Friday, September 11, 2015

kompetensi



Pengertian kompetensi
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dijelaskan bahwa : kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi ini telah dijelaskan dalam (UU RI No. 14 th. 2005) pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi[1]
Kompetensi Guru pendidikan Agama Islam
Kompetensi guru merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efekif. Sedangkan menurut E. Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknlogi, social, spiritual, yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup :[2]
1.      Penguasaan materi
Penguasaan materi meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodologi ilmu yang bersangkutan untuk memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen pembelajaran.hal ini menjadi penting dalam memberikan dasar-dasar pembentukan kompetensi dan profesinalisme guru di sekolah
2.      Pemahaman terhadap peserta didik
Pemahaman terhadap peserta didik meliputi berbagai karakterisitik, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapannya (kognitif, afektif, dan psikomotorik) dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran.
3.      Pembelajaran yang mendidik
Pembelajaran yang mendidik terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dalam pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerapannya dalam pelaksanan dan pengembangan pembelajaran.
4.      Pengembangan pribadi dan profesionalisme
Pengembangan pribadi dan profesionalisme mencakup pengembangan institusi keagamaan, kebangsaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengakualisasikan, serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan. Guru dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap terbuka, kritis. Disamping itu, guru perlu dilandasi sifat ikhlas dan bertanggung jawab atas profesi pilihannya, sehingga berpotensi menumbuhkan kepribadian yang tangguh dan memiliki jati diri

Adapun dalam (UU RI No. 14 Th. 2005) disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.      Kompetensi pedagogik
Dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir a, dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi :
a.       Pemahaman terhadap peserta didik
b.      Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran
c.       Evaluasi hasil belajar
d.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Lebih lanjut, dalam RPP tentang guru dikemukakan bahwa : kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :[3] pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.      Kompetensi kepribadian
Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 93 butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3.      Kompetensi profesional
Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar Nasional Pendidikan.

Dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru sebagai berikut :[4]
Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik, mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya, mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat media dan sumber belajar yang relevan, mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran, mampu meaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik, dan mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
4.      Kompetensi sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir d, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi social adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektiv dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Bagi guru PAI untuk kualifikasi tersebut hendaknya dikaitkan dengan religious, yitu bahwa pendidik akan berhasil menjalankan tugasnya apabila memiliki kompetensi professional-religius. Kata religious selalu dikaitkan dengan tiap-tiap kompetensi, karena menunjukkan adanya komitmen pendidik dengan ajaran Islam sebagai criteria umum, sehingga segala masalah endidikan yang dihadapi dapat dipertimbangkan dan diselesaikan serta ditempatkan dalam perspektif Islam,
Berpijak dari pendapat diatas tentu berbeda dengan kompetensi guru dalam pandangan pendidikan Islam. Secara umum kompetensi yang harus dimiliki untuk menjadi guru professional menurut pandangan islam ialah :[5] sehat jasmani dan ruhani, bertakwa, berilmu pengetahuan yang luas, berlaku adil, berwibawa, ikhlas, mempunyai tujuan rabbani, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan, dan menguasai bidang yang ditekuni.
Dalam Islam setiap pekerjaan harus dilakukan secara professional, dalam artian harus dilakukan secara baik dan benar. Hal tersebut hanya mungkin dilakukan oleh orang yang telah ahli. Sebagaimana sabda Rosulullah yang artinya : bila suatu urusan dikerjakan oleh orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran.
Hadist tersebut mengandun pengertiani bahwa perlunya ketepatan seseorang dalam bidangnya sesuai keahliannya. Dalam Pendidikan Islam profesionalitas harus menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Artinya selain kompetensi kepribadian, seorang guru sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan. Keberhasilan dalam pendidikan Islam menyangkut aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Dengan demikian guru yang professional dalm Pendidikan Islam hendaknya mampu menjalankan tugas, peran dan fungsinya secara baik dan optimal. Untuk itu diperlukan kemampuanmemiliki kompetensi sebagai pendidik Islam. Guru yang professional bukan hanya memiliki kemampuan professional, pada dirinya harus melekat nilai agamis (kepribadian Islami).










[1] Undang-undang guru dan dosen (uu RI No. 14. Th. 2005 pasal 10 ayat 1), hal 7
[2] E. Mulyasa, standar kompetensi dan sertifikasi guru, hal 26
[3] E. mulyasa, standar kompetensi dan sertifikasi guru, hal. 75
[4] Ibid, hal. 135
[5] Muhammad Nurdin, kiat menjadi guru professional (jogyakarta : Ar-Ruzz media group, 2008, hal 130.

No comments:

Post a Comment