Pengertian kompetensi
Dalam
undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,
dijelaskan bahwa : kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi
ini telah dijelaskan dalam (UU RI No. 14 th. 2005) pasal 10 ayat (1) yang
menyebutkan bahwa kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi social, dan kompetensi professional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi[1]
Kompetensi
Guru pendidikan Agama Islam
Kompetensi
guru merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru
agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efekif. Sedangkan menurut E.
Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal,
keilmuan, teknlogi, social, spiritual, yang secara kaffah membentuk kompetensi
standar profesi guru, yang mencakup :[2]
1.
Penguasaan
materi
Penguasaan
materi meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan
pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang
lebih luas, penggunaan metodologi ilmu yang bersangkutan untuk memantapkan
pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen pembelajaran.hal
ini menjadi penting dalam memberikan dasar-dasar pembentukan kompetensi dan
profesinalisme guru di sekolah
2.
Pemahaman
terhadap peserta didik
Pemahaman
terhadap peserta didik meliputi berbagai karakterisitik, tahap-tahap perkembangan
dalam berbagai aspek dan penerapannya (kognitif, afektif, dan psikomotorik)
dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran.
3.
Pembelajaran
yang mendidik
Pembelajaran
yang mendidik terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dalam
pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerapannya dalam
pelaksanan dan pengembangan pembelajaran.
4.
Pengembangan pribadi
dan profesionalisme
Pengembangan
pribadi dan profesionalisme mencakup pengembangan institusi keagamaan,
kebangsaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengakualisasikan, serta
sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan. Guru dalam
melaksanakan tugasnya harus bersikap terbuka, kritis. Disamping itu, guru perlu
dilandasi sifat ikhlas dan bertanggung jawab atas profesi pilihannya, sehingga
berpotensi menumbuhkan kepribadian yang tangguh dan memiliki jati diri
Adapun
dalam (UU RI No. 14 Th. 2005) disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi
professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.
Kompetensi pedagogik
Dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3)
butir a, dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi :
a.
Pemahaman
terhadap peserta didik
b.
Perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran
c.
Evaluasi hasil
belajar
d.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Lebih lanjut, dalam RPP tentang guru
dikemukakan bahwa : kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal
sebagai berikut :[3]
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik,
pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran,
evaluasi hasil pembelajaran, pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi
kepribadian
Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 93
butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3.
Kompetensi
profesional
Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3)
butir c, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
standar Nasional Pendidikan.
Dari
berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat
diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru
sebagai berikut :[4]
Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi,
psikologis, sosiologis, dan sebagainya. Mengerti dan dapat menerapkan teori
belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik, mampu menangani dan mengembangkan
bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya, mengerti dan dapat menerapkan
metode pembelajaran yang bervariasi, mampu mengembangkan dan menggunakan
berbagai alat media dan sumber belajar yang relevan, mampu mengorganisasikan
dan melaksanakan program pembelajaran, mampu meaksanakan evaluasi hasil belajar
peserta didik, dan mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
4.
Kompetensi sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3)
butir d, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi social adalah
kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektiv dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Bagi guru PAI untuk kualifikasi tersebut hendaknya dikaitkan dengan
religious, yitu bahwa pendidik akan berhasil menjalankan tugasnya apabila
memiliki kompetensi professional-religius. Kata religious selalu dikaitkan
dengan tiap-tiap kompetensi, karena menunjukkan adanya komitmen pendidik dengan
ajaran Islam sebagai criteria umum, sehingga segala masalah endidikan yang
dihadapi dapat dipertimbangkan dan diselesaikan serta ditempatkan dalam
perspektif Islam,
Berpijak dari pendapat diatas tentu berbeda dengan kompetensi guru
dalam pandangan pendidikan Islam. Secara umum kompetensi yang harus dimiliki
untuk menjadi guru professional menurut pandangan islam ialah :[5]
sehat jasmani dan ruhani, bertakwa, berilmu pengetahuan yang luas, berlaku
adil, berwibawa, ikhlas, mempunyai tujuan rabbani, mampu merencanakan dan
melaksanakan evaluasi pendidikan, dan menguasai bidang yang ditekuni.
Dalam Islam setiap pekerjaan harus dilakukan secara professional,
dalam artian harus dilakukan secara baik dan benar. Hal tersebut hanya mungkin
dilakukan oleh orang yang telah ahli. Sebagaimana sabda Rosulullah yang artinya
: bila suatu urusan dikerjakan oleh orang yang tidak ahli, maka tunggulah
kehancuran.
Hadist tersebut mengandun pengertiani bahwa perlunya ketepatan
seseorang dalam bidangnya sesuai keahliannya. Dalam Pendidikan Islam
profesionalitas harus menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Artinya selain
kompetensi kepribadian, seorang guru sangat besar pengaruhnya terhadap
keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan. Keberhasilan dalam pendidikan
Islam menyangkut aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Dengan demikian guru yang professional dalm Pendidikan Islam
hendaknya mampu menjalankan tugas, peran dan fungsinya secara baik dan optimal.
Untuk itu diperlukan kemampuanmemiliki kompetensi sebagai pendidik Islam. Guru
yang professional bukan hanya memiliki kemampuan professional, pada dirinya
harus melekat nilai agamis (kepribadian Islami).
No comments:
Post a Comment