BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru merupakan orang yang harus diguguh dan ditiru,
dalam hal orang yang memiliki charisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru
dan diteladani. Sedangkan menurut Jean D. Grambs dan C Morris Mc Clare dalam
foundation of theaching, “Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan
pengalaman dantingkah laku dari seseorang individu hingga dapat terjadi
pendidikan.
Jadi guru adalah orang dewasa yang secara sadar
bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik. Orang
yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merangsang program
pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat
belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan
akhir dari proses pendidikan.
Sedangkan dalam kegiatan proses pembelajaran
tersebut, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai secara maksimal maka guru
juga harus memiliki kompetensi dalam mengajar. Kompetensi adalah kapasitas
untuk melakukan sesuatu yang dihasilkan dari proses belajar. [1]
kompetensi guru adalah salah satu factor yang mempengaruhi tercapainya tujuan
pembelajaran dan pendidikan di sekolah, namun
kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi latar belakang
pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. Kompetemsi guru dapat
dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga dapat
dijadikan sebagai pn dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru.
Selain itu, penting dalam hubungannya kegiatan belajar mengajar dan hasil
belajar siswa. Dengan kompetenmsi professional tersebut, dapat di duga
berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan
keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran pendidikan yang bermutu dapat dilihat
dari hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat
juga dilihat dari dampak pengiring, yaitu peserta didik setelah di masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana signifikasi kompetensi bagi
guru PAI?
2. Apa yang dimaksud Asas kompetensi bagi
guru PAI kompetensi: kepribadian, social, pedagogic, professional dan pemimpin?
3. Bagaimana Tunjangan profesi bagi guru
PAI?
4. Bagaimana perkembangan profesi guru PAI
di madrasah Negeri?
5. Bagaimana perkembangan profesi guru PAI
di madrasah Swasta?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui signifikasi kompetensi bagi
guru PAI
2. Untuk mengetahui Asas kompetensi bagi
guru PAI kompetensi: kepribadian, social, pedagogic, professional dan pemimpin
3. Untuk mengetahui Tunjangan profesi bagi
guru PAI
4. Untuk mengetahui perkembangan profesi
guru PAI di madrasah Negri
5. Untuk mengetahui perkembangan profesi
guru PAI di madrasah Swasta
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Signifikasi Kompetensi bagi guru PAI
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dijelaskan bahwa : kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Kompetensi ini telah dijelaskan dalam (UU RI No. 14
th. 2005) pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kompetensi guru sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi social,
dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi[2]
Kompetensi Guru
pendidikan Agama Islam
Kompetensi guru merupakan seperangkat penguasaan
kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya
secara tepat dan efekif. Sedangkan menurut E. Mulyasa kompetensi guru merupakan
perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknlogi, social, spiritual,
yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup :[3]
1. Penguasaan materi
Penguasaan
materi meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan
pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang
lebih luas, penggunaan metodologi ilmu yang bersangkutan untuk memantapkan
pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen pembelajaran.hal
ini menjadi penting dalam memberikan dasar-dasar pembentukan kompetensi dan
profesinalisme guru di sekolah
2. Pemahaman terhadap peserta didik
Pemahaman
terhadap peserta didik meliputi berbagai karakterisitik, tahap-tahap
perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapannya (kognitif, afektif, dan
psikomotorik) dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran.
3. Pembelajaran yang mendidik
Pembelajaran
yang mendidik terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dalam
pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerapannya dalam
pelaksanan dan pengembangan pembelajaran.
4. Pengembangan pribadi dan profesionalisme
Pengembangan
pribadi dan profesionalisme mencakup pengembangan institusi keagamaan,
kebangsaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengakualisasikan, serta
sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan. Guru dalam
melaksanakan tugasnya harus bersikap terbuka, kritis. Disamping itu, guru perlu
dilandasi sifat ikhlas dan bertanggung jawab atas profesi pilihannya, sehingga
berpotensi menumbuhkan kepribadian yang tangguh dan memiliki jati diri
Jika
melihat kenyataan sekarang ini, kesesuaian antara kompetensi dengan guru PAI
masih belum sempurna. Sehingga masih perlu peningkatan pada beberapa kompetensi
yang harus dimiliki oleh guru.
Misalnya
pada kompetensi professional sebagian besar PAI memiliki pengetahuan tentang
bidang agama yang ia ajarkan cukup baik. Hal tersebut sebagian besar dilatarbelakangi
dari pendidikan pesantren dan perguruan tinggi islam yang pernah mereka tempuh. Penguasaan guru agama Islam terhadap materi pembelajaran
gama Islam (PAI) termasuk dalam
kategori baik. Akan tetapi di sisi lain kompetensi
padegogik guru PAI masih sangat memprihatinkan, seringkali guru PAI
menyampaikan materi pembelajaran pada siswanya dengan monoton sehingga siswa
kurang tertarik pada pelajaran PAI. Pengetahuan guru agama Islam terhadap pengelolaan proses
pembelajaran termasuk dalam kategori kurang atau berada di tingkat paling
rendah yakni kategori D. Kategori demikian memperlihatkan masih rendahnya
pengetahuan Guru PAI dam PBM. Kondisi ini dapat berimplikasi terhadap proses
belajar mengajar bidang studi PAI yang kurang kondusif dan kurang efektif.
Pengetahuan guru PAI terhadap
pengukuran dan evaluasi pembelajaran termasuk dalam kategori kurang atau berada
di tingkat paling rendah. Sekaligus memperlihatkan masih rendahnya pengetahuan
guru PAI dalam pengukuran dan evaluasi pembelajaran. Implikasi yang bisa muncul
adalah kesalahan dalam memberikan
penilaian. Kompetensi individual guru PAI secara umum termasuk dalam kategori
baik. Kondisi ini cukup menggembirakan yang berarti guru agama Islam yang
mengajar di SMU memiliki komitmen yang tinggi
terhadap tugas dan profesi keguruannya.[4]
B.
Asas Kompetensi bagi guru PAI
Adapun dalam (UU RI No. 14 Th. 2005) disebutkan
bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian,
kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi.
1. Kompetensi pedagogic
Dalam
standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir a, dikemukakan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi :
a.
Pemahaman
terhadap peserta didik
b. Perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran
c.
Evaluasi hasil belajar
d.
Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Lebih lanjut, dalam RPP tentang guru dikemukakan
bahwa : kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai
berikut :[5]
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik,
pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran,
evaluasi hasil pembelajaran, pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pedagogic berasal dari bahasa Yunani yakni paedos
yang artinya anak laki-laki. Dan agogo yang artinya mengantar, membimbing. Secara
umum istilah pedagogic dapat di beri makna sebagai ilmu dan seni mangajar
anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan
pengertian itu maka paedagogik ialah sebuah pendekatan pendidikan bersadarkan
tinjauan psikologis anak. Pendekatan psikologis muaranya adalah membantu siswa
melakukan kegiatan belajar.
Berdasarkan pengertian tersebut dia tas maka yang
dimaksud paedagogik ialah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas
bagi interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi
paedagogik ialah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni
mengajar siswa. [6]
2. Kompetensi kepribadian
Dalam
standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 93 butir b, dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian
adalah keseluruhan dari individu yang terdiri ari unsur psikis dan fisik. Dalam
makna demikian, seluruh sikap dan perubahan seseorang merupakan gambaran dari
kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan baik sering
dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau berakhlak mulia.
Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang tidak baik
menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak mempunyai
kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia.
Kompetensi
kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru
itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul
dalam prilaku sehari-hari.
3. Kompetensi profesional
Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal
28 ayat (3) butir c, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam standar Nasional Pendidikan.
Guru professional adalah guru yang memiliki yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di
sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesioanal, baik yang
bersifat pribadi, social, maupun akademis. Kompetensi professional merupakan
salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru. [7]
Dari berbagai sumber yang membahas tentang
kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang ruang
lingkup kompetensi professional guru sebagai berikut:[8]
Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan
baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya. Mengerti dan dapat
menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik, mampu
menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya,
mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, mampu
mengembangkan dan menggunakan berbagai alat media dan sumber belajar yang
relevan, mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran, mampu
meaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik, dan mampu menumbuhkan
kepribadian peserta didik.
4. Kompetensi sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal
28 ayat (3) butir d, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi social
adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektiv dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi social dalam kegiatan belajar ini
berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomuikasi dengan masyarakat di sekitar
sekolah dan mayarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru
berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang
sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban
guru adalah misi kemanusiaan. Guru harus mempunyai kompeteensi social karena
guru adalah penceramah zaman. [9]
Bagi guru PAI untuk kualifikasi tersebut hendaknya
dikaitkan dengan religious, yaitu bahwa pendidik akan berhasil menjalankan
tugasnya apabila memiliki kompetensi professional-religius. Kata religious
selalu dikaitkan dengan tiap-tiap kompetensi, karena menunjukkan adanya
komitmen pendidik dengan ajaran Islam sebagai criteria umum, sehingga segala
masalah endidikan yang dihadapi dapat dipertimbangkan dan diselesaikan serta
ditempatkan dalam perspektif Islam,
Berpijak dari pendapat diatas tentu berbeda dengan kompetensi
guru dalam pandangan pendidikan Islam. Secara umum kompetensi yang harus
dimiliki untuk menjadi guru professional menurut pandangan islam ialah :[10]
sehat jasmani dan ruhani, bertakwa, berilmu pengetahuan yang luas, berlaku
adil, berwibawa, ikhlas, mempunyai tujuan rabbani, mampu merencanakan dan
melaksanakan evaluasi pendidikan, dan menguasai bidang yang ditekuni.
Dalam Islam setiap pekerjaan harus dilakukan secara
professional, dalam artian harus dilakukan secara baik dan benar. Hal tersebut
hanya mungkin dilakukan oleh orang yang telah ahli. Sebagaimana sabda
Rosulullah yang artinya : bila suatu urusan dikerjakan oleh orang yang tidak
ahli, maka tunggulah kehancuran.
Hadist tersebut mengandun pengertiani bahwa perlunya
ketepatan seseorang dalam bidangnya sesuai keahliannya. Dalam Pendidikan Islam
profesionalitas harus menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Artinya selain
kompetensi kepribadian, seorang guru sangat besar pengaruhnya terhadap
keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan. Keberhasilan dalam pendidikan
Islam menyangkut aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Dengan demikian guru yang professional dalam
Pendidikan Islam hendaknya mampu menjalankan tugas, peran dan fungsinya secara
baik dan optimal. Untuk itu diperlukan kemampuanmemiliki kompetensi sebagai
pendidik Islam. Guru yang professional bukan hanya memiliki kemampuan
professional, pada dirinya harus melekat nilai agamis (kepribadian Islami).
5. Kompetensi Kepemimpinan
Selain kinerja guru PAI yang terkait dengan
tugas pokok atau kompetensi pokok di atas (kompetensi paedagoik, professional,
social dan pribadi), menurut Dr. H. Imam Tholhah, Direktur Pendidikan Agama
Islam di Sekolah, guru PAI dituntut juga memliki kompetensi manajerial dan
kepemimpinan (leadership) yakni kemampuan megelola dan memimpin di sekolah. Hal
yang terakhir ini penting, karena dengan kompetensi inilah guru PAI akan bisa
lebih eksis dan berperan aktif dalam lingkungan pendidikannya di sekolah tempat
dia bertugas. Ia akan dapat menjadi seorang yang berperan aktif dan bahkan
pioneer bagi perbaikan dan pembaharuan di sekolahnya.
C.
Tunjangan profesi guru PAI
Salah satu aspek penting dalam proses pendidikan dan
pembalajaran adalah penilaian. Setiap aspek kegiatan yang diselenggarakan guru
dalam proses harus diketahui secara pasti hasil akhirnya. Hal ini karena dari
penilaian inilah kita dapat mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan
proses yang kita lakukan. Penilaian menjadi ukuran yang penting untuk melakukan feedback atas segala kegiatan
yang sudah dilakukan. Dengan langkah ini, kita dapat menentukan langkah
kelanjutan dari proses yang dilakukan dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
Untuk melakukan penilaian atas kegiatan yang
dilakukan, kita dapat mempergunakan berbagai teknik. Teknik penilaian ini
disesuaikan dengan kondisi dan tujuan dasar proses yang diselenggarakan . sementara untuk
menilai kinerja guru, ada banyak cara yang dilakukan, misalnya supervise kelas,
supervise kelengkapan pembelajaran dan wacana terakhir yang jelas-jelas
menunjukan upaya nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru adalah dilakukannya sertifikasi
guru.
Kualitas guru sebagai penyelenggara proses
pendidikan memang akhir-akhir ini dipertanyakan, bahkan diragukan oleh banyak
pihak. Sebanarnya, mereka tidak meragukan kualitas dirinya, tetapi lebih pada
kelayakan mereka melakukan proses pendidkan. Masyarakat sudah mengetahui bahwa
cukup baynak guru yang tidak berdasar pada disiplin ilmu pendidikan pada bidang
pelajaran yang diajarkan di kelas pembelajaran. Secara teoritis, mereka memang
menguasai materi pelajaran sebab mereka berasal dari ilmu murni untuk disiplin
ilmu yang dipelajari, tetapi mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan
pembelajaran. Mereka hanya mendapatkan materi pelajaran secara murnidan tidak
mendapatkan materi bagaimana cara mengajarkan materi tersebut dan bagaimana cara
menyelenggarakan proses pendidikan yang fektif.
Dalam hal ini, program sertifikasi yang diterapkan
pemerintah selain untuk meningkatkan kualitas kompetensi seorang guru, dan ini
yang paling utama, juga untuk meningkatkan kesejahteraan hidup guru. Dengan
sertifikasi ini, setelah dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan
sertifikat kalayakan melaksanakan tugas sebagai guru, guru mendapatkan
kompensasi financial sebesar 1 kali gaji. Tentunya, program ini sangat
menggiurkan bagi semua orang, khusunya guru. Oleh karana itulah, begitu program
sertifikasi diluncurkan para guru berebut mendapatkan kesempatan mengikuti
program tersebut. Berbagai cara pun ditempuh agar dapat lulus seleksi
sertifikasi. [11]
Pemerintah kini menyiapkan dana Rp 2,78 triliun
untuk tunjangan profesi guru. Tunjangan tersebut diperuntukkan 180 ribu guru
yang lolos uji sertifikasi pada kuota 2007. Untuk itu para guru sudah diberi
kabar gembira, agar menyiapkan nomor rekening dan surat kepangkatan guna
menghitung besarnya tunjangan profesi yang harus dibayar pemerintah mulai
januari 2008.
Melihat kesiapan pemerintah dalam menyediakan
anggaran tunjangan guru, bisa dilihat betapa seriusnya pemerintah merealisasi
program sertifikasi guru. Bagi pemerintah, memang tak ada program lain dalam
rangka meningkatkan kualitas guru, selain melalui program ini. Sebuah program
yang diharapkan berimbas pada peningkatan mutu pendidikan di tanah air.
Mulanya para guru menyebutnya gembira. Mereka
mengira program tersebut akan diberikan secara merata, otomatis dan serentak
kepada semua guru. Namun ketika mengetahui hal itu harus didapatkan guru
melalui syarat-syarat yang membuat mereka harus berkompetisi, banyak yang
lantas pesimistis.
Kewajiban menyiapkan portofolio yang menggambarkan prestasi kinerja guru,
mendadak menjadi beban yang menyulitkan. Maklum, selama ini, banyak, guru yang
duduk manis selepas mengajar, atau sibuk mencari tambahan penghasilan. Tak ada
hasrat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti yang diminta dalam
butir-butir folio.
Pada salah satu item portofolio, guru diminta
menuliskan buku, diktat serta modul pembelajaran yang telah disusunnya minimal
dalam satu semester dan telah diterbitkan di tingkat nasional,local dan daerah.
Bingung. Sungguh guru kini kebingungan lantaran menulis adalah pekerjaan yang
paling dijauhi guru.
Kalau sudah begini, barulah sadar, mereka mulai
mengerti ekses sesungguhnya dari sebuah kehidupan yang terhenti selama menjadi
guru. Sejak mendapat nomor induk pegawai atau NIP, guru tidak lagi bersemangat
belajar untuk mengembangkan dirinya sendiri. Tidak lagi membaca buku, majalah,
surat kabar, diskusi seminar dan enggan mengakses internet untuk mendapatkan
informasi dunia maya. Guru pun gagap teknologi computer.
Ketika pada portofolio, guru harus mengisi sederet
isian kegiatan ilmiah, pikiranya kembali menerawang penuh sesal ke masa lalu.
Mereka pada umunya teringat benar ketika ditunjuk menjadi peserta seminar, suka
berkolusi dengan sesame peserta . mereka meminta, jadwal pelatihan, seminar
atau semacamnya dipadatkan saja. Mereka sepakar bersedia mengisi daftar hadir
fiktif sesuai jadwal yang seharusnya, yang penting bagi peserta, uang saku tak
ikut dipadatkan.
Ini adalah beberapa kisah ekses pengajuan
sertifikasi guru. Hamper semua tim asesor sertifikasi guru yang mengadakan
penilaian portofolio guru menemui banyak kejanggalan. Banyak bukti kegiatan seperti
modul pembelajaran, lokakarya, seminar, pelatihan, dan kegiatan social dan
pengabdian masyarakat, yang tidak otentik. Berikut ini, beberapa contoh yang
ditemui tim asesor disejumlah daerah di tanah air.
·
Seorang
guru melampirkan bukti surat keterangan (SK) pengangkatan bertahun1987, pada
berkas portofolio. Namun tampilannya seperti baru dan modern. Dicetak dengan
menggunakan printer Microsoft Windows XP, keluaran tahun 1990-an akhir.
·
Banyak
dijumpai kejanggalan pada bukti fotokopi piagam dan sertifikat kegiatan ilmiah.
Antara pemakaian huruf pada judul kegiatan dengan nama peserta kegiatan, tampak
berbeda. Kejanggalan makin terlihat jelas, ketika pada berkas menyisakan garis
kotak hitam melingkari nama guru bersangkutan. Sepertinya, guru tersebut
menggunakan piagam atau sertifikat milik orang lain lalu ditempelin namanya dan
difotokopi.
·
Ada
sejumlah berkas rencana proses pembelajaran (RPP) yang sama persis dan sebagian
lagi ada nyaris sama. Di duga, modul dibuat secara gotong royong oleh sejumlah
guru. Atau, bisa juga, sejumlah guru sengaja mencomot begitu saja milik orang
lain.
·
Ada
juga guru yang mencamtumkan lima sertifikat untuk lima macam kegiatan semacam
lokakarya, peletihan, dan seminar, namun dengan nomor yang sama.
·
Guru
lain mengaku membeli sertifikat kegiatan dari sebuah lembaga dengan harga Rp.
50.000,- perlembar. Harga sertifikat
bervariasi antara Rp.50.000,- hingga Rp.500.000,- per lembar, tergantung jenis
dan tingkat kegiatannya. Semakin tinggi dan bergengsi tingkat forum kegiatannya,
kian mahal.
Melihat berbagai kejanggalan seperi itu, tim asesor tak
dapat berbuat banyak. Tim asesor tak
berwewenang menindak setiap kecurangan.
Yang bisa dilakukan adalah mengembalikan berkas bukti kepada yang bersangkutan
atau melaporkan kedispendik masing-masing. Kadang, tim asesor meminta guru yang
bersangkutan menunjukkan sertifikat , supaya tim asesor dapat menilai keotentikannya.
Sebagaian lagi, berkas yang sangat jelas pemalsuannya oleh tim asesor, langsung tidak dinilai.
Tak ada kata terlambat. Pemerintah melaljui program
sertifikasi ini adalah berusaha memperbaiki citra guru, meningkatkan kualitas,
serta mengakui profesi guru setara dengan profesi lainnya. Imbalannya, guru
akan mendapat tambahan satu kali gaji pokok dan pengakuan-pengakuan lainnya.
Namun konsekuensinya guru diharapka kian professional dalam menjalankan
tugasnya. Guru hendaknya tak lagi tertinggal di bidangnya. Guru, dari hari ke
hari mustilah semakin pintar dan cerdas. Pada akhirnya, guru hendaklah dapat
lebih memberikan konstribusi bagi peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran
murid-muridnya[12]
Sertifikasi guru sangat diminati oleh guru karena
selain sebagai upaya pemingkatan mutu guru, sertifikasi juga berimplikasi pada
peningkatan kesejahteraan guru. Harapannya dengan sertifikasi dapat
meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara
berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteran guru yaitu berupa pemberian
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang memiliki
sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku untuk semua guru, baiuk guru
yang berstatus pegawai negri sipil (PNS) maupun guru yang berstatus non pegawai
negri sipil (non PNS/swasta).
Semula Ijzah D-IV dan sarjana merupakan syarat memperoleh
tunjangan profesi guru yang merupakan hak bagi guru, baik guru PNS maupun guru
Non PNS. Tunjangan profesi tersebut dialokasiokan dalam anggaran pendapatan dan
belanja Negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sebagai contoh, pemerintah DKI Jakarta telah mulai memberitunjangan bagi setiap
guru PNS terutama guru yang diangkat Depdiknas, mendapat tambahan tunjangan
sebesar RP.2.000.000. namun tunjangan
profesi tersebut menjadi angin syurga
belaka tatkala persyaratannya semua tenaga pendidik harus memperoleh sertifikat
dari lembaga kependidikan terakreditasi sebagaimana dalam UU guru dan dosen.
Proses sertifikasi guru telah berlangsung sejak dari
tahun 2007. Sejauh ini kementrian agama talah mengalokasikan anggaran suatu
biaya sertifikasi guru sebanyak Rp. 2.000.000,-/orang. Biaya tersebut digunakan
untuk perhitungan portofolio dan PLPG. Jumlah iti masih diberlakukan sama antar
daerah tanpa memperhitungkan jarak domisili peserta ke tempat pendidikan.
Sementara itu di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional, total alokasi untuk
kegiatan sertifikasi guru @ Rp.3.000.000,- dengan perincian portofolio
(@Rp.500.000) dan diklat PLPG (Rp.250.000). Alokasi itu telah berjalan sejak
dua tahun yang lalu. Sejauh ini diakui penyelenggara berimprovisasi dari
alokaso anggaran yang ada.
Untuk mensukseskan program sertifikasi guru,
diperlukan program sertifikasi yang pembiayaannya dilakukan secara efektif dan efisien.
Penelitian Ini diarahkan untuk memetakan kebutuhan pembiayaan sertifikasi guru
madrasah dan guru PAI di sekolah berbagai daerah. ini berguna untuk
mengidentifikasikan komponen-komponen pembiayaan yang digunakan proses
sertifikasi guru madrasah dan guru PAI di Sekolah.
D.
Perkembangan
profesi guru PAI di sekolah negeri
Dari upayanya dalam mengembangkan
potensi diri atau mengaktualisasikan diri. Bahwa Sekian dari beberapa GPAI di
madrasah negeri sudah memiliki nilai perkembangan yang baik, karena mereka
selalu mengikuti perubahan dan pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan
islam yang muncul dari aturan pemerintah dan diselenggarakan oleh beberapa
kampus yang terpilih untuk dijadikan sebagai fasilitator dalam memberikan
pelatihan peningkatan profesionasisme guru terutama.
Dalam Ciri-ciri guru professional di
jelaskan bahwa guru, khususnya GPAI diantaranya mampu :
a. Memiliki
kemampuan sebagai ahli dalam bidang mendidik dan mengajar.
b. Memiliki
rasa tanggung jawab yaitu memiliki komitmen dan kepedulian terhadap tugasnya
c. Memiliki
rasakesejawatan dan menghayati tugasnya sebagai suatu karir hidup serta
menjunjung tinggi kode etik guru.[13]
Pemaparan diatas merupakan acuan bagi
Guru PAI dalam mengembangkan keprofesialisasiannya. Bisa di tinjau apakah
dengan ciri-ciri tersebut sudah ada dan sudah dimiliki oleh mereka.Berikut
Perkembangan profesi guru PAI di madrasah negeri berdasarkan upaya-upaya yang
dilakukan dalam meninggkatkan profesionalitas mereka :
1. Input
kelulusan perguruan tinggi
Input yang di ambil dari lulusan
perguruan tinggi yang berijazah. Karena ditinjau dari kelulusan nya sudah mampu
dan memiliki kematangan secara professional dibandingkan dengan lulusan dari
sekolah atau pondok pesantrean.
2. Magang
Magang ini dilakukan bagi para guru
pemula. Bentuk pelatihan pre-service atau in-service bagi guru
junior untuk secara gradual menjadi guru profesional melalui proses magang di
kelas tertentu dengan bimbingan guru bidang studi tertentu. Berbeda dengan
pendekatan pelatihan yang konvensional, fokus pelatihan magang ini adalah
kombinasi antara materi akademis dengan suatu pengalaman lapangan di bawah
supervisi guru yang senior dan berpengalaman (guru yang lebih profesional).
- Program Pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
MGMP adalah suatu forum atau wadah
kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis di sanggar maupun di masing-masing
sekolah yang terdiri dari dua unsur yaitu musyawarah dan guru mata pelajaran.
Bahwa musyawarah ini bertujuan untuk
menyatukan terhadap kekurangan konsep makna dan konsep pendidikan serta
memecahkan kekurangan yang ada disamping itu juga untuk mendorong guru PAI
negeri khususnya dapat melakukan tugasnya dengan baik, hal ini dilakukan setiap
2 minggu sekali dan melibatkan berbagai guru-guru negeri lainnya maupun swata
dengan mengikuti forum-forum ditempat yang menjadi kesepakatan bagi mereka.
Guru bertugas mengimplementasikan
kurikulum di kelas. Dalam hal ini dituntut kerjasama yang optimal di antara
para guru. Wadah profesi ini sangat diperlukan dalam memberikan kontribusi pada
peningkatan keprofesionalan para anggotanya.
4. Simposium
Guru
Selain MGMP ada forum lain yang
digunakan sebagai wadah untuk saling berbagi pengalaman dalam pemecahan masalah
yang terjadi dalam proses pembelajaran yaitu simposium. Melalui forum simposium
guru di madrasah negeri dapat menyebarluaskan upaya-upaya kreatif dalam pemecahan
masalah. Forum ini selain sebagai media untuk sharing pengalaman juga
berfungsi untuk kompetisi antar guru, dengan menampilkan guru-guru yang
berprestasi dalam berbagai bidang, misalnya dalam penggunaan metode
pembelajaran, hasil penelitian tindakan kelas atau penulisan karya ilmiah.
5. Program
pelatihan
Berbagai program pelatihan sampai
saat ini banyak dilakukan. Bentuk-bentuk pelatihan ini sudah lama ada dan
diakui cukup bernilai. Walaupun disadari bahwa seringkali berbagai bentuk
kursus/pelatihan tradisional ini seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan
praktis dari pekerjaan guru-guru PAI negeri khususnya. Pelatihan ini pada
umumnya mengacu pada satu aspek khusus yang sifatnya aktual dan penting untuk
diketahui oleh para guru, misalnya: CTL, KTSP, Penelitian Tindakan Kelas,
Penulisan Karya Ilmiah, dan sebagainya.
Madrasah negeri sering melakukan
pengiriman yang di wakilkan secara bergantian antara guru PAI sendiri untuk
ikut serta dalam program-program yang diadakan dinas pendidikan dalam upaya meningkatkan
SDM guru PAI itu sendiri. Sehingga Dengan adanya guru yang aktif dalam
mengikuti penataran,pelatihan, seminardan work shop akan mengembangkan dan
meningkatkan ilmu dan pengetahuan yang di butuhkan.dengan mendatangkan nara
sumber yang bekerja sama dengan madrasah-madrasah lain yang sederajat sehingga
meringankan biaya personal.
6. Melakukan
penelitian (khususnya Penelitian Tindakan Kelas)
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang
merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak
dengan ahli pendidikan dalam rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan
praktik pembelajaran secara terus menerus juga merupakan startegi yang tepat
untuk meningkatkan profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat
reflektif oleh guru yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional,
memperdalam pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan
tugasnya, dan memperbaiki kondisi dimana praktik pembelajaran berlangsung akan
bermanfaat sebagai inovasi pendidikan.
7. Mengikuti
berita aktual dari media pemberitaan
Pemilihan yang hati-hati program
radio dan televisi, dan sering membaca surat kabar juga dilakukan oleh beberapa
guru-guru PAI negeri di madrasah, karenahal ini akan meningkatkan pengetahuan
guru mengenai pengembangan mutakhir dari proses pendidikan. Berbagai bentuk
media tersebut seringkali memuat artikel-artikel maupun program-program yang
berkaitan dengan berbagai isu atau penemuan terkini mengenai pendidikan yang
disampaikan dan dibahaas secara mendalam oleh para ahli pendidikan. Oleh karena
itu, penggunaan media pemberitaan secara selektif yang terkait dengan bidang
yang ditekuni guru akan dapat membantu proses peningkatan profesionalisme guru.
8. Berpartisipasi
dan Aktif dalam Organisasi Profesi
Ikut serta menjadi anggota organisasi/komunitas
profesional juga akan meningkatkan profesionalisme seorang guru.
Organisasi/komunitas profesional biasanya akan melayani anggotanya untuk selalu
mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan membangun hubungan yang
errat dengan masyarakat (swasta, industri, dan sebagainya). Dalam hal ini yang
terpenting adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional
yang dapat memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan
tenaga. Misalnya mengikuti semacam komunitas guru-guru yang menaungi pendidikan
anak jalanan, menjadi badan pengelola pendidikan non formal yang ada di
masyarakat, dll.
9. Mengikuti
pelatihan-pelatihan di kampus pendidikan
Dalam
program ini kadang sebagian guru mengalami berbagai kendala dalam mengikutinya,
ditinjau dari alasan-alasan yang dutarakan, bahwa kadang mereka mengalami
terbenturnya waktu, dan tidak tersedianya guru pengganti dalam mengajar. Jadi
kesempatan itu kadang tersia-siakan
10. Melanjutkan
study ke jenjang lebih tinggi
Memang pada
dasarnya tenaga guru PAI yang ada di madrasah negeri tara-rata sudah memiliki
ijazah yang di akui jadi tidak ada alasan untuk mermehkan kualitas pengalaman
dan kemampuan secara kompetensi terkhususkan bagi guru-guru yang menjadi
lulusan universitas pendidikan terkemuka, namun seiringnya perkebangan zaman
dan menuntut kita untuk melakukan perubahan yang harus sesuai dengan gaya perkembangannya. guru PAI di madrasah negeri
berupaya melanjutkan studynya kembali karena jika ditinjau dari segi biaya,
mereka sudah mendapatkan kemudahan bagi guru yang sudah tersertifikasi. Sebab
mereka akan memperoleh tunjangan yang
anantinya akan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup guru sehingga akan dapat
secara focus memperhatikan bagaimana meningkatkannya pembaharuan pendidikan
menjadi lebih baik. Selain pembiayaan secara pribadi maupun berdasarkan
tunjangan, guru PAI menggunakan peluang beasiswa yang diberikan pemerintah
terhadap lembaganya untuk berkiprah kembali dalam memperoleh ilmu baru.
Dari
sekian perkembangan yang dilakuakn GPAI melalui program-program yang
terselenggarakan baik pemerintah Maupin lembaga-lembaga kependidikan lainnya
tidak merata dalam arti tidak secara keseluruhan mereka bergabung dan ikut
serta dalam pengembangan profesinya, namun sudah bisa di katakana mayoritas,
karena hal demikan sudah menjadi tuntutan bagi mereka guru PAI madrasah negeri
yang berunggulan untuk siap menjadi tenaga pendidik yang profesional dan selalu
mengikuti perubahan demi perkembangan yang baik.
E.
Perkembangan Profesi Guru Pai di Madrasah Swasta
Sebagai sebuah lembaga pendidikan, madrasah
mempunyai tanggung jawab untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang memiliki
kecerdasan intelektual dan kepribadian muslim, sebagaimana yang tertuang di
dalam tujuan pendidikan islam. Oleh karena itu, diperlukan seorang pendidik
agama islam yang yang professional dalam menjalankan profesinya sebagai seorang
guru. Dengan adanya guru yang professional tersebut maka diharapkan nilai luhur
agama islam bukan hanya dijadikan sebagai ilmu pengetahuan saja, akan tetapi
dapat dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari – hari.
Jika dilihat kilas balik pendidikan di madrasah dari
pertama muncul hingga saat ini, madrasah selalu mendapat tantangan dan hambatan
dari berbagai pihak. Madrasah adalah saksi dari perjuangan pendidikan islam
yang tak kenal henti. Pada zaman penjajahan Belanda, madrasah pertama kali
berdiri adalah madrasah Adabiyah yang didirikan oleh Syeh Abdullah Ahmad di
Sumatra. Pada tahun pertama berdiri, madsrasah mendapat penolakan dan tekanan
dari colonial Belanda, namun meski mendapat berbagai kecaman dari pihak
penjajah, para kyai dan guru tetap teguh mempertahankan eksistensi madrasah.
Setelah masa kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, madrasah masih masih
dianggap sebagai pendidikan kelas dua, Kebijakan – kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan masa depan madrasah seperti PP No.5 Tahun 2007 pasal 12 ayat 1
tentang pemberian sumber daya pendidikan nyatanya tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Masih banyak pemerintahan daerah yang belum memberi perimbangan dana
20% kepada madrasah sebagaimana mestinya.[14]
Karena tidak adanya dana bantuan dari pemerintah
itulah yang menyebabkan pihak pengelola madrasah swasta membuat kebijakan
sendiri terkait perekrutan guru yang mengajar di madrasah itu. Secara akademik,
tidak semua guru di madrasah swasta berasal dari lembaga keguruan. Sebagian
dari mereka berasal dari lembaga non keguruan atau lulusan pondok pesantren[15].
Jika dilihat dari penguasaan ilmu agama islam, kemampuan mereka tidak perlu
diragukan lagi. Akan tetapi secara teori, mereka tidak memiliki pengetahuan dan
keterampilan khusus dari lembaga pendidikan keguruan yang merupakan prasyarat
yang harus dimiliki seorang guru. Kurangnya ketrampilan keguruan itulah yang
menyebabkan para guru PAI cenderung monoton dalam menyampaikan materi
pelajaran, metode yang digunakan dalam pembelajaran masih tergolong klasik,
sebagian besar menggunakan metode ceramah dan memberi catatan
Selain masalah kurangnya tingkat keprofesionalan
guru, terdapat masalah lain yang sering terjadi di madrasah swasta, yaitu ketidaksesuaian mata pelajaran yang diajarkan
oleh para guru madrasah. Karena mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai
dengan bidang yang dimilikinya, maka penguasaan materi mata pelajaran yang
disampaikan kurang maksimal sehingga siswa kadang tidak mengerti apa yang
disampaikan oleh gurunya. karena itu memang perlu dilakukan uji kompetensi guru
sebagai bagian dari langkah meningkatkan kualitas pendidikan.
Upaya peningkatan profesi
guru PAI di madrasah swasta
Agar dapat melakukan sesuatu dalam pekerjaan professional, tentu seseorang
harus punya kemampuan yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap dan
keterampilan yang sesuai bidang pekerjaannya. Begitu juga bagi profesi guru
yang melakukan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga kompetensi yang dimiliki
guru dapat menunjukkan kinerjanya. Baik berupa kegiatan berprilaku ataupun
hasil yang ditunjukkan.
Terdapat berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas
profesi guru PAI di madrasah swasta. Salah satu upaya yang dapat dilakukan
untuk peningkatan kompetensi guru adalah dengan pengedaan sertifikasi bagi guru
– guru madrasah swasta[16].
Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan guru PAI di madrasah terpacu untuk
meningkatkan kualitas dirinya sehingga mampu lolos dari serangkaian tes dalam
proses sertifikasi tersebut. Akan tetapi kendala yang dihadapi para guru
madrasah swasta adalah tidak adanya ijazah dari lembaga pendidikan sebagai pra
syarat mengikuti sertifikasi ini. Sebagian besar guru di madrasah swasta tidak
memiliki ijazah dari lembaga pendidikan keguruan sebagaimana yang dimiliki oleh
guru – guru di sekolah negeri. Hal itulah yang menjadi kendala utama tidak
berhasilnya sertifikasi guru di madrasah swasta, terutama yang belum berijazah
SI.
Selain melalui sertifikasi, upaya peningkatan
profesi guru dapat melalui optimalisasi serta sikap proaktif dari guru dalam
mengembangkan wawasan pendidikan sesuai dengan bidangnya. Ini dapat dilakukan
dengan keikutsertaan guru dalam pelatihan – pelatihan yang telah ditetapkan.
Baik madrasah maupun pemegang kebijakan pendidikan dalam upaya meningkatkan
profesi dibidang keguruannya. Akan tetapi, sekali lagi kendala keuanganlah yang
menjadi hambatan terealisasinya upaya peningkatan profesi guru madrasah swasta
di seluruh pelosok negeri. Hal tersebut diperkuat oleh cuplikan wawancara yang
dilakukan oleh Hadi Suprayogi pada pihak madrasah tsanawiyah da’watul khoir,
Nganjuk yang termuat di dalam skripsinya yang berbunyi:
Karena keterbatasan dana guna peningkatan kompetensi
guru kami masih belum mampu untuk menugaskan mereka melanjutkan studi guna
meningkatkan kompetensi profesi yang mereka miliki. Perhatian pemerintahpun
meski ada, tapi skalanya masih kecil sampai saat ini masih focus pada perbaikan
dan perlengkapa sarana dan pra sarana sekolah.[17]
Kendala yang dihadapi umumnya pada upaya peningkatan
kompetensi profsi, kami memiliki kendala dalam biaya melanjutkan studi ke
jenjang yang lebih tinggi, yang berkaitan dengan mata pelajaran yang kami
ajarkan.[18]
Hal yang diungkapkan sebenarnya berangkat dari
minimnya gaji yang diterima guru ditambah lagi rata – rata guru yang mengajar
di madrasah swasta adalah guru yang tidak tetap. Sebagian besar para guru sudah
berkeluarga sehingga memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah bagi
keluarganya. Dari penerimaan gaji yang relative minim itu, ditambah lagi adanya
kewajiban memberi nafkah keluarga, maka lokasi pengeluaran untuk proses
peningkatan kompetensi keguruannya akan minim, bahkan hampir dipastikan tidak
ada.
Berdasarkan beberapa hasil penelitian tentang
kompetensi guru PAI di madrasah dapat diambil kesimpulan bahwa Guru PAI di
madrasah swasta sudah memiliki kompetensi yang cukup baik, namun secara teori
ada beberapa aspek kompetensi yang belum dipenuhi dan dikuasai oleh guru PAI,
diantaranya:
1.
Guru
PAI di madrasah belum berijazahkan sarjana
2.
Dalam
melaksanakan proses pembelajaran di kelas guru tidak membuat RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran)
3.
Dalam
menyampaikan materi guru tidak terbiasa menggunakan media dan metode
pembelajaran secara variatif.
Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa
tingkat perkembangan profesi guru PAI di madrasah swasta tidak begitu terlihat
jika dibandingkan dengan madrasah negeri maupun sekolah umum. Hal tersebut
terjadi karena kendala dana yang tidak memungkinkan para guru mengikuti seminar
maupun pelatihan sebagai penunjang dalam meninkatkan kualitas profesinya.
Selain itu kendala lain yang muncul adalah sedikitnya guru yang mendapat
pendidikan keguruan, terutama mengenai startegi dan metode dalam
pembelajaran. sehingga kemampuan
menyampaikan materi masih monoton dan membosankan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Jika melihat kenyataan sekarang ini,
kesesuaian antara kompetensi dengan guru PAI masih belum sempurna. Sehingga
masih perlu peningkatan pada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
Misalnya pada kompetensi professional sebagian besar PAI memiliki pengetahuan
tentang bidang agama yang ia ajarkan cukup baik. Hal tersebut sebagian besar
dilatarbelakangi dari pendidikan pesantren dan perguruan tinggi islam yang
pernah mereka tempuh.
2. Selain kinerja guru
PAI yang terkait dengan tugas pokok atau kompetensi pokok di atas (kompetensi
paedagoik, professional, social dan pribadi), menurut Dr. H. Imam Tholhah,
Direktur Pendidikan Agama Islam di Sekolah, guru PAI dituntut juga memliki
kompetensi manajerial dan kepemimpinan (leadership) yakni kemampuan megelola
dan memimpin di sekolah.
3. Sertifikasi guru sangat diminati oleh
guru karena selain sebagai upaya pemingkatan mutu guru, sertifikasi juga
berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan guru. Harapannya dengan sertifikasi
dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara
berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteran guru yaitu berupa pemberian
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang memiliki
sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku untuk semua guru, baiuk guru
yang berstatus pegawai negri sipil (PNS) maupun guru yang berstatus non pegawai
negri sipil (non PNS/swasta).
4. Perkembangan
yang dilakukan GPAI melalui program-program yang terselenggarakan baik
pemerintah Maupin lembaga-lembaga kependidikan lainnya tidak merata dalam arti
tidak secara keseluruhan mereka bergabung dan ikut serta dalam pengembangan
profesinya, namun sudah bisa di katakana mayoritas, karena hal demikan sudah
menjadi tuntutan bagi mereka guru PAI madrasah negeri yang berunggulan untuk
siap menjadi tenaga pendidik yang profesional dan selalu mengikuti perubahan
demi perkembangan yang baik.
5. Perkembangan profesi guru PAI di
madrasah swasta tidak begitu terlihat jika dibandingkan dengan madrasah negeri
maupun sekolah umum. Hal tersebut terjadi karena kendala dana yang tidak
memungkinkan para guru mengikuti seminar maupun pelatihan sebagai penunjang
dalam meninkatkan kualitas profesinya. Selain itu kendala lain yang muncul
adalah sedikitnya guru yang mendapat pendidikan keguruan, terutama mengenai
startegi dan metode dalam pembelajaran.
sehingga kemampuan menyampaikan materi masih monoton dan membosankan.
Daftar Pustaka
Saroni,
mohammad,2001. Personal branding guru.
Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
Zen,Muhammad.
2010. Kiat sukses mengikuti sertifikasi
guru. Malang: cakrawala media publisher
Asmani,
jamal ma’mur. 2009. 7 Kompetensi guru
menyenangkan dan professional. Jogjakarta: power books (ihdina)
Saudagar,fahruddin.
2009. Pengembangan profesionalitas guru.
Jakarta: Ikapi
Hadi suprayogi,
SKRIPSI: Upaya Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam di Mts.
Da’watul Khoir Kertosono Nganjuk, 2009, Uin Maliki Malang
Sahertian,
Pict. 2000. Konsep dasar Dan supervise Pendidikan dalam Rangka Pengembangan
Sumberdaya Manusia . Jakarta: PT Bineka Cipta
Nurdin,Muhammad.
2008. kiat menjadi guru professional jogyakarta : Ar-Ruzz media group
Qowaid,
dkk. 2003. Puslitbang Pendidikan
Agama BadanLitbang Agama dan DiklatKeagamaan
Departemen Agama RI,
Undang-undang
guru dan dosen (uu RI No. 14. Th. 2005 pasal 10 ayat 1)
Mulyasa,
Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
[1] Jamal ma’mur asmani, 7 kompetensi guru menyenangkan dan
professional, hal 37
[2]
Undang-undang guru dan dosen (uu RI No. 14. Th. 2005 pasal 10 ayat 1), hal 7
[3] E.
Mulyasa, standar kompetensi dan sertifikasi guru, hal 26
[6] Fahrudin saudagar, pengembangan profesionalitas guru, hal
33
[7] Fahrudin saudagar, pengembangan profesionalitas guru, hal
48
[8] E. mulyasa, standar
kompetensi dan sertifikasi guru, hal. 135
[9] Jamal ma’mur asmani, 7 kompetensi guru menyenangkan dan
professional, hal 140
[10]
Muhammad Nurdin, kiat menjadi guru
professional jogyakarta : Ar-Ruzz
media group, 2008, hal 130.
[11] Mohammad saroni, personal granding guru, hal 103
[12] Muhammad Zen, kiat sukses mengikuti sertifikasi guru, hal 35
[13] Pict. A Sahertian, “Konsep dasar Dan supervise Pendidikan dalam
Rangka Pengembangan Sumberdaya Manusia”(Jakarta: PT Bineka Cipta,2000) hlm
2
[14] Mulyasa, Standar Kompetensi
dan Sertifikasi Guru, hal.20
[17] Hadi
suprayogi, SKRIPSI: Upaya Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam di
Mts. Da’watul Khoir Kertosono Nganjuk, 2009, Uin Maliki Malang
[18] Ibid
No comments:
Post a Comment