2.) Memelihara fitrah anak didik sebagai insanyang mulia, agar tidak menyimpang dari tujuan Allah menciptakannya. 3.)Memberikan kepada anak didik seperangkap peradaban dan kebudayaanIslami dengan cara mengintengrasikan antara ilmu-ilmu alam, ilmu sosial,ilmu eksak, dengan landasan ilmu-ilmu agama, sehingga anak didikmampu melibatkan dirinya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dantehnologi. 4.) Membersihkan pikiran dan jiwa anak didik dari pengaruhsubyektivitas (emosi) karena pengaruh zaman yang terjadi pada dewasaini lebih mengarahkan pada penyimpangan fitrah manusia. 5.)Memberikan wawasan nilai dan moral, dan peradaban manusia yangmembawa khasanah pemikiran anak didik menjadi berkembang. 6.)Menciptakan suasana kesatuan dan kesamaan antara anak didik. 7.) tugasmengkoordinasi dan membebani kegiatan pendidikan. 8.)Menyempurnakan tugas-tugas lembaga pendidikan keluarga, masjid danpesantren”
Tugas lembaga pendidikan pada intinya adalah sebagai wadah untukmemberikan pengarahan, bimbingan dan pelatihan agar manusia dengansegala potensi yang dimilikinya dan dapat dikembangkan dengan sebaikbaiknya.Tugas lembaga pendidikan Islam yang terpenting adalah dapatmengantarkan manusia kepada misi penciptaannya sebagai hamba Allahsebagai kholifah fi Al-Ardhi, yaitu seorang hamba yang mampu beribadahdengan baik dan dapat mengembangkan amanah untuk menjaga dan untukmengelolah dan melestarikan bumi dengan mewujudkan kebahagiaan dankesejahteraan seluruh alam.
B.     JENIS-JENIS LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir (2008) mengemukakan beberapa jenis lembaga pendidikan islam, yaitu keluarga, masjid, pondok pesantren dan madrasah.Selain yang di ungkapkandari Abdul MujibdanjusufMudzakkirjugaakandipaparkantentanglembagapendidikan Islam MajelisTa’limdanPerguruanTinggi Islam (IAIN).
Keluarga Sebagai Lembaga Pendidikan Islam
Dalam Islam, keluarga dikenal dengan istilah usrah, nasl, ‘ali, dan nasb. Keluarga dapat diperoleh melalui keturunan (anak, cucu), perkawinan (suami, istri), persusuan, dan pemerdekaan.[9] Pentingnya serta keutamaan keluarga sebagai lembaga pendidikan islam disyaratkan dalam al-Quran:[10] Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (Q.S. al-Tahrim : 6)
Sebagai pendidik anak-anaknya, ayah dan ibu memiliki kewajiban dan memiliki bentuk yang berbeda karena keduanya berbeda kodrat. Ayah berkewajiban mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhaan keluarganya melalui pemanfaatan karunia Allah SWT di muka bumi (QS. Al-Jumu’ah : 10) dan selanjutnya dinafkahkan pada anak istrinya (QS. al-Baqarah: 228, 233). Kewajiban ibu adalah menjaga, memelihara dan mengelola keluarga di rumah suaminya, terlebih lagi mendidik dan merawat anaknya. Dalam sabda Nabi SAW. dinyatakan: “Dan perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanyai dari pimpinannya itu” (HR. Bukhari-Muslim).[11]
Sebagai pendidikan yang pertama dan utama, pendidikan keluarga dapat mencetak anak agar mempunyai kepribadian yang kemudian dapat dikembangkan dalam lembaga-lembaga berikutnya, sehingga wewenang lembaga-lembaga tersebut tidak diperkenankan mengubah apa yang telah dimilikinya, tetapi cukup dengan mengombinasikan antara pendidikan yang diperoleh dari keluarga dengan pendidikan lembaga tersebut, sehingga masjid, pondok pesantren dan sekolah merupakan tempat peralihan dari pendidikan keluarga.[12]
Secara umum, kewajiban orang tua pada anak-anaknya adalah sebagi berikut:[13]
1.      Mendo’akan anak-anaknya dengan do’a yang baik. (QS. al-Furqan: 74)
2.      Memelihara anak dari api neraka. (QS. at-Tahrim: 6)
3.      Menyerukan shalat pada anaknya. (QS. Thaha: 132)
4.      Menciptakan kedamaian dalam rumah tangga. (QS. an-Nisa’: 128)
5.      Mencintai dan menyayangi anak-anaknya. (QS. ali Imran: 140)
6.      Bersikap hati-hati terhadap anak-anaknya. (QS. al-Taghabun: 14)
7.      Mencari nafkah yang halal. (QS. al-Baqarah: 233)
8.      Mendidik anak agar berbakti pada bapak-ibu (QS. an-Nisa’: 36, al-An’am: 151, al-Isra’: 23) dengan cara mendo’akannya yang baik.
9.      Memberi air susu sampai 2 tahun. (QS. al-Baqarah: 233)
Peranan para orang tua sebagai pendidik adalah:[14]
1.      korektor, yaitu bagi perbuatan yang baik dan yang buruk agar anak memiliki kemampuan memilih yang terbaik bagi kehidupannya;
2.      inspirator, yaitu yang memberikan ide-ide positif bagi pengembangan kreativitas anak;
3.      informator, yaitu memberikan ragam informasi dan kemajuan ilmu pengetahuan kepada anak agar ilmu pengetahuan anak didik semakin luas dan mendalam;
4.      organisator, yaitu memiliki keampuan mengelola kegiatan pembelajaran anak yang baik dan benar;
5.      motivator, yaitu mendorong anak semakin aktif dan kreatif dalam belajar;
6.      inisiator, yaitu memiliki pencetus gagasan bagi pengembangan dan kemajuan pendidikan anak;
7.      fasilitator, yaitu menyediakan fasilitas pendidikan dan pembelajaran bagi kegiatan belajar anak;
8.      pembimbing, yaitu membimbing dan membina anak ke arah kehidupan yang bermoral, rasional, dan berkepribadian luhur sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam dan semua norma yang berlaku di masyarakat.

Masjid Sebagai Lembaga Pendidikan Islam
Secara harfiah, masjid adalah “tempat untuk bersujud”. Namun, dalam arti terminologi, masjid diartikan sebagai tempat khusus untuk melakukan aktivitas ibadah dalam arti yang luas[15]. Dalam bahasa Indonesia, masjid diartikan rumah tempat bersembahyang bagi orang Islam. Di dalam bahasa inggris, kata masjid merupakan terjemahan dari kata mosque.[16]
Pendidikan Islam tingkat pemula lebih baik dilakukan di masjid sebagai lembaga pengembangan pendidikan keluarga, sementara itu dibutuhkan sutau lingkaran (lembaga) dan ditumbuhkannya. Dewasa ini, fungsi masjid mulai menyempit, tidak sebagaimana pada zaman Nabi SAW. Hal itu terjadi karena lembaga-lembaga sosial keagamaan semakin memadat, sehingga masjid terkesan sebagai tempat ibadah shalat saja. Pada mulanya, masjid merupakan sentral kebudayaan masyarakat Islam, pusat organisasi kemasyarakatan, pusat pendidikan, dan pusat pemukiman, serta sebagai tempat ibadah  dan I’tikaf.[17]
Al-‘Abdi menyatakan bahwa masjid merupakan tempat terbaik untuk kegiatan pendidikan. Dengan menjadikan lembaga pendidikan dalam masjid, akan terlihat hidupnya Sunnah-sunnah Islam, menghilangkan segala bid’ah, mengembangkan hukum-hukum Tuhan, serta menghilangnya stratafikasi status sosial-ekonomi dalam pendidikan. Karena itu, masjid merupakan lembaga kedua setelah lembaga pendidikan keluarga.[18]
Fungsi masjid dapat lebih efektif bila di dalamnya disediakan fasilitas-fasilitas terjadinya proses belajar mengajar. Fasilitas yang diperlukan adalah sebagai berikut:[19]
1.      Perpustakaan, yang menyediakan berbagai buku bacaan dengan berbagai disiplin keilmuan.
2.      Ruang diskusi, yang digunakan untuk berdiskusi sebelum dan sesudah shalat jamaah. Program inilah yang dikenal dengan istilah “I’tikaf ilmiah”.
3.      Ruang kuliah, baik digunakan untuk traning (tadrib) remaja masjid, atau juga untuk Madrasah Diniyah. Omar Amin Hoesin memberi istilah ruang kuliah tersebut dengan Sekolah Masjid. Kurikulum yang disampaikan khusus mengenai materi-materi keagamaan untuk membantu pendidikan formal, yang proporsi materi keagamaannya lebih minim dibandingkan dengan proporsi materi umum.
4.      Apabila memungkinkan, teknik ceramah dapat diubah dengan teknik komunikasi transaksi, yakni antara penceramah dengan para audien, terjadi dialog aktif satu sama lain, sehingga situasi dalam ceramah menjadi semakin aktif dan tidak monoton.
Menurut Abuddin Nata, terdapat dua peran yang dilakukan oleh masjid. Pertama, peran masjid sebagai lembaga pendidikan informal dan nonformal. Peran masjid sebagai lembaga pendidikan informal dapat dilihat dari segi fungsinya sebagai tempat ibadah shalat lima waktu, shalat Idul Fitri, Idul Adha, berzikir dan berdo’a. Pada semua kegiatan ibadah tersebut terdapat nilai-nilai pendidikan mental spiritual yang amat dalam. Adapun peran masjid sebagai lembaga pendidikan nonformal dapat terlihat dari sejumlah kegiatan pendidikan dan pengajaran dalam bentuk halaqoh (lingkaran studi) yang dipimpin oleh seorang ulama dengan materi utamanya tentang ilmu agama Islam dengan berbagai cabangnya. Kegiatan tersebut berlangsung mengalir sedemikian rupa, tanpa sebuah aturan formal yang tertulis dan mengikat secara kaku. Kedua, peran masjid sebagai lembaga pendidikan sosial kemasyarakatan dan kepemimpinan. Hal-hal yang berkaitan dengan kepentinagan masyarakat dapat dipelajari di masjid dengan cara melibatkan diri dalam berbagai kegiatan yang bersiafat amaliah. Mereka yang banyak terlibat dan aktif dalam berbagai kegiatan di masjid akan memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan kemandirian dalam melaksanakan tugas-tugas kemasyarakatan dan kepemimpinan.[20]
Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Islam
Kehadiran kerajaan Bani Umaiyah menjadikan pesatnya ilmu pengetahuan, sehingga anak-anak masyarakat Islam tidak hanya belajar di masjid tetapi juga pada lembaga-lembaga yang ketiga, yaitu “kuttab” (pondok pesantren). Kuttab, dengan karateristik khasnya, merupakan wahana dan lembaga pendidikan Islam yang semula sebagai lembaga baca dan tulis dengan sistem halaqah (sistem wetonan). Pada tahap berikutnya kuttab mengalami perkembangan pesat karena didukung oleh dana dari iuran masyarakat serta adanya rencana-rencana yang harus dipatuhi oleh pendidik dan peserta didik.[21]
Di Indonesia, istilah kuttab lebih dikenal dengan istilah “pondok pesantren” yaitu suatu lemabaga pendidikan Islam yang di dalamnya terdapat seorang kiai (pendidik) yang mengajar dan mendidik para santri (peserta didik) dengan sarana masjid yang digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut, serta didukung adanya pemondokon atau asrama sebagai tempat tinggal para santri.[22]
Menurut para ahli pesantren baru dapat disebut pesantren bila memenuhi lima syarat, yaitu: (1) ada kiai, (2) ada pondok, (3) ada masjid, (4) ada santri, (5) ada pelajaran membaca kitab kuning.[23]
Tujuan terbentuknya pondok pesantren adalah:[24]
1.      Tujuan umum, yaitu membimbing anak didik untuk menjadi manusia yang berkepribadian Islam, yang dengan ilmu agamanya ia sanggup menjadi mubalig Islam dalam masyarakat sekitar melalui ilmu dan amalnya,
2.      Tujuan khusus, yaitu mempersiapkan para santri untuk menjadi orang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh kiai yang bersangkutan serta dalam mengamalkan dan mendakwahkannya dalam masyarakat.
Sebagai lembaga yang tertua, sejarah perkembangan pondok pesantren memiliki model-model pengajaran yang bersifat nonklasikal, yaitu model sistem pendidikan dengan metode pengajaran wetonan dan serogan. Di Jawa Barat, metode tersebut diistilahkan dengan benndungan, sedangkan di Sumatera digunakan istilah halaqah.[25]
1.      Metode wetonan (halaqah). Metode yang di dalamnya terdapat seorang kiai yang membaca suatu kitab dalam waktu tertentu, sedangkan santrinya membawa kitab yang sama lalu santri mendengar dan menyimak bacaan kiai. Metode ini dapat dikatakan sebagai proses belajar mengaji secara kolektif.
2.      Metode serogan. Metode yang santrinya cukup pandai men-sorog-kan (mengajukan) sebuah kitab kepada kiai untuk dibaca dihadapannya, kesalahan dalam bacaannya itu langsung dibenari kiai. Metode ini dapat dikatakan sebagai proses belajar mengajar individual.
Ciri-ciri khusus dalam pondok pesantren adalah isi kurikulum yang dibuat terfokus pada ilmu-ilmu agama, misalnya ilmu sintaksis Arab, morfologi Arab, hukuk Islam, sistem yurisprudensi islam, Hadis, tafsir Al-Quran, teologi islam, tasawuf, tarikh, dan retorika. Dan literatur ilmu-ilmu tersebut memakai kitab-kitab klasik yang disebut dengan  istilah “kitab kuning”.[26]
Pada tahap selanjutnya, pondok pesantren mulai menampakkan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan islam yang terdapat, yaitu di dalamnya didirikan sekolah, baik formal maupun nonformal. Akhir-akhir ini pondok pesantren mempunyai kecenderungan-kecenderungan baru dalam rangka inovasi terhadap sistem yang selama ini digunakan, yaitu:[27]
1.      Mulai akrab dengan metodelogi modern.
2.      Semakin berorientasi pada pendidikan yang fungsional, artinya terbuka atas perkembangan di luar dirinya.
3.      Diversifikasi program dan kegiatan makin terbuka dan ketergantungannya dengan kiai tidak absolute, dan sekaligus dapat membekali para santri dengan berbagai pengetahuan di luar mata pelajaran agama maupun keterampilan yang diperlukan di lapangan kerja
4.      Dapat berfungsi sebagai pusat pengembangan masyarakat.
Di pihak lain, pondok pesantren kini mengalami transformasi kultur, sistem dan nilai. Pondok pesantren yang dikenal dengan salafiyah (kuno) kini telah berubah menjadi khalafiyah (modern). Transformasi tersebut sebagai jawaban atas kritik-kritik yang diberikan pada pesantren dalam arus transformasi ini, sehingga dalam sistem dan kultur pesantren terjadi perubahan yang drastis, misalnya:[28]
1.      perubahan sistem pengajaran dari perseorangan atau serogan menjadi sistem klasikal yang kemudian kita kenal dengan istilah madrasah (sekolah);
2.      pemberian pengetahuan umum disamping masih mempertahankan pengetahuan agama dan bahasa arab;
3.      bertambahnya komponen pendidikan pondok pesantren, misalnya keterampilan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat sekitar, kepramukaan untuk melatih kedisiplinan dan pendidikan agama, kesehatan dan olahraga, serta kesenian yang islami;
4.      Lulusan pondok pesantren diberikan syahadah (ijazah) sebagai tanda tamat dari pesantren tersebut dan ada sebagian syahadah tertentu yang nilainya sama dengan ijazah negeri.

Madrasah Sebagai Lembaga Pendidiakan Islam
Madrasah adalah isim masdar dari kata darasa yang berarti sekolah atau tempat untuk belajar. Dalam perkembangan selanjutnya, madrasah sering dipahami sebagai lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan. Adapun sekolah sering dipahami sebagai lembaga pendidikan yang berbasis pada ilmu pengetahuan pada umumnya. Madrasah sebagai lembaga pendidikan merupakan fenomena yang merata di seluruh negara, baik pada negara-negara Islam, maupun negara lainnya yang di dalamnya terdapat komunitas masyarakat Islam.[29]
Sebagian ahli sejarah berpendapat, bahwa madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam muncul dari penduduk Nisapur, tetapi tersiarnya melalui Perdana Menteri Bani Saljuk yang bernama Nidzam al-Muluk, melalui Madrasah Nidzamiah yang didirikannya pada tahun 1065 M.[30] Selanjutnya, Gibb dan Kramers menuturkan bahwa pendiri madrasah terbesar setelah Nizam al-Mulk adalah Shalah al-Din al-Ayyubi.[31]
Kehadiran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam setidaknya mempunyai empat latar belakang, yaitu:[32]
1.      sebagai manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam;
2.      usaha penyempurnaan terhadap sistem pesantren ke arah suatu sistem pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum, misalnya masalah kesamaan kesempatan kerja dan perolehan ijazah;
3.      adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri yang terpukau pada Barat sebagai sistem pendidikan mereka; dan
4.      sebagai upaya untuk menjembatani antara sistem pendidikan tradisional yang dilakukan oleh pesantren dan sistem pendidikan modern dari hasil akulturasi.
Menurut Abuddin Nata, khususnya di Indonesia dinamika pertumbuhan dan perkembangan madrasah jauh lebih kompleks dibandingkan dengan dinamika pertumbuhan dan perkembangan madrasah di negara lain. Selain terdapat madrasah diniyah yang kurikulumnya terdiri dari mata pelajaran agama: Al-quran, al-Hadis, Fiqh/Ushul fiqh, Aqidah Akhlak, Sejarah Islam dan bahasa Arab juga terdapat madrasah sebagai sekolah umum yang berciri khas agama, mulai dari tingkat Ibtidaiyah hingga Aliyah. Madrasah Diniyah dimaksudkan untuk membangun sikap keberagamaan dan pemahaman terhadap materi agama yang kuat, dan hanya berlangsung hingga kelas empat. Adapun madrasah sebagai sekolah umum yang berciri khas agama dimaksudkan untuk membangun sikap keberagamaan (riligiusitas) bagi para pelajar yang nantinya akan menekuni bidang keahlian sesuai dengan pilihannya. Di antara madrasah tersebut sebagian besar rata-rata lebih dari 80% berstatus swasta, sedangkan sisanya berstatus madrasah negeri.[33]
            Sekolah sebagai lembaga pendidikan merupakan wahana yang benar-benar memenuhi elemen-elemen institusi secara sempurna, yang tidak terjadi pada lembaga-lembaga pendidikan yang lain. Frank P. Besag dan Jack L. Nelson menyatakan elemen institusi sekolah terdiri atas tujuh macam, yaitu:[34]
1.      Utility (kegunaan dan fungsi). Suatu lembaga sekolah diharapkan memberi kontribusi terhadap  tuntutan masyarakat yang ada, tuntutan kelembagaan sendiri dan aktor.
2.      Actor (pelaku). Actor berperan dalam pelaksanaan tujuan dan fungsi kelembagaan, sehingga actor tersebut mempunyai status dalam institusi tempat ia berada.
3.      Organisasi. Organisasi dalam institusi tergambar dengan beberapa bentuk dan hubungan-hubungannya antar-aktor.
4.      Share in society (tersebar dalam masyarakat). Institusi memberikan seperangkat nilai, ide, dan sikap dominan dalam masyarakat, serta mempunyai hubungan-hubungan dengan institusi lain, baik terhadap sistem politik, ekonomi masyarakat, kebudayaan, pengetahuan, dan kepercayaan.
5.      Sanction (sanksi). Institusi memberikan penghargaan dan hukuman bagi actor. Wewenang sanksi diperlakukan bila berhubungan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat tempat institusi berada, dan sanksi dijatuhkan sesuai dengan ukurannya.
6.      Ceremony (upacara, ritus, dan simbol). Upacara dalam pendidikan dilakukan sebagai pengikat tentang status, pengetahuan, dan nilai seperti acara wisuda.
7.      Resistance to change (menentang perubahan). Institusi berorientasi terhadap status quo akan menimbulkan problem baru. Institusi didirikan untuk tujuan sosial tertentu, sehingga ia hidup dengan cara tertentu pula. Oleh karena itu, actor sering khawatir melakukan kesalahan, walaupun hal-hal yang dilakukan mengandung inovasi positif. Perubahan yang terjadi akan menjadi sorotan masyarakat.

MajlisTa’limSebagai Lembaga Pendidiakan Islam
1.      Pengertian Majlis Ta’lim
Dalam    Kamus    Bahasa      Indonesia pengertian majlis adalah   Lembaga  (Organisasi) sebagai wadah pengajian dan kata Majlis dalam kalangan ulama’ adalah lembaga masyarakat nonpemerintah yang terdiri atas para ulama’ Islam.
Adapun arti  Ta’lim adalah  Pengajaran , jadi menurut arti dan pengertian di atas maka secara istilah Majlis Ta’lim adalah Lembaga Pendidikan Non Formal Islam yang memiliki kurikulum sendiri/aturan sendiri, yang diselenggarakan secara berkala dan teratur, dan diikuti oleh jama’ah yang relatif banyak dan bertujuan untuk membina dan mengembangkan hubungan yang santun dan serasi antara manusia dan Allah, manusia dan sesamanya dan manusia dan lingkungannya, dalam rangka membina masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT.
Dari pengertian di atas tentunya Majlis Ta’lim mempunyai perbedaan  dengan lembaga lembaga lainnya, tentunya sebagai lembaga nonformal memiliki ciri-ciri sebagai berikut  :
1.      Sebagai lembaga non formal maka kegiatannya dilaksanakan dilembaga-lembaga khusus masjid, mushola, atau rumah-rumah anggota bahkan sampai ke hotel-hotel.
2.      Tidak ada aturan kelembagaan yang ketat sehingga sifatnya suka rela. Tidak ada kurikulum, yang materinya adalah segala aspek ajaran agama.
3.      Bertujuan mengkaji , mendalami dan mengamalkan ajaran Islam disamping berusaha menyebarluaskan.
4.      Antara ustadz pemberi materi dengan jamaah sebagai penerima materi berkomonikasi secara langsung.[35]
Berarti Majlis Ta’lim adalah wadah pembentuk jiwa dan kepribadian yang agamis yang berfungsi sebagai stabilisator dalam seluruh gerak aktivitas kehidupan umat Islam Indonesia, maka sudah selayaknya kegiatan-kegiatan yang bernuansa Islami mendapat perhatian dan dukungan dari masyarakat, sehingga tercipta insan-insan yang memiliki keseimbangan antara potensi intelektual dan mental spiritual dalam upaya menghadapi perubahan zaman yang semakin global dan maju.
2.      Tujuan dan Fungsi Majlis Ta’lim
Setelah kita tahu tentang pengertian Majlis Ta’lim sebagai lembaga non formal yang mempunyai kedudukan dan fungsi  sebagai alat dan sekaligus sebagai media pembinaan dalam beragama ( da’wah Islamiyah ), hal ini dapat dirumuskan fungsi Majlis Ta’lim sebagai berikut :
1.      Membina dan mengembangkan ajaran Islam dalam rangka membentuk masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT.
2.       Sebagai taman rekreasi rohaniyah karena penyelenggaraanya bersifat santai
3.      Sebagai ajang berlangsungnya silaturrohnmi masa yang dapat menghidupsuburkan da’wah dan ukhuwah Islamiyah.
4.      Sebagai sarana dialog berkesinambungan antara ulama’ dan umara’ dengan umat.
5.      Sebagai media penyampaian gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa pada umumnya.[36]
Dilihat dari segi tujuan, majlis ta’lim termasuk sarana dakwah Islamiyah yang secara self . standing dan self disciplined mengatur dan melaksanakan berbaga ikegiatan berdasarkan musyawarah untuk mufakat demi untuk kelancaran pelaksanaan ta’lim Islami sesuai dengan tuntutan pesertanya. Dilihat dari aspek sejarah sebelum kemerdekaan Indonesia sampai sekarang banyak terdapat lembaga pendidikan Islam memegang peranan sangat penting dalam penyebaran ajaran Islam di Indonesia. Disamping peranannya yang ikut menentukan dalam membangkitkan sikap patriotismedan nasionalisme sebagai modal mencapai kemerdekaan Indonesia, lembaga ini ikutserta menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dilihat dari bentuk dan sifat pendidikannya, lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut ada yang berbentuk langgar, surau, rangkang.[37]
3.      Peranan Majlis Ta’lim
Majlis Ta’lim merupakan lembaga pendidikan masyarakat yang tumbuh dan berkembang dari kalangan masyarakat Islam itu sendiri yang kepentingannya untuk kemaslahatan umat manusia.
Pertumbuhan Majlis Ta’lim dikalangan masyarakat menunjukkan kebutuhan dan hasrat anggota masyarakat tersebut akan pendidikan agama. Pada kebutuhan dan hasra masyarakat yang lebih luas yakni sebagai usaha memecahkan masalah–masalah menuju kehidupan yang lebih bahagia. Meningkatkan tuntutan jamaah dan peranan pendidikan yang bersifat nonformal, menimbulkan pula kesadarana dari dan inisiatif dari para ulama beserta anggota masyarakat untuk memperbaiki , meningkatkan  dan mengembangkan kwalitas dan kemampuan , sehingga eksistensi dan peranan serta fungsi majlis ta’lim benar benar berjalan dengan baik.[38]
Disamping peranan Majlis Ta’lim terdapat pada fungsi di atas , namun disini H.M. Arifin mengatakan bahwa “ Peranan secara fungsional majelis taílim adalah mengokohkan landasan hidup  manusia  muslim  Indonesia  pada  khususnya
di  bidang  mental  spiritual keagamaan  Islam  dalam  upaya  meningkatkan  kualitas  hidupnya  secara  integral, lahiriah  dan  batiniahnya,  duniawi  dan  ukhrawiah 

Institit Agama Islam Negeri (IAIN)SebagaiLembagaPendidikan Islam
1.      LatarBelakangHistoris IAIN
KelahiranInstitit Agama Islam Negeri (IAIN) tidaklainkarenausahagigihummat Islam, yangmayoritas di Indonesia ini, dalamusahamengembangkan system pendidikan Islam yang lengkap, yang dimulaidari system pendidikanpesantren yang sederhanasampaiketingkatperguruantinggi.[39]
Secara formal pendirian lemabaga pendidikan tinggi Islam baru dapat direalisasikan oleh pemerintah pada tahun 1950 dengan peraturan pemerintah No. 37/1950 dengan menegrikan fakultas Agama UII menjadi Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTAIN) dipimpin oleh KH. Muhammad Adnan dengan tiga jurusan yaitu, tarbiyah, Qadha, dan Dakwah. Tidak lama berselang pemerintah juga mendirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) di Jakarta tepatnya tanggal 1 Juni 1957 sebagai lembaga yang mendidik dan menyiapkan pegawai negeri dengan kemampuan akademik dan seni akademik tingkat diploma sebagai guru Agama di SLTP
Untuk mengakomodasi perkembangan IAIN di daerah-daerah maka dikeluarkan peraturan-peraturan presiden nomor 963 sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 1960 yang memungkinkan terbentuknya IAIN di daerah-daerah diluar Yogyakarta dan Jakarta. Menurut peraturan yang baru itu sekurang-kurangnya tiga jenis fakultas dapat digabungkan menjadi IAIN. Dengan adanya peraturan itu maka bermunculanlah beberapa IAIN di luar Jakarta dan Yogyakarta. Sampai dengan tahun 1973 tercatat ada 14 buah IAIN di seluruh Indonesia.
Menyikapi era global dengan tuntutan yang semakin berkembang serta cita-cita untuk mengintegrasikan ilmu yang tergolong perennial knowledge dengan ilmu yang tergolong acquired knowledge maka Keempat belas IAIN dalam perkembangan berikutnya sebagian telah berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Sampai sekarang sejak tahun 2002 telah ada enam IAIN yang berubah menjadi UIN yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Malang, UIN Syarif Qasim Pekan Baru, UIN sunan Gunung Jati Bandung dan UIN Alauddin Makassar. Dengan adanya UIN maka pengembangan ilmu pun menjadi bervariasi pula. Melihat tuntutan perkembangan zaman maka pengembangan keilmuwan tidak lagi hanya pada itu tidak lagi hanya terbatas pada ilmu agama saja, akan tetapi semakin kuat munculnya tuntutan kebutuhan pengembangan yang bervariasi. Berdasarkan hal tersebutlah maka kehadiran Universitas Islam Negeri adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan saat sekarang ini.
Melihat sejarah IAIN yang dipaparkan secara singkat tersebut tamapak bahwa IAIN merupakan lembaga pendidikan agama yang diarahkan untuk mencetak intelektual-intelektual muslim . studi Islam merupakan wilayah kajian IAIN dari sejak lembaga ini berdiri sampai saat ini. Di satu sisi, kuatnya studi islam di IAIN menjadi menjadi cirri kha tersendiri lembaga pendidikan ini. Namun di sisi lain hal itu telah memunculkan persepsi dikalanag masyarakat muslim bahwa IAIN lebih merupakan lembaga agama bahkan lembaga dakwah daripada lembaga akademik.
2.      Peranan IAIN dalam Pengembangan Pendidikan Islam di Indonesia
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat di dalam mendorong dan mengembalikan perubahan sosial dalam proses pembengunan nasional melahirkan kader-kader (tenaga sarjana) yang ahli dibidang Ushuluddin, Syariah, Tarbiyah, dakwah dan Adab. Kader-kader inilah yang akan mewujudkan fungsi dan peranan agama dalam mengendalikan. Mendorong, dan mengarahkan perubahan sosial dalam proses pembangunan nasional melalui berbagai kesempatan pengabdian masyarakat yang dilakukan secara organisatoris maupun individualis.
Kebijakan yang ditempuh IAIN dalam melakukan pengabdian masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat seta fungsi dan peranan agama dalam mendorong dan mengendalikan perubahan sosial seperti tersebut dahulu, antara lain berbagai kegiatan. Fungsi dan peran yang dilakukan oleh IAIN sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, yaitu:
1.      IAIN setiap tahun mencetak sarjana-sarjana yang berkualifikasi kader ulama intelektual di bidang Agama Islam. Alumni ini kemudan akan mengintegrasikan dirinya dalam semua lapangan di pemerintah dan masyarakat sesuai dengan profesinya masing-masing dalam mewujudkan fungsi dan peran agama dalam mendorong dan mengendalikan perubahan sosial.
2.      IAIN melalui kegiatan-kegiatan penelitian, meneliti perkembangan dan perubahan masyarakat. Perubahan-perubahan yang timbul dimasyarakat sebagai akibat dari perubahan sosial dan pembangunan nasional, terutama yang mengguncangkan nilai-nilai yang telah dianut dan baku dalam masyarakat yang bersumberkan ajaran agama, dibahas, dan dicarikan solusinya di IAIN.
3.      IAIN melalui kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswanya di setiap tahun, melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikandan penyuluhan masyarakat


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Lembaga pendidikan Islam adalahtempat berlangsungnya proses pendidikan Islam bersama dengan prosespembudayaan serta dapat mengikat individu yang berda dalamnaungannya, sehingga lembaga ini mempunyai kekuatan hukum.
Pendidikan Islam yang berlangsung melalui proses operasionalmenuju tujuannya, memerlukan sistem yang konsistem dan dapatmendukung nilai-nilai moral apiritual yang melandasinya. Nilai-nilaitersebut diaktualisasikan berdasarkan otentasi kebutuhan perkembanganfitrah siswa yang dipadu dengan pengaruh lingkungan kultural yang ada.
Lembaga pendidikan Islam secara umumbertujuan untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayalan danpengalaman peserta didik tentang agama Islam, sehingga menjadi manusiamuslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlakmulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat berbangsa danbernegara.
Tugas lembaga pendidikan pada intinya adalah sebagai wadah untukmemberikan pengarahan, bimbingan dan pelatihan agar manusia dengansegala potensi yang dimilikinya dan dapat dikembangkan dengan sebaikbaiknya.Tugas lembaga pendidikan Islam yang terpenting adalah dapatmengantarkan manusia kepada misi penciptaannya sebagai hamba Allahsebagai kholifah fi Al-Ardhi, yaitu seorang hamba yang mampu beribadahdengan baik dan dapat mengembangkan amanah untuk menjaga dan untukmengelolah dan melesarikan bumi dengan mewujudkan kebahagiaan dankesejahteraan seluruh alam.
Beberapa jenis lembaga pendidikan islam, yaitu keluarga, masjid, pondok pesantren dan madrasah.Selain yang di ungkapkandari Abdul MujibdanjusufMudzakkirjugaakandipaparkantentanglembagapendidikan Islam MajelisTa’limdanPerguruanTinggi Islam (IAIN).




DAFTAR PUSTAKA
Mujib, Abdul dan Jusuf Mudzakkir. 2008. Ilmu Pendidikan Islam. Cet. Ke-2.Jakarta: Kencana.
Nata, Abuddin. 2010.  Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
Ramayulis. 2011. Ilmu Pendidikan Islam. Cet. Ke-9. Jakarta: Kalam Mulia.
Salahudin, Anas. 2011. Filsafat Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Tafsir, Ahmad. 2010. Ilmu Pendidikan Islam Dalam Perspektif Islam. Cet. K-10.Bandung: Rosda.
Pius Partanto, M. Dahlan Al Barry, kamus ilmiah populer (Surabaya: Arkola, 1994) hlm. 406
Muhimin, Abd. Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam (Bandung: Trigenda Karya, 1993), hlm. 231
Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Op. Cit., hlm. 231.
Khozin, Jejak-jejak Pendidikan Islam  di Indonesia,  Bandung, 1996, hal 40
Dra.Hj.Enung K Rukiati dan Dra.Fenti Hikmawati,Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia,( Bandung : Pustaka Setia , 2006 ), Cet. 1, hal. 134
Zuhairi, dkk., Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997), hal. 192
Hasbullah. 1996. KapitaselektaPendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, hlm: 102-103



[1]Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2011), Cet ke.9, hlm. 277.
[2]Ibid.
[3]Ibid. hlm. 278.
[4]Ibid.
[5]Ibid.
[6]Pius Partanto, M. Dahlan Al Barry, kamus ilmiah populer (Surabaya: Arkola, 1994) hlm. 406
[7]Muhimin, Abd. Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam (Bandung: Trigenda Karya, 1993), hlm. 231
[8]Muhimin, op.cit., hlm. 127
[9]Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta:Kencana, 2008), Cet ke 2, hlm. 226.
[10]Ramayulis, Op Cit., hlm. 283.
[11]Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Loc Cit.
[12]Ibid. hlm. 227.
[13]Ibid. hlm 228.
[14]Anas Salahudin, Filsafat Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2011). hlm. 216.
[15]Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Op. Cit., hlm. 231.
[16]Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010). Hlm. 102.
[17]Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Loc. Cit.
[18]Ibid. hlm 231-232.
[19]Ibid. hlm. 232-233.
[20]Abuddin Nata, Op. Cit., hlm. 195.
[21]Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Op. Cit., hlm. 234.
[22]Ibid.
[23]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Rosda, 2010), Cet ke 10. hlm. 191.
[24]Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Op. Cit., hlm. 235.
[25]Ibid. hlm. 236.
[26]Ibid.
[27]Ibid. hlm. 237.
[28]Ibid.
[29]Abuddin Nata, Op. Cit., hlm. 199.
[30]Ibid.
[31]Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Op. Cit., hlm. 241.
[32]Ibid.
[33]Abuddin Nata, Op. Cit., hlm. 201.
[34]Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Op. Cit., hlm. 242.
[35]Khozin, Jejak-jejak Pendidikan Islam  di Indonesia,  Bandung, 1996, hal 40
[36]Dra.Hj.Enung K Rukiati dan Dra.Fenti Hikmawati,Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia,( Bandung : Pustaka Setia , 2006 ), Cet. 1, hal. 134
[37]Zuhairi, dkk., Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997), hal. 192
[38]Dra.Hj.Enung K Rukiati dan Dra.Fenti Hikmawati,op.cit., hal. 132
[39]Hasbullah. 1996. KapitaselektaPendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, hlm: 102-103

No comments:

Post a Comment